Rabu, 22 Mei 2013 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama 



English Version | العربية
 
 
Informasi Umum
Home
Profil
Organisasi
Yurisdiksi
Hisab Rukyat
Peraturan Perundangan
Artikel
Hikmah Badilag
Dapur Redaksi
e-Dokumen
Kumpulan Video
Pustaka Badilag
Arsip Berita
Raker Badilag 2012
130th Peradilan Agama
Transparansi Peradilan
Putusan PTA
Putusan Perkara Kasasi
Transparansi Anggaran
Statistik Perkara
Info Perkara Kasasi
Justice for All
Pengawasan
Pengumuman Lelang
Laporan Aset
Cek Akta Cerai
LHKPN
Prosedur Standar
Prosedur Berperkara
Pedoman Perilaku Hakim
Legalisasi Akta Cerai
Internal Badilag
e-Mail
Direktori Dirjen
Setditjen
Dit. Bin. Tenaga Teknis
Dit. Bin. Administrasi PA
Dit. Pratalak
Login Intranet



RSS Feeder

Get our toolbar!






Login Intranet



Online Support
 
 
 
 



FOKUS BADILAG


SURAT EDARAN : Pendaftaran Calon Peserta Program Beasiswa S3 Sudan Tahun 2013 | (20/5) Laughing
SURAT EDARAN : Permintaan Persyaratan Biaya Mutasi Pindah Pejabat Kepaniteraan & Kejurusitaan PA | (10/5)
PENGUMUMAN : Pemanggilan Peserta Bimtek Kompetensi Panitera Pengganti PA (Angkatan II) Tahun 2013 | (8/5)
PENGUMUMAN : Ralat Pemanggilan Peserta Bimtek  Administrasi Angkatan III | (7/5)

PENGUMUMAN
: Input data Output Program 04 Ditjen Badilag T.A. 2012 Pada Aplikasi Monev Anggaran Kementrian Keuangan RI | (25/4)
PENGUMUMAN : Kelengkapan Berkas Perkara Kasasi dan PK | (22/4)
PENGUMUMAN : Klarifikasi Akun Facebook "Purwo Susilo" | (20/4)
PENGUMUMAN : Laporan Realisasi Anggaran DIPA 005.04 Triwulan I tahun Anggaran 2013 | (8/4)
PENGUMUMAN : Pelaporan Perkara Mediasi, Sidang Keliling dan Prodeo | (8/4)











Tambahkan ke Google Reader
Sikap Hukum Pengadilan Agama Terhadap Sengketa Perjanjian Yang Mengandung Klausula Arbitrase Oleh: Drs. Cik Basir, S.H., M.H.I* | (28/6) PDF Cetak E-mail
Rabu, 27 Juni 2012 10:04

Sikap Hukum  Pengadilan Agama Terhadap Sengketa Perjanjian Yang Mengandung Klausula Arbitrase

Oleh: Drs. Cik Basir, S.H., M.H.I*

 

A. Pendahuluan

Masuknya bidang ekonomi syariah menjadi kewenangan absolut lingkungan peradilan agama sebagaimana ditegaskan Pasal 49 huruf (i) UU No.3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU No.7 Tahun 1989 yang sekarang telah diubah dengan UU No.50 Tahun 2009 jelas menjadikan kompetensi peradilan agama semakin luas dan kompleks dibandingkan sebelumnya, karena selain mengadili perkara-perkara di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf dan shadaqah, ditambah lagi dengan perkara-perkara di bidang zakat, infaq serta bidang ekonomi syariah. Bahkan UU tersebut telah pula membuka ruang akan masuknya perkara pidana pelanggaran terhadap UU Perkawinan[1] dalam kewenangan absolut lingkungan peradilan agama, di samping bidang ahwal al-syakhsiyah (hukum keluarga),  bidang muamalah (hukum perdata) serta bidang jinayah (pidana Islam) yang secara khusus dilimpahkan pada Mahkamah Syar’iyah[2] di provinsi Aceh.


selengkapnya KLIK DISINI


 

TanggalViewsComments
Total10915
Rab. 2210
Sel. 2120
Ming. 1910
Sab. 1820
Jum. 1710
Kam. 1640
LAST_UPDATED2
 

