Minggu, 19 Mei 2013 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama 



English Version | العربية
 
 
Informasi Umum
Home
Profil
Organisasi
Yurisdiksi
Hisab Rukyat
Peraturan Perundangan
Artikel
Hikmah Badilag
Dapur Redaksi
e-Dokumen
Kumpulan Video
Pustaka Badilag
Arsip Berita
Raker Badilag 2012
130th Peradilan Agama
Transparansi Peradilan
Putusan PTA
Putusan Perkara Kasasi
Transparansi Anggaran
Statistik Perkara
Info Perkara Kasasi
Justice for All
Pengawasan
Pengumuman Lelang
Laporan Aset
Cek Akta Cerai
LHKPN
Prosedur Standar
Prosedur Berperkara
Pedoman Perilaku Hakim
Legalisasi Akta Cerai
Internal Badilag
e-Mail
Direktori Dirjen
Setditjen
Dit. Bin. Tenaga Teknis
Dit. Bin. Administrasi PA
Dit. Pratalak
Login Intranet



RSS Feeder

Get our toolbar!






Login Intranet



Online Support
 
 
 
 



FOKUS BADILAG

SURAT EDARAN : Permintaan Persyaratan Biaya Mutasi Pindah Pejabat Kepaniteraan & Kejurusitaan PA | (10/5)
PENGUMUMAN : Pemanggilan Peserta Bimtek Kompetensi Panitera Pengganti PA (Angkatan II) Tahun 2013 | (8/5)
PENGUMUMAN : Ralat Pemanggilan Peserta Bimtek  Administrasi Angkatan III | (7/5)

PENGUMUMAN
: Input data Output Program 04 Ditjen Badilag T.A. 2012 Pada Aplikasi Monev Anggaran Kementrian Keuangan RI | (25/4)
PENGUMUMAN : Kelengkapan Berkas Perkara Kasasi dan PK | (22/4)
PENGUMUMAN : Klarifikasi Akun Facebook "Purwo Susilo" | (20/4)
PENGUMUMAN : Laporan Realisasi Anggaran DIPA 005.04 Triwulan I tahun Anggaran 2013 | (8/4)
PENGUMUMAN : Pelaporan Perkara Mediasi, Sidang Keliling dan Prodeo | (8/4)











Tambahkan ke Google Reader
Nafkah Iddah Dalam Perspektif Fikih dan Hukum Positif Oleh : Ahmad Satiri | (27/6) PDF Cetak E-mail
Selasa, 26 Juni 2012 10:38

Nafkah Iddah Dalam Perspektif Fikih dan Hukum Positif

Oleh : Ahmad Satiri

 

1. PENDAHULUAN

Syari’ah yang Allah SWT telah tetapkan bagi makhluk Nya di muka bumi ini bertujuan semata-mata untuk memberikan kemaslahatan menyeluruh. Berbagai hak dan kewajiban yang Allah SWT tetapkan kepada setiap mukallaf tentu bertujuan agar terciptanya kesetimbangan dan kesejahteraan dalam kehidupan sehingga terwujud sebuah tatanan kehidupan yang sejahtera dan berkeadilan.

Pernikahan merupakan salah satu pranata yang telah digariskan Islam bertujuan untuk mewujudkan kehidupan yang sakinah, mawaddah dan rahmah. Ikatan pernikahan mewujudkan berbagai bentuk konsekwensi logis yang harus dilaksanakan oleh pasangan hidup masing-masing baik suami maupun istri dan anak keturunan yang dihasilkan dari pernikahan tersebut. Baik dalam bentuk hak maupun kewajiban yang harus dilaksanakan tidak hanya ketika pernikahan itu masih berlangsung, akan tetapi juga ketika pernikahan itu putus/cerai.

Salah satu bentuk ketentuan hukum yang terkait dengan kewajiban ketika pernikahan itu putus karena perceraian adalah perihal kewajiban suami dalam memberikan nafkah selama masa iddah kepada bekas isterinya.


selengkapnya KLIK DISINI


 

TanggalViewsComments
Total15014
Ming. 1940
Sab. 1830
Kam. 1630
Rab. 1530
Sel. 1410
Sen. 1330
LAST_UPDATED2
 

Comments 

 
# Muh. Irfan Husaeni/PA Painan 2012-06-27 10:01
Jarang sekali mendapati Putusan Hakim yang amarnya menetapkan nafkah iddah dalam perkara Cerai Gugat. Meskipun buku II sudah mengatur dan ada rujukan seperti dalam artikel Penulis. Tapi Hakim tentu sudah mempertimbangkan seluruh aspek ketika akan menghukum atau tidak menghukum suami untuk membayar nafkah iddah kepada istri dalam perkara CG.
Reply
 
 
# ayep sm PA Tasikmkaya / Singaparna 2012-06-28 07:56
Tulisan sangat bagus, tapi disinilah uniknya di PA, apakah itu produk hukum positif atau fiqh yang penting aplikasinya, dan itulah tugas hakim, yang penting islam itu rahmatan lilalamin.
Reply
 
 
# sahril 2012-06-28 08:50
tulisan Ahmad Satiri sangat bagus tapi perlu juga dianalisa pasal 149 huruf b KHI bahwa isteri yang dijatuhi talak bai'in tidak mendapatkan nafkah iddah, maskan dn kiswah jadi jika perkara diajukan oleh isteri selain alasan pelanggaran taklik talak maka akan dijatuhi pengadilan dengan talak ba'in dengan demikian bagaimana bisa nafkah iddah, kiswah dan maskan dibebankan kepada suami.
Reply
 
 
# ayep sm PA Tasikmalaya / Singaparna 2012-06-29 08:27
Kesemua itu tergantung aplikasi kita dalam memutus perkara, karena dengan KHI saja bisa kita gunakan padahal belum jadi hukum positif.
Reply
 

Add comment

Security code
Refresh


 
 
 







Pembaruan MA





Pengunjung
Terdapat 1739 Tamu online
Jumlah Pengunjung Sejak 13-Okt-11

Lihat Statistik Pengunjung
Seputar Peradilan Agama

Lihat Index Berita
----------------------------->

 

  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
Term & Condition Peta Situs | Kontak
Copyright © 2006 Ditjen Badilag MA-RI all right reserved.
e-mail : dirjen[at]badilag[dot]net
Website ini terlihat lebih sempurna pada resolusi 1024x768 pixel
dengan memakai Mozilla Firefox browser dan Linux OS