Sabtu, 25 Mei 2013 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama 



English Version | العربية
 
 
Informasi Umum
Home
Profil
Organisasi
Yurisdiksi
Hisab Rukyat
Peraturan Perundangan
Artikel
Hikmah Badilag
Dapur Redaksi
e-Dokumen
Kumpulan Video
Pustaka Badilag
Arsip Berita
Raker Badilag 2012
130th Peradilan Agama
Transparansi Peradilan
Putusan PTA
Putusan Perkara Kasasi
Transparansi Anggaran
Statistik Perkara
Info Perkara Kasasi
Justice for All
Pengawasan
Pengumuman Lelang
Laporan Aset
Cek Akta Cerai
LHKPN
Prosedur Standar
Prosedur Berperkara
Pedoman Perilaku Hakim
Legalisasi Akta Cerai
Internal Badilag
e-Mail
Direktori Dirjen
Setditjen
Dit. Bin. Tenaga Teknis
Dit. Bin. Administrasi PA
Dit. Pratalak
Login Intranet



RSS Feeder

Get our toolbar!






Login Intranet



Online Support
 
 
 
 



FOKUS BADILAG

PENGUMUMAN : Surat Permintaan Berkas Kelengkapan Usul Pengangkatan Hakim dan Biaya Pindah | (24/5)
SURAT EDARAN : Pendaftaran Calon Peserta Program Beasiswa S3 Sudan Tahun 2013 | (20/5)
SURAT EDARAN : Permintaan Persyaratan Biaya Mutasi Pindah Pejabat Kepaniteraan & Kejurusitaan PA | (10/5)
PENGUMUMAN : Pemanggilan Peserta Bimtek Kompetensi Panitera Pengganti PA (Angkatan II) Tahun 2013 | (8/5)
PENGUMUMAN : Ralat Pemanggilan Peserta Bimtek  Administrasi Angkatan III | (7/5)

PENGUMUMAN
: Input data Output Program 04 Ditjen Badilag T.A. 2012 Pada Aplikasi Monev Anggaran Kementrian Keuangan RI | (25/4)
PENGUMUMAN : Kelengkapan Berkas Perkara Kasasi dan PK | (22/4)
PENGUMUMAN : Klarifikasi Akun Facebook "Purwo Susilo" | (20/4)
PENGUMUMAN : Laporan Realisasi Anggaran DIPA 005.04 Triwulan I tahun Anggaran 2013 | (8/4)
PENGUMUMAN : Pelaporan Perkara Mediasi, Sidang Keliling dan Prodeo | (8/4




Tambahkan ke Google Reader
Nasab Anak di Luar Perkawinan Paska Putusan Mahkamah Konstitusi | (DRS. H. SYAMSUL ANWAR, S.H., M.H. dan DRS. ISAK MUNAWAR, M.H. (16/4) PDF Cetak E-mail
Senin, 16 April 2012 10:18

NASAB ANAK DI LUAR  PERKAWINAN PASKA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI

NOMOR 46/PUU-IIIV/2010 TANGGAL 27 PEBRUARI 2012

MENURUT TEORI FIKIH DAN PERUNDANG-UNDANGAN

Oleh

DRS. H. SYAMSUL ANWAR, S.H., M.H.[1]

DRS. ISAK MUNAWAR, M.H.[2]

I PENDAHULUAN.

Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 46/PUU-VIII/2010 tanggal 27 Pebruari 2012 lahir karena adanya permohonan yudisial review yang diajukan oleh Hj. Aisyah Mokhtar dan anaknya yang bernama Muhammad Iqbal Ramadhan bin Moerdiono terhadap ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dimana Moerdiono sebagai seorang suami yang telah beristri[3] menikah kembali dengan istrinya yang kedua bernama Hj. Aisyah Mokhtar secara syari’at Islam dengan tanpa dicatatkan dalam register Akta Nikah, oleh karena itu ia tidak memiliki Buku Kutipan Akta Nikah, dan dari pernikahan tersebut lahir seorang anak laki-laki yang bernama Muhammad Iqbal Ramdhan Bin Moerdiono.


selengkapnya KLIK DISINI

 

TanggalViewsComments
Total460936
Jum. 2440
Kam. 2360
Rab. 2220
Sel. 2110
Sen. 2060
Ming. 1910
 

Comments 

 
# Syekh Sanusi PA-Jakbar 2012-04-16 12:11
Sy ucapkan slmat kpd Bpk Syamsul, Artikelnya bagus dan enak dibaca, dan stuju dgn tulisan Bpk, bahwa anak di luar nikah tidk bs dinasabkan kpd ayahnya melainkan kpd
ibunya dan klrga ibunya. Sebaliknya sngt tdk stuju dgn pndpt Bpk Muktiarto dan Putusan MK/Prof.Mahfud,...yg terlalu gegabah memahmi istilah hukum. Menurut pndpt hkm Islam scara subtansional adalh hukum Tuhan (Allah Swt)berbeda hkum administrasi sbgi peraturan pelengkap buatan manusia, tp dlm pelaksanaannya tid boleh bertbrakan dgn pokok hkm Tuhan. Klu anak lahir di luar nikah yang sah dinasab kan kpd ayah-ibunya lalu apa bedanya kita manusia hewan kambing, kerbau dll ? Ingat manusia tdk hanya skdr ngurus soal mkn,tp martabat manusia itu ditntukan oleh karena berbedanya degn hewan....??? kita dalam memutus prkara lbh baik berlawanan dgn hkm admiistarti hnya pelengkap/buatan manusia, ketimbang meminggirkan hukum subtansional hukum Tuhan Allah Swt yang asli.,,,okey
Reply
 
 
# Rahmat nnk 2012-04-16 12:40
setuju dengan syekh sanusi pa jakbar, hukum islam tetap nomor satu. hal-hal yang sudah di atur dalam islam jangan lagi di ganggu gugat :-?
Reply
 
 
# MERDY AL HASAN PA-Jakbar 2012-04-16 14:05
Saya sngt stju dgn tulisan Bpk Syamsul Ktua PA Majalengka dan komentarnya Syekh Sanusi PA Jakarta Barat. Anak yg lahir di luar nikah adalah hasil zina dinasabkan kpd ibunya, sdgkan anak yg lahir dari perkawin an di bwh tgn/kawin siri adalah sah secara subtansional hukum Tuhan dan ttp dinasabkan kpd ayah ibunya, otomattis juga mndpatkan hak keperdataan, ga usah pusing-pusing....Slmt untuk pak Syamsul....
Reply
 
 
# barkah ramdhani PTA. Bandung 2012-04-16 14:51
saya sangat sangat sangat setuju dengan artikel bapak, bahwa memang betul anak diluar nikah tidak bisa dinasabkan kepada bapaknya akan tetapi hanya kepada ibu dan keluarga dari ibunya, karena perbuatan tersebut merupakah zina (hubungan yang memang dilarang menurut norma apapun). secara otomatis dilihat dari logika dan norma agama dan norma-norma lainnya bahwa hubungan/perbuatan diluar nikah yang melahirkan anak tidak diterima dan jelas/ zina itu tidak dihalalkan.
Reply
 
 
# Ayip-PA.Tasikmalaya 2012-04-16 15:53
Sangat setuju dengan artikel bapak Syamsul, Ketua PA Majalengka dan Akang Isak Munawar.
Reply
 
 
# asepdadang pa depok 2012-04-16 17:34
artikelnya sangat bagus memenuhi kaidah2 penulisan dan isinya sangat lengkat dan tepat...smg menjadi ilmu yg bermanfaat...
Reply
 
