Sabtu, 18 Mei 2013 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama 



English Version | العربية
 
 
Informasi Umum
Home
Profil
Organisasi
Yurisdiksi
Hisab Rukyat
Peraturan Perundangan
Artikel
Hikmah Badilag
Dapur Redaksi
e-Dokumen
Kumpulan Video
Pustaka Badilag
Arsip Berita
Raker Badilag 2012
130th Peradilan Agama
Transparansi Peradilan
Putusan PTA
Putusan Perkara Kasasi
Transparansi Anggaran
Statistik Perkara
Info Perkara Kasasi
Justice for All
Pengawasan
Pengumuman Lelang
Laporan Aset
Cek Akta Cerai
LHKPN
Prosedur Standar
Prosedur Berperkara
Pedoman Perilaku Hakim
Legalisasi Akta Cerai
Internal Badilag
e-Mail
Direktori Dirjen
Setditjen
Dit. Bin. Tenaga Teknis
Dit. Bin. Administrasi PA
Dit. Pratalak
Login Intranet



RSS Feeder

Get our toolbar!






Login Intranet



Online Support
 
 
 
 



FOKUS BADILAG

SURAT EDARAN : Permintaan Persyaratan Biaya Mutasi Pindah Pejabat Kepaniteraan & Kejurusitaan PA | (10/5)
PENGUMUMAN : Pemanggilan Peserta Bimtek Kompetensi Panitera Pengganti PA (Angkatan II) Tahun 2013 | (8/5)
PENGUMUMAN : Ralat Pemanggilan Peserta Bimtek  Administrasi Angkatan III | (7/5)

PENGUMUMAN
: Input data Output Program 04 Ditjen Badilag T.A. 2012 Pada Aplikasi Monev Anggaran Kementrian Keuangan RI | (25/4)
PENGUMUMAN : Kelengkapan Berkas Perkara Kasasi dan PK | (22/4)
PENGUMUMAN : Klarifikasi Akun Facebook "Purwo Susilo" | (20/4)
PENGUMUMAN : Laporan Realisasi Anggaran DIPA 005.04 Triwulan I tahun Anggaran 2013 | (8/4)
PENGUMUMAN : Pelaporan Perkara Mediasi, Sidang Keliling dan Prodeo | (8/4)











Tambahkan ke Google Reader
Pengadilan Agama dan Peluang Sarjana Syari'ah (27/4) | Oleh: Wahyu Widiana dan Rahmat Arijaya PDF Cetak E-mail
Jumat, 27 April 2012 10:45

PENGADILAN AGAMA DAN PELUANG SARJANA SYARI’AH

Oleh: Wahyu Widiana dan Rahmat Arijaya

 

Pendahuluan

Saat ini posisi Pengadilan Agama sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman di Indonesia, sangat menggembirakan karena keberadaannya semakin kuat secara konstitusional.4 Sejak lahirnya UU No. 3/ 2006,5 Pengadilan Agama memiliki wewenang yang lebih luas. Dalam pasal 49 UU No. 3/2006 disebutkan bahwa Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: a. perkawinan, b. waris, c. wasiat, d. hibah, e. wakaf, f. zakat, g.infaq, h. shadaqah, dan i. ekonomi syari'ah. Dalam penjelasan UU tersebut, "ekonomi syari'ah" dijelaskan sebagai perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari'ah, antara lain meliputi: a. bank syari'ah, b. lembaga keuangan mikro syari'ah, c. asuransi syari'ah, d. reasuransi syari'ah, e. reksa dana syari'ah, f. obligasi syari'ah dan surat berharga berjangka menengah syari'ah, g. sekuritas syari'ah, h. pembiayaan syari'ah, i. pegadaian syari'ah, j. dana pensiun lembaga keuangan syari'ah, dan k. bisnis syari'ah.

Dengan wewenangnya yang lebih luas ini, tentu menjadi tantangan sendiri bagi hakim-hakim Pengadilan Agama untuk mampu menyelesaikan perkara-perkara ekonomi syari’ah yang diajukan ke Pengadilan Agama. Tantangan yang sama juga sejatinya juga harus dihadapi oleh sarjana Syari’ah yang memiliki minat berkarir di Pengadilan Agama.

