Rabu, 22 Mei 2013 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama 



English Version | العربية
 
 
Informasi Umum
Home
Profil
Organisasi
Yurisdiksi
Hisab Rukyat
Peraturan Perundangan
Artikel
Hikmah Badilag
Dapur Redaksi
e-Dokumen
Kumpulan Video
Pustaka Badilag
Arsip Berita
Raker Badilag 2012
130th Peradilan Agama
Transparansi Peradilan
Putusan PTA
Putusan Perkara Kasasi
Transparansi Anggaran
Statistik Perkara
Info Perkara Kasasi
Justice for All
Pengawasan
Pengumuman Lelang
Laporan Aset
Cek Akta Cerai
LHKPN
Prosedur Standar
Prosedur Berperkara
Pedoman Perilaku Hakim
Legalisasi Akta Cerai
Internal Badilag
e-Mail
Direktori Dirjen
Setditjen
Dit. Bin. Tenaga Teknis
Dit. Bin. Administrasi PA
Dit. Pratalak
Login Intranet



RSS Feeder

Get our toolbar!






Login Intranet



Online Support
 
 
 
 



FOKUS BADILAG


SURAT EDARAN : Pendaftaran Calon Peserta Program Beasiswa S3 Sudan Tahun 2013 | (20/5) Laughing
SURAT EDARAN : Permintaan Persyaratan Biaya Mutasi Pindah Pejabat Kepaniteraan & Kejurusitaan PA | (10/5)
PENGUMUMAN : Pemanggilan Peserta Bimtek Kompetensi Panitera Pengganti PA (Angkatan II) Tahun 2013 | (8/5)
PENGUMUMAN : Ralat Pemanggilan Peserta Bimtek  Administrasi Angkatan III | (7/5)

PENGUMUMAN
: Input data Output Program 04 Ditjen Badilag T.A. 2012 Pada Aplikasi Monev Anggaran Kementrian Keuangan RI | (25/4)
PENGUMUMAN : Kelengkapan Berkas Perkara Kasasi dan PK | (22/4)
PENGUMUMAN : Klarifikasi Akun Facebook "Purwo Susilo" | (20/4)
PENGUMUMAN : Laporan Realisasi Anggaran DIPA 005.04 Triwulan I tahun Anggaran 2013 | (8/4)
PENGUMUMAN : Pelaporan Perkara Mediasi, Sidang Keliling dan Prodeo | (8/4)











Tambahkan ke Google Reader
Tuada Uldilag: Itsbat Rukyat Hilal Adalah Tanggung Jawab Berat (28/6) PDF Cetak E-mail
Kamis, 28 Juni 2012 10:26

Tuada Uldilag: Itsbat Rukyat Hilal Adalah Tanggung Jawab Berat

 

Jakarta : badilag.net

Penentuan awal bulan Ramadhan dan Syawal yang menandakan diawali dan diakhirinya puasa Ramadan, kerap menjadi persoalan pelik di Indonesia. Beberapa ormas Islam terlibat perseteruan sengit tentang hal ini. Ini menyebabkan masyarakat menjadi bingung.

Karenanya, Tuada Uldilag, Dr. H. Andi Syamsu Alam, SH, MH  mengharapkan Pengadilan Agama memberikan perhatian yang serius terhadap persoalan itsbat rukyat hilal ini. Itu ia sampaikan ketika membuka acara “Kajian Hukum tentang Kedudukan Itsbat Rukyatul Hilal”, Rabu (27/6) di Jakarta.

“Ini merupakan tanggung jawab yang berat dan menyangkut kredibilitas Pengadilan Agama”, tegas Andi Syamsu Alam.

Acara tiga hari (27-29 Juni 2012) yang diselenggarakan oleh  Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Agama, Ditjen Badilag menghadirkan Dr. H. Andi Syamsu Alam, SH, MH (Tuada Uldilag), Dr.H. Habiburrahman, M,Hum (hakim agung), Dr.H. Mukhtar Zamzami, SH, MH (hakim agung), Drs. H. Kholilurraman, SH, MH (KPTA Jakarta), Dr.H. Edi Riadi, SH, MH (Panmud Perdata Agama MARI), dan Drs.H. Zainuddin Fajari, SH, MH (Waka PTA Jakarta) sebagai nara sumber.

Dengan diskusi ini, menurut Direktur Pratalak, Drs. H. Hidayatullah MS, MH diharapkan dapat menelorkan rumusan dan pedoman yang dapat digunakan bagi para hakim yang terlibat dalam itsbat rukyat hilal nantinya.

Ia juga berpendapat bahwa pedoman tersebut nantinya berbentuk Surat Edaran yang ditanda tangani oleh Tuada Uldilag.

Terdapat beberapa persoalan yang muncul dalam diskusi ini. Salah satunya adalah apakah itsbat rukyat hilal ia merupakan perkara atau bukan. Zainuddin Fajari berpendapat bahwa ini bukan perkara layaknya perkara lain yang diputus di Pengadilan Agama.

Dalam paparannya, Habiburrahman berpendapat bahwa itsbat rukyat hilal ini merupakan tugas tambahan bukanlah tugas pokok. Karena tugas pokok PA adalah menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan sengketa di antara orang-orang yang beragama Islam.