 
# ayep sm PA Tasikmalaya 2012-04-16 18:17
Setuju Pak, anak di luar nikah tidak bisa dinasabkan kepada ayahnya,karena itu abaikan saja putusan MK mah.
Reply
 
 
# AL FITRI PA Tanjungpandan-PTA BabelAL FITRI PA Tanjungpandan-PTA Babel 2012-04-16 20:29
artikelnya sangat membantu dalam penyelesaian tugas seorang hakim :P
Reply
 
 
# mudzakkir-tebuireng-jombang 2012-04-17 02:51
alhamdulillah kebimbangan dan keresahan yang berkecamuk dalam hati dan pikiran saya reda, minimal berkurang, setelah baca artikel ustadz syamsul cs, tulisan lugas dengan menampilkan contoh kasus yang bukan saja logis, namun ilmiyah dan akademik, kita sering latah dan terkesima dengan performan tokoh idola, sehingga apa pun yang difirmankan seakan suci dari kritik, padahal mengandung bahaya besar bagi umat semisal putusan MK kali ini, sementara di lain sisi hakim-hakim MK yang memutus perkara ini juga manusia biasa dan bukan manusia setengah dewa, hanya sayang putusan MK merupakan putusan final yang tidak bisa ditempuh upaya hukum seperti umumnya seperti pada umumnya produk peradilan di luar MK, dan tulisan ustadz syamsul merupakan contralegem ilmiyah yang sangat berbobot dan insya Allah bermanfaat bagi umat, kita tunggu tulisan lain yang senada, wallahu a'lam
Reply
 
 
# Ibrahim Ahmad Harun-PA Masohi 2012-04-17 06:10
http://www.isim-hikmah.blogspot.com/2012/02/hukum-menetapkan-nasab-seorang-anak.html
Reply
 
 
# Mansur Muda Nst PTA Bkl 2012-04-17 10:46
Tulisan bpk Syamsul Anwar dan bpk Ishak Mu nawar sangat bagus sekali dan saya setuju itu, klu sy berpendapat asbabul wurud ter bitnya Putusan MK no.46/2012 disebabkan adanya permohonan yudisial review dari seorg Hj.Aisyah Mukhtar yg sdh menikah se cara syah menurut Islam dgn bpk Moerdiono, jadi asbabul wurudnya org yg sdh menikah, klu tdk nikah kita tdk tolerir.wassalam.
Reply
 
 
# iqbal mungkid 2012-04-17 10:56
Okey banget dengan makalah bpk berdua ,pendapat hakim Konstitusi dapat dikesampingkan bila menyelahi hukum Islam yg telah disepekati para Ulama. Trims
Reply
 
 
# Fakir Ilmi 2012-04-17 15:07
terlepas setuju or tidak setuju,sy menyakini adanya hukum itu untuk rahmalil alamin, kita harus berpikir positif,dalam fiqh memang sudah mengatur resiko besar bahayanya akibat zina/hubungan diluar perkawinan yg sah, apalagi nikah siri juga digolongkan perkawinan yg ilegal scr hukum n sampai2 akibat hkumnya disamakan dg hubungan zina, so bagi perempuan "say no to nikah sirri" karena byk menimbulkan mudharat, dan perlu diktahui semua anak itu lahir scr fitrah ykni karunia ALLAH jd tidak pantas anak itu disebut anak zina, anak haram dll krn kesalahan kedua orangtuanya, so mungkin putusan MK itu dapat dijadikan payung hukum untuk anak yg ingin memperoleh kepastian hukum siapa kedua orangtuanya yg sebenarnya.
Reply
 
 
# ahmad_Tgm 2012-04-17 15:29
terima kasih KPA Majalengka dan guru saya Drs. Isak Munawar, MH. artikelnya sangat bermanfaat, pas di hati dan komprehensif menjawab kegundahan saya atas putusan MK tentang JR pasal 43 ayat (1) UU No.1 tahun 1974.
Reply
 