 

 


Makalah dipresentasi pada Seminar Nasional dengan tema “Menggagas Persaingan Output Fakultas Syari’ah Dalam Kancah Nasional”, diselenggarakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Jurusan al-Ahwal al-Syakhsiyyah Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, pada tanggal 25 April 2012, di UIN Yogyakarta.

 

 


 

Versi PDF makalah dapat didownload di sini.

TanggalViewsComments
Total307848
Sab. 1810
Kam. 1610
Rab. 1520
Sel. 1410
Sen. 1310
Ming. 1230
LAST_UPDATED2
 

Comments 

 
# Sarko_PA Merauke 2012-04-27 13:15
Masya Alloh...terima kasih pak Dirjen, kini kami sebagai sarjana Syariah..sedikit merasa legah...dengan dibukanya lampu hijau oleh pak Dirjen, semangat bagi mahasiswa syari'ah...siapa lagi kalau bukan kita sendiri yang akan membangun peradilan agama kedepannya...
Reply
 
 
# Rosyid, PA.Nganjuk 2012-04-27 13:23
dengan wewenang yg labih luas mudah2an Peradilan Agama dapat membantu masyarakat dalam menyelesaikan masalah2 Perdata yg mereka hadapi, dan bagi para pegawai/Hakim Peradilan Agama harus terus belajar untuk menambah wawasan mereka biar tdk malu kalo di tanya oleh Para Pihak masak gk bisa memberikan solusi...
Reply
 
 
# novita gobel 2012-04-27 13:25
bagi calon sarjana syari'ah ini mmg peluang yg sangat besar... utk jabatan cakim mmg sudah jelas setelah lulus tes penempatannya sesuai dgn pilihan jabatan yg diambil... tp untk CPP setelah lulus msh blm jelas jabatannya sehingga calon sarjana syari'ah malah jadi gak percaya diri buat ngambil jabatan ini krn hrs ikut test lagi pak dirjen.... kedepannya lebih diperjelas lagi deh...
Reply
 
 
# ahad pa yogya 2012-04-27 14:35
peluang sarjana syariah tidak hanya menjadi hakim di pengadilan agama saja, akan tetapi juga didunia kepengacaraan. bagi kami yang sudah terjun lebih dulu menjadi praktisi di pengadilan agama merasakan masih kurangnya advokat-advokat dari alumni syariah. kami mengharapakan kepada adik adik calon sarjana syariah nantinya banyak yang terjun didunia advokasi, karena diperlukan advokat yang memahami dengan baik hukum materiil pengadilan agama (hukum Islam)yang bersumberkan pada khazanaha klasik intelektual muslim yang masih susah untuk diinterpretasikan dengan bahasa modern. dengan adanya advokat dari mereka kita berharap adanya sinergi antara hakim dan advokat yang berasal dari alimni syariah. semoga.
Reply
 
 
# Akramuddin, PA Kendari 2012-04-27 14:55
Cikal bakal pembentukan Ikahi bermula di tahun 1951. Saat itu, organisasi hakim terpecah-pecah di Malang, Semarang dan Bandung. Hingga pada 20 Maret 1953 tersebut, organisasi hakim daerah-daerah bergabung dengan ditandai lahirnya AD/ART dan menamakan dirinya Ikatan Hakim Indonesia. Seiring dengan perkembangan IT dewasa ini IKAHI kedepan diharapkan memiliki pula webside tersediri sebagai salah satu komponen pengimpormasian program-program IKAHI dan komunikasi dengan anggotanya sekaligus sebagai wadah penyalurkan aspirasi anggota. Salam dan Selamat buat Ketua IKAHI yang baru
Reply
 