“Karenanya, saya berpendapat apa yang dinyatakan dalam pasal 52A Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang itsbat rukyat hilal ini bukan perkara,” jelasnya.

Hal senada juga diungkap oleh KPA Cilegon, Waljon Siahaan dan  hakim PA Cibinong, Baidhowi. Menurut mereka, itsbat ini tidak memiliki kriteria untuk dapat digolongkan sebagai sebuah perkara, salah satunya soal inkracht (berkekuatan hukum tetap).

 

Persoalan lain yang muncul berkenaan dengan administrasi dan hukum acara yang diterapkan di Pengadilan Agama.

Persoalan lain yang juga harus dibahas adalah apakah sebenarnya fungsi itsbat rukyatul hilal yang dilakukan oleh PA tersebut. Karena ternyata selama ini hasil itsbat tidak memiliki daya ikat bagi siapa pun.

Ketika hasil itsbat rukyat hilal yang dilakukan oleh PA tidak dipakai oleh Kementerian Agama, maka itu tentu menciderai wibawa pengadilan.

“Saya lihat, hal ini menjadi kegalauan para hakim di daerah,” ujar Zainuddin Fajari.

Waka PTA Bandung, Hasan Bisri melontarkan beberapa pertanyaan penting. Ketika menurut ilmu pengetahuan hampir tidak mungkin melihat hilal, apakah itsbat rukyat hilal tetap harus dilaksanakan? Bisakah PA langsung menolak permintaan itsbat rukyat hilal tersebut?

Itulah di antara persoalan menonjol yang tengah dijawab oleh peserta diskusi dalam beberapa hari ini.

Habiburrahman, dalam presentasinya menegaskan pentingnya sikap tegas pemerintah dalam menetapkan awal Ramadhan dan Syawal. Ini demi persatuan dan kesatuan umat Islam.

Mahmud, hakim PA Jakarta Utara menceritakan pengalamannya mengitsbat pada tahun lalu di Cakung. Ia meragukan kesaksian rukyat hilal ketika itu, karena faktor cuaca yang tidak memungkinkan untuk dirukyah, walaupun mereka telah memiliki data astronomi yang akurat jauh hari sebelumnya.

 

Pemantauan Hilal Awal Ramadhan dan Syawwal

Kegiatan kajian hukum ini merupakan acara rutin yang dilaksanakan oleh Subdit Syari’ah Direktorat Pratalak, Ditjen Badilag.

Direktorat Pratalak memandang persoalan rukyat hilal ini sebagai persoalan krusial. Karenanya, nanti direktorat ini berencana akan melakukan pemantauan rukyat hilal pada tanggal 19 Juli 2012. Pemantauan akan dilakukan di beberapa titik di pulau Jawa.

Subdit ini juga melaksanakan kegiatan orientasi hisab rukyat bagi para hakim yang rencananya akan dilaksanakan dua kali pada tahun 2012. Orientasi pertama telah dilangsungkan di Makasar beberapa bulan yang lalu. Menurut, Razali M. Yusuf, Kasubdit Syari’ah, orientasi yang kedua akan dilaksanakan di Bali.

(Rahmat Arijaya)

TanggalViewsComments
Total497940
Rab. 2220
Sel. 21150
Sen. 20110
Ming. 19160
Sab. 18130
Jum. 17140
LAST_UPDATED2
 

Comments 

 
# Ilman Hasjim, PA Andoolo 2012-06-28 10:49
Adalah pantas kiranya jika dikatakan itsbat rukyatul hilal merupakan tugas berat. Banyak alasan kenapa harus dikatakan demikian. Belum adanya kata sepakat tentang metode/kriteria penntuan awal bulan ibadah antar ormas Islam. Tersedianya data astronomi yang menjadi dasar penetapan. Dan rukyatul hilal menyangkut pelaksanaan ibadah kaum muslim. Jika demikian halnya, adalah wajar kiranya jika Itsbat rukyatul hilal, teknis dan penerapannya betul2 dilaksanakan dengan baik. Semoga wacana2 terkini tentang kwenangan PA sebagaimn disebutkan dalam Pasal 52A menjadi penyempurna segala kekurangan yang masih terjadi selama ini. Bisa dibayangkan, jika itsbat salah ditetapkan hakim, dan bertetangan dengan pendapat umum dan data yang ada. Maka memahami lebih dalam tentang rukyatul hilal adalah wajib hukumnya bagi hakim yang akan menggelar sidang rukyatul hilal...
Reply
 
 
# Tahrir Adnan-Kebumen 2012-06-28 10:59
Mencermati pernyataan yang disampaikan oleh Bapak Zaenudin Fajari (WAKA PTA Jakarta) "Persoalan lain yang juga harus dibahas adalah apakah sebenarnya fungsi itsbat rukyatul hilal yang dilakukan oleh PA tersebut. Karena ternyata selama ini hasil itsbat tidak memiliki daya ikat bagi siapa pun. Ketika hasil itsbat rukyat hilal yang dilakukan oleh PA tidak dipakai oleh Kementerian Agama, maka itu tentu menciderai wibawa pengadilan". Hal ini menurut hemat saya perlu mendapat "sikap" perhatian bagi kita di lingkungan Peradilan Agama, agar apa yang kita lakukan benar-benar memberi manfaat bagi umat.
Reply
 
