Rabu, 19 Juni 2013 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama 



English Version | العربية
 
 
Informasi Umum
Home
Profil
Organisasi
Yurisdiksi
Hisab Rukyat
Peraturan Perundangan
Artikel
Hikmah Badilag
Dapur Redaksi
e-Dokumen
Kumpulan Video
Pustaka Badilag
Arsip Berita
Raker Badilag 2012
130th Peradilan Agama
Transparansi Peradilan
Putusan PTA
Putusan Perkara Kasasi
Transparansi Anggaran
Statistik Perkara
Info Perkara Kasasi
Justice for All
Pengawasan
Pengumuman Lelang
Laporan Aset
Cek Akta Cerai
LHKPN
Prosedur Standar
Prosedur Berperkara
Pedoman Perilaku Hakim
Legalisasi Akta Cerai
Internal Badilag
e-Mail
Direktori Dirjen
Setditjen
Dit. Bin. Tenaga Teknis
Dit. Bin. Administrasi PA
Dit. Pratalak
Login Intranet



RSS Feeder

Get our toolbar!






Login Intranet



Online Support
 
 
 
 



FOKUS BADILAG

PENGUMUMAN : Pemanggilan Peserta Orientasi Pemberkasan Perkara Kasasi/PK wilayah PTA Padang | (18/6)
PENGUMUMAN : Pemanggilan Peserta Orientasi Hisab Rukyat wilayah PTA Semarang | (18/6)
PENGUMUMAN : Penunjukan Peserta Semiloka Pengintegrasian UU PKDRT & UU Perlindungan Anak | (27/5) 
PENGUMUMAN : Surat Permintaan Berkas Kelengkapan Usul Pengangkatan Hakim dan Biaya Pindah | (24/5)
SURAT EDARAN : Pendaftaran Calon Peserta Program Beasiswa S3 Sudan Tahun 2013 | (20/5) 
SURAT EDARAN : Permintaan Persyaratan Biaya Mutasi Pindah Pejabat Kepaniteraan & Kejurusitaan PA | (10/5) 
PENGUMUMANInput data Output Program 04 Ditjen Badilag T.A. 2012 Pada Aplikasi Monev Anggaran Kementrian Keuangan RI | (25/4)
PENGUMUMAN : Kelengkapan Berkas Perkara Kasasi dan PK | (22/4)




Tambahkan ke Google Reader
Ancaman Kemerdekaan Hakim | Achmad Fauzi (11/4/2012) PDF Cetak E-mail
Rabu, 11 April 2012 15:52

Ancaman Kemerdekaan Hakim

Oleh Achmad Fauzi

Hakim Pengadilan Agama Kotabaru, Kalimantan Selatan

 

Artikel ini dimuat di Harian KOMPAS, 11 April 2012

 



Tak lama lagi pilar penyangga lembaga peradilan sebagai kekuasaan negara yang merdeka akan roboh. Skema pelemahan penegakan hukum dan intervensi politik terus merongrong independensi peradilan melalui cara-cara  yang inkonstitusional. Padahal pasal 24 ayat (1) UUD l945 mengamanatkan sikap kemandirian hakim dari campur tangan pihak manapun dalam menegakkan hukum dan keadilan.

 

Intervensi otoritas politik terhadap hukum paling mutakhir ikhwal rencana pemidanaan hakim yang melanggar kode etik dalam memutus perkara. Diskursus tersebut mencuat dalam pleno Badan Legislasi DPR RI, belum lama ini, yang membahas draf rencana  perubahan UU No. 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung. Latar belakang pemikiran tersebut bertolak dari sanksi administratif yang dijatuhkan terhadap hakim yang dinilai kurang memberikan efek jera. Komisi III mengusulkan DPR memiliki kewenangan pengawasan terkait putusan-putusan hakim yang dianggap kontroversial dan menjadi perhatian publik. Di sinilah kemurnian putusan hakim akan diuji oleh semesta kepentingan politik di dalamnya.