 
# daswir tanjung 2012-04-27 15:00
Sesuai ketentuan perundang-undangan.wewenang Peradilan Agama sangat mengembirakan, akan tetapi dalam praktek sehari - hari,belum mengembirakan, saat ini kasus ekonomi Syari'ah yang masuk ke Pengadilan Agama, bisa dihitung dengan jari, hal ini pasti ada sebab, mungkin salah satu sebabnya adalah klausul dalam perjanjian antara bank Syari'a dengan nasabah belum secara tegas menunjuk diselesaikan di Pengadilan Agama, selama ini yang tertera dalam surat perjanjian selalu klausulnya Pengadilan Negeri,mungkin dalam hal diperlukan adanya aturan khusus dari Bank Indonesia ,disamping itu kedepan , perlu ada kerjasama antara MA dengan IAIN/UIN terutama masalah korikulum IAIN/UIN Fakultas Syari'ah dengan kebutuhan dari Badilag, dan dalam MOU itu pasti menguntungkan kedua belah pihak.kita tunggu.
Reply
 
 
# Akramuddin, PA Kendari 2012-04-27 15:41
Apa yang dilakukan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Jurusan al-Ahwal al-Syakhsiyyah Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga adalah suatu bentuk kepedulian dan keinginan mengetahui peluang dan tantangan yang dihadapi sarja syariah dalam memperebutkan peluang khususnya di dunia Peradilan Agama. Karena itu respon positif yang diberikan pa' Dirjen melalui makalah di atas adalah merupakan salah satu bentuk kepedulian Lembaga Peradilan Agama kepada kader-kader pelanjut PA kedepan sehingga rasa familiar mereka terhadap PA semakin besar sebagaimana harapan kita semua
Reply
 
 
# Mazharuddin_Balige 2012-04-27 20:24
Tulisan yg sangat bagus...
Smg dpt memberi motivasi kpd Para Sarjana Syari'ah utk tampil lbh Percaya Diri lagi bersaing dgn para Sarjana HUkum... yg selama ini menganggap diri lbh hebat dr Sarjana Syari'ah... meskipun kenyataannya ya sami mawon...
Reply
 
 
# Amir H PA.Batulicin 2012-04-27 22:08
Setuju peluang tersebut tentu menjadi tantangan para hakim dan juga sarjana yg akan lahir dari UIN-UIN di Indonesia agar lebih meningkatkan pemahaman dan pengetahuan ttg ekonomi syari'ah dengan segala cabang-cabangnya yg semakin berkembang di masyarakat.
Reply
 
 
# kang ujang ti kawali 2012-04-28 10:38
"Hanya saja, ternyata minat menjadi hakim agama dari sarjana Syari’ah relatif masih kurang. Sebuah penelitian yang dilakukan oleh Komisi Hukum Nasional menunjukkan bahwa kebanyakan sarjana Syari’ah yang
berkualitas tidak berminat menjadi hakim." Kalau demikian halnya, masih jauh dan berat perjuangan kita. Mudah-mudahan asumsi saya ini tidak benar.
Reply
 
 
# asep dadang pa depok 2012-04-28 19:19
secara konstitusional peluang sarjana syariah memang sangat menggembirakan apalagi dgn kehadiran UU No. 3 thn 2006 yg penuh dgn kewenangan Peradilan Agama yg baru, akan tetapi pada kenyataannya dipraktekkannya di Pengadilan Agama sangat sulit karena disetiap perjanjian selalu dituliskan clausula apabila terjadi sengketa (SYARIAH) maka penyelesaiannya di Pengadilan lain, makanya sepanjang clausula itu masih tertulis seperti itu sampai kapanpun sangat susah diterapkan segala sesuatu yg berbau Syariah tsb diterapkan di Peradilan Agama, makanya perlu terobosan direvisi UU tersebut agar secara teori dan praktek dpt terlaksana dgn baik dan benar
Reply
 
 
# ayep sm PA Tasikmalaya 2012-04-28 19:53
Kekuasaan PA semakin luas, bahkan betul pak dirjen bisa jadi kedepan pidanas Islam pun bisa jadi kewenangan PA, karena itu hakim yang lama harus terus memacu diri untuk belajar, dan para mahahsiswa fak syari'ah pun semoga semakin termotivasi, meskipun saat ini ekonimi syari'ah masih terus diperebutksn.
Reply
 