 
# M.Chanif, PTA Makassar. 2012-06-28 11:01
Silang pendapat tentang kedudukan itsbat ru'yatul hilal apakah merupakan perkara atau bukan, atau perlukah Peradilan Agama menangani masalah tersebut, karena disisi lain, hasil dari observasi ru'yatul hilal dari PA tidak diterima oleh Kementrian Agama, itu semua harus dikesampingkan, kita harus melihat permasalahan tersebut dari fakta sejarah, bahwa awal kegiatan Hisab Rukyat adalah diprakarsai dan menjadi tugas dan kewajiban PA, sehingga aparat yang mahir dalam bidang tersebut adalah mayoritas para hakim PA, oleh karena itu jangan dihentikan begitu saja walaupun pelaksana tugas tersebut sekarang menjadi wewenang Kementrian Agama, namun ilmu dan keahliannya tetap kita pertahankan, setuju? oke
Reply
 
 
# Muhammad, KPA Klungkung 2012-06-28 18:21
Itu dulu ketika PA masih di Depag banyak Hakim PA yang menguasai Ilmu Falak. Kalau sekarang, rasanya kurang tepat kalau dikatakan mayoritas Hakim PA menguasai ilmu Falak, karena kenyataannya sekarang ini cukup memprihatinkan, jarang sekali kita temukan di PA-PA ada hakimnya yang mahir Ilmu Falak.Oleh karena itu perlu kiranya di setiap satker diadakan DDTK Hisab Rukyat, sehingga tradisi penguasaan ilmu ini di kalangan para hakim PA tidak hilang begitu saja.
Reply
 
 
# m.kahfi PA. KLATEN 2012-06-28 11:05
Perlu ada kesamaan visi antara keamentrian Agama dengan Pengadilan Agama dalam merumuskan dan menetapkan awal Ramadlan dan awal Syawal, sehingga tidak membingungkan masyarakat awam.....!
Reply
 
 
# Muhdi Kholil Kangean 2012-06-28 11:19
Begitu pelik dan pentingnya Itsbat Ru'yatul Hilal dalam penentuan awal dan ahir Ramadhan, maka harus dilakukan oleh orang orang ( Hakim ) yang Profesional ( Terdidik dan Terlatih ), Jujur,Fathonah ( menguasai Ilmu Falak dan Syari'ah Islam ), Amanah ( mempunyai trekc Recoord yang baik ),Siddik dan Tabligh, Semoga mampu melaksanakan tugas tambahan mulia demi kepentingan Ummat, Bangsa dan Negara. Amin
Reply
 
 
# A.Topurudin, PA Banyumas 2012-06-28 11:36
Ketika hasil itsbat rukyat hilal yang dilakukan oleh PA tidak dipakai oleh Kementerian Agama, maka hal itu mengandung arti bahwa negara tidak mau melaksanakan supremasi hukum, sebab produk pengadilan tidak bisa menjadi solusi akhir permasalahan bangsa. Untuk itu perlu adanya kesatuan misi dan persepsi antara Pemerintah dan Lembaga Peradilan dalam menyikapi permasalahan tersebut. Dan yang tidak kalah pentingnya, budaya hukum masyarakat khusus tentang masalah tersebut perlu dibangun secara intensif.
Reply
 
 
# Al Fitri - PA Tanjungpandan 2012-06-28 13:04
Saya tidak yakin bahwa akan adanya penyatuan awal dan mengakhiri Ramadhan di Indonesia karena termasuk masalah furu'iyah...
Reply
 
 
# parna 2012-06-28 13:19
Benar sekali, karena akibat hukumnya juga besar, bila dikatakan belum Ramadhan, padahal sudah masuk berarti kita dosa tidak puasa, dan begitulah sebaliknya.
Reply
 
 
# armen ghani 2012-06-28 13:31
Trmaksih YM Tuada Uldilag,,yg tlah mnagadakan kjaian hkm TTng itsbat rukyah hilal,,namun krna kajian ini sngat pnting dan hrs diktahui olh pra hakim pA,,,tntu tidak cukup dgn sekali itu,,,perlu diadakan scara brklanjutan,,apalgi bagi hakim2 yg berada di daratan Timur,,,,
Reply
 
 
# Nursidik, PA Kajen 2012-06-28 14:00
Ketika hasil itsbat rukyat hilal yang dilakukan oleh PA tidak dipakai oleh Kementerian Agama, maka itu tentu menciderai wibawa pengadilan. Ya...makanya sdh semestinya para hakim pengadilan agama harus benar2 tahu dan menguasai ilmu falak dg segala persoalannya dan independen dalam mengitsbatkan rukyatul hilal. Ini mungkin akan terjadi pada penentuan awal Ramadhan 1433 H yang akan datang.
Reply
 
 
# asep dadang pa depok 2012-06-28 14:01
smg acara kajian hukum tentang kedudukan itsbat rukyatul hilal dapat menemukan formulasi yg tepat bagaimana sebenarnya harus dilakukan aparat peradilan terutama PA yg ada tempat observasi untuk rukyat hilal, smg
Reply
 
 
# Chrisnayeti, Badilag 2012-06-28 14:05
Semoga diskusi yang dilaksanakan para pimpinan selama 3 hari dapat menghasilkan pedoman yang baku sehingga pelaksanaan rukyat hilal pada tanggal 19 Juli 2012 dapat digunakan bagi para hakim yang terlibat pada kegiatan tsb sehingga tidak ada keraguan karenanya.
Reply
 