Upaya kekuasaan legislatif merecoki dunia peradilan melalui produk-produk legislasi tersebut merupakan tindakan inkonstitusional, mencabik imunitas yudisial, mencederai kemerdekaan hakim dan cita-cita negara hukum yang steril dari otoritas manapun. Ini adalah pelanggaran terbesar di mana kekuasaan legislatif berusaha mengangkangi kekuasaan yudikatif. Padahal secara ketatanegaraan Indonesia menganut sistem pemisahan kekuasaan (sparation of power).


Untuk lebih detil, silahkan download di sini.

TanggalViewsComments
Total214933
Sel. 1820
Ming. 1620
Rab. 1220
Sel. 1120
Jum. 0720
Rab. 0520
LAST_UPDATED2
 

Comments 

 
# asep dadang pa depok 2012-04-11 17:21
kami sangat mengafresiasi tulisan Bpak Achmad Fauzi,sangat bagus, tepat dan piawai menuturkan sgala buah fikirannya, smg dpt di akses/baca oleh seluruh Hakim terutama pihak Ekskutif dan Legislatif, maju terus kami mendukung perjuangan Mulia ini..........smg berhasil
Reply
 
 
# Al Fitri - PA Tanjungpandan - PTA Babel 2012-04-11 21:10
Mari kita tegakkan kemandirian kekuasan kehakiman sampai titil darah terakhir.. :D
Reply
 
 
# Syekh Sanusi PA-Jakbar 2012-04-11 22:43
Kalau perlu kita tuntut Presiden SBY tdk menjalankan UU sbg amanat Konstitusi... tp kita hrs brsbar, saya yakin Pesiden SBY,MenPAN, MenKEU, Ketua KY skrg sdh cerdas/pintar...he he he. Oh iya kami dari PA Jakbar mengucapkan ribuan terimaksih kpd
yg Muylya Prof.Jimly As Shidiqie yg tlh membntu perjuangn kami yg terdzolimi oleh pemerintah. oh iya lupa kpd ketua IKAHI pusat...hehehe ??? kemana ya ????? saya mo minta sumbangan lagi.
Reply
 
 
# kang ujang ti kawali 2012-04-12 01:44
Good, setuju. Semoga terbaca oleh anak bangsa yang mempunyai kewenangan dalam pembangunan NKRI.
Reply
 
 
# basirun PA. Paniai-PAPUA 2012-04-12 07:35
Mungkin ada kegagalan dalam membaca
pikiran-pikirannya John lock, Montesquieu
sehingga pada gilirannya kita digiring untuk meng-amini sja
ruang diskursus keadilan yang semestinya sarat dengan pengandaian hanya dibatasi pada kerja-kerja birokrasi yang sempit.
Reply
 
 
# slamet bisri, drs 2012-04-12 07:57
Hakim adalah salah satu pilar NEGARA yang dituntut untuk menegakan keadilan, sementara dirinya diperlakukan tidak adil oleh pilar yang lain (LEGESLATIF DAN EXCUTIF), Hakim didengungkan sebagai Pejabat Negara, sedangkan yang didapat oleh hakim tak ubahnya rekyat jelata. terakhir perkembangan perjuangan Hakim menuntut keadilan utk dirinya, dianjurkan oleh KEMENKEU agar para Hakim mengajukan permohonan kenaikan gaji agar dapat segera diperbaiki, INI ADALAH PENGHINAAN DAN PELECEHAN YANG TIDAK PATUT DILAKUKAN OLEH EXCUTIF/KEMENKEU. Presiden sebagai KEPALA NEGARA harus berbuat terhadap PELECEHAN THD HAKIM tersebut, kalau tidak jangan salahkan BILA PARA HAKIM MOGOK SIDANG, mudahan berhasil, terima kasih
Reply
 
