Sabtu, 25 Mei 2013 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama 



English Version | العربية
 
 
Informasi Umum
Home
Profil
Organisasi
Yurisdiksi
Hisab Rukyat
Peraturan Perundangan
Artikel
Hikmah Badilag
Dapur Redaksi
e-Dokumen
Kumpulan Video
Pustaka Badilag
Arsip Berita
Raker Badilag 2012
130th Peradilan Agama
Transparansi Peradilan
Putusan PTA
Putusan Perkara Kasasi
Transparansi Anggaran
Statistik Perkara
Info Perkara Kasasi
Justice for All
Pengawasan
Pengumuman Lelang
Laporan Aset
Cek Akta Cerai
LHKPN
Prosedur Standar
Prosedur Berperkara
Pedoman Perilaku Hakim
Legalisasi Akta Cerai
Internal Badilag
e-Mail
Direktori Dirjen
Setditjen
Dit. Bin. Tenaga Teknis
Dit. Bin. Administrasi PA
Dit. Pratalak
Login Intranet



RSS Feeder

Get our toolbar!






Login Intranet



Online Support
 
 
 
 



FOKUS BADILAG

PENGUMUMAN : Surat Permintaan Berkas Kelengkapan Usul Pengangkatan Hakim dan Biaya Pindah | (24/5)
SURAT EDARAN : Pendaftaran Calon Peserta Program Beasiswa S3 Sudan Tahun 2013 | (20/5)
SURAT EDARAN : Permintaan Persyaratan Biaya Mutasi Pindah Pejabat Kepaniteraan & Kejurusitaan PA | (10/5)
PENGUMUMAN : Pemanggilan Peserta Bimtek Kompetensi Panitera Pengganti PA (Angkatan II) Tahun 2013 | (8/5)
PENGUMUMAN : Ralat Pemanggilan Peserta Bimtek  Administrasi Angkatan III | (7/5)

PENGUMUMAN
: Input data Output Program 04 Ditjen Badilag T.A. 2012 Pada Aplikasi Monev Anggaran Kementrian Keuangan RI | (25/4)
PENGUMUMAN : Kelengkapan Berkas Perkara Kasasi dan PK | (22/4)
PENGUMUMAN : Klarifikasi Akun Facebook "Purwo Susilo" | (20/4)
PENGUMUMAN : Laporan Realisasi Anggaran DIPA 005.04 Triwulan I tahun Anggaran 2013 | (8/4)
PENGUMUMAN : Pelaporan Perkara Mediasi, Sidang Keliling dan Prodeo | (8/4




Tambahkan ke Google Reader
Mengupas Fiqih Kesetaraan Gender Oleh: Yudi Hardeos | (20/6) PDF Cetak E-mail
Selasa, 19 Juni 2012 09:46

Mengupas Fiqih Kesetaraan Gender
(Respon Atas Kunjungan Irshad Manji ke Jakarta, Mei 2012)
Oleh: Yudi Hardeos (Hakim PA Batulicin)

Di Tengah Kontroversi RUU KKG
Sejak Indonesia meratifikasi CEDAW (Convention on the Elimination of all forms of Discrimination Against Women) pada tahun 1984, target para aktivis gender agar Keadilan dan Kesetaraan Gender (KKG) benar-benar terimplementasi di Indonesia belum sepenuhnya tercapai. Salah satunya seperti target kuota 30% atas jumlah tertinggi keterwakilan perempuan di parlemen nasional dalam UU No. 10 tahun 2008 tentang Pemilu, ternyata pada tahun 2012 ini di DPR RI keterwakilan perempuan baru 22 persen, di DPRD provinsi cuma 16 persen, dan di DPRD kabupaten/kota bahkan cuma 12 persen.


selengkapnya KLIK DISINI


 

TanggalViewsComments
Total87410
Jum. 2420
Kam. 2320
Rab. 2220
Ming. 1940
Sab. 1820
Kam. 1610
LAST_UPDATED2
 

Comments 

 
# Daswir Tanjung PTA Bdg 2012-06-20 09:43
Sekarang tidak lagi mempersoalkan masalah gender, yang dituntut adalah kemampuan, keahlian dan mau bekerja keras, sudah banyak bukti wanita yang berpestasi, misal Sri Mulyani, Dirut Pertamina, dan banyak yang lain, di MA sudah banyak Hakim Agung, hanya sekarang tinggal kita, tidak lagi mempersoalkan laki- laki atau perempuan, sekarang yang ditanya : apa yang kita mampu, apa profesional yang kita miliki, apakah mau bekerja keras, kemungkinan pada satu waktu Ketua MA akan dipegang oleh Perempuan, tidak ada ketentuan hukum harus dipegang laki - laki,bahkan sekarang pendidikan tidak jadi [patokan utama, miskipun pendidikan S3 tapi tidak berkualitas,yaa tidak bisa diandalkan, saya pernah membaca apa yang diungkapkan oleh bapak M Ilham Akbar Habibie " yang saya perlukan bukan ijazahnya tapi isi otaknya/ keahliannya.banyak cara mendapat ilmu, salah satunya dengan banyak membaca, membaca dan membaca.alangkah picik pikiran orang sekarang yang masih mempersoalkan laki- laki dan wanita.
Reply
 
