|
Organ Tubuh Manusia Sebagai Objek Wasiat Oleh : Hardinal | (30/5) |
|
|
|
|
Rabu, 30 Mei 2012 14:14 |
|
Organ Tubuh Manusia Sebagai Objek Wasiat
Oleh : Hardinal
A. PENGANTAR
Akhir-akhir ini kita dihebohkan dengan pemberitaan antara lain masalah penjualan organ tubuh tiga orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di negara jiran Malaysia, walaupun akhirnya dinyatakan tidak terbukti kebenarannya. Dalam tulisan ini penulis mencoba membahas masalah organ tubuh manusia dan persintuhannya dengan wasiat, yangmana wasiat termasuk salah satu kompetensi absolut Peradilan Agama sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 pasal 49 huruf c. Wasiat menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) diatur antara lain dalam pasal 194 ayat (1), menyebutkan orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun, berakal sehat dan tanpa adanya paksaan dapat mewasiatkan sebagian harta bendanya kepada orang lain atau lembaga. Apakah perkara wasiat organ tubuh manusia pernah diadili Pengadilan Agama di Indonesia? Agaknya hingga sekarang belum ada. Namun pada suatu saat bukan hal yang mustahil atau tidak tertutup kemungkinan kasus wasiat organ tubuh manusia terdaftar di Pengadilan Agama. Tulisan yang sederhana ini tidak mengupas tentang kasus wasiat organ tubuh, penulis hanya melihat dari dimensi yuridis dihubungkan dengan pertanyaan : Apakah organ tubuh manusia termasuk objek wasiat? Bagaimana hukum memanfaatkan organ tubuh manusia yang telah diwasiatkan (khusus untuk misi kemanusiaan dan bukan untuk komersial)?
selengkapnya KLIK DISINI
| Tanggal | Views | Comments |
|---|
| Total | 1306 | 5 | | Ming. 26 | 2 | 0 | | Kam. 23 | 1 | 0 | | Rab. 22 | 1 | 0 | | Sel. 21 | 3 | 0 | | Sen. 20 | 4 | 0 | | Ming. 19 | 2 | 0 |
|
Comments