|
Anak Lahir Diluar Nikah (Secara Hukum) Berbeda Dengan Anak Hasil Zina | Oleh : Drs. H.Chatib Rasyid, SH., MH. (KPTA Semarang) | (17/04) |
|
|
|
|
Selasa, 17 April 2012 11:43 |
|
ANAK LAHIR DILUAR NIKAH (SECARA HUKUM)
BERBEDA DENGAN ANAK HASIL ZINA[1]
Kajian Yuridis Terhadap Putusan MK NO. 46/PUU-VII/2012.
Oleh : Chatib Rasyid.
- 1. Pengantar
Bismillâhirrahmânirrahîm
Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan rahmat, taufiq, hidayah, serta inayah-Nya, sehingga saya dapat menulis makalah yang berjudul “ Anak Lahir Diluar Nikah Secara Hukum Berbeda Dengan Anak Hasil Zina.“ Judul ini dipilih karena alasan praktis saja. Artinya, pemahaman yang keliru terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 terutama terhadap kalimat “ anak yang dilahirkan di luar perkawinan ” membawa kepada perdebatan panjang.
Tulisan ini disajikan sebagai sumbangan pikiran, terhadap pemahaman atas Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 di tinjau dari segi yuridis, karena memang yang diuji materi itu materi hukumnya, bukan materi lainnya.
Selengkapnya, Klik Disini
| Tanggal | Views | Comments |
|---|
| Total | 6232 | 111 | | Sab. 25 | 4 | 0 | | Jum. 24 | 2 | 0 | | Kam. 23 | 8 | 0 | | Rab. 22 | 1 | 0 | | Sel. 21 | 2 | 0 | | Sen. 20 | 7 | 0 |
|
|
LAST_UPDATED2 |
Comments
hubungan seksual di luar perkawinan hanya memiliki hubungan dengan perempuan tersebut sebagai ibunya. Adalah tidak tepat dan tidak adil pula jika hukum membebaskan laki-laki yang melakukan hubungan seksual yang menyebabkan terjadinya kehamilan dan kelahiran anak tersebut dari tanggung jawabnya sebagai seorang bapak dan bersamaan dengan itu hukum meniadakan hak-hak anak terhadap lelaki tersebut sebagai bapaknya. Lebih-lebih manakala berdasarkan perkembangan teknologi yang ada memungkinkan dapat dibuktikan bahwa seorang anak itu merupakan anak dari laki-laki tertentu.
Akibat hukum dari peristiwa hukum kelahiran karena kehamilan, yang didahului dengan hubungan seksual antara seorang perempuan dengan seorang laki-laki, adalah hubungan hukum yang di dalamnya terdapat hak dan kewajiban secara bertimbal balik, yang subjek hukumnya meliputi anak, ibu, dan bapak. Berdasarkan uraian di atas, hubungan anak dengan seorang laki-laki sebagai
bapak tidak semata-mata karena adanya ikatan perkawinan, akan tetapi dapat juga didasarkan pada pembuktian adanya hubungan darah antara anak dengan laki-laki tersebut sebagai bapak. Dengan demikian, terlepas dari soal prosedur/administrasi perkawinannya, anak yang dilahirkan harus mendapatkan perlindungan hukum. Jika tidak demikian, maka yang dirugikan adalah anak yang dilahirkan di luar perkawinan, padahal anak tersebut tidak berdosa karena
kelahirannya di luar kehendaknya. Anak yang dilahirkan tanpa memiliki kejelasan status ayah seringkali mendapatkan perlakuan yang tidak adil dan stigma di tengah-tengah masyarakat. Hukum harus memberi perlindungan dan kepastian hukum yang adil terhadap status seorang anak yang dilahirkan dan hak-hak yang
ada padanya, termasuk terhadap anak yang dilahirkan meskipun keabsahan perkawinannya masih dipersengketakan;
tulisan ini benar-benar menambah khazanah keilmuan dalam memahami permasalahan hukum di lingkup kewenangan kita,
"terima kasih telah membagi ilmu pk"..
pencerahan yang luar biasa bagi warga peradilan. semoga bermanfaat, dan Allah SWT selalu memberikan kesehatan dan kekuatan kepada Bapak.
