Rabu, 19 Juni 2013 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama 



English Version | العربية
 
 
Informasi Umum
Home
Profil
Organisasi
Yurisdiksi
Hisab Rukyat
Peraturan Perundangan
Artikel
Hikmah Badilag
Dapur Redaksi
e-Dokumen
Kumpulan Video
Pustaka Badilag
Arsip Berita
Raker Badilag 2012
130th Peradilan Agama
Transparansi Peradilan
Putusan PTA
Putusan Perkara Kasasi
Transparansi Anggaran
Statistik Perkara
Info Perkara Kasasi
Justice for All
Pengawasan
Pengumuman Lelang
Laporan Aset
Cek Akta Cerai
LHKPN
Prosedur Standar
Prosedur Berperkara
Pedoman Perilaku Hakim
Legalisasi Akta Cerai
Internal Badilag
e-Mail
Direktori Dirjen
Setditjen
Dit. Bin. Tenaga Teknis
Dit. Bin. Administrasi PA
Dit. Pratalak
Login Intranet



RSS Feeder

Get our toolbar!






Login Intranet



Online Support
 
 
 
 



FOKUS BADILAG

PENGUMUMAN : Pemanggilan Peserta Orientasi Pemberkasan Perkara Kasasi/PK wilayah PTA Padang | (18/6)
PENGUMUMAN : Pemanggilan Peserta Orientasi Hisab Rukyat wilayah PTA Semarang | (18/6)
PENGUMUMAN : Penunjukan Peserta Semiloka Pengintegrasian UU PKDRT & UU Perlindungan Anak | (27/5) 
PENGUMUMAN : Surat Permintaan Berkas Kelengkapan Usul Pengangkatan Hakim dan Biaya Pindah | (24/5)
SURAT EDARAN : Pendaftaran Calon Peserta Program Beasiswa S3 Sudan Tahun 2013 | (20/5) 
SURAT EDARAN : Permintaan Persyaratan Biaya Mutasi Pindah Pejabat Kepaniteraan & Kejurusitaan PA | (10/5) 
PENGUMUMANInput data Output Program 04 Ditjen Badilag T.A. 2012 Pada Aplikasi Monev Anggaran Kementrian Keuangan RI | (25/4)
PENGUMUMAN : Kelengkapan Berkas Perkara Kasasi dan PK | (22/4)




Tambahkan ke Google Reader
Ada Lima Permasalahan Mutasi yang Perlu Solusi | (21/6) PDF Cetak E-mail
Kamis, 21 Juni 2012 08:29

Ada Lima Permasalahan Mutasi yang Perlu Solusi


Gorontalo | Badilag.net

Usai memberikan sambutan pada acara pembukaan kegiatan Bimbingan Teknis Hakim, Panitera Pengganti dan Jurusita Pengadilan Agama Se-Wilayah PTA Gorontalo, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Ditjen Badilag Drs. Purwosussilo, SH., MH., di hadapan para peserta bimtek menyampaikan materi kebijakan umum Badilag.

Paparan materi yang disajikan dengan ramah dan penuh keakraban itu, menarik perhatian para peserta. Sehingga, setelah diberikan kesempatan untuk bertanya, peserta dengan sangat antusias mengajukan berbagai pertanyaan. Mulai dari, masalah kenaikan pangkat hingga pada hal yang sangat mendebarkan para pegawai, yaitu mutasi.

Berbicara mengenai mutasi pegawai, Purwosusilo menjelaskan bahwa sekarang ini ada berbagai masalah yang dihadapi oleh Badan Peradilan Agama, khususnya Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis sendiri. Permasalahan itu, menurut Pak Purwo (sapaan akrab beliau-red), antara lain:

  1. Adanya ketidakwajaran jumlah tenaga teknis PA dan PTA tertentu
  2. Relatif banyak tenaga teknis yang sudah terlalu lama bertugas di PA dan PTA tertentu
  3. Relatif banyak tenaga teknis yang tidak dapat naik pangkat karena faktor klasifikasi PA
  4. Relatif banyak Hakim yang bertugas di luar Pulau Jawa dan sekarang minta tugas di Pulau Jawa
  5. Hanya sedikit sekali PA yang memiliki rumah dinas.

Menurut Beliau, dalam konteks peradilan, khususnya jabatan teknis, selain masalah rekrutmen dan seleksi, maka masalah yang sangat krusial yaitu masalah pemeliharaan tenaga teknis itu sendiri.

Kata Beliau, pemeliharaan dalam konteks kekinian adalah segala upaya yang dilakukan untuk menjaga agar tenaga teknis dalam kondisi yang optimal. Salah satu upaya pemeliharaan tersebut adalah dengan memberikan promosi maupun mutasi.

Selain itu, adanya ketidakseimbangan antara tenaga teknis yang ada dalam hal menangani perkara. Salah satu contoh saja, yaitu tenaga Hakim. Dimana, Hakim lebih banyak berada di luar Pulau Jawa, sementara jika dibandingkan dengan jumlah perkara yang diterima, itu lebih banyak berada di Pulau Jawa. Sehingga kondisi seperti ini harus segera diatasi.

Menyinggung masalah ini, Beliau sambil bercanda bertanya kepada para Hakim, apakah ada yang suka dipindahkan ke Pulau Jawa.

“Kalau ada di antara saudara yang berkeinginan mau pindah ke Pulau Jawa, asalkan dengan ketentuan bahwa sudah lama berada di luar Pulau Jawa, itu dapat segera diproses,” kata beliau sambil tersenyum.

Begitu akrabnya tanya jawab antara peserta dengan Pak Purwo, hingga tak terasa waktu sudah menunjukkan pukul 23.30 WITA.

Dalam pantauan www.pta-gorontalo.go.id biasanya dalam pelatihan seperti ini jika sudah larut malam, pasti sudah ada yang tertidur. Namun, dengan narasumber yang merupakan salah satu Role Model di Badilag Mahkamah Agung RI tahun 2012 ini, tak satupun peserta yang merasa ngantuk atau mau cepat tidur.

Momentum yang sangat langka ini dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh semua peserta untuk berdiskusi dengan tokoh penting di jajaran Badan Peradilan tersebut.