 
# Abd. Salam, PA. Watansoppeng 2012-06-28 14:23
Penentuan tanggal 1 Ramadlan atau lainnya domain ilmu pengetahuan bukan domain kerasulan yang harus berdasarkan dalil agama (Al-Qur-an atau Hadits) Nabi menyatakan "antum a'lamu bi umuri dunyakum";
Hadist-hadits tentang rukyat, shaheh tapi hanya "lil-irsyaad", persetujuan nabi atas tampaknya hilal sebagai tanda pergantian bulan qomariyah saat itu, karena belum tau tentang ilmu hisab (ada haditsnya);
Para sahabat adalah orang yang sangat perhatian dengan perintah nabi, tetapi tidak terdapat riwayat sahabat, khulafaurrasyidin merukyat;
Merukyat hilal yang jelas tidak dapat dilihat adalah tamdzir;
Berpegangan pada rukyat tidak ada perintahnya;
Berpegangan pada kebenaran hisab tidak ada larangan;
Menggabungkan dua madzhab tidak mungkin ketemu, karena disaat ketinggian hilal kritis pasti menimbulkan perbedaan; madzhab rukyat akan berpegang imkanur-rukyat (sekurang-kurangnya 2 derajat), hisab berpegang wujudul hilal;
Kalau begituan terus, apa tidak sebaiknya percaya pada hisab saja, kita tinggal sosialisasikan kepada cendekiawan dan mesyarakat;
Kita pilih sistem hisab yang sedikit salahnya kita jadikan "hisab standart" dengan terus dikoreksi/evaluasi;
Kita jadikan saat IJTIMA' sebagai batas awal dan akhir bulan qomariyah;
kalau di implementasikan dengan garis tanggal/bulan, maka pendapat ini sama dengan madzhab IJTIMA' QOBLAL GHURUB;
Tidak berbedoman hadits-hadits tentang rukyat, bukan ingkarus-sunnah dan tidak pula kafir walaupun ada ayat "athi'ullaha wa athiur rasuul";
Pernyataan nabi "shuumuu liru'yatihi..." sikap basyariyah nabi sebagai manusia yang membenarkan pendapat masyarakat bahwa pergantian bulan qomariyah di tahun 700 M diketahui manusia dengan melihat hilal, karena belum ada ilmu hisab.
Kalau ingin menyatukan ummat buanglah rukyat, perceyalah pada hitungan hisab seperti percayanya kita pada jadwal- imsakiyah yang juga produk hisab.
Kalau tidak dibuang salah satunya, sampai kiyamat tidak akan bersatu saat ketinggian hilal kritis;
Reply
 
 
# Zakaria Ansori 2012-06-28 16:29
:D
mantabbb... setuju Ustaz
Reply
 
 
# Zakaria Ansori 2012-06-28 16:29
Mantabbb.. setuju Ustaz
Reply
 
 
# Ibnu Bathuthah 2012-07-02 07:54
aNDA INI BAGAIKAN THAGHUT MEMAKSAKAN KEHENDAK YANG DERAJATNYA SAMA ANATARA RUKYAT DAN HISAB YAITU SAMA-SAMA PENDAPAT MANUSIA YANG DERAJATNYA DZANNI.
Reply
 
 
# Masrinedi-PA Painan 2012-06-28 15:37
Seharusnya perlu ada kesamaan Visi antara kementerian agama, MUI dan Badilag serta Ormas Islam dalam merumuskan dan menetapkan awal Ramadhan dan Awal Syawwal. Untuk itu perlu kajian bersama dilakukan di antara pihak terkait tersebut di atas sehingga masyarakatpun tidak kebingungan. Demi persatuan dan kesatuan umat, masing-masing Ormas Islam haruslah berlapang dada untuk sama-sama memulai Ibadah puasa dan berhari raya. Sebab menjaga ukhuwah termasuk prioritas utama dilakukan, ketimbang mengutamakan kepentingan kelompok/golongan. Semoga TERWUJUD. Amin !!!!!
Reply
 
 
# S.Romlah H Bdl 2012-06-28 16:18
kayaknya Kementerian Agama sudah mengapresiasi hasil rukyat terbukti meski daerah Cakung katanya sdh melihat bulan sabit namun karena rukyat tdk terlihat maka besoknya masih berpuasa. hanya masyarkat saja yg mengaku melihat padahal suasana mendung mereka beralasan sudah dihisab dan memungkinkan rukyat. Jadi menurut sy rukyat masih perlu krn mengamalkan hadits Rosul dan hakim-hakim sangat perlu belajar hisab rukyat tsb. Mohon lain kali hakim tinggi juga diikutkan utk kajian hukum tersebut
Reply
 
 
# ayep sm PA Tasikmalaya / Singaparna 2012-06-29 08:34
Sekecil apapun, putusan kita termasuk itsbat nikah, akibatnya menjadi besar dan bisa menimbulkan masalah, jika menimbulkan madlarat.
Reply
 