Comments 

 
# Ali Mhtrm@PA-Tj. Redeb 2012-06-28 09:00
Atau bisa jadi, apabila ternyata sengketa tersebut tidak berhenti dengan diselesaikan melalui lembaga Arbitrase, sedangkan para pihak membutuhkan suatu putusan yang eksekutorial, maka bagi kami jalan terakhir adalah diselesaikan di pengadilan.
Reply
 
 
# parna 2012-06-28 13:27
Memang itu mungkin kaitannnya dengan penyelesaian sengketa dengan litigasi dan non litigasi, bagus - bagus sekali.
Reply
 
 
# ayep sm PA Tasikmalaya / Singaparna 2012-06-29 08:30
Albitrase juga salah satu bentuk penyesaian perkara, karena itu tetap tahapannnya harus dilalui, dan mediasi juga salah satu bentuknya.
Reply
 
 
# Daswir Tanjung PTA Bdg 2012-07-02 07:32
Dalam Undang Undang Nomor 3 tahun 2006 jo Undang Undang Nomor 50 tahun 2009 tentang Peradilan Agama , memang kasus/ perkara ekonomi Syari'ah ( Perbankan Syri'ah,Asuransi dan reasuransi Syariah, obligasi syari'ah, saham syari'ah dan termasuk arbitrase ) termasuk dalam lingkup kewenangan Pengadilan Agama.Masalah ini dalam lingkup ekonomi Nasional, regional dan global. Pemerintah untuk menopang ekonomi Nasional terutama pertumbuhan ekonomi, membuka peluang bagi investor domestik dan asing terutama Negara - Negara Islam untuk mau berinvestasi di Indonesia dalam sistem ekonomi Syari'ah, dalam hal terjadi permasalahan/ perkara secara hukum materiil masuk dalam lungkup kewenangan Pengadilan Agama.akan tetapi dalam praktek masih terkait dengan Bank Indonesia selaku otoritas yang mengatur masalah keuangan baik bank maupun non bank termasuk masalah ekonomi syari'ah. dalam hal ini perlu ada kesepahaman antara MA dengan Bank Indonesia. sementara MA masih berkeyakinan bahwa Albitrase syari'ah masih dalam lingkup wewenang PN.disinilah perjuangan kita selalu memperjuangkan bahwa kasus ekonomi syari'ah termasuk albitrase syari'ah menjadi wewenang PA, dan para Hakim Agama sudah seharusnya mengerti dan paham dengan ekonomi syari'ah baik aturan formil dan aturan materiilnya..selamat berjuang, semoga berhasil.
Reply
 
 
# Mazharuddin_Balige 2012-07-03 11:03
Pengadilan Agama sebagaimana ditegaskan Pasal 49 huruf (i) UU No.3 Tahun 2006 berwenang mengadili perkara-perkara di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf dan shadaqah, zakat, infaq serta bidang ekonomi syariah....
Meskipun dlm perkara2 tsb ada klausula jika terjadi masalah (apakah perjanjian cerai, Harta bersama, waris, wakaf, ekonomi syariah, dsb) akan diselesaikan di Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama TETAP BERWENANG mengadili perkara2 tsb, dan lingkungan Pengadilan lain tdk berwenang mengadili perkara2 yg sdh ditegaskan menjadi kewengan Pengadilan Agama tsb, krn sdh secara tegas disebut dlm UU menjadi kewenangan pengadilan Agama...
Begitu juga sebaliknya Jika ada masalah Hutang Piutang, jual beli, ekonomi konvensional dsb, itu tetap menjadi kewenangan Pengadilan Negeri, meskipun ada klausul akan diselesaikan di PA atau PTUN.
Reply
 

Add comment

Security code
Refresh


 
 
 







Pembaruan MA





Pengunjung
Terdapat 1707 Tamu online
Jumlah Pengunjung Sejak 13-Okt-11

Lihat Statistik Pengunjung
Seputar Peradilan Agama

Lihat Index Berita
----------------------------->

 

  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
Term & Condition Peta Situs | Kontak
Copyright © 2006 Ditjen Badilag MA-RI all right reserved.
e-mail : dirjen[at]badilag[dot]net
Website ini terlihat lebih sempurna pada resolusi 1024x768 pixel
dengan memakai Mozilla Firefox browser dan Linux OS