Tuada Uldilag: Itsbat Rukyat Hilal Adalah Tanggung Jawab Berat

Jakarta : badilag.net
Penentuan awal bulan Ramadhan dan Syawal yang menandakan diawali dan diakhirinya puasa Ramadan, kerap menjadi persoalan pelik di Indonesia. Beberapa ormas Islam terlibat perseteruan sengit tentang hal ini. Ini menyebabkan masyarakat menjadi bingung.
Karenanya, Tuada Uldilag, Dr. H. Andi Syamsu Alam, SH, MH mengharapkan Pengadilan Agama memberikan perhatian yang serius terhadap persoalan itsbat rukyat hilal ini. Itu ia sampaikan ketika membuka acara “Kajian Hukum tentang Kedudukan Itsbat Rukyatul Hilal”, Rabu (27/6) di Jakarta.
“Ini merupakan tanggung jawab yang berat dan menyangkut kredibilitas Pengadilan Agama”, tegas Andi Syamsu Alam.
Acara tiga hari (27-29 Juni 2012) yang diselenggarakan oleh Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Agama, Ditjen Badilag menghadirkan Dr. H. Andi Syamsu Alam, SH, MH (Tuada Uldilag), Dr.H. Habiburrahman, M,Hum (hakim agung), Dr.H. Mukhtar Zamzami, SH, MH (hakim agung), Drs. H. Kholilurraman, SH, MH (KPTA Jakarta), Dr.H. Edi Riadi, SH, MH (Panmud Perdata Agama MARI), dan Drs.H. Zainuddin Fajari, SH, MH (Waka PTA Jakarta) sebagai nara sumber.
Dengan diskusi ini, menurut Direktur Pratalak, Drs. H. Hidayatullah MS, MH diharapkan dapat menelorkan rumusan dan pedoman yang dapat digunakan bagi para hakim yang terlibat dalam itsbat rukyat hilal nantinya.

Ia juga berpendapat bahwa pedoman tersebut nantinya berbentuk Surat Edaran yang ditanda tangani oleh Tuada Uldilag.
Terdapat beberapa persoalan yang muncul dalam diskusi ini. Salah satunya adalah apakah itsbat rukyat hilal ia merupakan perkara atau bukan. Zainuddin Fajari berpendapat bahwa ini bukan perkara layaknya perkara lain yang diputus di Pengadilan Agama.
Dalam paparannya, Habiburrahman berpendapat bahwa itsbat rukyat hilal ini merupakan tugas tambahan bukanlah tugas pokok. Karena tugas pokok PA adalah menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan sengketa di antara orang-orang yang beragama Islam.
“Karenanya, saya berpendapat apa yang dinyatakan dalam pasal 52A Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang itsbat rukyat hilal ini bukan perkara,” jelasnya.
Hal senada juga diungkap oleh KPA Cilegon, Waljon Siahaan dan hakim PA Cibinong, Baidhowi. Menurut mereka, itsbat ini tidak memiliki kriteria untuk dapat digolongkan sebagai sebuah perkara, salah satunya soal inkracht (berkekuatan hukum tetap).

Persoalan lain yang muncul berkenaan dengan administrasi dan hukum acara yang diterapkan di Pengadilan Agama.
Persoalan lain yang juga harus dibahas adalah apakah sebenarnya fungsi itsbat rukyatul hilal yang dilakukan oleh PA tersebut. Karena ternyata selama ini hasil itsbat tidak memiliki daya ikat bagi siapa pun.
Ketika hasil itsbat rukyat hilal yang dilakukan oleh PA tidak dipakai oleh Kementerian Agama, maka itu tentu menciderai wibawa pengadilan.
“Saya lihat, hal ini menjadi kegalauan para hakim di daerah,” ujar Zainuddin Fajari.

Waka PTA Bandung, Hasan Bisri melontarkan beberapa pertanyaan penting. Ketika menurut ilmu pengetahuan hampir tidak mungkin melihat hilal, apakah itsbat rukyat hilal tetap harus dilaksanakan? Bisakah PA langsung menolak permintaan itsbat rukyat hilal tersebut?
