Kamis, 23 Mei 2013 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama 



English Version | العربية
 
 
Informasi Umum
Home
Profil
Organisasi
Yurisdiksi
Hisab Rukyat
Peraturan Perundangan
Artikel
Hikmah Badilag
Dapur Redaksi
e-Dokumen
Kumpulan Video
Pustaka Badilag
Arsip Berita
Raker Badilag 2012
130th Peradilan Agama
Transparansi Peradilan
Putusan PTA
Putusan Perkara Kasasi
Transparansi Anggaran
Statistik Perkara
Info Perkara Kasasi
Justice for All
Pengawasan
Pengumuman Lelang
Laporan Aset
Cek Akta Cerai
LHKPN
Prosedur Standar
Prosedur Berperkara
Pedoman Perilaku Hakim
Legalisasi Akta Cerai
Internal Badilag
e-Mail
Direktori Dirjen
Setditjen
Dit. Bin. Tenaga Teknis
Dit. Bin. Administrasi PA
Dit. Pratalak
Login Intranet



RSS Feeder

Get our toolbar!






Login Intranet



Online Support
 
 
 
 



FOKUS BADILAG


SURAT EDARAN : Pendaftaran Calon Peserta Program Beasiswa S3 Sudan Tahun 2013 | (20/5)
SURAT EDARAN : Permintaan Persyaratan Biaya Mutasi Pindah Pejabat Kepaniteraan & Kejurusitaan PA | (10/5)
PENGUMUMAN : Pemanggilan Peserta Bimtek Kompetensi Panitera Pengganti PA (Angkatan II) Tahun 2013 | (8/5)
PENGUMUMAN : Ralat Pemanggilan Peserta Bimtek  Administrasi Angkatan III | (7/5)

PENGUMUMAN
: Input data Output Program 04 Ditjen Badilag T.A. 2012 Pada Aplikasi Monev Anggaran Kementrian Keuangan RI | (25/4)
PENGUMUMAN : Kelengkapan Berkas Perkara Kasasi dan PK | (22/4)
PENGUMUMAN : Klarifikasi Akun Facebook "Purwo Susilo" | (20/4)
PENGUMUMAN : Laporan Realisasi Anggaran DIPA 005.04 Triwulan I tahun Anggaran 2013 | (8/4)
PENGUMUMAN : Pelaporan Perkara Mediasi, Sidang Keliling dan Prodeo | (8/4)











Tambahkan ke Google Reader
"POLIGAMY" Study Konnprenhensip Ayat-Ayat Al-Quran Oleh : Drs. H. Abd. Salam, SH. MH | (29/6) PDF Cetak E-mail
Kamis, 28 Juni 2012 09:02

"POLIGAMY" Study Konnprenhensip Ayat-Ayat Al-Quran

Oleh : Drs. H. Abd. Salam, SH. MH
(Wakil Ketua Pengadilan Agama Watansoppeng)

Pendahuluan

Masalah poligami (ta’addud az-zaujaad) telah banyak dibicarakan oleh fuqaha’.klasik maupun kontemporer. Ayat-ayat Al-Qur-an dan As-Sunnah yang dijadikan alas pijaknya sama, tetapi melahirkan kesimpulan yang berbeda, sampai-sampai timbul pendapat pro kontra.

Tanggapan pro-kontra poligami, sebenarnya bukan masalah hukum, tetapi hakikatnya adalah berkisar pada masalah perasaan, sosiokultural dan bahkan filosofi/pandangan masyarakat saja; Masalah ini kini muncul lagi dan sangat ramai dibicarakan orang, saat da’i kondang sejuta ummat A’A’ Gyiem melakukan poligami, pada hal poligami telah banyak dilkakukan oleh orang;

Kalau dikaji secara hukum, fuqaha’ sepakat bahwa poligami adalah halal. ayat-ayat al-Qur-an telah jelas dan as-sunnah (Nabi dan para Sahabat) telah melakukan, dan ayat-ayat tentang poligami masih tetap eksis dan tidak pernah dicabut oleh Allah SWT. Oleh karena itu marilah kita kaji secara lebih mendalam ayat-ayat tentang Poligami ini agar kita dapat mendudukkan persoalannya pada proporsi yang sebenarnya.


