Minggu, 26 Mei 2013 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama 



English Version | العربية
 
 
Informasi Umum
Home
Profil
Organisasi
Yurisdiksi
Hisab Rukyat
Peraturan Perundangan
Artikel
Hikmah Badilag
Dapur Redaksi
e-Dokumen
Kumpulan Video
Pustaka Badilag
Arsip Berita
Raker Badilag 2012
130th Peradilan Agama
Transparansi Peradilan
Putusan PTA
Putusan Perkara Kasasi
Transparansi Anggaran
Statistik Perkara
Info Perkara Kasasi
Justice for All
Pengawasan
Pengumuman Lelang
Laporan Aset
Cek Akta Cerai
LHKPN
Prosedur Standar
Prosedur Berperkara
Pedoman Perilaku Hakim
Legalisasi Akta Cerai
Internal Badilag
e-Mail
Direktori Dirjen
Setditjen
Dit. Bin. Tenaga Teknis
Dit. Bin. Administrasi PA
Dit. Pratalak
Login Intranet



RSS Feeder

Get our toolbar!






Login Intranet



Online Support
 
 
 
 



FOKUS BADILAG

PENGUMUMAN : Surat Permintaan Berkas Kelengkapan Usul Pengangkatan Hakim dan Biaya Pindah | (24/5)
SURAT EDARAN : Pendaftaran Calon Peserta Program Beasiswa S3 Sudan Tahun 2013 | (20/5)
SURAT EDARAN : Permintaan Persyaratan Biaya Mutasi Pindah Pejabat Kepaniteraan & Kejurusitaan PA | (10/5)
PENGUMUMAN : Pemanggilan Peserta Bimtek Kompetensi Panitera Pengganti PA (Angkatan II) Tahun 2013 | (8/5)
PENGUMUMAN : Ralat Pemanggilan Peserta Bimtek  Administrasi Angkatan III | (7/5)

PENGUMUMAN
: Input data Output Program 04 Ditjen Badilag T.A. 2012 Pada Aplikasi Monev Anggaran Kementrian Keuangan RI | (25/4)
PENGUMUMAN : Kelengkapan Berkas Perkara Kasasi dan PK | (22/4)
PENGUMUMAN : Klarifikasi Akun Facebook "Purwo Susilo" | (20/4)
PENGUMUMAN : Laporan Realisasi Anggaran DIPA 005.04 Triwulan I tahun Anggaran 2013 | (8/4)
PENGUMUMAN : Pelaporan Perkara Mediasi, Sidang Keliling dan Prodeo | (8/4




Tambahkan ke Google Reader
Organ Tubuh Manusia Sebagai Objek Wasiat Oleh : Hardinal | (30/5) PDF Cetak E-mail
Rabu, 30 Mei 2012 14:14

Organ Tubuh Manusia Sebagai Objek Wasiat

Oleh : Hardinal

A. PENGANTAR

Akhir-akhir ini kita dihebohkan dengan pemberitaan antara lain masalah penjualan organ tubuh tiga orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di negara jiran Malaysia, walaupun akhirnya dinyatakan tidak terbukti kebenarannya. Dalam tulisan ini penulis mencoba membahas masalah organ tubuh manusia dan persintuhannya dengan wasiat, yangmana wasiat termasuk salah satu kompetensi absolut Peradilan Agama sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 pasal 49 huruf c. Wasiat menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) diatur antara lain dalam pasal 194 ayat (1), menyebutkan orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun, berakal sehat dan tanpa adanya paksaan dapat mewasiatkan sebagian harta bendanya kepada orang lain atau lembaga. Apakah perkara wasiat organ tubuh manusia pernah diadili Pengadilan Agama di Indonesia? Agaknya hingga sekarang belum ada. Namun pada suatu saat bukan hal yang mustahil atau tidak tertutup  kemungkinan kasus wasiat organ tubuh manusia terdaftar di Pengadilan Agama. Tulisan yang sederhana ini tidak mengupas tentang kasus wasiat organ tubuh, penulis hanya melihat dari dimensi yuridis dihubungkan dengan pertanyaan : Apakah organ tubuh manusia termasuk objek wasiat? Bagaimana hukum memanfaatkan organ tubuh manusia yang telah diwasiatkan (khusus untuk misi kemanusiaan dan bukan untuk komersial)?


selengkapnya KLIK DISINI

TanggalViewsComments
Total13065
Ming. 2620
Kam. 2310
Rab. 2210
Sel. 2130
Sen. 2040
Ming. 1920
 

Comments 

 
# ayep sm PA Tasikmalaya / Singaparna 2012-05-30 19:48
Demi kemaslahatan why not,
Reply
 
 
# ayep sm PA Tasikmalaya / Singaparna 2012-05-30 19:48
Demi kemaslahatan why not ?
Reply
 
 
# ayep sm PA Tasikmalaya / Singaparna 2012-06-02 05:43
Jika itu yang lebih bermanfaat untuk ummat manusia why not ?
Reply
 
 
# Abd. Salam, PA. Watansoppeng 2012-06-02 18:34
Wasiat itu hakikatnya sama dengan hibah termasuk bagian dari akad tabarru', yang membedakan hanya saat berlakuknya. Yang paling substansial dalam hibah adalah kesediaan penerima apalagi penerima hibah memperoleh manfaat dari barang yang dihibahkan (mauhub bih)maka tentunya pemberi akan berpahala.Ada sebuah kaidah dalam hal bermu'ammalah. Pada dasarnya muammalah adalah halal selama belum ditemukan dalil larangan atau sebab-sebab yang mengharamkan.
Reply
 
 
# Manufri,SH,MH PTA.Pekanbaru 2012-06-07 15:06
objek pembahasan tentang tulisan ini perlu dikembangkan lebih dalam,karena untuk dimasa akan datang sesuai dengan perkembangan teknologi akan banyak terjadi pengambbilan organ tubuh manusia yang sudah meninggal
Reply
 

Add comment

Security code
Refresh


 
 
 







Pembaruan MA





Pengunjung
Terdapat 1177 Tamu online
Jumlah Pengunjung Sejak 13-Okt-11

Lihat Statistik Pengunjung
Seputar Peradilan Agama

Lihat Index Berita
----------------------------->

 

  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
Term & Condition Peta Situs | Kontak
Copyright © 2006 Ditjen Badilag MA-RI all right reserved.
e-mail : dirjen[at]badilag[dot]net
Website ini terlihat lebih sempurna pada resolusi 1024x768 pixel
dengan memakai Mozilla Firefox browser dan Linux OS