|
Sikap Hukum Pengadilan Agama Terhadap Sengketa Perjanjian Yang Mengandung Klausula Arbitrase Oleh: Drs. Cik Basir, S.H., M.H.I* | (28/6) |
|
|
|
|
Rabu, 27 Juni 2012 10:04 |
|
Sikap Hukum Pengadilan Agama Terhadap Sengketa Perjanjian Yang Mengandung Klausula Arbitrase
Oleh: Drs. Cik Basir, S.H., M.H.I*
A. Pendahuluan
Masuknya bidang ekonomi syariah menjadi kewenangan absolut lingkungan peradilan agama sebagaimana ditegaskan Pasal 49 huruf (i) UU No.3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU No.7 Tahun 1989 yang sekarang telah diubah dengan UU No.50 Tahun 2009 jelas menjadikan kompetensi peradilan agama semakin luas dan kompleks dibandingkan sebelumnya, karena selain mengadili perkara-perkara di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf dan shadaqah, ditambah lagi dengan perkara-perkara di bidang zakat, infaq serta bidang ekonomi syariah. Bahkan UU tersebut telah pula membuka ruang akan masuknya perkara pidana pelanggaran terhadap UU Perkawinan[1] dalam kewenangan absolut lingkungan peradilan agama, di samping bidang ahwal al-syakhsiyah (hukum keluarga), bidang muamalah (hukum perdata) serta bidang jinayah (pidana Islam) yang secara khusus dilimpahkan pada Mahkamah Syar’iyah[2] di provinsi Aceh.
selengkapnya KLIK DISINI
| Tanggal | Views | Comments |
|---|
| Total | 1091 | 5 | | Rab. 22 | 1 | 0 | | Sel. 21 | 2 | 0 | | Ming. 19 | 1 | 0 | | Sab. 18 | 2 | 0 | | Jum. 17 | 1 | 0 | | Kam. 16 | 4 | 0 |
|
|
LAST_UPDATED2 |
Comments
Meskipun dlm perkara2 tsb ada klausula jika terjadi masalah (apakah perjanjian cerai, Harta bersama, waris, wakaf, ekonomi syariah, dsb) akan diselesaikan di Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama TETAP BERWENANG mengadili perkara2 tsb, dan lingkungan Pengadilan lain tdk berwenang mengadili perkara2 yg sdh ditegaskan menjadi kewengan Pengadilan Agama tsb, krn sdh secara tegas disebut dlm UU menjadi kewenangan pengadilan Agama...
Begitu juga sebaliknya Jika ada masalah Hutang Piutang, jual beli, ekonomi konvensional dsb, itu tetap menjadi kewenangan Pengadilan Negeri, meskipun ada klausul akan diselesaikan di PA atau PTUN.