Itulah di antara persoalan menonjol yang tengah dijawab oleh peserta diskusi dalam beberapa hari ini.
Habiburrahman, dalam presentasinya menegaskan pentingnya sikap tegas pemerintah dalam menetapkan awal Ramadhan dan Syawal. Ini demi persatuan dan kesatuan umat Islam.
Mahmud, hakim PA Jakarta Utara menceritakan pengalamannya mengitsbat pada tahun lalu di Cakung. Ia meragukan kesaksian rukyat hilal ketika itu, karena faktor cuaca yang tidak memungkinkan untuk dirukyah, walaupun mereka telah memiliki data astronomi yang akurat jauh hari sebelumnya.
Pemantauan Hilal Awal Ramadhan dan Syawwal
Kegiatan kajian hukum ini merupakan acara rutin yang dilaksanakan oleh Subdit Syari’ah Direktorat Pratalak, Ditjen Badilag.
Direktorat Pratalak memandang persoalan rukyat hilal ini sebagai persoalan krusial. Karenanya, nanti direktorat ini berencana akan melakukan pemantauan rukyat hilal pada tanggal 19 Juli 2012. Pemantauan akan dilakukan di beberapa titik di pulau Jawa.
Subdit ini juga melaksanakan kegiatan orientasi hisab rukyat bagi para hakim yang rencananya akan dilaksanakan dua kali pada tahun 2012. Orientasi pertama telah dilangsungkan di Makasar beberapa bulan yang lalu. Menurut, Razali M. Yusuf, Kasubdit Syari’ah, orientasi yang kedua akan dilaksanakan di Bali.
(Rahmat Arijaya) | Tanggal | Views | Comments |
|---|
| Total | 4979 | 40 | | Rab. 22 | 2 | 0 | | Sel. 21 | 15 | 0 | | Sen. 20 | 11 | 0 | | Ming. 19 | 16 | 0 | | Sab. 18 | 13 | 0 | | Jum. 17 | 14 | 0 |
|
Comments
Hadist-hadits tentang rukyat, shaheh tapi hanya "lil-irsyaad", persetujuan nabi atas tampaknya hilal sebagai tanda pergantian bulan qomariyah saat itu, karena belum tau tentang ilmu hisab (ada haditsnya);
Para sahabat adalah orang yang sangat perhatian dengan perintah nabi, tetapi tidak terdapat riwayat sahabat, khulafaurrasyidin merukyat;
Merukyat hilal yang jelas tidak dapat dilihat adalah tamdzir;
Berpegangan pada rukyat tidak ada perintahnya;
Berpegangan pada kebenaran hisab tidak ada larangan;
Menggabungkan dua madzhab tidak mungkin ketemu, karena disaat ketinggian hilal kritis pasti menimbulkan perbedaan; madzhab rukyat akan berpegang imkanur-rukyat (sekurang-kurangnya 2 derajat), hisab berpegang wujudul hilal;
Kalau begituan terus, apa tidak sebaiknya percaya pada hisab saja, kita tinggal sosialisasikan kepada cendekiawan dan mesyarakat;
Kita pilih sistem hisab yang sedikit salahnya kita jadikan "hisab standart" dengan terus dikoreksi/evaluasi;
Kita jadikan saat IJTIMA' sebagai batas awal dan akhir bulan qomariyah;
kalau di implementasikan dengan garis tanggal/bulan, maka pendapat ini sama dengan madzhab IJTIMA' QOBLAL GHURUB;
Tidak berbedoman hadits-hadits tentang rukyat, bukan ingkarus-sunnah dan tidak pula kafir walaupun ada ayat "athi'ullaha wa athiur rasuul";
Pernyataan nabi "shuumuu liru'yatihi..." sikap basyariyah nabi sebagai manusia yang membenarkan pendapat masyarakat bahwa pergantian bulan qomariyah di tahun 700 M diketahui manusia dengan melihat hilal, karena belum ada ilmu hisab.
