Sabtu, 25 Mei 2013 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama 



English Version | العربية
 
 
Informasi Umum
Home
Profil
Organisasi
Yurisdiksi
Hisab Rukyat
Peraturan Perundangan
Artikel
Hikmah Badilag
Dapur Redaksi
e-Dokumen
Kumpulan Video
Pustaka Badilag
Arsip Berita
Raker Badilag 2012
130th Peradilan Agama
Transparansi Peradilan
Putusan PTA
Putusan Perkara Kasasi
Transparansi Anggaran
Statistik Perkara
Info Perkara Kasasi
Justice for All
Pengawasan
Pengumuman Lelang
Laporan Aset
Cek Akta Cerai
LHKPN
Prosedur Standar
Prosedur Berperkara
Pedoman Perilaku Hakim
Legalisasi Akta Cerai
Internal Badilag
e-Mail
Direktori Dirjen
Setditjen
Dit. Bin. Tenaga Teknis
Dit. Bin. Administrasi PA
Dit. Pratalak
Login Intranet



RSS Feeder

Get our toolbar!






Login Intranet



Online Support
 
 
 
 



FOKUS BADILAG

PENGUMUMAN : Surat Permintaan Berkas Kelengkapan Usul Pengangkatan Hakim dan Biaya Pindah | (24/5)
SURAT EDARAN : Pendaftaran Calon Peserta Program Beasiswa S3 Sudan Tahun 2013 | (20/5)
SURAT EDARAN : Permintaan Persyaratan Biaya Mutasi Pindah Pejabat Kepaniteraan & Kejurusitaan PA | (10/5)
PENGUMUMAN : Pemanggilan Peserta Bimtek Kompetensi Panitera Pengganti PA (Angkatan II) Tahun 2013 | (8/5)
PENGUMUMAN : Ralat Pemanggilan Peserta Bimtek  Administrasi Angkatan III | (7/5)

PENGUMUMAN
: Input data Output Program 04 Ditjen Badilag T.A. 2012 Pada Aplikasi Monev Anggaran Kementrian Keuangan RI | (25/4)
PENGUMUMAN : Kelengkapan Berkas Perkara Kasasi dan PK | (22/4)
PENGUMUMAN : Klarifikasi Akun Facebook "Purwo Susilo" | (20/4)
PENGUMUMAN : Laporan Realisasi Anggaran DIPA 005.04 Triwulan I tahun Anggaran 2013 | (8/4)
PENGUMUMAN : Pelaporan Perkara Mediasi, Sidang Keliling dan Prodeo | (8/4




Tambahkan ke Google Reader
Kewajiban Nafkah Anak Bagi Istri yang Hak Hadhanahnya Jatuh Kepada Suami Oleh : Asep Ridwan H, SHi, M.Ag | (20/6) PDF Cetak E-mail
Selasa, 19 Juni 2012 09:39

Kewajiban Nafkah Anak Bagi Istri yang Hak Hadhanahnya Jatuh Kepada Suami

Oleh : Asep Ridwan H, SHi, M.Ag

Hakim Pengadilan Agama Kalianda

A. Pendahuluan

Dalam beberapa perkara mengenai nafkah anak, kebanyakan Majelis Hakim menetapkan kewajiban nafkah anak kepada suami atau ayah berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum syara’. Akan tetapi bila kita melihat kondisi masyarakat saat ini, terutama di era modern dimana kedudukan perempuan atau isteri sudah bisa disejajarkan dengan lak-laki, maka perlu kita merekonstruksi kembali pemahaman syariat dan hukum yang telah ada ini. Sebab hari ini, posisi istri tidak lagi melulu berada di rumah, mengurus dapur, rumah tangga dan anak. Di beberapa tempat, ada pula pasangan suami isteri yang justru sang isteri lebih dominan dari pada suami dengan bekerja di luar rumah, mencari nafkah, sedangkan suami yang mengurus rumah tangga. Oleh karena itu ketika hukum ini disama-ratakan kepada setiap pasangan suami isteri, tentu tidak akan melahirkan suatu keadilan yang hakiki, yaitu keadilan distributif.