 
# Andi Muliany Hasyim 2012-04-29 01:51
pengadilan agama dan peluang fakultas syariah, ya benar tapi antri sangat panjag itupun kalau ada penerimaan cpns, dan sangat terbatas, oleh karenanya kurikulum fakultas syariah perku ditinjau sehingga dapat diterima dan berbobot di Pengadilan selain PA, suatu harapan
Reply
 
 
# THAMRIN HABIB, PTA.PONTIANAK. 2012-04-29 17:07
Alumni Fak.Syari'ah disamping berkaril di jajaran Pengadilan Agama yg telah maju seperti yg diceritakan bpk Dirjen pada makalahnya ini, juga di panggil dalam berbagai lapangan kehidupan sosial kemasyarakatan untuk mensosialisasikan hukum Islam berdasarkan Al qur'an dan Sunnah Rasul, sehingga masyarakat dapat menghayati ke Agungan Hukum Islam, kerena memang sarjana Syari'ah disiplin ilmunya memadukan antara Hukum Nasional dengan Hukum Islam.
Reply
 
 
# Alimuddin M.Mataram. 2012-04-29 18:18
Sejak dulu orang yang nyanti/sekolah agama selalu dipandang sebelah mata karena dianggap masa depannya SURAM. Tapi bagi orang yang memahami sejarah perjuangan para Nabi/Rasul dalam memperjuangkan ajaran Allah, pandangan seperti itu biasa, karena hal itu merupakan bentuk TANTANGAN yang selalu dihadapi ketika nilai-nilai kebenaran akan ditegakkan. Karenanya, mestinya para mahasiswa syariah HARUS selalu PERCAYA DIRI bahwa mestinya andalah yang terdepan ketika berbicara soal HUKUM SYARI,AH, bukan MEREKA.
Reply
 
 
# ahid Lampung 2012-04-29 19:01
Peluang sarjana syari'ah untuk menjadi hakim di Pengadilan Agama sangatlah luas sekali, hanya saja materi-materi perkuliahan di fakultas syari'ah belum secara khusus memuat silabus yang jelas untuk lulusannya diarahkan ke Pengadilan Agama.

Saya kebetulan mendapat kepercayaan di Fsy. IAIN Raden Intan untuk mengisi kuliah "Administrasi dan Manajemen Peradilan Agama" itupun hanya 2 sks dan mata kluliah pilihan, sementara mata kuliah lainnya masih terlalu umum. Sehingga harus ada komitmen yang sungguh-sungguh dari IAIN khususnya Fsy. dalam menyusun silabus perkuliahan jika alumninya diarahkan ke Pengadilan Agama.
Reply
 
 
# Nurhadi, Ms. Lhoksukon 2012-04-29 20:08
Harus diakui lulusan IAIN/UIN itu berkualitas, namun sangat disayangkan nomenklatur Sarjana Syari'ah selalu berubah-ubah mulai dari Drs.,S.Ag., S.HI, dan yang terakhir S.Sy sesuai kebijakan pemerintah/menteri bersangkutan sehingga membuat sarjana lain membingungkan bahkan terasa aneh, akibatnya banyak lulusan Syari'ah yang tidak PD dengan gelar tsb, apalagi memasuki dunia advokat yg kebanyakan lulusan sarjana hukum, selain itu diragukan keilmuannya baik hukum materil maupun formil. Bravo sarjana syari'ah..
Reply
 
 
# Abd. Hafid- PA-Makale 2012-04-30 07:21
Kasian memang para lulusan sarjana syari'ah setiap tahun bertambah terus lalu disalurkan dimana kalau bukan di PA seluruh Indonesia
Reply
 
 
# Nurmadi Rasyid, PA.BKL 2012-04-30 07:30
Memang demikian adanya, bahwa di Pengadilan Agama untuk kedepan ini menjadi peluang bagi ahli syariah, ( sarjana Syariah ) namun walaupun saat sekarang ini kasus kasus sangketa syariah masih kurang, barang kali bukan disamping akad akad yang ada pada bang syariah atau akad /perjanjian pada yang berbentuk syariah masih memakai hukum perjanjian yang berkiblat ke Barat /hukum peradata barat, itu barang kali yang menjadi kasus kasus yang saat ini masih banyak diselesaikan pada PN. atau badan hukum lain seperti Basyasrnas. hal ini kiranya perlu para pakar hukum syariah memberikan suatu konsulidasi terhadap BI.namun peluang sarjana syariah itu betul apa yang dikatakan Bp,Dirjan Badilag. mudah mudah demikian adanya Amin.
Reply
 
