Sabtu, 25 Mei 2013 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama 



English Version | العربية
 
 
Informasi Umum
Home
Profil
Organisasi
Yurisdiksi
Hisab Rukyat
Peraturan Perundangan
Artikel
Hikmah Badilag
Dapur Redaksi
e-Dokumen
Kumpulan Video
Pustaka Badilag
Arsip Berita
Raker Badilag 2012
130th Peradilan Agama
Transparansi Peradilan
Putusan PTA
Putusan Perkara Kasasi
Transparansi Anggaran
Statistik Perkara
Info Perkara Kasasi
Justice for All
Pengawasan
Pengumuman Lelang
Laporan Aset
Cek Akta Cerai
LHKPN
Prosedur Standar
Prosedur Berperkara
Pedoman Perilaku Hakim
Legalisasi Akta Cerai
Internal Badilag
e-Mail
Direktori Dirjen
Setditjen
Dit. Bin. Tenaga Teknis
Dit. Bin. Administrasi PA
Dit. Pratalak
Login Intranet



RSS Feeder

Get our toolbar!






Login Intranet



Online Support
 
 
 
 



FOKUS BADILAG

PENGUMUMAN : Surat Permintaan Berkas Kelengkapan Usul Pengangkatan Hakim dan Biaya Pindah | (24/5)
SURAT EDARAN : Pendaftaran Calon Peserta Program Beasiswa S3 Sudan Tahun 2013 | (20/5)
SURAT EDARAN : Permintaan Persyaratan Biaya Mutasi Pindah Pejabat Kepaniteraan & Kejurusitaan PA | (10/5)
PENGUMUMAN : Pemanggilan Peserta Bimtek Kompetensi Panitera Pengganti PA (Angkatan II) Tahun 2013 | (8/5)
PENGUMUMAN : Ralat Pemanggilan Peserta Bimtek  Administrasi Angkatan III | (7/5)

PENGUMUMAN
: Input data Output Program 04 Ditjen Badilag T.A. 2012 Pada Aplikasi Monev Anggaran Kementrian Keuangan RI | (25/4)
PENGUMUMAN : Kelengkapan Berkas Perkara Kasasi dan PK | (22/4)
PENGUMUMAN : Klarifikasi Akun Facebook "Purwo Susilo" | (20/4)
PENGUMUMAN : Laporan Realisasi Anggaran DIPA 005.04 Triwulan I tahun Anggaran 2013 | (8/4)
PENGUMUMAN : Pelaporan Perkara Mediasi, Sidang Keliling dan Prodeo | (8/4




Tambahkan ke Google Reader
Catatan Kaki Pada Putusan Asli dan Pengeluaran Salinan Putusan dalam Sistem Administrasi Perkara pada Pengadilan Agama Oleh: A. Mukti Arto | (26/6) PDF Cetak E-mail
Selasa, 26 Juni 2012 09:18

Catatan Kaki Pada Putusan Asli
dan Pengeluaran Salinan Putusan dalam Sistem Administrasi Perkara
pada Pengadilan Agama

Oleh: A. Mukti Arto
بِ سْ بِ بِ ا رَّ ل سْ بِ م ا رَّ ل بِ بِ

I. PENDAHULUAN

Catatan kaki pada putusan asli merupakan dokumen otentik yang dibuat oleh panitera sebagai pejabat resmi di pengadilan. Putusan asli adalah surat putusan yang ditandatangani oleh majelis hakim dan panitera atau panitera pengganti, yang hadir dalam sidang pembacaan putusan. Catatan kaki pada putusan asli merupakan adminitrasi hukum yang merekam secara resmi perkembangan berlakunya putusan sejak diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum sampai berkekuatan hukum tetap sehingga dapat dieksekusi atau dilakukan tindak lanjut proses peradilannya, sesuai hukum acara yang berlaku. Catatan kaki dibuat sebagai lampiran dari putusan asli dan merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan asli, dengan nomor halaman meneruskan nomor halaman putusan asli. Catatan kaki menjadi dasar bagi penyelenggaraan proses pelayanan peradilan pasca dijatuhkannya putusan oleh hakim. Catatan kaki diperintahkan oleh undang-undang (Pasal 149 RBg/125 HIR) dan sekaligus untuk memenuhi kebutuhan praktis bagi pejabat pengadilan dalam rangka pelayanan hukum pasca dijatuhkannya putusan hakim (Buku Pedoman II Halaman 32 dan 33). Demi tertib pelayanan dan kepastian hukum, maka pencatatan semacam ini perlu terus dikembangkan sesuai kebutuhan. Pelayanan hukum pasca putusan hakim diberikan oleh petugas yang secara administratif berpedoman pada catatan kaki yang tertulis pada putusan asli pengadilan agama dan salinan resmi putusan banding dan kasasi.


