|
Catatan Kaki Pada Putusan Asli dan Pengeluaran Salinan Putusan dalam Sistem Administrasi Perkara pada Pengadilan Agama Oleh: A. Mukti Arto | (26/6) |
|
|
|
|
Selasa, 26 Juni 2012 09:18 |
|
Catatan Kaki Pada Putusan Asli dan Pengeluaran Salinan Putusan dalam Sistem Administrasi Perkara pada Pengadilan Agama
Oleh: A. Mukti Arto بِ سْ بِ بِ ا رَّ ل سْ بِ م ا رَّ ل بِ بِ
I. PENDAHULUAN
Catatan kaki pada putusan asli merupakan dokumen otentik yang dibuat oleh panitera sebagai pejabat resmi di pengadilan. Putusan asli adalah surat putusan yang ditandatangani oleh majelis hakim dan panitera atau panitera pengganti, yang hadir dalam sidang pembacaan putusan. Catatan kaki pada putusan asli merupakan adminitrasi hukum yang merekam secara resmi perkembangan berlakunya putusan sejak diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum sampai berkekuatan hukum tetap sehingga dapat dieksekusi atau dilakukan tindak lanjut proses peradilannya, sesuai hukum acara yang berlaku. Catatan kaki dibuat sebagai lampiran dari putusan asli dan merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan asli, dengan nomor halaman meneruskan nomor halaman putusan asli. Catatan kaki menjadi dasar bagi penyelenggaraan proses pelayanan peradilan pasca dijatuhkannya putusan oleh hakim. Catatan kaki diperintahkan oleh undang-undang (Pasal 149 RBg/125 HIR) dan sekaligus untuk memenuhi kebutuhan praktis bagi pejabat pengadilan dalam rangka pelayanan hukum pasca dijatuhkannya putusan hakim (Buku Pedoman II Halaman 32 dan 33). Demi tertib pelayanan dan kepastian hukum, maka pencatatan semacam ini perlu terus dikembangkan sesuai kebutuhan. Pelayanan hukum pasca putusan hakim diberikan oleh petugas yang secara administratif berpedoman pada catatan kaki yang tertulis pada putusan asli pengadilan agama dan salinan resmi putusan banding dan kasasi.
selengkapnya KLIK DISINI
| Tanggal | Views | Comments |
|---|
| Total | 1455 | 11 | | Jum. 24 | 1 | 0 | | Kam. 23 | 1 | 0 | | Rab. 22 | 5 | 0 | | Sel. 21 | 1 | 0 | | Sen. 20 | 3 | 0 | | Ming. 19 | 3 | 0 |
|
Comments