(Humas PTA Gorontalo)

TanggalViewsComments
Total1016682
Rab. 1910
Sel. 18160
Sen. 17110
Ming. 16240
Sab. 15150
Jum. 14200
LAST_UPDATED2
 

Comments 

 
# amroh zahidah 2012-06-21 08:49
pencerahan....dan harapan
Reply
 
 
# Aunur Rofiq-pa mimika 2012-06-27 09:23
Semoga saya tidak lama bisa pindah, krn Sudah terlalu lama ngendon di PTA wilayah jayapura. Trims
Reply
 
 
# moehammad mujib 2012-06-21 08:50
ya,memang.... bapak yg satu ini selalu menguasai bidangnya,sehingga walaupun cara menyampaikannya biasa-biasa saja... tp bagi pendengar menjadi luar biasa......aq juga NGEFAN lho....
Reply
 
 
# A.Topurudin, PA Banyumas 2012-06-21 09:01
Untuk rasionalisasi beban pekerjaan, jangan ragu-ragu memutasikan orang-orang di luar Jawa ke Jawa pak! Baik yang dipindahkan maupun PA yang menerima sama-sama senang, sama-sama merasa diuntungkan, Insya Allah membawa berkah bagi semua. Saya dukung adanya reformasi kebijakan demi kebaikan lembaga Peradilan Agama yang kita cintai.
Reply
 
 
# R. A. Said 2012-06-21 09:08
Yang paling banyak dikeluhkan dalam soal mutasi adalah belum tersedianya rumah dinas dikebanyakan PTA dan PA, karena banyak daerah yg sangat sulit mencari/menemukan rumah kontrakan dan kalaupun ada biasanya tidak layak untuk hakim.
Reply
 
 
# M.Yusuf wk PA Kendari 2012-06-21 09:22
Rasionalisasi penempatan tenaga teknis.Setuju dengan pak Direkur Tenaga Teknis bahwa ada ketidak seimbangan penempatan tenaga teknis (Hakim Dan PP).Ada beberapa PA Kls II Hakim dan PP-nya lebih banyak dibanding PA Kls I, sementara volume perkara di PA Kls I jauh lebih banyak dari pada PA Kls II.Semoga ketidak-seimbangan ini bisa terliminasi dalam waktu yang tidak terlalu lama, sebab kalau tidak wah apa kata dunia....
Reply
 
 
# Nyong Amboina 2012-06-21 09:23
Apa yang disampaikan bapak H. Purwosusilo itu adalah problema empiris, dan perlu segera disolve oleh pak Purwo dan pasukan semutnya. Kalau tidak demikian nanti pak Purwo dibilang ikut-ikut doyan curhat juga. He he he ...
Reply
 
 
# dudu masduqi - pati 2012-06-21 09:39
di berita sebelumnya berjudul "716 Hakim Peradilan Agama Masuk Gerbong Mutasi", Pak Direktur Purwosusilo mempersilahkan apabila ada diantara mereka yang merasa keberatan untuk melayangkan surat ke Ditjen Badilag. “Kalau ada yang merasa keberatan dipindah, silahkan ajukan surat ke Badilag untuk kita tinjau ulang SK tersebut,”jelasnya.

Nah, seharusnya kebijakan itu tidak hanya untuk hakim, tapi juga berlaku untuk seluruh aparatur peradilan, termasuk panitera dan jurusita. Ini demi keadilan.
Reply
 
 
# endang m, pta mataram 2012-06-21 09:41
Badilag hendaknya mampu mengatasi kelima permasalah tsb, yaitu dg dilakukannya mutasi, tetapi alangkah baiknya apabila yg blm mencapai 1 tahun tdk usah dimutasikan dulu, utamakan mereka yg sdh lebih lama...
Reply
 
 
# AFIE_BDL 2012-06-21 09:46
UNTUK MENGATASI LIMA PERMASALAHAN TERSEBUT, SUDAH SA'ATNYA BADILAG MEMPUNYAI POLA BAKU YANG IDEAL TENTANG MUTASI TENAGA TEKNIS.
Reply
 
 
# Rusliansyah - PA Nunukan 2012-06-21 09:54
Kebijakan Badilag tentang mutasi, suka atau tidak suka, Insya Allah, pasti akan membuat peserta bimtek PTA Gorontalo -terutama hakim- interest dan dag-dig-dug.
Bagi yang ingin pindah pulang/mendekati kampung tentu akan senang. Bagi yang sudah di/dekat kampung tentu dag-dig-dug.
5 kebijakan Badilag tersebut solusinya, kalau boleh usul, adalah:

PERTAMA, petakan kebutuhan masing2 PA dan PTA secara proporsional. Untuk PA dengan melihat jumlah perkara. Untuk PTA, di samping jumlah perkara, juga jumlah PA karena PTA adalah kawal depan MARI;

KEDUA. segera mutasikan tenaga teknis (hakim/panitera)yang sudah lama dan memenuhi syarat tanpa -maaf- pilih kasih/tebang pilih, dengan mempertimbangkan kelangsungan pangkat ybs.;

KETIGA, perbanyak tingkatkan klasifikasi PA yang sudah memenuhi syarat, terutama dari kelas 2 menjadi 1-b. Atau mutasikan ke PA yang kelasnya lebih tinggi sehingga dapat naik pangkat;

KEEMPAT, karena perkara banyak di Jawa, mutasikan hakim yang memenuhi syarat ke Jawa, terutama para Ketua PA kelas 2. Kalau hakim itu berasal dari Jawa, tanpa biaya mutasi pun, hakim itu pasti mau dipulangkan ke Jawa;

KELIMA, petakan dulu PA2 yang belum punya rumah dinas, atau ada rumah dinas tapi tidak layak huni. Mana PA2 yang punya tanah bekas gedung kantor lama. Mana PA2 yang harus dibelikan tanah untuk rumah dinas.

Kemudian bangunkan rumah dinas sesuai kebutuhan.
Tentu ini semua setelah pembangunan / rehab gedung kantor sesuai prototipe yang baru, selesai.
Reply
 
 
# Kamali SINGARAJAPA 2012-06-25 10:07
USUL yang beda-beda TIPIS dengan PERINTAH.
Selamat Pak Rusli dengungkan terus suara bapak.