 
# M.Yusuf wk PA Kendari 2012-06-29 08:54
Sepakat dengan pak Tuada bahwa itsbat rukyatul hilal itu merupakan tanggung jawa yan berat(persolan krusial).Dalam konteks ini maka rumusan berupa panduan pelaksanaan terkait itsbat tersebut sangat dibutuhkan agar tidak terjadi disparitas dalam praktek anatara satu PA dengan PA lainnya.
Reply
 
 
# Abdullah Doel Albuchari 2012-06-29 09:25
Usaha Badilag ini adalah sebuah perjuangan yang kalau tidak dikatakan luar biasa dalam menembus cakrawala dalam meretas perbedaan penting dari rukyat praktis dan rukyat teoritis tersebut.
Maka solusi sebagai jalan keluar bagi Hakim PA yang melakukan itsbat rukyat dalam membuka cahrawala sebagai jalan terbaik bagi Persatuan dan Kesatuan Umat Islam Indonesia, adalah : Menerima atau menolak secara tegas hasil rukyat praktis yang disandingkan dengan rukyat teoritis tersebut seketika di lokasi rukyat untuk diterima oleh Menteri Agama RI dalam sidang itsbat rukyat tanpa reserve,... Semoga
Reply
 
 
# Irwandi, KPA. Ruteng 2012-06-29 09:26
Selama ini Pemerintah (Kementerian Agama)tidak tegas dalam menentukan kriteria-tentang batasan minimal ketinggian hila, terutama untuk hasil hisab, seharusnya ada batasan minimal ketingginan hilal, untuk menentukan awal bulan Qamariah dengan cara hasil hisab. Selama belum ada batasan minimal hisab untuk menentukan awal bulan perbedaan dalam penentuan awal bulan tetap ada, karena ada salah satu ormas yang berpedoman dengan wujudul hilal.
Reply
 
 
# Tarsi PA.Pelaihari 2012-06-29 10:11
Sulit disatukan antara aliran hisab dan aliran rukyah di Indonesia ini, karena mereka sama-sama punya dasar, meskipun hilal tidak mungkin dilihat, tetapi jika hisab menunjukkan bahwa hilal sudah tsabit/muncul walaupun kecil, mereka tetap keesokan harinya puasa atau berhari raya, karena mereka tidak memerlukan rukyah, sedang ahli rukyah tidak mau berpuasa atau berhari raya jika tidak didahului dengan melihat bulan, meskipun hisab menunjukkan imkanurrukyah, tetapi dalam prakteknya hilal tidak dapat dilihat. Jadi Pemerintah sebaiknya terlebih dahulu menyatukan dua aliran ini, ditambah dengan aliran hisab urfi yang masih ada di Indonesia, meskipun soal ibadah hak masing-masing. Tetapi tetap jangan sampai membingungkan masyarakat.
Reply
 
 
# Ali Hamdi, PA Lombok Barat 2012-06-29 13:19
Keceradasan dan kekinian Badilag dalam hal mengadakan acara ini patut diacungi jempol, persoalan perbedaan penentuan awal romadon 1433 H ini adalah akan meledak ke publik dalam 2 atau 3 minggu kedepan, kalau boleh usul kiranya sidang itsbat rukyat biar ditangani Kemenag, karena terlalu banyak biasnya, lha di PA seharusnya yang dikaji adalah itsbat Falaq/Hisabnya, disinilah rohnya perbedaan tersebut, umat tidak akan cerdas kalau belajar rukyat, tapi belajar hisab akan menjadikan cerdas kedepan, jadi adakan konprensi hasil hisab antar PA seluruh Indonesia,dalam seluruh bulan, tidak hanya ramadan dan syawal saja, sebab rukyat tidak ada apa-apanya tanpa didahului hisab. mohon maaf bila beda dengan jamaah pendapat ini, mksh.
Reply
 
 
# Taufiq R. Tbnan 2012-06-29 14:41
Tidak bisa mengatakan ini yang paling benar yang lain salah, yang terpenting adalah adanya KESEPAKATAN pemerintah dan semua ormas, mau pakai ijtima', wujudul hilal atau imkanur rukyah, karena kebenaran adalah hasil kesepakatan (kcl bidang akidah).
Pemerintah telah menetapkan batas imkanur rukyah 2 drjt, oleh karena itu hilal di atas 2 drjt atau dibawah ufuk tidak perlu ramai-ramai mengadakan rukyatul hilal. rukyah hanya dilakukan jika ketinggian hilal antara 0 drjt sampai 2 drjt dengan demikian kita masih tetap bisa MEMELIHARA SUNNAH NABI disamping memakai hisab, nanti yang menetapkan sah tidaknya rukyah adalah Hakim lewat sidang itsbat rukyah.
Kalau mengatakan hadits rukyah tidak perlu diikuti nanti puluhan hadits ttg rukyah akan tidak punya arti lagi, lama-lama semua hadits nabi akan kehilangan makna (sesuatu yang mubah saja kalau kita ikuti dg tujuan kita melaksanakan apa yang dilaksanakan nabi maka itu adalah baik/berpahala).
Reply
 
 
# Saefudin T - Arga Makmur 2012-06-29 21:38
Terlepas dari pro-kontra ttg metode penentuan awal bulan Ramadlan/Syawal di negara kita, oleh karena penetapan tsb oleh pemerintah (Ment.Agama) saya menilai bahwa ketetapan pemerintah selama ini mengandung unsur politis- mengikuti mainstream terbesar yang yg berpendapat atas dasar rukyat bil ain - bukan atas dasar ilmu pengetahuan-jadi sampai kapanpun kemungkinan terjadi perbedaan di masyarakat akan tetap ada.