 
# m.kahfi PA. KLATEN 2012-06-20 11:46
Sebenarnya ide kesetaraan gender bukan berasal dari ajaran islam, karena dalam Islam/Al Qur'an sudahn jelas-jelas menegaskan bahwa laki-laki dan perempuan memiliki peran berbeda yang tidak mungkin bisa diambil oleh pihak lain. KonkritnyA melahirkan dan menyusui adalah peran perempuan yang tidak mungkin diambil alih oleh laki-laki. Menjadi kepala rumah tangga, membimbing isteri dan anak-anak ke jalan yang benar adalah peran laki-laki sebagai suami....
Reply
 
 
# Erfani PA Tangerang 2012-06-20 12:13
tulisan ini adalah eksplorasi yang sangat menggigit. Geliat 'liberalisme' di ruang gender, lebih merupakan maksimum emosional minimum rasional. Bahasa sufinya bilang lebih merupakan gelora nafsu nan kelam. sangat tepat apa yang diungkap Penulis bahwa salah satu sebabnya karena faktor kesenjangan antara agama dan perilaku-pemahaman pemeluknya. so, muslim must do as well as Al Quran and Al Sunnah say. but do not do as nice as mind dan lust want to do..
Reply
 
 
# mwiaty@msaceh 2012-06-20 13:29
Sekarang memang sudah tidak mempersoalkan masalah gender tetapi seingat saya belum ada KPTA WANITA hanya baru tahap WAKA itupun sudah 3 x mutasi tetap WAKA s/d sa'at ini.
Reply
 
 
# mwiaty@msaceh 2012-06-20 15:46
Semoga dimasa datang lahir KPTA WANITA sebagaimana KPT yg sejak dulu sudah banyak KPT yang Wanita INSYAALLAH mari kita dg khusyu' berdo'a wahai hakim wanita
Reply
 
 
# Al Fitri - PA Tanjungpandan 2012-06-20 19:57
meskipun kesetaraan gender dalam era domakrasi ini harus ada,namun dalam fikih tidak semua bisa disetarakan ada ketentuan2 syariah yg harus ada perbedaannya dg kaum laki2
Reply
 
 
# Muh. Irfan Husaeni/PA Painan 2012-06-21 09:10
Super sekali Mas Yudi saya sudah baca artikel ini dengan tuntas saya perhatikan ruhnya mendalam tinjauan dari berbagai sudut pandang dalam meresensi pemikiran Irsyad Mandji.
Membeca kalimat kalimat artikel ini seperti membaca tulisan Bang Ulil Absar Abdala, Mas Yudi saya posisikan di level itu. Karena saya menikmati tulisan-Tulisan Mas Yudi. Orisinil dan Aktual.
Reply
 
 
# Abd. Salam PA Watansoppeng 2012-06-21 13:07
Islam telah memberikan porsi yang ideal dan sangat adil tentang kesetaraan. Sehingga kesetaraan bagi wanita tidak menimbulkan ekses negatif bagi kehidupan. Kesetaraan konsep Barat sekuler, berekses negatif dan merusak kehidupan.

Contoh :
Peluang pekerjaan/professi tertentu menurut Islam adalah domain laki-laki, sekarang dirambah kaum wanita. Eksesnya banyak lelaki kehilangan pekerjaan sehingga dia tidak punya sumber pendapatan, jatidirinya jatuh dihadapan kaum wanita, aklibatnya banyak wanita gugat cerai, karena suami tidak dapat menghidupi istri; Wanita berpikir untuk apa punya suami jika tidak dapat menafkahi, aku sebagai wanita dapat mencari nafkah sendiri.

Konsep "Ar-Rijalu qowwamuuna alan-nisa' ..." adalah konsep Tuhan yang amat ideal dan adil. Jangan terpukau dengan bagus tampak luarnya pada konsep barat. Sebab Itu bukan kemajuan/modern, tapi kejahiliyaan.
Reply
 
 
# Indra Suhardi - MS Sabang 2012-06-21 17:46
Kalau menurut saya gender itu tak usah di polemikkanlah, dalam ranah rumah tangga misalnya jangan ada semacam gap/jurang pemisah yg jauh antara peran suami dengan isteri. sama-samalah dlm keseluruhan. yang penting jgn ada yang satu merasa lebih terhormat yang lainnya dilecehkan. persoalan begitu yang saya tangkap ingin diperjuangkan oleh pejuang kesetaraan gender, sebab dlm kultur masyarakat tertentu hal itu memang tak bisa dinafikan...kalau sdh lelaki pantang ini, pantang itu, semua dipulangkan kpd perempuan shgg terkadang bebannya terlalu berat...berat...berat mari diringankan gitu lho...Rasul Saw saja hormat pd perempuan...okey saya acc itu.
Reply
 
 
# ayep sm PA Tasikmalaya / Singaparna 2012-06-22 09:15
Kesetaraan gender itu tetap haarus dijalankan, tapi wanita tetap jangan melupakan kondratnya, dan jangan dipaksakan hanya demi kesetaraana gender, kalau masih tetap kalah dengan laki-laki, jangan dipaksakan.
Reply
 

Add comment

Security code
Refresh


 
 
 







Pembaruan MA





Pengunjung
Terdapat 727 Tamu online
Jumlah Pengunjung Sejak 13-Okt-11

Lihat Statistik Pengunjung
Seputar Peradilan Agama

Lihat Index Berita
----------------------------->

 

  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
Term & Condition Peta Situs | Kontak
Copyright © 2006 Ditjen Badilag MA-RI all right reserved.
e-mail : dirjen[at]badilag[dot]net
Website ini terlihat lebih sempurna pada resolusi 1024x768 pixel
dengan memakai Mozilla Firefox browser dan Linux OS