Syukron wal'afwu.
Reply
 
 
# Muhammad Amin/PA Kbj 2012-06-21 10:04
Seorang Direktur yang memiliki peranan penting dalam mutasi hakim, pasti lah mendapat perhatian. Maka di situlah saatnya bagi Pak Purwo, dapat memberikan pencerahan kepada aparatur peradilan di daerah jika ada ada yang merasa galau dengan mutasi baru-baru ini, sekaligus menyerap berbagai aspirasi bagi pembinaan masa datang. Semoga berbagai kebijakan dan tugas Pak Purwo, yang juga menyangkut anggota keluarga yang dimutasi, dapat dilaksanakan dengan baik dan lancar dan Allah Swt senantiasa memberikan jalan yang cerah bagi Pak Purwo dalam setiap mengambil kebijakan.
Reply
 
 
# H.A.Musa Hsb,MH.PA Sidikalang 2012-06-21 10:04
Kami juga menyadari mutasi itu tidak selamanya menyenangkan, tetapi bila untuk tugas mulia mutasi tetap dilaksanakan secara ikhlash apa lagi sesuai dengan keinginan, hal ini sebenarnya dikarenakan 5 faktor yang disebut diatas, yang paling dibutuhkan sekali dalam rangkaian mutasi itu adalah RUMAH DINAS, bila rumah dinas telah ada siap huni maka mutasi tidak akan mendebarkan hati, paling tidak kebutuhan untuk sewa rumah telah teratasi, bukan berarti yang lain tidak perlu. tetapi paling tidak sudah dapat terbantu dengan adanya rumah tempat tinggal. oleh sebab itu sembari kita mengikuti mutasi kami harapkan rumah dinaSPUN MAUNYA JUGA DIPERSIAPKAN SUPAYA KEDEPAN MUTASI TIDAK JADI BARANG MENAKUTKAN, aMIN
Reply
 
 
# Lilik Muliana PA Probolinggo 2012-06-21 10:06
Informasi atau kebijakan yg disampaikan oleh seorang Direktur (P Purwosusilo) memang selalu ditunggu-tunggu oleh warga PA, apalagi berbicara masalah promosi dan mutasi pasti tdk akan ngantuk dan saaangaaat menarik, semoga apa yg diprogramkan oleh beliau dpt terealisir dg sistim yg dibangun.
Reply
 
 
# Nursal-PA.Muara Bungo 2012-06-21 10:23
tentu setelah dipetakan masalahnya insya Allah Pak Direktur dengan jajarannya akan segera mencari solusinya... dan kita dukung solusinya tersebut.. amn.
Reply
 
 
# asep dadang pa depok 2012-06-21 10:40
mutasi, promosi bagi seorang PNS/Hakim/Panitera/Jurusita merupakan suatu keharusan agar dapat menjalankan tugas dgn baik,karenanya diperlukan keakuratan data dan kesiapan bagi yg berwenang untuk mempertimbangkan antara peraturan dengan keinginan calon yg dimutasikan sehingga dapat selaras dan dirasakan nyaman oleh semua pihak
Reply
 
 
# Alimuddin M. Mataram 2012-06-21 10:44
Kalau Hakim diajak mutasi ke pulau Jawa, maka yang pertama-tama meng-iya-kan adalah teman-teman hakim dari Jawa. Tapi yang menjadi masalah kemudian adalah kalau mereka pada mutasi ke Jawa, siapa lagi yang bertugas di Maluku, Papua, NTT,Bali dan daerah minoritas lainnya? Jadi mungkin yang paling ideal adalah membuat pola mutasi yang Standar. Sukses Badilag dengan inovasi-inovasinya!
Reply
 
 
# syamsul bahri ms-bna 2012-06-21 10:56
Assalamu'alaikum Wr. Wb.

5 permasalahan yang dipaparkan oleh Bapak Direktur, adalah permasalahan di setiap daerah, terutama untuk Panitera Pengganti yang pangkatnya sudah top, walaupun penempatan di kelas I, apalagi tingkat banding tidak dapat naik pangkat seperti layaknya Hakim walaupun di kelas II, sewajarnya Panitera Pengganti dan Hakim harus disetarakan dalam segalam hal, karena mereka duduk dalam satu ruang sidang, terima kasih
Reply
 
 
# Thamrin Habib, PTA.Pontianak 2012-06-21 11:01
Untuk mengatasi lima permasalahan mutasi di Badilag tsb, sudah semestinya Badilag mempunyai sistem baku yang mempunyai payung hukum, setidaknya berupa surat keputusan Dirjen Badilag yang bebas dari interpensi dan pengaruh kedekatan serta disenang dan tak disenangi, juga terhindar dari pertimbangan asal usul sehingga mutasi dan promosi berjalan fair, semoga....!
Reply
 
 
# H. Abd. Rasyid A., MH. PA-Mojokerto 2012-06-21 11:33
Invetarisasi persoalan yg berkaitan dengan penataan tenaga teknis dilingkungan Peradilan Agama sebagiamana yg disampaikan oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Ditjen Badilag Drs. Purwosusilo, SH., MH.tersebut hendaknya menjadi acuan bagi Badilag dalam melakukan mutasi.

Dalam TPM I 2012 misalnya, mutasi dilakukan kurang mempertimbangkan aspek proporsionalitas. Di PA Mojokerto kls 1b misalnya sudah memiliki 7 hakim + ketua dan wakil ketua = 9 orang dalam TPM I 2012 mendapat pasokan hakim baru sebanyak 5 orang sehingga jumlahnnya mencapai 14 orang.

Sementara di PA Kraksaan kls 1b sudah 3 tahun kekurangan hakim hanya mendapatkan tambahan 1 orang hakim baru sehingga jumlahnya menjadi 8 orang hakim termasuk ketua dan wakil ketua.

Ini menunjukkan bahwa Badilag dalam melakukan mutasi kurang mempertimbangkan faktor kebutuhan satker sehingga di satu PA hakimnya berlebih, sedangkan di PA lain masih kekurangan. Semoga ke depan tidak terjadi lagi hal yg seperti ini.
Reply
 
 
# Ridhuan Santoso MSy.Aceh 2012-06-21 11:53
Kami yakin Pak Purwo sudah mempunyai konsep untuk mengatasi kelima masalah tersebut semoga kedepan semuanya akan berjalan dengan lancar dan akan tercapai.
Reply
 
 
# suhartono-pa gresik 2012-06-21 12:23
........kalem....komunikatif....itulah kesan pertama ketika mendapatkan materi Pak PURWO, Saya bukan orang yang kenal dekat dengan beliau, tetapi saya telah lama mengikuti perjalanan karirnya, terutama ketika dulu beliau aktif menjadi narasumber di PTA Surabaya, beliau yang saya kenal memang cerdas, jujur dan bersahaja, sungguh saya sangat respek dan yakin bahwa beliau akan mempunyai andil besar bersama Pak DIRJEN membawa perubahan-perubahan ke arah yang lebih baik di BADILAG, di tunggu gebrakan berikutnya PAK PUR....kami siap...
Reply
 