 
# tamim PA Banjarmasin 2012-04-30 08:11
peluang,pejuang,ataukah pecundang, semua kembali kepada para sarjana syariah itu sendiri. Allah mengangkat derajat sarjana syariah yang beriman dan berilmu ketingkat kesejahteraan jika ia mau dan mampu memaksimalkan dirinya sebagai pejuang yang memanfaatkan peluang. Barakallahu lana. amin.
Reply
 
 
# s.yanto.tn.PTA-Kendari 2012-04-30 08:47
Semoga apa yg disampaikan oleh Bp.Wahyu Widiana (Dirjen BADILAG MARI) didepan sivitas akademika UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta menjadi motivator bg mahasiswa unt lebih bersemangat dlm menuntut ilmu guna mempersiapkan diri dlm menghadapi masa yg akan datang sebagai Sarjana-sarjana Syari'ah. Don't worry my younggest!
Reply
 
 
# Mangudin PA Krui 2012-04-30 08:56
Sudah waktunya setiap profesi berbasis kompetensi, ya tentunya harus dirunut sejak dari Perguruan Tinggi. Apa jadinya jika orang yg tidak mengenal ttg ekonomi syari'ah menyelesaikan persoalan sengketa syari'ah.
Reply
 
 
# M.Chanif, PTA Makassar. 2012-04-30 09:32
Penjelasan dari Pak Dirjen sudah cukup jelas, peluang masa depan kaliyan sebagai alumnus Sarjana Syariah juga cukup menjanjikan, tinggal kemauan dan kegigihan kaliyan dalam menghadpi tantangan dan persaingan. Perbesar nyali kaliyan supaya tidak takut menghadari semuanya itu. Para alumnus senior hanya dapat memberikan dorongan agar kaliyan jadi generasi penerus yang handal.
Reply
 
 
# Jamhur MS Sigli 2012-04-30 10:13
Bagus sekali tulisan Pak Dirjen "Menggagas persaingan Output fakultas Syari'ah dalam kancah Nasional", akan tetapi menurut saya ada satu lagi yang perlu dibicarakan tentang Output Fakultas Syari'ah ini, yaitu peluang mereka untuk bisa ikut tes di Pengadilan Umum, karena disaat ada penerimaan Tes cakim untuk Peradilan Agama diantara persyaratannya ... Lulusan Fakultas Syariah atau Fakultas Hukum yang menguasai huku Islam, apa salahnya untuk tes cakim Peradilan dibuat juga klausul ... atau lulusan Fakultas Syari'ah yang menguasai hukum perdata/pidana atau lain 2, karena sekarang jebolan dari Fakultas Syari'ah sdh banyak yang jadi Advokat/pengacara dan kemampuan mereka tidak kalah dari sarjana hukum umum, kalau ini bisa diperjuang oleh Bpk Dirjen ke Mahkamah Agung sudah sangat bagus sekali untuk Output Fak. Syari'ah kedepan.
Reply
 
 
# Helmilawati - PA. Lubuk Sikaping 2012-04-30 10:56
Semoga dengan wewenang yang semakin luas, peradilan agama lebih eksis dan para hakim lebih berbenah untuk menimba pengetahuan, lebih giat dalam belajar dan lebih tekun dalam menemukan hukum-hukum baru. Kepada mahasiswa-mahasiswa syari'ah, semoga ini menjadi motivasi, agar kelak kita bersama dapat membangun peradilan yang agung.
Reply
 
 
# Suhadak PA Mataram 2012-04-30 13:52
Sarjana Syari'ah adalah peluang besar untuk jadi Hakim dan tenaga tehnis di PA, bahkan beluang untuk jadi Advokad seharusnya lebih di permudah untuk di PA. hanya kelemahan ketika tes PNS sarjana syariah kalah di soal pengetahuan umum. PA akan terus maju bila para sarjana syariah tertampung di PA. Hakim PA sangat dibutuhkan Skill tentang TI dan tidak ketinggalan informasi, SDM perlu juga ditingkatkan .
Reply
 