selengkapnya KLIK DISINI


TanggalViewsComments
Total10127
Sab. 2510
Jum. 2410
Rab. 2220
Sen. 2020
Ming. 1920
Sab. 1820
LAST_UPDATED2
 

Comments 

 
# Daswir Tanjung PTA Bdg 2012-06-20 09:26
Pada saat sekarang ini kita harus berfikir apa yang terbaik untuk anak, baik untuk kehidupan anak, pendidikan dan kesehatan serta masa depan anak, apabila orang tuanya bercerai, kemudian oleh putusan Pengadilan ditetapkan suami/ ayah sebagai Hak hadanah, pada dasarnya yang berkewajiban memenuhi semua kebutuhan anak adalah bapak, akan tetapi apabila dia tidak mampu, maka dibolehkan atau bisa diwajibkan menangung sebagian biaya kebutuhkan anak tersebut. orang tua yang beriman dan punya pendidikan serta berpenghasilan cukup, tidak akan tega menelantarkan anaknya, dan pasti akan memperhatikan yang menjadi kebutuhan anak, asalkan pihak suami memberikan kebebaskan kepada pihak isteri/mantannya bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya terhadap anak tersebut.tidak ada yang tidak bisa diselesaikan asalkan mau menyelesaikannya.
Reply
 
 
# Erfani PA Tangerang 2012-06-20 12:25
nah..kalau perempuan menuntut kesetaraan gender, tulisan ini mengamininya. Perempuan/isteri/ibu juga dimungkinkan/dapat ikut menanggung nafkah secara hukum atas anaknya. bukan sekadar alasan moril sebagai ibu, tetapi oleh karena hukum... jangan maunya hanya pada hak saja yang sama, tetapi kewajiban pun dengan demikian harus sama.
kendati demikian tulisan melegitimasi secara yuridis keikutsertaan ibu menanggung nafkah anak, dan hal ini sangat patut dipertimbangkan atas dasar kemaslahatan anak, setelah nyata taklifiyah ayah sebagai munfiq tidak mungkin terwujud secara permanen.
Reply
 
 
# Al Fitri - PA Tanjungpandan 2012-06-20 20:07
ayah dan ibu berkewajiban untuk mnafkahi anaknya walau mereka sudah bercerai
Reply
 
 
# Uwanudin Usman 2012-06-21 08:55
ALISLAMU WAFAUN LIKULI MASHOLIHIN WAZAMANIN. DENGAN ADANYA ARTIKEL INI MEMBUKA WAWASAN HAKIM UNTUK SELALU MAMPU MENJAWAB TANTANGAN PERSOALAN MASA DEPAN, BERKARYALAH DEMI MENEGAKAN HUKUM DAN KEADILAN SELAMAT SOBAT SEMOGA ARTIKEL INI MENMBAH KHAZANAH DUNIA HUKUM AMIIN
Reply
 
 
# zuhrah- Mahsya Jantho 2012-06-21 09:56
sangat bagus, sekaligus cocok untuk menjadi wacana pembaharuan bagi penerapan hukum tentang hadhanah dan kewajiban nafkah anak.
Reply
 
 
# Muh. Irfan Husaeni/PA Painan 2012-06-21 10:51
YM Pak Asep Ridwan H, SHi, M.Ag gagasannya baru dan orisinil. Wacana pemikiran dalam tulisan ini menarik untuk didiskusikan. Terimakasih Pak.
Reply
 
 
# ayep sm PA Tasikmalaya / Singaparna 2012-06-22 09:12
Kalau pendapat saya, baik mantan suami atau mantan isteri, keduanya bisa dibebani untuk memberikan biaya kepada anak-anakanya.
Reply
 

Add comment

Security code
Refresh


 
 
 







Pembaruan MA





Pengunjung
Terdapat 1664 Tamu online
Jumlah Pengunjung Sejak 13-Okt-11

Lihat Statistik Pengunjung
Seputar Peradilan Agama

Lihat Index Berita
----------------------------->

 

  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
Term & Condition Peta Situs | Kontak
Copyright © 2006 Ditjen Badilag MA-RI all right reserved.
e-mail : dirjen[at]badilag[dot]net
Website ini terlihat lebih sempurna pada resolusi 1024x768 pixel
dengan memakai Mozilla Firefox browser dan Linux OS