 
# Abd. Salam PA Watansoppeng 2012-06-21 13:15
Memang Pak Direktur, saya ngurusi anak saya 5 biji saja bingung, kadang sampek gak bisa tidur, apa lagi ngurus hakim dan pegawai Pengadilan Agama sak Indonesia,,,?!
Wah wah wah,,, kalau saya terus terang, gak kuat pak...?!.
Saya hanya bisa do'akan Bapak, mudah-mudahan Bapak sabar, tabah, telaten ngurusi/melayani hakim dan karyawan PA sak Indonesia ini.
Reply
 
 
# Alamsyah PA Sengeti 2012-06-21 13:50
Rasionalisasi memang menjadi sebuah keharusan. Sangat aneh, jika beban kerja suatu satker yang hanya sedikit dalam penyelesaian perkara namun ternyata jumlah tenaga teknisnya banyak, bahkan satker yang ada di Jawa kalah.

Statement "sudah lama" bagi hakim luar yang jawa yang ingin kembali ke jawa harusnya diperjelas ukurannya (berapa tahun) biar tidak menimbulkan kegelisahan dan komentar miring ketika ada pengumuman mutasi.
Reply
 
 
# Ibrahim Ahmad Harun-PA Masohi 2012-06-21 13:51
Sangat bersyukur jika didekatkan dengan kampung halaman, maklum biaya satu kali mudik 20 Jutaan tuk satu keluarga......
Reply
 
 
# Maharnis pta Jayapura 2012-06-21 13:56
Senang sekali saya mendengar penjelasan Pak Direktur Pembinaan Tenaga Tekhnis (Pak Purwosusilo) bahwa kalau ingin tugas di Pulau Jawa harus sudah lama di Luar jawa, mudah-mudahan menjadi kenyataan hendaknya.

Kebetulan kami sejak jadi Hakim 23 tahun yang lalu sampai jadi hakim Tinggi ini selalu berada diluar jawa, mudah-mudahan ada hikmahnya, kami tunggu solusinya.
Reply
 
 
# rakawardhana 2012-06-21 14:26
iya pak purwo perlu diperhatikan bagi pegawai2 yang sudah puluhan tahun di satu tampat perlu segera dipindah yg dekat2 saja biar tidak stres, sehingga pa bukan lagi menjadi keajaannya
Reply
 
 
# Tuti pa Kb Madiun 2012-06-21 14:55
Alhamdulillah badilag semakin jeli dan semakin teliti untuk mutasi dg adanya lima hal yg disampaikan bpk direktur bidang tehnis. semoga kedepan badilag dpt memenuhi tenaga yg kurang maupun yg belum memenuhi standart lebih 2 setelah liat di simpeg akan kelihatan yg sdh lama sekali dsb.
Reply
 
 
# KAMALI@SINGARAJAPA 2012-06-26 11:17
:lol: Selamat atas mutasinya ke PA Kelas I A Blitar smoga dalam kepemimpinan ibu blitar bisa lebih maju minimal SAMA DENGAN PA TULUNG AGUNG.


Syukron wal'afwu
Reply
 
 
# Pa. Yadi PTA.Ambon 2012-06-21 15:08
Menarik untuk disimak statemen Pa. Purwo tentang masalah kenaikan pangkat dan mutasi di lingkup Peradilan Agama. Sebenarnya masalah mutasi tidak harus dilakukan terkecuali sangat mendesak. Terkadang kaku dalam pengambilan keputusan. Dimana kita harus melihat kepada kebutuhan daerah yang sangat membutuhkan tenaga teknis disetiap PTA/PA. Kadang kita terkontaminasi dengan permohonan pindah seseorang padahal kita tidak mencermati/mengkaji dengan seksama akibat dari kepindahan tersebut, sehingga orang ramai-ramai berkeingainan minta dipendahkan ke Pulau Jawa.

Saya pikir sudah harus ada langkah-langkah baru yang digunakan disamping hanbatan yang telah dikemukakan oleh Pa Purwo. Disamping masalah tersebut juga masalah yang sama terkait kenaikan pangkat terutama Golongan III/d yang sejauh ini dialami oleh Pejabat Kepaniteraan di PTA/PA. Karena itu disamping penjelasan yang dikemukakan oleh Pa Purwo ada baiknya juga mencari furmula lain yang bisa menjawab pengusulan kenaikan pangkat Gol III/d ke IV/a.

Oleh sebab itu rencana perubahan Eselonisasi MARI yang hingga kini belum ada, maka dengan demikian pikiran-pikiran inovatif lainya sudah harus diambil sambil menunggu perubahan Eselonisasi sehingga aparat peradilan yang ada tidak dirugikan terutama gol III/d.
Reply
 
 
# Narniati Abdullah 2012-06-21 15:20
Semoga Pak Direktur sukses dan mengatasi semuanya. Amin
Reply
 
 
# Marzuqi/PTA.Bjm 2012-06-21 15:23
Sudah ketahuan masalahnya, tinggal solusinya......sudah 27 tahun diluar jawa tidak juga insya Alloh tidak berahajat masuk jawa, sebelah timur jawa juga tidak masalah. Wassalam
Reply
 
 
# Masrinedi-PA Painan 2012-06-21 15:37
Semoga solusi dari permasalahan mutasi segera terwujud dan bisa meminimalisir permasalahan yang ada . Amin !!!
Reply
 
 
# Abqari PA 2012-06-21 15:46
5 permasalahan di atas, adalah permasalahan normatif saja... menurut kami permasalahan yang krusial, yg harus diubah adalah mainset pimpinan badilag yg selalu dan harus mematok scr periodik (misalnya hrs 5 tahun, hrs 4 tahun, hrs 3 tahun, sementara data setiap TPM sering terjadi inkonsisten).

sebagai renungan, dulu mutasi dipatok minimal 2 tahun, jd hakim2 yg dimutasi keluar daerah asal harus menunggu 2 tahun. sekarang dgn kebijakan mematok 4 tahun lg, jd mereka yg dimutasi pd era sebelumnya 2 tahun ditambah 4 tahun lagi.

krn harus mematok periodik, di sinilah muncul masalah krusialnya!!! nah pertanyaannya skr...apakah kebijakan mutasi ke luar daerah asal, masih relevan dgn profesional hakim? dgn zaman IT skr?