Terlebih lagi negara kita adalah "super demokrtatis", inilah akar permasalahannya.Saya teringat yang disampaikan Pak Wahyu (Pak Dirjen kita) sewaktu menyampaikan sambutan pada acara Orientasi Hisab Rukyat di UII Yogyakarta sekitar tahun 1999, oleh para ahli astronomi negara Indonesia sama sekali tidak menghargai ilmu pengetahuan karena menetapkan awal bulan Syawal atas dasar ada yang rukyat- padahal secara ilmu pengetahuan hal itu tidak mungkin.
Reply
 
 
# Daswir Tanjung PTA Bdg 2012-07-02 06:48
Dalam menentukan awal Ramadhan dan awal syawal, diperlukan kearifan dan pengertian semua pihak, jangan terjadi seperti tahun lalu, dalam Kalender dibuat awal syawal jatuh tanggal sekian, ternyata dalam keputusan Pemerintah tidak sesuai dengan ketetapan dalam Kalender, maka banyak masyarakat yang kecewa terutama masyarakat yang ekonominya belum mapan, alias masih miskin, dan pada tahun ini sebaiknya ada kesepakatan Pemerintah dan Ormas Islam ( NU dan Muhammadyah )tentang penetapan Awal Ramadhan dan awal syawal ( Hari Raya ), jangan mendahulukan ego sentris. dan dahulukan umat Islam yang ada dalam masyarakat.Persatuan umat lebih utama dari perpecahan. dan apabila ada satu masalah, utamakan musyawarah.Selamat melaksanakan Ibadah Puasa pada Ramadhan 1433 H.
Reply
 
 
# Nyong Amboina 2012-07-02 07:07
Adanya kewenangan PA untuk melakukan itsbat rukyat yang dimunculkan pasal 52A Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 harus direspon dengan persiapan yang memadai terutama bagi para hakim tingkat pertama yang dibenani tugas tersebut. Persiapan itu antara lain dengan belajar Ilmu Falak.

Maka ketika Direktorat Pratalak memandang persoalan rukyat hilal ini sebagai persoalan krusial sama dengan pandangan kita semua meskipun telah memakai kacamata berlapis. Selanjutnya tentu kita menunggu action plan dari Direktorat tersebut seperti melaksanakan Orientasi dan Pelatihan Hisab Rukyat yang berkelanjutan bagi semua hakim.

Berkenaan ada penetapan hakim yang diabaikan oleh Pemerintah itu persoalan keadaran hukum yang mungkin memerlukan waktu dan proses penyadaran. Ternyata putusan PTUN juga ada yang dijalankan setengah hati.
Reply
 
 
# m.Tobri-PA Kuningan 2012-07-02 08:09
semoga permasalahn itsbat rukyat hilal bisa ditemukan jalan keluarnya yang memberikan kedamaian bagi semua pihak, sehinggga kenyamanan dan kenikmatan dalam melaksanakan ibdah puasa bisa didapatkan.
Reply
 
 
# Thamrin Habib, PTA.Pontianak 2012-07-02 11:46
dengan kenyataan yg dialami masyarakat islam selama ini, terjadi perbedaan dalam menentukan awal dan akhir bulan qamariyah, yang sulit untuk disatukan kerena perbedaan mazhab yang dipakai, maka untuk kesatuan umat islam perinsip TASAMUH (bersatu dalam perbedaan)perlu dikembangkan dan disosialisasikan,kerena hal ini juga dipengaruhi oleh keadaan cuasca dan georafis , kalaupun ada penetapan Ru'yatul hilal dari Pengadilan Agama orang tak mau menta'atinya mau diapain, jadi untuk mempersempit perbedaan kita budayakan memakai ilmu hisab,seperti halnya waktu shalat, imsakiyah, bukankah sekerang ini orang telah canggih dalam hal hitung menghitung.
Reply
 
 
# M. Yamin, PA. Gtlo 2012-07-02 12:17
Hal yang prinsip adalah menjadikan penetapan Pengadilan memiliki kekuatan mengikat (daya ikat) buat siapa saja. Sebab jika pasca penetapan Pengadilan (itsbat ru'yatul hilal)tidak memiliki pengaruh, maka kaidah yang menyatakan "hukmul hakimu yarfa'ul khilaf" kurang memiliki daya pikat.
Reply
 