Kalau ingin menyatukan ummat buanglah rukyat, perceyalah pada hitungan hisab seperti percayanya kita pada jadwal- imsakiyah yang juga produk hisab.
Kalau tidak dibuang salah satunya, sampai kiyamat tidak akan bersatu saat ketinggian hilal kritis;
mantabbb... setuju Ustaz
Maka solusi sebagai jalan keluar bagi Hakim PA yang melakukan itsbat rukyat dalam membuka cahrawala sebagai jalan terbaik bagi Persatuan dan Kesatuan Umat Islam Indonesia, adalah : Menerima atau menolak secara tegas hasil rukyat praktis yang disandingkan dengan rukyat teoritis tersebut seketika di lokasi rukyat untuk diterima oleh Menteri Agama RI dalam sidang itsbat rukyat tanpa reserve,... Semoga
Pemerintah telah menetapkan batas imkanur rukyah 2 drjt, oleh karena itu hilal di atas 2 drjt atau dibawah ufuk tidak perlu ramai-ramai mengadakan rukyatul hilal. rukyah hanya dilakukan jika ketinggian hilal antara 0 drjt sampai 2 drjt dengan demikian kita masih tetap bisa MEMELIHARA SUNNAH NABI disamping memakai hisab, nanti yang menetapkan sah tidaknya rukyah adalah Hakim lewat sidang itsbat rukyah.
Kalau mengatakan hadits rukyah tidak perlu diikuti nanti puluhan hadits ttg rukyah akan tidak punya arti lagi, lama-lama semua hadits nabi akan kehilangan makna (sesuatu yang mubah saja kalau kita ikuti dg tujuan kita melaksanakan apa yang dilaksanakan nabi maka itu adalah baik/berpahala).
Terlebih lagi negara kita adalah "super demokrtatis", inilah akar permasalahannya.Saya teringat yang disampaikan Pak Wahyu (Pak Dirjen kita) sewaktu menyampaikan sambutan pada acara Orientasi Hisab Rukyat di UII Yogyakarta sekitar tahun 1999, oleh para ahli astronomi negara Indonesia sama sekali tidak menghargai ilmu pengetahuan karena menetapkan awal bulan Syawal atas dasar ada yang rukyat- padahal secara ilmu pengetahuan hal itu tidak mungkin.
Maka ketika Direktorat Pratalak memandang persoalan rukyat hilal ini sebagai persoalan krusial sama dengan pandangan kita semua meskipun telah memakai kacamata berlapis. Selanjutnya tentu kita menunggu action plan dari Direktorat tersebut seperti melaksanakan Orientasi dan Pelatihan Hisab Rukyat yang berkelanjutan bagi semua hakim.
Berkenaan ada penetapan hakim yang diabaikan oleh Pemerintah itu persoalan keadaran hukum yang mungkin memerlukan waktu dan proses penyadaran. Ternyata putusan PTUN juga ada yang dijalankan setengah hati.