 
# Mawir.PA.Tahuna 2012-04-18 07:53
Sangat elok ...bahasanya cukup memberikan inspirasi bagi pembaca semoga tulisan ini dapat dikembangkan oleh yang lain sebagai bahan dasar untuk pengembangan ilmu pengetahuan..
Reply
 
 
# Syahid PA Cianjur 2012-04-18 08:08
Tulisan yang sangat bagus, semoga bermanfaat, kalau bisa soft copy dan hard copynya di kirim ke MK biar dijadikan bahan renungan oleh mereka. Sukses pak Ketua, sukses pak Isak...terus berkarya, kami tunggu tulisan berikutnya.
Reply
 
 
# Suhadak PA Mataram 2012-04-18 12:06
Pencerahan yg menjadi jelas, terlepas pro dan kontra adalah hal yg lumrah. yg jelas bagus sekali uraiannya.
Reply
 
 
# kang ujang ti kawali 2012-04-18 22:42
Ada pendapat bahwa KHI tidak dapat dijadikan sumber hukum karena alas juridisnya hanya Keppres. Terlepas dari itu semua, seharusnya yang kritisi sedalam-dalamya adalah KHI yang sudah lebih dahulu mengandung pasal kontroversial yang mirip atau sama dengan apa yang diperdebatkan dengan munculnya putusan MK.
Reply
 
 
# Alimuddin M.Mataram 2012-04-19 09:02
Psl.43(1)UUP.adalah pendapat mayoritas ulama, sedang putusan MK yang mengubahnya adalah pendapat minoritas ulama. Sejauhmana maslahatnya dan dengan tetap menghormati lembaga perkawinan, HAKIM-lah yang menimbang untuk memberi PUTUSAN yang adil dan bermanfaat.
Reply
 
 
# Zulkifli PA Polewali 2012-04-19 10:14
alhamdulillah saya mendapat pencerahan setelah membaca tiga tulisan (muktiarto,Chatib,Syamsul&Isak mengenai putusan MK...saya lebih setuju dengan tulisannya Pak Syamsul&Pak Isak,sepertinya MK tidak membedakan antara anak diluar nikah dari pernikahan monogami dan poligami...Putusan yang MK lebih cocok diberlakukan untuk anak diluar nikah dari pernikahan monogami, sedangkan kasus machicha adalah kasus anak diluar nikah dari perkawinan poligami yang tidak sesuai aturan Undang-Undang, sehingga harus dianalisis lebih mendalam...
Reply
 
 
# Muhlis Sudiro 2012-04-21 17:52
Tulisan KPA dan hakim PA Majalengka Pak Syamsul Anwar dan Isak Munawar kurang berbobot, terlalu kaku dan dipaksakan. menunjukkan wawasan yang sangat sempit, coba lihat dari aspek hukum adat, tapi saya menghargai jerih payahnya karena saya sendiri belum tentu bisa.
Reply
 
 
# Iskandar 2012-04-21 17:56
saya ega setuju dan tidak sependapat dengan tulisan pak Syamsul anwar dan bapak Isak karena kurang melihat dari aspek yang lebih luas. coba anda belajar kembali tentang cara menulis dan membuat kalimat dengan menggunakan tata bahasa yang benar. baca Tata bahasa dan komposisi tulisan Gorys Keraf, Yus Badudu, Anton Mulyono. ini masukan berharga.
Reply
 
 
# bukhori, wiraswasta 2012-04-21 21:45
alhamdulillah saya mendapat pencerahan setelah membaca tiga tulisan (muktiarto,Chatib,Syamsul&Isak mengenai putusan MK...saya lebih setuju dengan tulisan chatib rasyid terutama tentang uraian nikah tidak tercatat. sangat jelas dan enak dibaca tidak berbeliti-belit. latar belakangnyapun memikat saya untuk membaca dan merenungi kepiawaian dalam menata kalimat. padahal persoalannya sangat berat karena putusan MK looo
Reply
 
