PNS Dituntut Lebih Memperhatikan Prestasi

Upacara bendera yang digelar sebuah pengadilan. Ke depan, "kesetiaan" tidak lagi jadi unsur penilaian PNS. Yang diutamakan adalah unsur "pelayanan".
Sudah bukan zamannya abdi negara bekerja secara asal-asalan. Para abdi negara dituntut untuk lebih memperhatikan prestasi kerja. Ke depan, DP3 tidak berlaku lagi, penilaian kerja makin objektif dan transparan, dan sistem karier didasarkan pada penilaian prestasi kerja.
Demikianlah titik tekan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. PP yang ditetapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 30 November 2011 itu mulai dilaksanakan pada 1 Januari 2014.
Salah satu pertimbangan lahirnya PP ini ialah karena peraturan sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan hukum dalam pembinaan PNS.
Sebelumnya, pekerjaan seorang PNS dinilai berdasarkan PP Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil. PP inilah yang dijadikan dasar untuk membuat Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan alias DP3.
Jika ketentuan-ketentuan penting yang termuat di PP 46/2011 dan PP 10/1979 dikomparasikan, beginilah hasilnya:
Unsur-unsur penilaian
Sebagaimana disebutkan di Pasal 4 PP 46/2011, penilaian prestasi kerja PNS merupakan kombinasi antara unsur SKP (sasaran kerja pegawai) dan perilaku kerja. Komposisinya 60 persen-40 persen.
Yang dimaksud dengan SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS. SKP wajib dibuat oleh setiap PNS pada bulan Januari berdasarkan rencana kerja tahunan instansi. SKP memuat kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian. SKP harus nyata dan dapat diukur. PNS yang tidak menyusun SKP sesuai ketentuan akan dijatuhi hukuman disiplin.
Penilaian SKP mencakup aspek kuantitas, kualitas, waktu dan biaya, sesuai dengan karakteristik, sifat, dan jenis kegiatan pada masing-masing unit kerja.
Lalu bagaimana cara menilai SKP seorang PNS? Jawabannya ada di Pasal 8. Penilaian SKP dilakukan dengan cara membandingkan antara realisasi kerja dan target.
Kabar baiknya, bila seorang PNS mendapat tugas tambahan dari pimpinannya, atau menunjukkan kreativitas yang bermanfaat buat unit kerjanya, maka ia mendapat tambahan poin penilaian.
Itu tadi soal SKP. Bagaimana dengan perilaku kerja? Di Pasal 12 disebutkan, penilaian terhadap perilaku kerja PNS meliputi enam aspek yaitu orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerjasama dan kepemimpinan. Penilaian perilaku kerja itu dilakukan melalui pengamatan oleh pejabat penilai.
Yang menarik, orientasi pelayanan menjadi unsur yang ditekankan. Disebutkan di bagian Penjelasan, yang dimaksud dengan “orientasi pelayanan” adalah sikap dan perilaku kerja PNS dalam memberikan pelayanan terbaik kepada yang dilayani antara lain meliputi masyarakat, atasan, rekan sekerja, unit kerja terkait, dan/atau instansi lain.
Sementara itu, berdasarkan PP 10/1979, penilaian terhadap PNS meliputi delapan unsur, yakni kesetiaan, prestasi kerja, tanggung jawab, ketaatan, kejujuran, kerjasama, prakarsa dan kepemimpinan.
PP 10/1979 sangat menekankan unsur kesetiaan. Seorang PNS akan mendapat penilaian jelek apabila tidak berusaha mempelajari Pancasila, UUD 1945, Haluan Negara, politik pemerintah dan rencana-rencana pemerintah.
Tingkatan nilai
Baik PP 46/2011 maupun PP 10/1979 mengukur kerja PNS dengan angka, dan dijabarkan dalam lima tingkatan. Bedanya, PP 46/2011 tidak mengenal nilai “sedang”, tapi menggantinya dengan nilai “kurang” dan menambahkan nilai baru, yaitu “buruk”.
Lima tingkat nilai menurut PP 10/1979 adalah amat baik (91-100), baik (76-90), cukup (61-75), sedang (51-60) dan kurang (50 ke bawah).
Sedangkan lima tingkat nilai menurut PP 46/2011 adalah sangat baik (91 ke atas), baik (76-90), cukup (61-75), kurang (51-60) dan buruk (50 ke bawah).
Sanksi buat Pejabat Penilai
PP 46/2011 dan PP 10/1979 mewajibkan pejabat penilai untuk melakukan penilaian terhadap pegawai yang menjadi bawahannya, memberikan hasil penilaian itu kepada pegawai yang dinilai, menerima keberatan atas hasil penilaian dan menyampaikan hasil penilaian itu kepada atasan pejabat penilai.
Dua PP itu berbeda dalam hal ancaman sanksi. PP 10/1979 tidak secara eksplisit mengatur sanksi apabila pejabat penilai tidak membuat DP3 PNS yang berada di unit kerjanya. Sebaliknya, PP 46/2011 menyebutkan, pejabat penilai yang tidak melaksanakan penilaian prestasi kerja terhadap bawahannya dijatuhi hukuman disiplin.
Rahasia vs Transparan
Ada satu perbedaan mencolok antara dua PP yang lahir di zaman yang berbeda itu mengenai dokumen penilaian kerja PNS.
Berdasarkan Pasal 6 PP 10/1979, DP3 bersifat rahasia. Penjelasannya: DP3 hanya dapat diketahui oleh Pejabat Penilai Yang tertinggi, Atasan Pejabat Penilai, Pejabat penilai, PNS yang dinilai, dan/atau pejabat lain yang karena tugas atau jabatannya mengetahui DP3 itu.
Sebaliknya, berdasarkan Pasal 3 PP 46/2011, salah satu prinsip penilaian prestasi kerja PNS adalah transparan. Dalam penjelasan disebutkan, transparan berarti seluruh proses dan hasil penilaian prestasi kerja bersifat terbuka dan tidak bersifat rahasia.
(hermansyah)
| Tanggal | Views | Comments |
|---|
| Total | 4515 | 43 | | Ming. 26 | 2 | 0 | | Sab. 25 | 19 | 0 | | Jum. 24 | 7 | 0 | | Kam. 23 | 13 | 0 | | Rab. 22 | 12 | 0 | | Sel. 21 | 8 | 0 |
|
Comments
Terima kasih Mas Her atas INFO TERKININYA. Semoga Mas Her terus bersemangat menyajikan Menu yang BERGIZI DAN UP TO DATE buat kami. Amin !!!!!
PNS yang tidak bisa mengikuti apa yang diharapkan dalam PP tersebut tentu akan tahu diri dan minta mundur/pensiun dini, dari pada tetap bertahan menjadi PNS yang tidak bisa lagi berprestasi.
tinggi, dan pintar serta cerdas.selama ini kita lebih banyak mengandalkan hanya kepintaran dan kecerdasan, dan tidak jarang terjadi kepintaran dan kecerdasan itu dimamfaatkan untuk meakali bahkan menyeleweng dari ketentuan yang ada untuk keuntungan pribadi dan merugikan institusi dan negara.kita sama berharap prestasi kerja salah satu konponen penting untuk mempromosikan seorang PNS untuk menduduki jabatan.kita tunggu.