 
# #Iva PTA Yk# 2012-04-12 08:01
:sad: sedih juga melihat kondisi seperti ini....suasana politik sudah tidak memihak rakyat, kalau kekuasaan kehakiman dicampuri oleh kaum politik,,,,bagaimana nasib para pencari keadilan????
Semoga polemik ini segera terselesaikan,,amin...
Reply
 
 
# Alimuddin M.Mataram 2012-04-12 08:50
Tidak bisa dipungkiri bahwa 'NILA SETETES MERUSAK SUSU SEBELANGA', tapi di dunia profesional(msl.penegakan hukum), istilah tersebut tidak bisa diterapkan. Dalam penegakan hukum berlaku: YANG SALAH DIHUKUM sesuai aturan hukum. Tidak boleh satu yang salah lalu semuanya dihukum (tanpa proses hukum lagi). Hanya karena terbukti ada hakim nakal lalu semua hakim dihukum dengan tidak memperhatikan kesejahteraannya.
Berbeda dengan dunia hukum, dunia politik selalu bergerak sesuai KEPENTINGAN(tidak konsisten). Mungkin itu sebabnya sehingga dunia politik tidak termasuk dunia profesional; karena berdasarkan kepentingan, rambu-rambu konstitusi pun akan dilabrak. Semoga hal tersebut tidak terjadi, karena pasti akan membuat INDONESIA lebih kacau dan terpuruk lagi.
Reply
 
 
# Iri Hermansyah PTA Bengkulu 2012-04-12 08:51
Keinginan Legislatif untuk memiliki kewenangan mengawasi putusan hakim adalah keinginan yang melampaui batas dan merupakan penyerobotan wilayah kekuasaan.Bukankah tiga pilar negara yang dikenal dengan trias politika (Eksekutif,Legislatif dan Yudikatif) seharusnya berdiri sama tegak dan sejajar? kalau pilar-pilar itu sudah miring kiri atau kanan atau bahkan bertubrukan maka hancurlah suatu bangunan
Reply
 
 
# Erlan Naofal-PA. Sidikalang 2012-04-12 09:23
Saat ini adalah saat yang sangat tepat bagi seluruh hakim di Indonesia untuk memperjuangkan kemerdekaan kekuasaan kehakiman dari intervensi kekuasaan legislatif maupun eksekutf. oleh karena itu berbagai langkah konstruktif mesti dilakukan seperti menggunakan berbagai media massa, cetak maupun elektronik untuk membangun opini publik yang mendukung perjuangan ini. Thank atas tulisan yang mencerahkan dan terus lanjutkan perjuangan ini sampai titik darah penghabisan.
Reply
 
 
# Muissalam Pagia 2012-04-12 10:09
Selama ini hakim ,merasa tersanjung de- ngan predikat sebagai pejabat negara yg kesejah traannya terjamin lewat amanat UU No48/2009 sehingga tdk berkeberatan harus terbelenggu oleh Pasal 17 ayat 1c NoUU No50/2009 Jo UU No31/2009 Ps 10d yg melarang hakim untmenjadi pengusaha. Le- wat PPH hakim dituntut steril sesuci malaikat. walau sesungguhnya mereka pa- ham betul,tanggung jawabnya selain kepa da masyarakat pencari keadilan, yg pa
ling berat lagi tanggung jawabnya kepada
Yang Maha Adil. Neraka balasannya pabila
mereka memutus tanpa ilmu, atau tanpa nu
rani/bertolak belakang dng ilmu yg dimi- likinya. Adakah pihak Ekskutif/yudikatif memahami hal2 seperti ini?????
Reply
 