menurut kami tidak relevan lg, beda sebelum zaman IT ...tanpa mutasi, kalau hakimnya aktif, dgn zaman IT, dpt meningkatkan profesionalx tanpa meninggalkan tempat duduknya...dgn hp dapat dilakukan DDTK, dgn internet dpt mempelajari putusan (tk.I, tk.banding, bahkan tk.Kasasi) diujung pulau sana dll....

di sisi lain hampir kita sepakat bahwa ketenangan dalam mlaksanakan tgs, antara lain krn dekat dgn keluarga...
Tentang irrasional jumlah perkara dgn perkara SDM, solusinya pada episode berikutnya....!!!yg penting kita bisa membuka diri...
Reply
 
 
# Amir Razak 2012-06-21 16:13
salah satu kendala dalam program mutasi adalah soal perumahan ( rumah dinas yg sangat terbatas ) sehingga terkadang menjadi bumerang bagi mereka yg mendapat mutasi karena sangat sulit mendapatkan pemonodokan yang layak; baik karena kurang mampunya yg bersangkutan menanggug biaya atau memang krn sulit mendapatkan rumah kontrak, kalau boleh numpang saran langkah awal adalah teredianya biaya kontrak rumah yg dapat meringankan yang bersangkutan, semoga
Reply
 
 
# Pak Usul 2012-06-21 16:39
Banyak usul dan keluhan dari bawa dapat dipertimbangkan,tapi badilag melewatkan begitu saja.
Reply
 
 
# Al Fitri - PA Tanjungpandan 2012-06-21 18:33
Oleh sebab itu menurut saya bahwa mutasi tidak perlu terlalu lama,cukup 2 tahun hakim harus sudah dipindahkan,kalau bisa hanya antar dalam provinsi dan atau minimal tetangga provinsi, saya sangat mendukung ide2 dan program pak direktur dalam masalah mutasi..
Reply
 
 
# A.Rajab Kamea PTA Mtr.. 2012-06-21 21:04
Lima permaslahan mutasi yg dikemukakan oleh pak Purwo memang benar adanya. Solusi antara lain:

1)TPM yg akan datang dilakukan scr porporsional & konsisten,yg kurang diperbanyak,yg banyak dikurangi, di lingkup PTA Mataram khususnya di PA pulau lombok & sumbawa msh sangat kurang hakim sdg perkara banyak & berkualitas.

2)Kelamaan tuas disuatu PA/PTA dan pingin pindah sgr dikabulkan, yg msh betah dan tdk bermasalah/macam2 ditunda mutasix dulu.

3)Peningkatan status/kelas PA yg memenuhi syarat(syaratx disederhanakan) sangat mendesak utk menampung hakim/ panitera yg terhalang pangkatx.

4)Lama tugas diluar jawa dan ingin ke jawa (pulkam)bagi yg senior bolehlah pulkam, tp bagi yg yunior tunda dulu pulkam biar berkiprah dulu diluar jawa.

5)Paling mendesak scr bertahap rumah dinas sgr disediakan demi citra & wibawa hakim, contoh di PTA Mataran ada 18 hakimtinggi diluar ketua & wkil satupun belum punya/menempati rumah dinas semuax kontrak atau kos-kosan. lebih cepat lbh baik. oke?
Reply
 
 
# anas yulfan ancol 2012-06-21 23:21
benar statemen pak purwo, namun yang jadi keprihatinan warga peradilan adalah tidak sesuai selera antara pengambil kebijakan dengan yg akan kena kebijakan tsb. tapi secara garis besar promosi/mutasi akan membawa kebaikan krn kalo sudah terlalu lama seorang pegawai disatu tempat tidak kena mutasi akan muncul kebosanan dan juga kadang2 ketidakharmonisan diantara pegawai. oleh karena itu perlu ada solusi yg jitu utk mengatasi masalah tsb.

kemudian bicara mutasi/promosi tidak hanya terbatas pada tenaga teknis, tenaga strukturalpun perlu diwacanakan mutasi paling kurang setingkat WASEK promosi menjadi SEKRETARIS. MAKANYA JABATAN SEKRETARIS PERLU SEGERA DIWUJUDKAN SEPERTI JANJI PAK PURWO JUGA SEWAKTU AKAN MERESMIKAN 16 PENGADILAN AGAMA BARU.

SEMOGA PAK PURWO BETUL2 MENJADI ROLE MODEL.SESUAI PERKATAAN DENGAN TINDAKAN. KAMI TUNGGU GEBRAKAN BRILIAN PAK PURWO.
Reply
 
 
# m.Tobri-PA Kuningan 2012-06-21 23:23
semoga jalan yang ditempuh untuk mengatasi permasalahan dalam promosi mutasi, merupakan jalan yang terbaik, dan insya allah akan memberikan kebaikan bagi kita semua. kita tunggu realisasinya.
Reply
 
 
# Tamim PA Linggau 2012-06-22 06:06
I am no comment
Reply
 
 
# H. Barmula PTA Ambon 2012-06-22 07:33
Statemen Pak Purwo sangat bagus dan saya sangat setuju pada point 3,contoh yg nyata sj tentang kenaikan pangkat seorang Panmud di tingkat banding untuk naik pangkat ke gol IV sj sulit padahal tlah menduduki jab. 4 s/d 5 tahun solusinya gampang isolonisasi jalan satu-satunx.hidup pak Purwo.
Reply
 
 
# ROHYAN, SH MS Kualasimpang 2012-06-22 07:48
Harapannya jangan ragu-ragu memutasikan petugas yudisial dari jawa maupun ke jawa hendaknya disesuaikan dengan tugas dan beban kerja... mudah-mudahan semuanya akan menerima dengan senang hati
Reply
 
 
# datuk-pta.ambon 2012-06-22 07:58
PERMASALAHAN-PERMASALAHAN TERSEBUT, TDK.MUNGKIN TERPECAHKAN SEKALIGUS, NAMUN HARUS ADA NIAT UNTUK PENYELESAIANNYA DGN.MENYUSUN PROGRAM YANG MATANG DAN PENUH RASA TANGGUNG JAWAB SERTA KONSEKWEN DGN. PROGRAM2 TERSEBUT MELALUI POLITICAN ACTION, JANGAN HANYA POLITICAL WILL, INSYA ALLAH SEMUANYA AKAN TERATASI.AMIN.
Reply
 