selengkapnya KLIK DISINI

TanggalViewsComments
Total145511
Jum. 2410
Kam. 2310
Rab. 2250
Sel. 2110
Sen. 2030
Ming. 1930
 

Comments 

 
# wiaty@ms-aceh 2012-06-26 10:20
Syukrn hanya itu ucapan yg bisa disampaikan kepada pak Mu'thi atas tulisannya yg sangat bermampa'at buat kita keluarga besar PA/MS saya do'akan semoga pak Mu'thi menulis terus .Amien.
Reply
 
 
# Muh. Irfan Husaeni/PA Painan 2012-06-26 10:54
Terimakasih Bapak Dr. H. A. Mukti Arto, SH., M.Hum. atas petunjuknya yang lebih rinci. Petunjuk ini pun sudah ada di Buku Bapak "Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama hal 261-262. Namun demikian di kantor kami dalam praktiknya Panitera masih ragu, catatan kaki itu di putusan apa di salinan. karena ada petunjuk yang semula di putusan lalu berubah lagi cukup di salinan. Semoga artikel Bapak ini menjadi bahan diskusi dan tidak ragu-ragu lagi menerapkannya, Jazakumulloh wa barokalloh, amin.
Reply
 
 
# ikhsanuddin-pa mgl 2012-06-26 11:47
ini yg sudah banyak kita lupakan, ayo kita ingat lagi, kita praktekkan lagi demi tertib hukum. trmksh Pak Doktor.
Reply
 
 
# Abdil Baril Basith 2012-06-26 12:57
YM Bapak Mukti Arto, buku2 dan tulisannya memang TOP MARKOTOP! Bernas, jelas dan mencerahkan....
Reply
 
 
# Al Fitri - PA Tanjungpandan 2012-06-26 13:12
namun kenyataannya catatan kaki kadang2 malah terlupakan...
Reply
 
 
# Abd. Salam, PA. Watansoppeng 2012-06-26 13:34
Tulisan Bapak Mukti Arto ini mengingatkan kita betapa pentingnya catatan kaki pada sebuah putusan; Nampaknya sepele, tapi kalau kita abai, bisa jadi putusan yang panjang, berbilang halaman, hasil jerih payah Majelis mencari kebenaran menjadi tidak bermakna.
Reply
 
 
# ayep sm PA Tasikmalaya / Singaparna 2012-06-26 20:29
Mudah-mudahan menjadi peringatan kita semua
Reply
 
 
# H. Barmula PTA Ambon 2012-06-27 06:15
Catatan Kaki pada putusan Asli bukan barang baru ps. 149 RBg 125 HIR telah jelas,yg merupakan dokumen otentik Bk II sering kita baca dan itu pedoman bg warga Peradilan terima ksh Pak Mukti Arto yg telah memuat tulisan ini, sehingga catatan kaki tersebut dpt diketahui kapan putusan telah BHT, dan jika ada banding maupun kasasi salinan putusan jg diberi catatan kaki.
Reply
 
 
# Nurmadi Rasyid PA.BKL 2012-06-27 08:27
Bagus untuk saling mengingatkan diantara kita. Terima kasih kepada penulis.
Reply
 
 
# hamsin-wamena 2012-06-27 19:52
:D ok mantap sangat membantu kami yg di daerah2 terpencil, apalagi paniterax yg tdk mau repot....
Reply
 
 
# Ach. Jufri PTA Jakarta 2012-06-28 19:09
memang selama ini catatan kaki sering diabaikan padahal rekam jejak perjalanan putusan tersebut ada pada catatan kaki sehingga bermanfaat buat pejabat atau petugas yang berikutnya, perlu juga saya tambahkan setiap Panitera membuat catatan kaki perlu juga dibuat tanggal pencatatan tersebut diatas tandatangan Panitera, sehingga dapat diketahui kapan putusan tersebut dinyatakan belum berkekuatan hukum tetap atau dinyatakan telah berkekuatan hukum dsbnya, sehingga keterangan tersebut tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang kurang bertanggung jawab, demikian semoga pak guru dalam keadaan sehat dan karirnya cepat naik amin
Reply
 

Add comment

Security code
Refresh


 
 
 







Pembaruan MA





Pengunjung
Terdapat 692 Tamu online
Jumlah Pengunjung Sejak 13-Okt-11

Lihat Statistik Pengunjung
Seputar Peradilan Agama

Lihat Index Berita
----------------------------->

 

  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
Term & Condition Peta Situs | Kontak
Copyright © 2006 Ditjen Badilag MA-RI all right reserved.
e-mail : dirjen[at]badilag[dot]net
Website ini terlihat lebih sempurna pada resolusi 1024x768 pixel
dengan memakai Mozilla Firefox browser dan Linux OS