 
# M. Agus Sofwan Hadi 2012-04-12 13:27
Kalau memang seperti itu kasus dan faktanya, legislative telah menjadi pecundang di negara ini. Kita tidak bisa menafikan bagaimana ada sebagian anggota legislatif, baik pusat maupun daerah, telah mempunyai karakter iblis, yang pemikirannya telah dinodai oleh urusan perut dan maaf, urusan "bawah perut". Tetapi ketika Hakim ingin mandiri atau yang diistilahkan oleh penulis dengan "imunitas yudisial", bisa disimak bagaimana Surat Al-Muddatstsir ayat 2: menyebutkan "Mandirilah (Muhammad) dan berilah peringatan (kepada kaummu)", Dari ayat itu bisa dipetik suatu qiyas, kalau hakim tidak bisa mandiri, utamanya secara ekonomi, maka pertanyaan selanjutnya adalah "Bagaimana Hakim bisa mandiri, ketika masih harus memikirkan urusan perutnya?". Tetapi kemudian jangan mentang-mentang gaji belum pernah naik dalam beberapa dekade ini, lantas ada sebagian, yang mengobok-obok kode etik hakim yang ada, apalagi kode etik yang harus dipunyai oleh hakim adalah, Kode Etik yang disandang oleh Allah, yang mengizinkan seseorang untuk duduk dalam jabatan Hakim, mengizinkan belum tentu meridloi. Bukankan Allah mengizinkan iblis sebagai pembangkan kepada-Nya? Jadilah “PEMALU”. Wallahu a’lam.
Reply
 
 
# harijah damis PA. Sengkang 2012-04-12 13:50
yang perlu diperketat adalah pengawasan terhadap penyimpangan hakim, kalau terbukti menyimpang, jatuhkan sanksi, bukan interpensi, apalagi interpensi dari kalangan yang syarat dengan kepentingan politik. ciptakan pola pikir dan pola prilaku masyarakat yang percaya kepada lembaga peradilan. jauhkan dari pola pikir sogok menyogok untuk menang. Perlu sosialisasi dari pihak yang terkait
Reply
 
 
# ayep sm PA Tasikmalaya 2012-04-12 14:04
Sejak kelahiran Inddonesia 17-8-45 telah diumumkan mengenai bentuk negara yaitu republik. Di samping itu secara eksplisit diumumkan pula bahwa Indonesia adalah Negara hukum (rechtstaat). Jadi secara formal Indonesia adalah Negara hukum (rechtstaat). Akan tetapi, bernegara hukum tidak cukup pada tataran formal saja, melainkan harus diikuti dengan upaya-upaya mengisi negara hukum tersebut dengan berbagai perangkat dan perilaku hukum agar benar-benar menjadi negara hukum substansia, hal ini tercantum pula dalam Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen ke-3. UUD 1945, namun kenyataannya eksekutif dan legis latif, tidak sepenuh hati untuk betul menjadikan negara kita sebagai negara hukum, terbukti hakim daerah sampai berencana mogok, ini suatu bukti, telah lama kita keluar dari eksekutif, hari ini kita akan masuk legislatif, mau jadi apa bangsa ini ?
Reply
 
 
# bnana abdul mannan.mtp 2012-04-12 14:04
Excellent writting, Sir. I do agree with you.
Reply
 
 
# dani 2012-04-12 14:15
kalaw kesejahteraan hakim sudah terpenuhi tolong jga di perhatikan nasib kami para honor-honor seprti kami diperhatikan juga
Reply
 
 
# riswan pa maninjau 2012-04-12 20:02
kalau pemerintah tdk menjalankan undang- undang,,,,,,,menurut hukum tatanegara,,,,,,kira-kira boleh kita mengajukan gugatan perdata atas tdk dilaksanakannya undang2 tersebut......yang mengakibatkan ribuan hakim yang nota bene pejabat negara mengalami kerugian materi...atau hanya uji materil yang diajukan...teman2 k MK saja yg diperbolehkan oleh undang2 ayo kita cari terobosan hukum!!!!!
Reply
 
 
# Toyeb, PA Poso 2012-04-13 03:56
Sepertinya hanya di Indonesia yang eksekutifnya yang mengawasi wakil Tuhan di bumi
Reply
 
