|
Mengupas Fiqih Kesetaraan Gender Oleh: Yudi Hardeos | (20/6) |
|
|
|
|
Selasa, 19 Juni 2012 09:46 |
|
Mengupas Fiqih Kesetaraan Gender (Respon Atas Kunjungan Irshad Manji ke Jakarta, Mei 2012) Oleh: Yudi Hardeos (Hakim PA Batulicin)
Di Tengah Kontroversi RUU KKG Sejak Indonesia meratifikasi CEDAW (Convention on the Elimination of all forms of Discrimination Against Women) pada tahun 1984, target para aktivis gender agar Keadilan dan Kesetaraan Gender (KKG) benar-benar terimplementasi di Indonesia belum sepenuhnya tercapai. Salah satunya seperti target kuota 30% atas jumlah tertinggi keterwakilan perempuan di parlemen nasional dalam UU No. 10 tahun 2008 tentang Pemilu, ternyata pada tahun 2012 ini di DPR RI keterwakilan perempuan baru 22 persen, di DPRD provinsi cuma 16 persen, dan di DPRD kabupaten/kota bahkan cuma 12 persen.
selengkapnya KLIK DISINI
| Tanggal | Views | Comments |
|---|
| Total | 874 | 10 | | Jum. 24 | 2 | 0 | | Kam. 23 | 2 | 0 | | Rab. 22 | 2 | 0 | | Ming. 19 | 4 | 0 | | Sab. 18 | 2 | 0 | | Kam. 16 | 1 | 0 |
|
|
LAST_UPDATED2 |
Comments
Membeca kalimat kalimat artikel ini seperti membaca tulisan Bang Ulil Absar Abdala, Mas Yudi saya posisikan di level itu. Karena saya menikmati tulisan-Tulisan Mas Yudi. Orisinil dan Aktual.
Contoh :
Peluang pekerjaan/professi tertentu menurut Islam adalah domain laki-laki, sekarang dirambah kaum wanita. Eksesnya banyak lelaki kehilangan pekerjaan sehingga dia tidak punya sumber pendapatan, jatidirinya jatuh dihadapan kaum wanita, aklibatnya banyak wanita gugat cerai, karena suami tidak dapat menghidupi istri; Wanita berpikir untuk apa punya suami jika tidak dapat menafkahi, aku sebagai wanita dapat mencari nafkah sendiri.
Konsep "Ar-Rijalu qowwamuuna alan-nisa' ..." adalah konsep Tuhan yang amat ideal dan adil. Jangan terpukau dengan bagus tampak luarnya pada konsep barat. Sebab Itu bukan kemajuan/modern, tapi kejahiliyaan.