|
Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Dr. H. Achmad Kamil, SH., M.Hum :
Pembinaan Kader Jangan Putus Di Tengah

Bandung | badilag.net
Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Non Yudisial, Dr. H. Achmad Kamil, SH, M.Hum. berpesan agar pengkaderan para hakim di lingkungan peradilan agama yang sudah dilakukan sejak dulu jangan sampai putus.
“Saya meminta agar pembinaan kader jangan putus ditengah apalagi bengkok, catatan mengenai data masing-masing hakim tinggi jangan sampai hilang,” ungkap Achmad Kamil ketika membuka kegiatan bimbingan teknis kompetensi hakim peradilan agama angkatan keempat di Garden Permata Hotel, Bandung. Selasa malam (29/5/2012).
Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan pengkaderan dan pembinaan di lingkungan peradilan agama sudah dilakukan sejak tahun 1979 sampai 1980. Menurutnya, dari hasil pengkaderan para hakim peradilan agama yang saat itu masih dibawah Departemen Agama banyak yang berhasil sampai sekarang.
“Bisa kita lihat seperti pak Rum Nessa, Prof. Abdul Manan dan yang lainnya. Mereka semua adalah hasil dari pengkaderan tahun 1979,“ ungkap Achmad Kamil memberi contoh.
Oleh karena itu, dia meminta kepada Ditjen Badilag dan pimpinan PTA agar terus memperhatikan para hakim di daerah, dilihat siapa yang senior dan yunior agar ada estafet pengkaderan.
Dalam hal pengkaderan hakim ini, Achmad Kamil mengungkapkan rasa gundahnya karena banyak hakim hasil pengkaderan, sampai sekarang banyak dari mereka yang sudah dan akan mendekati masa pensiun.
Untuk menghilangkan kegundahan tersebut, pihaknya mempertimbangkan dalam hal promosi dan mutasi tetap memperhatikan pengkaderan hakim. Dia mencontohkan, apabila ada seorang hakim yang menjadi tutor di salahsatu PTA, namun karena sudah empat tahun bertugas maka yang bersangkutan harus siap dipindahkan .
“Promosi dan mutasi sudah menjadi hak mereka, tapi harus diperhatikan siapa penggatinya. Ini semua harus ada benang merahnya,” ungkapnya.
Kepada para peserta, Achmad Kamil menyampaikan agar mereka tidak bosan mengikuti kegiatan ini untuk melakukan praktek bedah berkas yang sebenarnya pekerjaan seperti ini telah dilakukan sejak 15 tahun yang lalu dan dengan dana urunan sendiri.
“Saudara yang dipanggil kesini bukan karena tidak mampu, bukan karena tidak bisa. Tapi Saudara ini adalah para hakim pilihan,” jelasnya.
Menurutnya, kegiatan seperti ini ibarat kita melakukan tadarus Al-Qur’an yang berulang-ulang dan terus dikaji.
Achmad Kamil sempat bercanda dengan para peserta yang hadir, dia mengatakan bahwa sebenarnya takut hadir sebagai Narasumber di kegiatan ini. Alasannya takut ditanya macam-macam perihal kebijakan MA terutama menyangkut masalah mutasi.
“Saya kalau berjumpa dengan bapak-bapak sekalian agak sedikit takut. Pak, saya sudah tiga tahun dua bulan, pak saya sudah dua tahun dua bulan,” ungkap Achmad Kamil diikuti senyuman lebar para peserta.
Dalam hal pengkaderan, Achmad Kamil mencerikana bahwa empat tahun yang lalu, MA telah melakukan evaluasi pengkaderan kepada seluruh hakim di empat lingkungan.
Selain itu, dengan adanya pelimpahan pembinaan dan pengawasan pengadilan tingkat banding, apabila ada hakim yang melanggar Pedoman Perilaku Hakim, maka pengadilan tingkat banding dapat mengambil langkah cepat tanpa harus menunggu perintah dari pusat.
“Apabila ada hakim yang melanggar, maka yang bersangkutan bisa langsung diperiksa dan di nonpalukan,” jelasnya.
Dalam rangka pemberdayaan pengadilan tingkat banding, Achmad Kamil menyampaikan, sekitar bulan Juni nanti, MA berencana akan memanggil seluruh ketua pengadilan tingkat banding di empat lingkungan peradilan untuk diberikan Bimtek tentang hukum materiil.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama, Purwosusilo mengatakan bahwa kegiatan ini metodenya dengan kegiatan bimbingan teknis angkatan sebelumnya sebagai Training of Trainer (ToT), dimana para peserta ini nantinya akan bertugas melakukan pembinaan ke daerah.
“Diharapkan ilmu yang diperoleh dari kegiatan ini akan dijadikan sebagai bahan melakukan pembinaan ke daerah,” jelas Purwosusilo.