 
# Toyeb, PA Poso 2012-04-13 03:59
eh.. ternyata legislatif juga mau ikut mengawasi wakil Tuhan di Indonesia
Reply
 
 
# Rahmani, PA. kotamobagu 2012-04-13 07:23
Pada dasarx kemandirian itu adalah cerminan kepribadian sesorg. Hakim atau bukan sepatutnya punya kepribadian yg tangguh, tidak boleh terpengaruh dg sesuatu yg bisa merusak kepribadiannya termasuk prinsip2 keberaagamaan. Karena moral yg tinggi tdk akan jatuh karena aturan kurang bermutu, apalagi yg dibuat berdasarkan kepentingan /hawanafsu
Reply
 
 
# jeje PA.Tgrs 2012-04-13 08:57
Good good tulisan anda telah mewakili kegelisahan SEBAGIAN BESAR hakim, thank
Reply
 
 
# Mansur Muda Nst PTA Bkl 2012-04-13 10:21
Saya kira dipenuhilah dulu aturan yg menga tur mengenai hakim ini, seperti di UU no,48 thn 2009 yg menyatakan bahwa hakim adalah pejabat negara,kewmudian UU.no 50 thn 2009 pd Ps 24 yg mengatur keprotokole ran dan tunjangan hakim, hakim ini kan tak obahnya sampan yg tak punya layar, kalau ada org melihat jalannya belok2 krn tdk punya layar saya kira wajar.
Reply
 
 
# Hardinal PTA Jypura 2012-04-13 12:02
Saya menyarankan supaya DPR RI berkenan untuk menahan diri, untuk tidak intervensi dalam proses peradilan/tidak mengusik kemandirian hakim. Sebaiknya DPR RI intervensi dalam memperjuangkan kehormatan, martabat dan kesejahteraan hakim saja, tidak lebih dari itu. Mungkin DPR RI mau tahu, dikssih tahu nggak ya ...!? Dikasih tahu saja, bahwa Hakim tidak boleh bersidang dalam keadaan lapar (perut keroncongan). KONOTASINYA GAJI HAKIM TIDAK DIBENARKAN DI BAWAH STANDAR, makanya tidak salah para hakim getol memperjuangkannya, karena merupakan "wajib kipayah", tidak mustahil akan bergeser menjadi wajib 'ain. Trmks
Reply
 
 
# iing sihabudin PA Sbr 2012-04-14 01:19
kalau begini caranya, semakin susah menghilangkan kesan bahwa Legislatif dan eksekutif setengah hati menjadikan hukum sebagai panglima. terlalu mengedepankan kepentingan sesaat dan mengabaikan nilai-nilai keadilan sebagai salah satu pilar hukum.
Reply
 
 
# Abdul Malik - PA. SoE 2012-04-16 08:30
Gaji wakil rakyat memang jauh lebih tinggi daripada gaji wakil Tuhan, tetapi tidak berarti harus menjadi lebih super daripada wakil Tuhan.
Reply
 
 
# Rakyat Indonesia 2012-04-18 14:13
Saya kira dipenuhilah dulu aturan yg mengatur mengenai hakim ini, seperti di UU no,48 thn 2009 yg menyatakan bahwa hakim adalah pejabat negara,kemudian UU.no 50 thn 2009 pd Ps 24 yg mengatur keprotokoleran dan tunjangan hakim, "hakim ini kan tak obahnya sampan yg tak punya layar, kalau ada org melihat jalannya belok2 krn tdk punya layar saya kira wajar". (INI PENDAPAT DARI MANSUR MUDA NST PTA BKL, YANG SANGAT KELIRU, KENAPA TIDAK PUNYA LAYAR ? PERCUMA BERAGAMA, PERCUMA KULIAH, PERCUMA BERPENDIDIKAN, PERCUMA BINTEK, TERUTAMA PERCUMA BISA BACA ?) NA'UDZUBILHIMINZALIK? TIDAK BERSYUKUR/KUFUR NIKMAT. INGAT RAKYAT LAGI MENDERITA ..............!
Reply
 
