|
Oleh: Wahyu Widiana dan Rahmat Arijaya
Pendahuluan
Saat ini posisi Pengadilan Agama sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman di Indonesia, sangat menggembirakan karena keberadaannya semakin kuat secara konstitusional.4 Sejak lahirnya UU No. 3/ 2006,5 Pengadilan Agama memiliki wewenang yang lebih luas. Dalam pasal 49 UU No. 3/2006 disebutkan bahwa Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: a. perkawinan, b. waris, c. wasiat, d. hibah, e. wakaf, f. zakat, g.infaq, h. shadaqah, dan i. ekonomi syari'ah. Dalam penjelasan UU tersebut, "ekonomi syari'ah" dijelaskan sebagai perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari'ah, antara lain meliputi: a. bank syari'ah, b. lembaga keuangan mikro syari'ah, c. asuransi syari'ah, d. reasuransi syari'ah, e. reksa dana syari'ah, f. obligasi syari'ah dan surat berharga berjangka menengah syari'ah, g. sekuritas syari'ah, h. pembiayaan syari'ah, i. pegadaian syari'ah, j. dana pensiun lembaga keuangan syari'ah, dan k. bisnis syari'ah.
Dengan wewenangnya yang lebih luas ini, tentu menjadi tantangan sendiri bagi hakim-hakim Pengadilan Agama untuk mampu menyelesaikan perkara-perkara ekonomi syari’ah yang diajukan ke Pengadilan Agama. Tantangan yang sama juga sejatinya juga harus dihadapi oleh sarjana Syari’ah yang memiliki minat berkarir di Pengadilan Agama.
Makalah dipresentasi pada Seminar Nasional dengan tema “Menggagas Persaingan Output Fakultas Syari’ah Dalam Kancah Nasional”, diselenggarakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Jurusan al-Ahwal al-Syakhsiyyah Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, pada tanggal 25 April 2012, di UIN Yogyakarta.
Versi PDF makalah dapat didownload di sini.
| Tanggal | Views | Comments |
|---|
| Total | 3078 | 48 | | Sab. 18 | 1 | 0 | | Kam. 16 | 1 | 0 | | Rab. 15 | 2 | 0 | | Sel. 14 | 1 | 0 | | Sen. 13 | 1 | 0 | | Ming. 12 | 3 | 0 |
|
Comments
Smg dpt memberi motivasi kpd Para Sarjana Syari'ah utk tampil lbh Percaya Diri lagi bersaing dgn para Sarjana HUkum... yg selama ini menganggap diri lbh hebat dr Sarjana Syari'ah... meskipun kenyataannya ya sami mawon...
berkualitas tidak berminat menjadi hakim." Kalau demikian halnya, masih jauh dan berat perjuangan kita. Mudah-mudahan asumsi saya ini tidak benar.
Saya kebetulan mendapat kepercayaan di Fsy. IAIN Raden Intan untuk mengisi kuliah "Administrasi dan Manajemen Peradilan Agama" itupun hanya 2 sks dan mata kluliah pilihan, sementara mata kuliah lainnya masih terlalu umum. Sehingga harus ada komitmen yang sungguh-sungguh dari IAIN khususnya Fsy. dalam menyusun silabus perkuliahan jika alumninya diarahkan ke Pengadilan Agama.
(Perlu diadakan program wajib belajar bagi Kita)
Sukses selalu Pak Dirjen...
ariah sebagai pilihan alternatif dan dipandang sebelah mata,kedepannya Insya Allah akan menjadi pilihan utama.