 
# Ari Siswoyo, pengusaha material 2012-04-21 21:51
alangkah indah dan serunya bila ketiga penulis dipertemukan dalam satu meja. kemudian KPTA mengkomparasikan dan mengakomodir semua tulisan. ana percaya KPTA semarang bisa meluncurkan artiel lebih komprehensif. jadi artikel KPA Majalengka dan Mukti Arto berikan saja pada KPTA Smr untuk diintegrasikan dalam satu artikel yang ditulis KPTA Smr. sehingga masyarakat merasa puas dan jelas.
Reply
 
 
# Ihsanuddin Akbar 2012-04-22 02:31
idealnya, makalah Yth. Bpk Mukti Arto, KPA Majalengka, Chatib Rasyid, ada yang menyatukan dalam bahasan yang sama, sehingga mana yang lebih sesuai dan pas secara metode filsafat ilmu. Di sini harus ada seorang pakar yang dapat menganalisis. mungkin Chatib Rasyid lebih pas diberi kepercayaan sebagai ketua, dan lainnya sebagai anggota penyusun. jadi nantinya semacam ensiklopedi. karena ketiga artikel tersebut memiliki potensi yang besar. walaupun secara jujur kita akui tulisan chatib rasyid lebih greget, namun dia tidak bisa seorang diri dalam mensosialisasikan pikirannya. Tolong pak Syamsul, dkk, pak Mukti Arto di dorong pak rasyid untuk membuat rancangan undang-undang perkawinan yang sesuai dengan nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam masyarakat, khususnya sesuai dengan ajaran agama.
Reply
 
 
# pemerhati hukum Islam 2012-04-23 11:05
saya sngat setuju dengan makalah ini, adalah benar nikah sirri yang diterminologikan di Indonesia tertuju pada pernikahan di bawah tangan, setatus hukum pernikahan ini sah secara syar' dan sah pula menurut Pasal 2 ayat 1 UU No, 1 Tahun 1974, krna itu akibat hukumnya anak yang dilahirkan dari perkawinan itu adalah anak sah secara hukum. sedangkan status anak pada Pasal 43 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 adalah anak yang tidak berada dalam ikatan perkawinan/anak hasil perzinaan. karena itu sesuai pendapat Jumhur ulama selain Ibnu Taemiyah dan sebagian madzhab hanafiyah, hanya dinasabkan kepada ibunya dan eluarga ibunya.yang dimaksud nasab menurut sy adalah hubungan hak dan kewajiban antara seorang dengan orang yang lain karena adanya ikatan kelahiran sebagai akibat perkawinan yang sah...
Reply
 
 
# pemerhati hukum Islam 2012-04-23 11:18
sy minta tolong kepada bapak-bapak penulis malakah tersebut supaya di publikasikan kepada masyarakat umum, supaya sumuanya dapat membaca,,
Reply
 
 
# Tmr Gitu Looh 2012-04-23 13:39
Tullll..... Pada prinsipnya...masih mau apa atau tidak....untuk menundukkan diri pada prinsip-prinsip UU No. I Tahun 1974...tersebut...... :zzz
Reply
 
 
# Eni aja... 2012-04-24 14:42
Sekiranya anak yang dilahirkan ingin mendapatkan hak keperdataan dari ayahnya, apa susahnya menikah/poligami secara baik2 sesuai yang digariskan dalam UU No 1 tahun 1974 yaitu sah menurut hukum agama , dicatatkan,dan mendapat persetujuan istri pertama, sehingga jelas keberadaannya dihadapan hukum? Aturannya sudah jelas, jadi jangan ditafsirkan lagi dengan alasan anak, tolong hargai lembaga perkawinan yang sakral dan agung.....
Reply
 
