|
Ancaman Kemerdekaan Hakim
Oleh Achmad Fauzi
Hakim Pengadilan Agama Kotabaru, Kalimantan Selatan
Artikel ini dimuat di Harian KOMPAS, 11 April 2012
Tak lama lagi pilar penyangga lembaga peradilan sebagai kekuasaan negara yang merdeka akan roboh. Skema pelemahan penegakan hukum dan intervensi politik terus merongrong independensi peradilan melalui cara-cara yang inkonstitusional. Padahal pasal 24 ayat (1) UUD l945 mengamanatkan sikap kemandirian hakim dari campur tangan pihak manapun dalam menegakkan hukum dan keadilan.
Intervensi otoritas politik terhadap hukum paling mutakhir ikhwal rencana pemidanaan hakim yang melanggar kode etik dalam memutus perkara. Diskursus tersebut mencuat dalam pleno Badan Legislasi DPR RI, belum lama ini, yang membahas draf rencana perubahan UU No. 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung. Latar belakang pemikiran tersebut bertolak dari sanksi administratif yang dijatuhkan terhadap hakim yang dinilai kurang memberikan efek jera. Komisi III mengusulkan DPR memiliki kewenangan pengawasan terkait putusan-putusan hakim yang dianggap kontroversial dan menjadi perhatian publik. Di sinilah kemurnian putusan hakim akan diuji oleh semesta kepentingan politik di dalamnya.
Upaya kekuasaan legislatif merecoki dunia peradilan melalui produk-produk legislasi tersebut merupakan tindakan inkonstitusional, mencabik imunitas yudisial, mencederai kemerdekaan hakim dan cita-cita negara hukum yang steril dari otoritas manapun. Ini adalah pelanggaran terbesar di mana kekuasaan legislatif berusaha mengangkangi kekuasaan yudikatif. Padahal secara ketatanegaraan Indonesia menganut sistem pemisahan kekuasaan (sparation of power).
Untuk lebih detil, silahkan download di sini.
| Tanggal | Views | Comments |
|---|
| Total | 2149 | 33 | | Sel. 18 | 2 | 0 | | Ming. 16 | 2 | 0 | | Rab. 12 | 2 | 0 | | Sel. 11 | 2 | 0 | | Jum. 07 | 2 | 0 | | Rab. 05 | 2 | 0 |
|
Comments
yg Muylya Prof.Jimly As Shidiqie yg tlh membntu perjuangn kami yg terdzolimi oleh pemerintah. oh iya lupa kpd ketua IKAHI pusat...hehehe ??? kemana ya ????? saya mo minta sumbangan lagi.
pikiran-pikirannya John lock, Montesquieu
sehingga pada gilirannya kita digiring untuk meng-amini sja
ruang diskursus keadilan yang semestinya sarat dengan pengandaian hanya dibatasi pada kerja-kerja birokrasi yang sempit.
Semoga polemik ini segera terselesaikan,,amin...
Berbeda dengan dunia hukum, dunia politik selalu bergerak sesuai KEPENTINGAN(tidak konsisten). Mungkin itu sebabnya sehingga dunia politik tidak termasuk dunia profesional; karena berdasarkan kepentingan, rambu-rambu konstitusi pun akan dilabrak. Semoga hal tersebut tidak terjadi, karena pasti akan membuat INDONESIA lebih kacau dan terpuruk lagi.
ling berat lagi tanggung jawabnya kepada
Yang Maha Adil. Neraka balasannya pabila
mereka memutus tanpa ilmu, atau tanpa nu
rani/bertolak belakang dng ilmu yg dimi- likinya. Adakah pihak Ekskutif/yudikatif memahami hal2 seperti ini?????