Mampu menafsir Putusan MK tanpa satu pertentangan...
Patut diacungi Jempol... Dan layak menjadi Rujukan bagi kita semua...
super sekaliii...
Sepertinya putusan MK tidak memperhatikan apakah anak diluar nikah itu akibat tidak tercatatnya karena calon suaminya masih terikat perkawinan dengan wanita lain? atau anak diluar nikah itu yang ayahnya tidak terikat perkawinan dengan wanita lain
2. Dengan Putusan MK. No. 46/PUU-VII/2010 tanggal 27 Februari 2012 ini. Bapak Drs. H. Chotib Rasyid,SH.MH. sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang telah memberi petunjuk teknis kepada Para Ketua / Hakim se-jawa Tengah yang berupa Surat Edaran No.W11-/863/HK.00.8/III/2012 tanggal 19 Maret 2012 sebagai pedoman untuk melaksanakan tugas sehari-hari, bahkan sesuai petunjuk labih lanjut agar para Ketua / Hakim se-jawa tengah untuk membaca makalah tersebut sebagai lampirannya, dan tidak berlebihan apabila para hakim se- Indonesia membaca makalah tersebut, sehingga bila ada permasalahan yang seperti ini kita tidak dikatakan belum siap menerima, mememeriksa dan mengadilinya, sebagaiamana yang dilontarkan oleh Pengacara pada hakim yang sedang menangani perkara Machicha muchtar saat ini "hakimnya belum siap dg putusan MK tsb."
Dari ketentuan-ketentuan peraturan tersebut tampak jelas bahwa untuk melakukan poligami dibutuhkan persyaratan yang sangat berat, tidak hanya kesanggupan berlaku adil, tetapi diperlukan pula persetujuan dari istri terdahulu.Sudah tepat saya beri nilai tulisannya A
Dalam al-qur'an dan hadis tidak mengatur secara tegas tentang rukun nikah, semuanya yg berkembang adalah hasil pemikiran ulama.... sedangkan di Indonesia telah diundangkan oleh pemerintah...
pertanyaanya adalah wajib mana kita dari mentaati peraturan pemerintah dari pada mengikuti pendapat para ulama-ulama???
Saya hanya ingin sampaikan,Nabi bersabda : Al-waladu lil firaasyi wal 'aahiru lil hajari, artinya : Anak (dari perkawinan sah) itu nisbahkan pada ayahnya sedangkan anak (dari hasil zina) nisbahkan pada batu". Hadits ini tidak mensejajarkan anak yang sah dengan anak dari perzinahan. Hal tersebut terkandung maksud agar manusia menjahui perzinahan karena akibat buruknya jauh menimpa sampai kepada anaknya, walaupun dosa zinanya hanya ditanggung oleh orang tua yang melakukannya.Akibat buruknya adalah tidak dapat dinisbahkannya "anak-zina" kepada ayah biologisnya.
Namun yang terpenting coba kita renungkan kembali tentang larangan Allah untuk mendekati zina, karena dampaknya cukup komplek.....
Sungguh kasihan nasib anak2 yang tidak berdosa akibat kesalahan yang dilakukan oleh kedua orang tuanya.
Mari kita sama-sama berdoa semoga bangsa di negri ini selalu menjaga diri dan dijauhkan dari perbuatan zina......
Trima Kasih...
Kami sangat berterimakasih jika badilag menyusun tim khusus penyusunan buku hukum perkawinan versi komparasi hukum adat, fiqih mazahibil arba'ah, UU, dan KHI terlengkap. Buku ini bisa menjadi kebanggaan badilag