 
# KaMaLi SINGARAJAPA 2012-04-30 15:29
Kepada para Calon dan Sarjana Syari'ah peluang terbuka lebar bagi yang menguasai ilmu yang sangat luas terutama BAHASA ARAB, BAHASA INGGRIS, TEHNOLOGI INFORMASI dan MENGERTI HUKUM ACARA, maka dari itu berlomba-lombalah untuk menjadi ORANG PILIHAN, karena (khususnya) PARA HAKIM adalah orang-orang PILIHAN dan bukan hanya mengadu NASIB SAJA.
Reply
 
 
# Ilman Hasjim, PA Andoolo 2012-04-30 21:03
Tulisan yang sangat inspiratif. Akan lebih baik jika tulisan ini dibaca seluruh Mahasiswa Syari'ah yang ada di Indonesia. Rasa bangga dan rasa memiliki nampaknya belum tumbuh dan melekat dalam sanubari sebagian besar mahasiswa syari'ah. Jika semua sudah dipelajari, sebenarnya sarjana syari'ah boleh berbangga diri. Karena umumnya, mereka yang bergelar sarjana hukum islam bisa dengan mudah mempelajari hukum umum, tapi tidak sebaliknya. Terkecuali mereka yang sebelumnya jebolan pondok pesantren... Bangkitlah tunas-tunas baru sarjana syari'ah. Ditanganmu nasib hukum Islam di masa yang akan datang...akan tetap eksis dan terus berkembang, ataukah lenyap ditelan bumi pertiwi...
Reply
 
 
# Abd. Salam, PA. WatanSoppeng 2012-05-01 07:47
Dengan Makalah P. Dirjen ini, mudah-mudahan membangkitkan "ghirah" Fakultas Syari'ah yang kini mulai lesu dan merasa jenuh. Di lapangan memang terjadi diskriminasi; Sarjana Umum (S.H) dapat praktek menjadi pengacara di PA, padahal mereka belum pasti menguasai hukum materiil Islam, tetapi mengapa Sarjana Syari'ah (S.HI) tidak dapat berpraktek/menjadi pengacara di Peradilan Umum. Ayo,,, berjuang teruuuuslah,,,, pasti berhasil. Karena Allah tidak akan mensia-siakan usaha manusia.
Reply
 
 
# Abdul Malik - PA. SoE 2012-05-01 09:10
Fakultas Syari'ah harus tetap eksis dalam kancah operasional Pengadilan Agama dan dapat menjadi penyeimbang dalam tataran moralitas aparat PA.
Reply
 
 
# Mawardi Lingga/PA Sidikalang 2012-05-01 09:10
Sebenarnya Sarjana Syari'ah punya peluang lebar utk berkiprah di Peradilan Agama selain menjadi Hakim/PNS/PP tetapi juga sebagai Advokat, namun tantangan yang dihadapi adalah sejak kapan Pemerintah mampu memenuhi kebutuhan PNS di PA yg semakin hari semakin berkurang, dan sampai kapan teman-teman Alumni Syari'ah meningkat percaya dirinya bila berhadapan dgn Advokat yg berasal dari Sarjana Hukum, kedua hal ini tentu kita tunggu....
Reply
 
 
# aska tmg 2012-05-01 12:09
:-| memang jika dibandingkan dengan Sarjana Hukum Umum, peluang sarjana Syari'ah relatif sangat sempit. Sarjana Hukum Umum bisa masuk ke semua lembaga yang ada, baik swasta maupun negeri, termasuk ke Peradilan Agama, sedangkan Sarjana Syari'ah hanya berkutat di seputar Kemenag, Peradilan Agama, Aliyah, Mts, dsb. Ke Lingkungan Peradilan Umum aja nggak bisa. Rasanya memang diperlakukan kurang adil juga...
Reply
 
