|
Kewajiban Nafkah Anak Bagi Istri yang Hak Hadhanahnya Jatuh Kepada Suami Oleh : Asep Ridwan H, SHi, M.Ag | (20/6) |
|
|
|
|
Selasa, 19 Juni 2012 09:39 |
|
Kewajiban Nafkah Anak Bagi Istri yang Hak Hadhanahnya Jatuh Kepada Suami
Oleh : Asep Ridwan H, SHi, M.Ag
Hakim Pengadilan Agama Kalianda
A. Pendahuluan
Dalam beberapa perkara mengenai nafkah anak, kebanyakan Majelis Hakim menetapkan kewajiban nafkah anak kepada suami atau ayah berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum syara’. Akan tetapi bila kita melihat kondisi masyarakat saat ini, terutama di era modern dimana kedudukan perempuan atau isteri sudah bisa disejajarkan dengan lak-laki, maka perlu kita merekonstruksi kembali pemahaman syariat dan hukum yang telah ada ini. Sebab hari ini, posisi istri tidak lagi melulu berada di rumah, mengurus dapur, rumah tangga dan anak. Di beberapa tempat, ada pula pasangan suami isteri yang justru sang isteri lebih dominan dari pada suami dengan bekerja di luar rumah, mencari nafkah, sedangkan suami yang mengurus rumah tangga. Oleh karena itu ketika hukum ini disama-ratakan kepada setiap pasangan suami isteri, tentu tidak akan melahirkan suatu keadilan yang hakiki, yaitu keadilan distributif.
selengkapnya KLIK DISINI
| Tanggal | Views | Comments |
|---|
| Total | 1012 | 7 | | Sab. 25 | 1 | 0 | | Jum. 24 | 1 | 0 | | Rab. 22 | 2 | 0 | | Sen. 20 | 2 | 0 | | Ming. 19 | 2 | 0 | | Sab. 18 | 2 | 0 |
|
|
LAST_UPDATED2 |
Comments
kendati demikian tulisan melegitimasi secara yuridis keikutsertaan ibu menanggung nafkah anak, dan hal ini sangat patut dipertimbangkan atas dasar kemaslahatan anak, setelah nyata taklifiyah ayah sebagai munfiq tidak mungkin terwujud secara permanen.