 
# Sriyatin Shodiq/PA Sidoarjo 2012-07-02 14:41
Sriyatin Shodiq PA Sidoarjo
Kata Bapak Tuada Uldilah MARI tanggungjawab rukyatul hilal berat ya(karena tanggungjawab agama dan aparat peradilan agama, namun kita harus ketahui dan jujur mengatakan bahwa persoalan pokoknya: 1. sampai saat ini pemerintah cq. Kementerian Agama RI/BHR belum mempunyai kriteria awal bulan kamariah yang dipakati (lihat keputusan terakhir Kemenag dan pimpinan Ormas Islam tanggal 25 April 2012 dan Keputusan BHR tanggal 19 Juni 2012-Tim Kemenag diberi waktu sampai tahun 2015 dalam upaya penyatuan dan muktamar kalender Islam/takwim standar Indonesia).2. Tentang otoritas ulil amri yang berhak menetapkan isbat tanggal 1 Ramadan, 1 Syawal dan 10 Zulhijah belum disepakati. 3. Belum ada kesepakatan metode hisab dan rukyat yang digunakan, sebagai wilayah ijtihadiyah (sebagian menyatakan ta'abbudi dan sebagain menyatakan ta'aqquli).4. belum ada kesepakatan matlak.5. amanat Pasal 52A UU No. 3 Tahun 2006 ya, namun sejak diundangkan tanggal 20 Maret 2006 dilingkungan pakar hukum dan pimpinan Mahkamah Agung belum sepakat apakah isbat rukyatul hilal 1 Ramadan dan 1 Syawal termasuk perkara atau tidak, termasuk belum sepakat bagaimana hukum acara dan pencatatan administrasi perkara (walaupun sudah tersedia dalam kolom buku register).6. hisab dan rukyat merupakan persoalan fikih-tentunya rawan perbedaan penetapan awal bulan.7. selain persoalan faktor historis dan SDM di lingkungan PA/MSy, masalah penetapan hakim yang tidak sesuai dengan kaidah ilmu pengetahuan dan penetapan isbat hakim ditolak dalam sidang isbat oleh Menteri/peserta sidang isbat-wibawa penetapan hakim tidak diterima Menag-pejabat eksekutif dalam sidang isbat. Sampai sekarang memang belum tuntas masalah ini, maka perlu diskusi dan pembahasan lebih lanjut agar menemukan hukum yang pasti. Setelah diskusi tiga hari para pimpinan MARI dan Ditpratalak,pertama dihadapkan/marilah cermati kasus: jika tanggal 1 Ramadan 1433 jatuh pada tanggal 20 Juli 2012, maka tanggal 29 Ramadan 1433 jatuh pada tanggal 17 Agustus 2012 (ini sesuai dengan waktu ijtimak)umur bulan Ramadan istikmal 30 hari dan 1 Syawal 1433 H jatuh tanggal 19 Agustus 2012. Namun dalam kalender Badilag MARI/Taqwim Standar Indonesia Kemenag tanggal 1 Ramadan 1433 jatuh tanggal 21 Juli 2012, dan ijtimak akhir Ramadan 1433 tanggal 17 Agustus 2012, berarti tanggal 17 Agutus 2012 umur bulan Ramadan baru 28 hari, (apa ada ijtimak umur 28 hari ?-hitung tanggal 1 Ramadan dimulai tanggal 21 Juli pasti tanggal 17 Agustus, umur ramadan 28 hari, cek dalam Kalender Badilag tahun 2012/Taqwim Standar, lalu perintah rukyat dan sidang isbat tanggal 18 Agustus 2012. Ini rancu dan tidak sesuai dengan pakem selama ini, biasanya pelaksanaan rukyat dan sidang isbat dilaksanakan pada hari H ijtimak, tapi tahun ini (2012) menerut edaran Dirjen Bimas Islam hari berikutnya tanggal 18 Agustus 2012. Semoga ada solusi dan umat Islam tetap kesatuan, yang pasti tanggal 1 Ramadan dan tanggal 1 Syawal pasti datang.Terima kasih. (Sriyatin Shodiq/PA Sidoarjo).
Reply
 
 
# baidhowi.HB MS Aceh 2012-07-03 10:31
saya berpendpat sangat perlu adanya kebersamaan antara kementerian agama dan badan peradilan agama dalam merumuskan penetapan awwal ramadhan atau syawwal. praktek selama ini antara rumusan hasil hisab dan hasil rukyat selalu rumusan hasil rukyat diutamakan, meskipun hasil hisab disepakati posisi hilal positif di atas ufuq, yakni kalau ghumma (hilal tak nampak di rukyat)dilakukan takmil,dampaknya dipastikan terjadi dwalisme pelaksanaan (contoh tahun lalu).Usul saya bagaimana kalau rumusannya dibalik,artinya rumusan hisab yang sudah disepakati didahulukan(tentu hilal sdh positif di atas ufuq) yg bila dirukyat dan atau ketika dirukyat tak nampak, maka insya Allah tak akan terjadi dwalisme dalam pelaksanaan, dan inilah yang ditetapkan pemerintah cq kementrian agama. wallahu a'alam.
Reply
 
 
# # Sakdullah, PA Labuan Bajo NTT 2012-07-03 13:59
dalam orientasi hisab rukyat tersebut, harapan kami hakim - hakim PA yg bertugas di wil PTA Kupang NTT juga ada yang diikut sertakan. trims
Reply
 
 
# #A. Nurul Huda Gresik 2012-07-04 08:41
Jika Surat Permohonan kementerian agama kepada Pengadilan Agama tidak memenuhi kriteria imkanurru'yah, maka sebelum hari pelaksanaan rukyat, Pengadilan Agama HARUS membuka sidang untuk memutuskan apakah permohonan untuk sidang itsbat di lokasi rukyat tersebut beralasan atau tidak.