 
# M. Agus Sofwan Hadi, Putussibau 2012-05-01 12:54
Saya merasa ada paradigma yang salah di sebagian sarjana Muslim kita ketika sudah bensentuhan dengan negara atau birokrasi, yaitu nilai jihad yang sudah luntur. Ketika nilai Jihad dalam rangka "LI-I'LAI KALIMATILLAH" yang dimunculkan, maka tidak ada yang perlu dirisaukan. Apakah kita sebagai sarjana Syariah atau sarjana yang lain, tidak akan menjadi masalah dalam hidup ini. Karena boleh jadi sarjana Syariah itu sendiri yang ogah-ogahan mengurus negara dengan nilai Jihad. Sementara bicara Peradilan Agama, yang merupakan institusi negara, mau-tidak mau, akan bicara juga soal pluralisme. Di sinilah nilai Jihad diuji. Wallahu a'lam
Reply
 
 
# # H.M.Idris Abdir, KPA Atambua NTT # 2012-05-01 13:25
Sarjana Syari'ah satu-satunya yang diharapkan untuk berkiprah dan menjadi aparat di Pengadilan Agama utk menyelesaikan kasus-kasus yg merupakan kewenangan yg tercantum dlm Psl 49 UU No.3 Thn 2006 jo UU No.50 Thn 2009 ttg Peradilan Agama, dan hal itu sdh dipelajari dan didalaminya dlm jurusan syari'ah, sehingga amat tepat bagi mereka dan tdk perlu lagi diragukan keahliannya ( Izaa wussidal amru ila gaeri ahlihii fantadzirissa'ah )(Al Hadist ).
Reply
 
 
# Agus Sanwani A, PA Cianjur 2012-05-01 14:00
:-) Sejatinya memang setiap orang harus berada dalam tempat yang tepat, dan memposisikan dirinya sesuai dengan kemampuannya. Namun bukan berarti yang "kelihatannya" tampak biasa saja, tidak sanggup memikulnya. Barangkali yang dianggap orang selama ini tidak mammpu, malah lebih cakap dalam berbagai hal. Sarjana Hukum Islam dituntut untuk lebih cakap dan lebih siap dalam segala tantangan, karena dipundaknya terpikul dua alam, akhirat dipundak kanan dan dunia dipundak kiri. Waallahu a'lam.
Reply
 
 
# Ivan Y PA CIANJUR 2012-05-01 14:15
memang menjadi peluang bagi sarjana syariah berperan serta di pengadilan agama akan tetapi semoga tidak menutup peluang juga bagi sarjana hukum yang mempelajari hukum islam untuk bergabung di dan bersama pengadilan agama :-)
Reply
 
 
# arinalhamid PA Payakumbuh 2012-05-01 16:53
Saya setuju bahwa Sarjana Syariah banyak yang mampu berkiprah di lembaga manapun, terutama di PA, namun saran saya untuk menjadi pajabat fungsional (Hakim) terutama di PA, haruslah diseleksi sedemikian rupa, sehingga harapan Hakim-Hakim PA sebagi Hakim dimata hukum dan ulama dimata masyarakat benar-benar dapat terwujud sebagai ciri khas hakim PA. Sebab saat ini banyak hakim-hakim PA terutama yang dijaring dari sarjana umum maupun dari sarjana syariah, jangankan untuk di sebut ulama, sekedar untuk khutbah jumat saja ada yang tidak mampu, sangat disayangkan :sad:
Reply
 
 
# Al Fitri - PA Tanjungpandan 2012-05-01 20:36
Sesungguhnya Sarjana Syariah itu sama peluangnya dengan Sarjana Hukum umum, namun sayang kenapa ketika penerimaan hakim PA yg ditrima adalah Sarjanah Syariah dan Sarjana Hukum, tapi dalam penerimaan hakim Peradilan Umum hanya sarjana hukum saja, ini dikriminasi namanya, saatnya Sarjana Syariah ganti gelar keserjanaan dengan gelar Sarjana Hukum (SH) saja tanpa embel2 Srjana Hukum Islam..
Reply
 