 
# Rakyat Indonesia 2012-04-18 15:29
bahwa Hakim tidak boleh bersidang dalam keadaan lapar (perut keroncongan). KONOTASINYA GAJI HAKIM TIDAK DIBENARKAN DI BAWAH STANDAR, (INI PERNYATAAN SI HARDINAL PTA JAYAPURA) INILAH HAKIM YANG TIDAK MAU SARAPAN, SEHARUSNYA SEBELUM SIDANG SARAPAN DULU YA PAK HAKIM?, BIAR KAGAK LAPAR....?, LIAT DI ACARA TRANS TV DALAM ACARA "JIKA AKU MENJADI"--- APA MEREKA TIDAK LAPAR .............?
Reply
 
 
# Rakyat Indonesia 2012-04-18 15:30
JIKA MERASA TERANCAM JIHAD AJA YA PARA BAPAK HAKIM, ITU LEBIH MULIA......!
Reply
 
 
# Tmr Gitu Looh 2012-04-19 09:36
Kalau Kapitalis tidak dapat diragukan lagi...dipana kepentingan politis lebih tinggi dari segalanya... :P
Reply
 
 
# Rakyat Indonesia 2012-04-20 08:21
OOOOH....! ACHMAD FAUZI, HAKIM PENGADILAN AGAMA KOTABARU, KALIMANTAN SELATAN, (JADI CALON HAKIM TAHUN 2007 BULAN APRIL TANGGAL 10)APAKAH DIKAU SEKARANG SUDAH MERASA TIDAK TERANCAM LAGI ?, APAKAH SUDAH KENYANG .....? SEHINGGA SUARAMU MENGHILANG DARI PEREDARAN BADILAG ...?, JIKA BEGITU ALHAMDULILLAH. (RAKYAT INDONESIA SENANG)
Reply
 
 
# Abd. Choliq, PTA Mataram 2012-04-22 03:33
Benar Hakim jabatan yg terhormat, Alloh Swt sebagai Ahkamul Hakimin menghargai Hakim dengan SyurgaNya kelak, Pertanyaan : Hakim yg mana ? yaitu Hakim yg Jujur, berilmu, adil, berakhlak baik, tidak takut kepada siapapun kecuali kepada Alloh Yang Maha Kuasa, kebal terhadap iming-iming dunia.Ada 2 (dua) hal untuk membentuk Hakim menjadi Hakim sungguhan bukan Hakim Sekedar SK, yaitu dengan urutan sebagai berikut: 1.Kesejahteraan diperhatikan (yang cukup dan memadai). Kemudian...2.Sangsi yg super tegas ditegakkan (bagi Hakim yang suka bermain-main dengan jabatan mulianya).Salam untuk Bapak Hakim di seluruh Indonesia.
Reply
 
 
# zulfadli-PA,Natuna 2012-04-25 11:40
pengawasan, tak apalah, knapa harus takut, kalau kita benar, yg penting kita menjalankan tugas sesuai dengan hati nurani kita....
Reply
 
 
# Ali Mhtrm@Tj. Redeb 2012-04-26 13:49
Jangan sampai, hakim dipaksa untuk membeli putusan...!!! :oops:
Reply
 

Add comment

Security code
Refresh


 
 
 







Pembaruan MA





Pengunjung
Terdapat 1955 Tamu online
Jumlah Pengunjung Sejak 13-Okt-11

Lihat Statistik Pengunjung
Seputar Peradilan Agama

Lihat Index Berita
----------------------------->

 

  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
Term & Condition Peta Situs | Kontak
Copyright © 2006 Ditjen Badilag MA-RI all right reserved.
e-mail : dirjen[at]badilag[dot]net
Website ini terlihat lebih sempurna pada resolusi 1024x768 pixel
dengan memakai Mozilla Firefox browser dan Linux OS