Jika Majelis berpendapat tidak beralasn karena bertentangan dengan ilmu pengetahuan dan akal sehat maka harus dibacakan putusan yang amarnya berbunyi menolak permohonan Pemohon.
Reply
 
 
# furqonyunus, pametro 2012-07-04 09:38
Komentator yang masuk dalam masalah isbath rukyat cukup bagus dan beragam karena masalah ini merupakan persoalan perbedaan klasik yang cukup lama antara organisasi besar Nahdhatul Ulama dan Muhammadiyah yang terjadi hampir seusia dengan negara kita, atau bahkan lebih lama dari itu. Saya belum yakin meskipun Kementerian Agama dan Mahkamah Agung menyamakan persepsi tentang perbedaan itu akan diterima secara lapang dada oleh semua kalangan masyarakat karena kuncinya adalah 2 (dua) ormas besar tersebut sehingga untuk pembuatan kalender Hijriyahpun jelas tidak bisa jika salah satu ormas tersebut tidak mau mempergunakan ilmu pengetahuan hisab sbg standar pembuatan kalender.Jadi benar kata bapak Tuada Uldilag bahwa masalah istbat rukyat hilal adalah tanggung jawab berat jika keyakinan masyarakat dua kelompok organisasi besar tersebut tidak dapat disatukan dan hal tersebut jelas sangat sulit utk disatukan karena menyangkut masalah harga diri,martabat, mungkin juga kehormatan, sehingga sejak tahun 2012 ini Muhammadiyah menyatakan sudah tidak akan mengikuti sidang istbat rukyatul hilal sebab sudah berkeyakinan perhitungan hisablah yang paling akurat karena sesuai dengan ilmu pengetahuan modern, meskipun bulan tidak dapat dirukyat karena pisisi negara kita dari sabang sampai merauke hampir setiap hari tertutup kabut, tidak seperti di Timur Tengah seperti ketika Rasulullah hidup 14 abad yll tiada sedikitpun awan yang menutupi ufuk sampai sekarangpun insya Allah begitu.Sedangkan Kementerian Agama yang sekarang faktanya dipimpin oleh penganut Nahdhatul Ulama meskipun tidak secara nyata membuat putusan sidang berdasarkan foting namun jelas Muhammadiyah kalah suara.Ada sedikit pendapat dari saya pribadi,daripada berpayah-payah menghabiskan waktu,tenaga dan biaya yang saya yakin cukup banyak dan menghasilkan putusan meskipun sebaik apapun, lebih baik dipending saja. Keyakinan masyarakat muslim awwam tidak dapat dibeli dengan apapun. Kuncinya adalah dua ormas tersebut.Biarkanlah berbeda keyakinan namun tetap dalam persatuan dan kerukunan,rukun dalam perbedaan, beda dalam kerukunan, bhineka tunggal ika, nyatanya sudah puluhan tahun pun begitu tidak terjadi apa-apa, hanya gejolak sesaat sesudah itu tenang kembali.Setuju ? ..... bravo pak tuada uldilag
Reply
 
 
# djazril darwis.pta babel 2012-07-04 10:13
djazril darwis.pta babel. Kita tunggu hasil/rumusan dari kajian tersebut, semoga bermanfaat
Reply
 
 
# Abdullah PA Kraksaan 2012-07-04 14:42
Itsbat rukyat hilal telah diamanahkan kepada Pengadilan Agama, maka yang perlu diperhatikan adalah : tersedianya Hakim yang menguasai ilmu falaq di setiap Pengadilan Agama dan pelatihan yang berkesinambungan, serta pertemuan secara berkala guna pemantapan dan pendalaman, sehingga tugas itsbat rukyat hilal tersebut dapat terlaksana dengan baik.
Reply
 
 
# Albi Fitransyah, S.Si, M.T 2013-03-01 23:21
Assalamualaikum. Pak, ternyata masih banyak yg beranggapan bahwa ijtimak adalah harus menjadi awal dan akhir suatu sistem penanggalan. Seperti kasus 1 Ramadhan 1433 = 21 Juli 2012. Dan beranggapan harus 20 Juli 2012 karena ijtimak terjadi pd 19 Juli 2012. Sehingga menurut pemahaman saya harus dipertegas bahwa ijtimak bukan awal dan akhir bulan pd sistem penanggalan.
Parahnya lagi banyak yg memahami bahwa Ijtimak terjadi pd tgl 17 Agustus 2012 sekitar jam 22 malam. Banyak yg menganggap ijtimak yg terjadi masuk di tgl 28 Ramadan. Padahal penanggalan Islam hari sudah berubah ketika 17 Agustus 2012 Maghrib. Di wilayah Indonesia sudah masuk tgl 29 Ramadan.
Ini masih tercampur dengan masuknya hari pd penanggalan masehi yakni jam 00:00 WIB. Padahal 6 jam sebelumnya (Maghrib) sudah berganti menjadi tgl 29.
Reply
 

Add comment

Security code
Refresh


 
 
 







Pembaruan MA





Pengunjung
Terdapat 1348 Tamu online
Jumlah Pengunjung Sejak 13-Okt-11

Lihat Statistik Pengunjung
Seputar Peradilan Agama

Lihat Index Berita
----------------------------->

 

  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
Term & Condition Peta Situs | Kontak
Copyright © 2006 Ditjen Badilag MA-RI all right reserved.
e-mail : dirjen[at]badilag[dot]net
Website ini terlihat lebih sempurna pada resolusi 1024x768 pixel
dengan memakai Mozilla Firefox browser dan Linux OS