Purwosusilo menjelaskan bahwa para peserta kali ini adalah para hakim tinggi yang mewakili dua puluh satu pengadilan tinggi agama seluruh Indonesia.

Dia memberikan alasan mengapa tidak semua pengadilan tinggi agama diikutkan, karena pada kegiatan bimtek angkatan tiga sebelumnya, sebagian besar para pesertanya berasal dari PTA wilayah Sumatera dan Jawa.
“Untuk PTA wilayah Sumatera tidak kita ikutkan dalam pelatihan ini, kecuali PTA Bengkulu dan satu orang peserta dari Badan Pengawasan,” jelasnya.
Mengenai pelaksanaannya, Purwosusilo menjelaskan bahwa kegiatan bimtek ini akan dilaksanakan selama empat hari dari hari Selasa sampai Jum’at, tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 2012.
Para peserta nantinya akan mendapatkan materi kebijakan MA, kebijakan Ditjen Badilag, teknik pemeriksaan perkara, teknik pembuatan putusan, praktek bedah berkas dan pembuatan putusan.
ws
| Tanggal | Views | Comments |
|---|
| Total | 3692 | 39 | | Sab. 18 | 8 | 0 | | Jum. 17 | 10 | 0 | | Kam. 16 | 28 | 0 | | Rab. 15 | 12 | 0 | | Sel. 14 | 5 | 0 | | Sen. 13 | 21 | 0 |
|
Comments
1. Tiap satker PA wajib mengadakan
Diskusi Bedah Berkas atau tg hukum
acara - hukum materil dan wajib di
laporkan ke PTA hasilnya.
2. Kemudian PTA juga mengadakan Bedah
Berkas tiap 1 bulan atau 2 bulan se
kali dengan memanggil org yg pintar
di PA masing masing untuk diadakan
adu argumen atau pendapat dan hasil
nya wajib dilap[orkan ke Badilag.
3. Dari diskusi tsb pasti kelihatan
siapa yg pintar dan luas ilmunya
4. Kemudian PTA mencatat org yg pintar
tsb untuk dijadikan kader.
5. Kader Yg hebat di PTA itu nanti
di tatar atau diadu lagi antar PTA se
Indonesia atau dibagi 2 atau 3 wilayah
sehingga akan terlihat secara nasional
orgnya yg akan jadi kader masa akan
datang.
6. Mereka yg pintar dan hebat itu masuk
dalam catatan Badilag atau MA
7. Mereka yg hebat ini tempatkan saja
di wilayah PTA Jkt , di Badilag atau
di MA untuk jadi kader PA masa depan.
8. Sesuai saran YM WKMA kita harus
kembali membudayakan "Budaya Dana
Urunan " agar kita bisa kumpul utk
diskusi bedah berkas tsb, apalagi
sekarang uang perjalanan dinas besar
bisa diambil dari situ.
9. Para Hakim agar jangan terlena dg ada
SIADPA dimana ada sudah putusan yg
sudah jadi sehingga para Hakim dlm
buat putusan tidak ada kreasi, seni
dan tantangan utk mengarang sendiri,
sehingga para Hakim tak buka buku &
literatur lagi karena putusan sudah
ada di SIADPA.Memang satu sisi SIADPA
itu memudahkan pekerjaan disisi lain
SIADPA itu mematikan kreasi Hakim'
10. Dalam memilih kader jangan memandang
dia dari kubu A atau dia dari suku B
yg penting kalau dia sehat, pintar,
cerdas, ada jiwa pemimpin dan kreteria
lainnya pilih dia jadi kader PA masa
depan jangan di cekal karena bukan
dari suku nya atau kubu nya.
11.Agar pimpinan PA memperbanyak membuat
Buku Pintar - Buku Pintar agar kita di
daerah jika menemukan masalah sudah
ada pemecahannya dalam Buku Pintar
tersebut.
12.Untuk point selanjutnya silahkan para
Bapak / Ibu Komentar lainnya menambah
kan nya lagi
Semoga ada manfaatnya, selamat dan sukses semoga Peradilan Agama makin maju, jaya, modern dan berwibawa dengan aparatnya yg sehat, sejahtera, damai. Amin .... 3 x
Namun demikian prioritas dengan mendahulukan siapa yang senior dan yunior agar tidak terlalu kaku dalam menerjemahkan sebab disamping kesenioran kita juga sangat berharap akan lahir kader-kader yang memiliki visi dan kemampuan yang lebih sehingga wajah Pengadilan Agama akan semakin cerah kedepan.
Kepada peserta Bimtek Hakim PA Angkatan IV saya ucapkan Selamat mengikuti Pelatihan ini. Semoga bermanfaat. Amin!!!
Syukron wal'afwu