Apa Kabar Kode Etik Panitera dan Jurusita?
Jakarta l Badilag.net
Ada kabar gres seputar profesi kepaniteraan dan kejurusitaan. Setelah sekian lama tidak memiliki code of conduct, para panitera dan jurusita—termasuk panitera pengganti dan jurusita pengganti—akan memiliki kode etik profesi. Saat ini draft kode etik itu sedang disusun oleh sebuah Kelompok Kerja dan Tim Perumus.
“Kode etik itu akan mengatur apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan tenaga kepaniteraan dan kejurusitaan,” ungkap Aria Sujudi, anggota Tim Pembaruan Mahkamah Agung, beberapa waktu lalu, di Jakarta.
Sebagaimana diketahui, sejauh ini profesi panitera dan jurusita belum memiliki kode etik tersendiri. Padahal, sebagai partner hakim di lembaga peradilan, kedua profesi itu memiliki kedudukan yang tak kalah penting.
Bila dilacak, yang ada saat ini hanyalah kode etik yang disusun Ikatan Panitera/Sekretaris Pengadilan Indonesia (IPASPI). Meski menyebut langsung profesi panitera, kode etik yang terdiri dari 8 pasal itu lebih terfokus pada regulasi keanggotaan IPASPI ketimbang pengaturan yang rinci mengenai perilaku yang boleh dan tidak boleh dilakukan panitera dan jurusita.
Penyusunan kode etik panitera dan jurusita sudah dimulai tahun lalu. Sebagaimana diwartawakan situs pembaruan peradilan, pada September tahun lalu pernah diadakan diskusi mengenai kode etik panitera dan jurusita. Diskusi itu melibatkan narasumber dari Federal Court of Australia (FCA).
“Pembentukan kode etik menjadi salah satu upaya dalam rangka peningkatan kapasitas panitera dan juru sita pengadilan, selain bertujuan untuk melindungi kewibawaan lembaga peradilan,” ujar Suhadi, yang saat itu masih menjabat Panitera MA.
Pada kesempatan itu Warwick Soden, Panitera sekaligus Chief Executive Officer FCA membagi pengalamannya mengenai kode etik Panitera FCA.
Warwick menyatakan, kode etik profesi panitera FCA mengandung empat nilai-nilai dasar, yaitu imparsialitas (tidak memihak), independen, pedoman berperilaku, dan integritas.
Di Australia, kode etik panitera FCA mengatur cara berperilaku Panitera di dalam dan di luar pengadilan secara ketat.
“Panitera FCA diberikan pedoman dan tata cara dalam proses penanganan perkara hingga tata cara berkomunikasi antar rekan kerja dan atasan,” ujarnya.
Di luar pengadilan, kode etik panitera FCA mengatur hal-hal terkait kegiatan komersial, penerimaan hadiah, keterlibatan dalam organisasi masyarakat dan juga kegiatan rekreasi.
“Bahkan, ketika memasuki masa pensiun, panitera FCA masih terikat dengan kode etik terkait dengan hal-hal kegiatan politik, partisipasi dalam kegiatan publik dan sosial,” Marwick menegaskan.
Para anggota dan pengurus IPASPI, yang hadir dalam diskusi itu, bersepakat untuk merumuskan kode etik yang berlaku bagi panitera dan jurusita di MA dan badan peradilan di bawahnya. Langkah awal yang ditempuh adalah dengan membentuk Kelompok Kerja dan Tim Perumus.
Bagaimana hasilnya? Kita tunggu saja.
(hermansyah)
| Tanggal | Views | Comments |
|---|
| Total | 6367 | 66 | | Rab. 19 | 15 | 0 | | Sel. 18 | 4 | 0 | | Sen. 17 | 8 | 0 | | Ming. 16 | 10 | 0 | | Sab. 15 | 4 | 0 | | Jum. 14 | 7 | 0 |
|
Comments
KITA TUNGGU
Silakan rumuskan dan lahirkan kode Etik Panitera dan Jurusita, namun mendesak juga perjuangan untuk kesejahteraan bagi para PP. Penambahan Tunjangan jabatan PP siapa yang memperjuangkan ? Wassalam
PANITERA, PANITERA PENGGANTI DAN JURU SITA, JURI SITA PENGGANTI mempunyai rambu-rambu kode etik yang jelas, sehingga PERADILAN YANG AGUNG dapat segera terwujud...
Standar perilaku untuk Panitera dan Jurusita, bagus juga diterbitkan. Setelah code of conduct bagi Hakim dibuat dan di-bukusaku-kan guna memberikan pedoman perilaku yang semestinya bagi para Hakim.
Bahkan ke depan perlu juga semua pegawai peradilan memiliki 'pedoman perilaku sebagai warga pengayoman/peradilan' dalam bentuk buku saku, sekaligus 'tanda pengenal' buat mereka.
Identitas Pribadi, memang perlu biar tidak sampai 'kehilangan kepribadian'.
Semoga bapak Redaktur dan semua Netizen Badilag maklum. Wassalam, Terima kasih.