 
# saifuddin PA Jayapura 2012-06-22 08:17
Wah, apa yang disampaikan Bapak Direktur sangat Ideal. Tapi akankah jadi kenyataan ??? Masih banyak kawan di Papua yang sudah puluhan tahun tapi tetap aja tidak bergeser. Bahkan ada yang lebih 20 tahun sampai pangkatpun mentok, tapi kenyataannya masih juga tidak bergeser. Semoga harapan akan jadi kenyataan???? Sukses Pak Direktur.
Reply
 
 
# ELMUNIF MANINJAU 2012-06-22 08:39
Semoga Bapak Dirjen Badilag dapat meninjak lanjuti ke 5 masalah mutasi tersebut, sehingga bagi Hakim PA yang mutasi berikutnya tidak dapat masalah lagi AMIIIn
Reply
 
 
# ELMUNIF MANINJAU 2012-06-22 08:42
Semoga Bapak Dirjen Badilag dapat menindak lanjuti ke 5 masalah Mutasi tersebut Amiin
Reply
 
 
# ayep sm PA Tasikmalaya / Singaparna 2012-06-22 08:50
Karena itu mutasi dan promosi harus berbasis kepada sistem dan aturan yang baku, tanpa ini yakin banyak kecemburuan dan ketidak percayaan, sehingga berpeluang adanya sogok sana sogok sini, sehingga yang potensial akan terbuang.
Reply
 
 
# Yang Suka Usul 2012-07-02 11:23
Setuju dengan Pak Ayep..
Reply
 
 
# m abduh ar/pa majalengka 2012-07-02 11:32
Maskanya kenalilah dan pahamilah masalah, baru mutasi dilaksanakan, jangan sampai mutasi itu menjadi sumber masalah, bahkan ada anggapan mutasi sama dengan penghukuman, karena dijauhkan dari isteri dan anak, sebab isteri tidak bisa ikut karena sebagai PNS atau karena tidak ada rumah dinas.
Reply
 
 
# Abqari PA 2012-06-22 08:52
apakah benar seperti komentar Pak Usul di atas? ...Badilag harus melakukan pembuktian terbalik melalui fakta "sebelum idul fitri"...

dan hal lain, semoga kita tidak membiasakan diri,dgn hanya berucap "mohon maaf"...krn tidak sesuai rencana awal"...krn permohonan maaf, hanya ditujukan kepada bawahan di daerah...
Reply
 
 
# Rosdiana PA. Mamuju 2012-06-22 08:59
Mutasi sebenarnya dapat dilihat dari berbagai aspek dan tentu harus ditimbang dampak negatif dan positifnya kalau hakim dimutasi dalam kurung waktu dua tahun mungkin salah satu asbabnya mencegah hakim terlalu berkontaminasi dengan masyarakat yang nantinya dikhawatirkan dapat berpengaruh pada pengambilan keputusan dalam menyidangkan suatu perkara,

bagaimana dengan panitera pengganti dan juru sita pengganti yang nota bene tidak punya andil langsnug dalam suatu putusan hakim haruskah juga mengikuti alur mutasi seperti hakim ?

sementara kita tidak mungkin mengingkari bahwa tingkat penghasilan PP dan JS berbeda dengan hakim akankah PP dan JS dapat bekerja optimal dan berkwalitas bila harus terbebani biaya hidup dirantau bersama keluarga dan anak-anaknya.

Semoga hal ini bisa menjadi salah satu bahan pertimbangan untuk memutasi PP dan JS lebih dari itu tentu pertimbangan yang paling utama adalah kepentingan masyarakat pencari keadilan yang karenanya kita semua diangkat dan digaji oleh negara.
Reply
 
 
# mby 2012-06-22 10:56
Suatu alasan mutasi karena satu promosi jabatan, harus pula memperhitungkan kondisi seseorang, karena semua org pasti berharap dan menginginkan mutasi yg di terima membawa penghidupan dan kehidupan yg lbh baik. bukan begitu??

Sebelumnya kami minta maaf yg sebesar-besarnya, Kami mohon kepada Bapak selaku orangtua kami dan pimpinan kami, mohon kiranya usulan mutasi sesuai peraturan jenjang karir dari suatu jabatan untuk seseorang ditempatkan di PA atau di PTA.. contoh seseorang untuk di tempatkan di PTA, apakah sudah pernah mengenyam atau duduk di salah satu PA??? apalagi untuk menduduki suatu jabatan di PTA.. dengan tidak mengurangi rasa hormat kami, mohon maaf kiranya usulan kami ini dianggap tidak berkenan. Terimakasih..
Reply
 
 
# Suhadak PA Mataram 2012-06-22 14:47
Pak Direktur Pembinaan Tenaga Tehnis Badilag, Beliau sangat terbuka, apa adanya dan sangat ramah. bahkan beliau sangat menerima masukan bahkan kritikan demi kebaikan. Syukurlah kini pola mutasi, promosi telah dg tertib bisa teratasi, dg Simpeg Online insyaalloh Badilag akan lebih baik lagi. semoga terus lebih baik amin. Tks semua warga badilag.
Reply
 
 
# #sulai 2012-06-30 22:57
karena pas dengan keinginan
Reply
 
 
# FaizalKamil,KPA.Bengkalis 2012-06-23 07:32
Sekedar solusi bagi satker didaerah, hendaknya Badilag juga memutasi pansek, wapan dan wasek, aga tidak seperti katak dibawah tempurung serta tidak menjadi berhala...jadi bukan hanya Hakim saja yang terpola dengan mutasi melalui TPM.
Reply
 
 
# Rahmat, PA. Ambon 2012-06-23 08:57
Persoalan mutasi memang perlu diseriusi oleh pemangku kebijakan mutasi secara proporsional dan profesional, terutama untuk peningkatan kemampuan teknis sehingga perlu pengalaman dan pengamalan beracara di Jawa, di PA Bekasi misalnya sabagai salah satu cara "pemeliharaan tenaga teknis dalam kondisi optimal" sebagaimana disampaikan Yth. Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Badilag, SUKSES UNTUK BAPAK PURWO.-
Reply
 
 
# Ilman Hasjim, PA Andoolo 2012-06-24 21:05
Berharap semoga kelima masalah tersebut cepat mendapat solusi. Mutasi sngat erat kaitannya dengan penyelesaian tugas2 pokok pengadilan. Proporsional salat satu poin pentingnya. Karena tugas pokok pengadilan adalah menyelesaikan masalah yg diajukan, maka sikap serius terhadap persoalan mutasi harus betul2 dirumuskan dgn baik. Antara jumlah hakim dan jumlah perkara harus seimbang. Sehingga beban kerja pun jadi merata. Dan kami percaya, Badilag akan terus melakukan pembenahan dan penyempurnaan tentang masalah mutasi dan promosi ini...
Reply
 