selengkapnya KLIK DISINI


TanggalViewsComments
Total12725
Kam. 2310
Rab. 2230
Sel. 2110
Sen. 2030
Sab. 1820
Kam. 1630
LAST_UPDATED2
 

Comments 

 
# Masrinedi-PA Painan 2012-06-30 22:29
Alhamdulillahirrabil'alamin. Terima kasih YM Drs. H. Abd. Salam, SH, MH atas tulisan bapak yang mencerahkan ini. Semoga bagi kita yang ada "niat untuk berpoligami" berpikir ulang kembali apakah niat dan tujuan Poligami tersebut untuk kemaslahatan atau hanya sebagai Prestise atau 'pemuasan nafsu semata' saja.Amin !!!!!
Reply
 
 
# Daswir Tanjung PTA Bdg 2012-07-02 07:01
Apabila kita berbicara masalah polygami, tetap ada pro dan kontra, akan tetapi hal itu tidak perlu diperdebatkan lagi karena hal ini sudah menjadi keyakinan seseorang, dan Peraturan hukum positif telah mengatur tentang itu, baik dalam Undang Undang No.1 tahun 1974 dan peraturan pelaksananya serta peraturan lainnya, dan bagi PNS juga sudah diatur dalam PP.10 tahun 1983 yo.PP no.45 tahun 1990.apabila diikuti prosedur tersebut tidak ada masalah, yang hanya bermasalah adalah mau berpolygami tapi tidak mau mengikuti aturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Reply
 
 
# Rahmani , PA.kotamobagu 2012-07-02 08:38
Mengenai poligami, sy berpendapat bahwa hukum dasarnya sama hukumnya dengan perkawinan pertama, yakni tergantung dari keadaan yg dimuhatabi Allah swt dalam Al qur'an (laki2). Artinya laki2 itu kadang hukmnyx mubah berpoligami, kadang hukumnya sunnat, haram , makruh dan bahkan wajib.Jadi titik berat pada poligami bukan pada obyeknya Calon istri ke 2,3 dst) tapi pada subyeknya (laki2 yg mau berpoligami).Kaarena dialah (laki2) yg mengetahui konskwensi dan akibat setelah melakukan poligami, sebagaimana pd saat mau kawin pertama.
Reply
 
 
# Ayip-PA Tasikmalaya 2012-07-03 15:07
Analisanya sangat orisinil dan memberikan pemahaman mendalam atas kajian tentang poligami. Terima kasih atas pencerahannya.
Reply
 
 
# ummu fathan pta palu 2012-07-04 07:49
kajian tentang poligami memang selalu menarik dibahas.saya setuju dengan apa yang ditulis oleh bapak Drs.H.Abd.Salam,SH.,MH dimana tujuan awal pemberlakukan poligami dimaksudkan untuk melindungi perempuan dari konstruk budaya Arab saat itu yang sangat menindas perempuan dengan pernikahan tanpa batas.Hanya saja,kebolehan poligami tersebut kerap dijadikan pembenaran untuk berpoligami karena alasan nafsu semata sehingga menjadi kontraproduktif dengan tujuan awal pemberlakuan poligami.Tulisan bapak ini sangat bagus dibaca untuk siapapun yang berniat berpoligami karena alasan nafsu semata yang pasti hanya akan menyakiti isteri pertama.syukran Bapak.
Reply
 

Add comment

Security code
Refresh


 
 
 







Pembaruan MA





Pengunjung
Terdapat 1282 Tamu dan 1 Anggota online
Jumlah Pengunjung Sejak 13-Okt-11

Lihat Statistik Pengunjung
Seputar Peradilan Agama

Lihat Index Berita
----------------------------->

 

  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
Term & Condition Peta Situs | Kontak
Copyright © 2006 Ditjen Badilag MA-RI all right reserved.
e-mail : dirjen[at]badilag[dot]net
Website ini terlihat lebih sempurna pada resolusi 1024x768 pixel
dengan memakai Mozilla Firefox browser dan Linux OS