Kata Bapak Tuada Uldilah MARI tanggungjawab rukyatul hilal berat ya(karena tanggungjawab agama dan aparat peradilan agama, namun kita harus ketahui dan jujur mengatakan bahwa persoalan pokoknya: 1. sampai saat ini pemerintah cq. Kementerian Agama RI/BHR belum mempunyai kriteria awal bulan kamariah yang dipakati (lihat keputusan terakhir Kemenag dan pimpinan Ormas Islam tanggal 25 April 2012 dan Keputusan BHR tanggal 19 Juni 2012-Tim Kemenag diberi waktu sampai tahun 2015 dalam upaya penyatuan dan muktamar kalender Islam/takwim standar Indonesia).2. Tentang otoritas ulil amri yang berhak menetapkan isbat tanggal 1 Ramadan, 1 Syawal dan 10 Zulhijah belum disepakati. 3. Belum ada kesepakatan metode hisab dan rukyat yang digunakan, sebagai wilayah ijtihadiyah (sebagian menyatakan ta'abbudi dan sebagain menyatakan ta'aqquli).4. belum ada kesepakatan matlak.5. amanat Pasal 52A UU No. 3 Tahun 2006 ya, namun sejak diundangkan tanggal 20 Maret 2006 dilingkungan pakar hukum dan pimpinan Mahkamah Agung belum sepakat apakah isbat rukyatul hilal 1 Ramadan dan 1 Syawal termasuk perkara atau tidak, termasuk belum sepakat bagaimana hukum acara dan pencatatan administrasi perkara (walaupun sudah tersedia dalam kolom buku register).6. hisab dan rukyat merupakan persoalan fikih-tentunya rawan perbedaan penetapan awal bulan.7. selain persoalan faktor historis dan SDM di lingkungan PA/MSy, masalah penetapan hakim yang tidak sesuai dengan kaidah ilmu pengetahuan dan penetapan isbat hakim ditolak dalam sidang isbat oleh Menteri/peserta sidang isbat-wibawa penetapan hakim tidak diterima Menag-pejabat eksekutif dalam sidang isbat. Sampai sekarang memang belum tuntas masalah ini, maka perlu diskusi dan pembahasan lebih lanjut agar menemukan hukum yang pasti. Setelah diskusi tiga hari para pimpinan MARI dan Ditpratalak,pertama dihadapkan/marilah cermati kasus: jika tanggal 1 Ramadan 1433 jatuh pada tanggal 20 Juli 2012, maka tanggal 29 Ramadan 1433 jatuh pada tanggal 17 Agustus 2012 (ini sesuai dengan waktu ijtimak)umur bulan Ramadan istikmal 30 hari dan 1 Syawal 1433 H jatuh tanggal 19 Agustus 2012. Namun dalam kalender Badilag MARI/Taqwim Standar Indonesia Kemenag tanggal 1 Ramadan 1433 jatuh tanggal 21 Juli 2012, dan ijtimak akhir Ramadan 1433 tanggal 17 Agustus 2012, berarti tanggal 17 Agutus 2012 umur bulan Ramadan baru 28 hari, (apa ada ijtimak umur 28 hari ?-hitung tanggal 1 Ramadan dimulai tanggal 21 Juli pasti tanggal 17 Agustus, umur ramadan 28 hari, cek dalam Kalender Badilag tahun 2012/Taqwim Standar, lalu perintah rukyat dan sidang isbat tanggal 18 Agustus 2012. Ini rancu dan tidak sesuai dengan pakem selama ini, biasanya pelaksanaan rukyat dan sidang isbat dilaksanakan pada hari H ijtimak, tapi tahun ini (2012) menerut edaran Dirjen Bimas Islam hari berikutnya tanggal 18 Agustus 2012. Semoga ada solusi dan umat Islam tetap kesatuan, yang pasti tanggal 1 Ramadan dan tanggal 1 Syawal pasti datang.Terima kasih. (Sriyatin Shodiq/PA Sidoarjo).
Jika Majelis berpendapat tidak beralasn karena bertentangan dengan ilmu pengetahuan dan akal sehat maka harus dibacakan putusan yang amarnya berbunyi menolak permohonan Pemohon.
Parahnya lagi banyak yg memahami bahwa Ijtimak terjadi pd tgl 17 Agustus 2012 sekitar jam 22 malam. Banyak yg menganggap ijtimak yg terjadi masuk di tgl 28 Ramadan. Padahal penanggalan Islam hari sudah berubah ketika 17 Agustus 2012 Maghrib. Di wilayah Indonesia sudah masuk tgl 29 Ramadan.
Ini masih tercampur dengan masuknya hari pd penanggalan masehi yakni jam 00:00 WIB. Padahal 6 jam sebelumnya (Maghrib) sudah berganti menjadi tgl 29.