 
# hamba Allah 2012-04-25 06:19
silang pendapat tentang anak yang dimuat pada Pasal 43 ayat 1 UU No. 1/74, menurut Mukto Arto yang dimaksud anak di luar perkawinan adalah anak yang dilahirkan seorang perempuan yang dihamili seorang laki-laki yang tidak (belum) ada kepastian ikatan perkawinannya, menurut Chatib Rasyid anak dalam pasal ini adalah anak yang lahir sebagai akibat pernikahan di bawah tangan, menurut syamsul anak dalam pasal ini adalah anak di luar ikatan perkawinan yang sah. menurut sy sebaiknya untuk meluruskan terminologi ini harus dikembalikan pada historis pembentukan UU tersebut sebagai asbab al-wurudnya.
Reply
 
 
# Abd. Salam, PA. Watansoppeng 2012-04-25 10:39
Ada perbedaan visi hukum Allah dengan hukum wadl'i buatan manusia. Hukum Allah mengatur kehidupan manusia untuk kesejahteraan "dunia dan akhirat", sedangkan hukum wadl'i buatan manusia, hanya berkutat dengan pertimbangan duniawi yang dangkal sedangkal akal manusia. Ketentuan anak yang lahir diluar perkawinan yang sah (ZINA) menurut agama (Islam) hanya dinisbahkan kepada ibu dan keluarga ibunya itu adalah keadilan haqiqi yang tidak bisa diindra dengan akal, sementara akal manusia akan mengatakan hal ini tidak adil; Kita pilih yang mana ? Hukum Allah atau hukum sekular,,,, terserah kita, hidup adalah pilihan;
Reply
 
 
# Andi Muliany Hasyim 2012-04-29 01:58
makalah ini menambah refrensi kami memahami putusan MK tsb.terima kasih
Reply
 
 
# tamim PA Banjarmasin 2012-05-02 13:07
Alhukmu 'ala maqashidiha. hukum tergantung tujuannya. kalau kita paham maqashid syari'ah dan paham tentang fiqih. perbedaan ahli hukum dalam menjustice adalah suatu keniscayaan. jangan menyalahkan pendapat orang lain.
Reply
 
 
# Sartono 2012-05-26 00:14
Saran: momentum yang sangat tepat bila salah seorang penulis artikel seperti Yth YM.Bpk Syamsul Anwar, Isak Munawar, Mukti Arto dan KPTA Smr berlomba lebih dahulu menyusun buku hukum perkawinan di Indonesia mulai dimensi mahar, nikah, khadanah secara integral komprehensif menurut hukum adat, fiqih, UU, PP, KHI.

Jika terlalu lama menanti, akan kehilangan momentum. Tulisan di buku tersebut tiap item bisa dimodifikasi lebih sempurna untuk dipecah menjadi artikel bersambung. Dengan begitu mempermudah menghasilkan artikel yang akurat, sistematis,aktual, inovatif. Ini sebuah solusi jika ingin jadi penulis mumpuni
Reply
 
 
# Juhdi, Bandung 2013-02-05 16:54
poligami liar ternyata banyak masalah, termasuk yang dilakukan bupati Garut, oleh karena itu harus menjadi perhatian bersama.
Reply
 
 
# Juhdi, Bandung 2013-02-05 16:55
poligami liar, banyak negatifnya, termasuk poligami yang dilakukan Bupati Garut, maka perlu perhatian kita semua
Reply
 

Add comment

Security code
Refresh


 
 
 







Pembaruan MA





Pengunjung
Terdapat 1618 Tamu online
Jumlah Pengunjung Sejak 13-Okt-11

Lihat Statistik Pengunjung
Seputar Peradilan Agama

Lihat Index Berita
----------------------------->

 

  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
Term & Condition Peta Situs | Kontak
Copyright © 2006 Ditjen Badilag MA-RI all right reserved.
e-mail : dirjen[at]badilag[dot]net
Website ini terlihat lebih sempurna pada resolusi 1024x768 pixel
dengan memakai Mozilla Firefox browser dan Linux OS