 
# Tubagus PA Painan 2012-05-02 09:07
sebagai alumni IAIN sy merasa optimis dengan perkembangan Peradilan Agama di Indonesia namun tentunya hal ini harus diimbangi dengan kurikulum di rektorat kampus agar mahasiswa lebih memahami lebih dalam tentang hukum formil dan materil tidak hanya JAGO dalam bahsul kutub..
Reply
 
 
# ecep agus sani pta jakarta 2012-05-02 10:47
jadikan tantangan sebagai suatu peluang untuk kemajuan peradilan agama kedapan untuk kesempurnaan
Reply
 
 
# Ela PTA Smg 2012-05-03 08:40
Benar sekali apa kata Pak Dirjen, untuk itu ayo teman teman PA terus belajar agar bisa menjawab tantangan tsb tks
Reply
 
 
# Ali Mhtrm@PA-Tj. Redeb 2012-05-03 10:40
Seiring dengan semakin luasnya kompetensi kewenangan mengadili perkara di Peradilan Agama, tentunya harus semakin luas pula wawasan bagi warga PA.
(Perlu diadakan program wajib belajar bagi Kita)
Sukses selalu Pak Dirjen...
Reply
 
 
# Mahyuda PA Bukittinggi 2012-05-03 14:42
selamat berjuang ... mudah-mudahan sarjana syariah jadi tuan di rumah sendiri
Reply
 
 
# R.A. Said 2012-05-04 06:53
Masih perlu dibuka/ditambah lagi jurusan Ekonomi Syariah diberbagai perguruan tinggi yg belum ada jurusan tersebut, karena kendala utama dibukanya lagi perbankan syariah menurut BI adalah kekurangan SDM. Jadi jurusan tersebut dibutuhkan di PA dan Perbankan Syariah. Tantangan buat perguruan tinggi.
Reply
 
 
# nino 2012-05-04 09:14
sayang sekali, sarjana sayariah hanya berpeluang di DEPAG dan PA, sedangkan sarjana lain, misalnya SH bisa kemana-mana misalnya ke PN, PA dan Depag serta tempat-tempat lain...seharusnya MENKUMHAM atau MENAG-nya dari syariah....saya SH, tapi saya ikut prihatin......
Reply
 
 
# mumu - Cakim PA CIANJUR 2012-05-07 11:31
memang betul apa yang dikatakan pak dirjen kita,tapi penerimaan bagi sarjana syariah di MA masih terbatas, kedepannya mudah-mudahan tidak ada dikotomi antara sarjana hukum dan sarjana syariah didalam hal kesempatan berkarir di MA.
Reply
 
 
# mumu - Cakim PA CIANJUR 2012-05-08 08:06
memang betul apa yang dikatakan pak dirjen,banyaknya peluang bagi sarjana syariah akan meningkatkan nilai sarjana syariah dalam pandangan masyarakat luas, yang dulunya sarjana sy
ariah sebagai pilihan alternatif dan dipandang sebelah mata,kedepannya Insya Allah akan menjadi pilihan utama.
Reply
 
 
# Suhadak PA Mataram 2012-05-09 08:42
Kesempatan warga UIN Fak. Syari'ah untuk meminta pak Wahyu Widiana menjadi Dosen Luar Biasa. Jika UIN ingin maju dan berpeluang bagi mahasiswa untuk menjadi Hakim atau tenaga tehnis lainnya, maka pak Wahyu sangat tepat berada di UIN Jakarta, atau perguruan Tinggi Islam lainnya. ini saya ungkapkan agar pak WW masih terus eksis berjuang demi kemajuan PA dan Perguruan Tinggi Islam.
Reply
 

Add comment

Security code
Refresh


 
 
 







Pembaruan MA





Pengunjung
Terdapat 1196 Tamu online
Jumlah Pengunjung Sejak 13-Okt-11

Lihat Statistik Pengunjung
Seputar Peradilan Agama

Lihat Index Berita
----------------------------->

 

  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
Term & Condition Peta Situs | Kontak
Copyright © 2006 Ditjen Badilag MA-RI all right reserved.
e-mail : dirjen[at]badilag[dot]net
Website ini terlihat lebih sempurna pada resolusi 1024x768 pixel
dengan memakai Mozilla Firefox browser dan Linux OS