 
# anas yulfan ancol 2012-06-24 22:55
membaca saran p. faizalkamil,KPA Bengkalis saya sangat setuju dengan komentar bapak krn pansek, wapan dan wasek yang sudah terlalu lama disatu PA maka akibatnya apabila kekompakan pansek dgn wasek sudah terlau dekat maka akan menjadi preman dikantor terutama dalam hal pengelolaan anggaran. ada satu PA akibat sudah terlalu kompak sampai-sampai uang lembur pegawai disunat/dikorup oleh mereka lebih dari setengahnya dan ketua pengadilan pun tidak berdaya dibuatnya. itulah akibat bila pansek dan wasek dibiarkan terlalu lama bersama. makanya sudah waktunya pansek dan wasek masuk gerbong mutasi utk memutuskan gerbong kolusi dan korupsi di PA. untuk menambah gairah wasek apabila dimutasi maka perlu dibentuk segera jabatan SEKRETARIS di PA biar tidak menzalimi jajaran KESEKRETARIATAN.
Reply
 
 
# Daswir Tanjung PTA Bdg 2012-06-25 06:21
KIta dapat memahami permasalahan tentang Mutasi dan promosi secara riel yang dialami Peradilan Agama saat ini,tetapi sebagian besar keluarga besar Peradilan Agama tidak memahami, tidak habis berfikir, disaat setuasi demikian, masih ada yang janggal, misal tentang mutasi, baru saja mutasi, belum sampai satu tahun, bahkan baru tiga bulan sudah mutasi lagi, dilain pihak sudah begitu lama disuatu tempat, sudah lama tidak bisa lagi naik pangkat karena terhalang kelas PA, atau kena mutasi tapi masih satu tempat yang sama atau sebab lain yang kurang wajar, mungkin terlalu banyak mutasi sekaligus, tidak bisa mencek satu demi satu,sebaiknya ke depan, tidak perlu mutasi terlalu banyak sekaliggus, cukup sampai dua ratus,yang sangat mendesak KPTA yang masih kosong, atau KPTA sakit, lama tidak bisa melaksanakan tugas dengan baik dan lain sebagainya tau KPA yang masih kosong, atau yang sudah terlalu lama di satu tempat.semua aparat Peradilan Agama di seluruh Nusantara sedang menunggu, apakah terkena Mutasi dan promosi priode berikutnya. harus sabar menunggu.okey.
Reply
 
 
# Busro Alkarim. PA Mungkid 2012-06-25 07:28
Memang merupakan pekerjaan yang tidak mudah bagi pengambil kebijaksanan untuk promosi dan mutasi, sebab masih ada yang dimutasi bahkan dipromosikan tetapi tidak menjadikan lebih sejahtera...
Reply
 
 
# Taufiq R - PA Tbnan 2012-06-25 07:59
Mutasi harus jelas dan terukur, berapa tahun hrs di luar jawa, kalau sudah sekian tahun ke jawanya itu kemana, di dekat daerah asal atau asal-asalan yang penting jawa. saya termasuk yang kedua (yg penting jawa) karena asli jateng di luar jw sdh 6 th, dapat mutasi di ujung timur jatim yang sebelumnya di bali shg orang jw bilang "ra kacek" (gak jauh beda), pdhl beliau Bpk Purwo pernah menyatakan setelah cukup waktu di luar jawa mereka akan dimutasi mendekat asal hakim yang bersangkutan. (badilag.net 7/01/2012)
Reply
 
 
# M.Chanif, PTA Makassar. 2012-06-25 08:05
5 masalah yang disampaikan oleh Pak Direktur memang permasalahan klasik, artinya sudah sejak lama permasalahan itu mengemuka. solusinya tidak memadahi/tidak memuaskan dalam ukuran stndart. contoh misalanya dalam masalah mutasi, meskipun sudah diciptakan sistem yang canggih, dan memenuhi rasa keadilan, akan tetapi kenyataanya di lapangan jauh berbeda, mngapa demikian? Jawabnya gampang,Karena manusia tidak pernah puas/ menerima apa yang telah di tetapkan oleh sistem itu, dengan cara apapun dilakukan untuk memenuhi keinginannya, walaupun ia tahu persis tindakannya itu akan membuat orang lain terdholimi, akan tetapi manusia yang punya sifat serakah itu tidak ambil pusing, inilah yang bikin PUSING TUJUH KELILING PAK DIREKTUR, Iya engggak?
Reply
 
 
# Ali Mhtrm@Tj. Redeb 2012-06-25 08:41
Terus berjuang Pak Purwo..!! :roll:
Reply
 
 
# MUH. TAMRIN, PA. Bangli PTA Mataram 2012-06-29 08:04
Sungguh menarik embahasan pak Dirjen Badilag tentang mutasi tenaga Teknis hususx yg berada di luar pulau jawa banyak sekali yg sudah bekerja belasan tahun belum2 mendapat erhatian mutasi....untuk itu kedean semoga rogram pak Dirjen Badilag cepat terwujud menjadi kenyataan amin. :sad:
Reply
 
 
# Nurdin PA Subang 2012-06-25 09:03
Mudah2an realisasi mutasi itu bener2 memperhatikan berbagi aspek dan benar pelaksanaannya, karena sampai saat ini mutasi di PERADILAN AGAMA masih banyak ketimpangan2 /tidak jelas keriterianya. Ada orang yang sudah lama baik itu Ketua PA, Para Hakim Tinggi, para Hakim tingkat pertama, tidak dipindah, ada juga yang baru menjabat Wa Ka PA baru beberapa bulan saja alias belum satu tahun langsung diangkat jadi Ketua, ada juga Hakim Tinggi yang baru beberapa bulan saja alias belum satu tahun di PTA ybs sudah dipindah, jadi yang menjadi keriteria mutasi itu seperti apa ? seperti IPM yang kemarin,,,,,,????
Reply
 
 
# Bunyamin Alamsyah PTA BDL 2012-06-25 13:06
Selamat Pa Direktur, tentu mendengar dan menyimak paparan Beliau jarang yang mengantuk karena berkaitan dengan pernasiban. Mudah 2 an Pola Mutasinya semakin hari semakin mendekati kearah harapan semua pihak.
Reply
 
 
# Dahron, PA.Natuna 2012-06-25 13:26
Memberi angin segar bagi hakim-hakim dari jawa yang telah lama bertugas di luar pulau Jawa. Namun kira-kira batasan lamanya bertugas di luar Pulau Jawa berapa tahun ya? dan apa kriterianya? sy kira itu penting, karena bagi yang bertugas di luar pulau Jawa bisa siap2 tahun sekian bisa kembali ke Jawa dekat anak istri dan keluarga.
Reply
 
 
# A.Sayuti PA Pekanbaru 2012-06-25 16:04
Hendaknya mutasi yang dilakukan menyelesaikan masalah tanpa masalah, maka mutasi harus didasarkan pada kajian dan analisa yang matang,
Reply
 
 
# mukti-pa.manokwari 2012-06-26 12:57
solusi...tambah anggaran....jalankan sistem yang baku dg konsisten....naikkan kelas PA menjadi kelas yang lebih tinggi...beri kesempatan yang ada di luar jawa untuk masuk di jawa tanpa meminta...
Reply
 
 
# YM 2012-06-26 16:04
Mutasi yes
Reply
 
 
# Muhdi Kholil Kgn 2012-06-27 08:04
Perencanaan , Mapping,Promosi/Demosi dan Anggaran Kepegawaian yang baik sangat dibutuhkan dalam mengatasi lima permasalahan Mutasi tersebut, oleh karena itu sependapat dengan Pak Direktur Ditbimganis Badilag MA RI,upaya perbaikan yang sedang dilakukan Badilag harus kita dukung dan perbaiki bersama, demi terwujudnya sistem promosi dan mutasi yang lebih baik, berkeadilan, dan ber "anggaran". Semoga segera terwujud. Amin
Reply
 
 
# hanif 2012-06-27 08:15
Pak Purwo perlu dipertimbangkan bhw yg pernah 10 th lbh tugas diluar jawa, klo ke luar jawa lagi krn jd hakim tinggi jangan terlalu lama pak utk msk jawa paling lama 3 th, trims pak.
Reply
 
 
# Mirwan-PA Bitung 2012-06-27 08:20
Salam.. tolong dipikirkan hakim yang penempatannya sangat jauh dari daerah asal, saya dari Jambi ditempatkan di Bitung-Sulut, berat memang tapi apa daya sami'na waatha'na..hanya bisa pulang sekali setahun untuk berkumpul dgn sanak saudara, itupun biayanya sangat mahal..sekali lagi mohon diperhatikan..
Reply
 
 
# Nurmadi Rasyid PA.BKL 2012-06-27 08:39
Sangat baik pak tetapi tolong dinventarisir orang orang yang sudah lima tahun keats dimutasikan dulu karena masih banyak terima kasih.
Reply
 
 
# Abdul Malik - PA.SoE 2012-06-27 09:09
Yang tidak kalah pentingnya dalam mutasi adalah aspirasi/hasil baperjakat dari bawah, karena yang lebih mengetahui kondisi kebutuhan riilnya.
Reply
 
 
# Muissalam Pagia 2012-06-27 09:10
Kalaulah mungkin sistim kenaikan pangkat tak perlu memandang klasifikasi PA, tentu teman2 Hakim akan enjoy aja bertugas di PA Klas II. Tapi kenaikan pangkat merupakan Hak, serta bentuk perhatian dari pimpinan untuk memberikan kesejahtraan kepeda bawahannya. Insya Allah sistem yg merupakan aturan buatan manusia, kalau ada good willing, saya rasa juga bisa dirubah. Kenaikan pangkat merupakan dambaan setiap pegawai. Semoga aturan yg dapat menghambat kenaikan pangkat akibat perbedaan klasifikasi PA segera da- pat direvisi. Amin 3x Ya Rabbal 'Alamin.
Reply
 
 
# abu ridho 2012-06-27 10:20
ingat dengan komitmen awal ketika menjatuhkan pilahan sebagai hakim yang bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik ini, agar tidak cengeng bila mendapat giliran mutasi, trimaksih.......
Reply
 
 
# Mas Galau 2012-06-27 11:36
Usulan saya, laksanakanlah mutasi dengan memperhatikan kondisi keluarga dan rumah dinas bagi pejabat. Karena mutasi tujuannya adalah memperlancar tugas, bagaimana mau memlancar tugas, kalau jauh dari keluarga, bahkan harus mengontrak rumah, karena tidak ada rumah dinas?
Reply
 
 
# sulaimi 2012-06-30 22:54
ya mutasi itu tergantung dimana dtempatkan kalau daerahnya nyaman tidak susah air tranportasi mudah, bisa dijangkau mereka tidak komentar..

Hakim hakim itu perlu dimutasi keseluruh wilayah indonesia biar mempunyai wawasan yang luas dalam melihata keadaan hukum masyarakat indonesia (saya sebagai masyarakat menilai ) hakim hakim yang ada di jawa tidak pernah keluar atau berkarier di luar jawa meskipun dijawa banyak perkara putusannya nggak ada mutunya...

Saya salut bagi hakim yang sudah berkarier diluar jawa tapi putusannya lebih baik dari pada hakim yg berkarier di jawa saja...saya usul kepada Bapak Purwo bagi hakim yang berkarier seumur hiduonya di jawa lebih baik dimutasi aja keluar jawa dulu ....mutasi itu kalau tidak ada kedekatan dengan pembuat keputusan ditempatkan yang tidak enak....kalau dekat ya ditempatkan yang enak...bisa dilihat di TPM II ini
Reply
 
 
# Abu Ahmadi 2012-07-03 07:53
Komitmen awal memang ada tapi yang bikin kacau itu lho yg baru 2, 3 atau 4 tahun sdh kembali ke daerah asal sementara yang taat azas (dg komitmen tsb) terpinggirkan. jadi promosi dan mutasi intinya adalah tergantung "AMAL" dan "TAQORRUB"-nya
Reply
 

Add comment

Security code
Refresh


 
 
 







Pembaruan MA





Pengunjung
Terdapat 1551 Tamu online
Jumlah Pengunjung Sejak 13-Okt-11

Lihat Statistik Pengunjung
Seputar Peradilan Agama

Lihat Index Berita
----------------------------->

 

  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
Term & Condition Peta Situs | Kontak
Copyright © 2006 Ditjen Badilag MA-RI all right reserved.
e-mail : dirjen[at]badilag[dot]net
Website ini terlihat lebih sempurna pada resolusi 1024x768 pixel
dengan memakai Mozilla Firefox browser dan Linux OS