|
Kajian Yuridis Tentang Mahar
Oleh: Drs. Husaini, SH.
(Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Calang)
A. Pendahuluan
Pasal 30 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI) menegaskan: “Calon mempelai pria wajib membayar mahar kepada calon mempelai wanita yang jumlah, bentuk dan jenisnya disepakati oleh kedua belah pihak”.
Pasal 32 KHI juga menyebutkan: “Mahar diberikan langsung kepada calon mempelai wanita, dan sejak itu menjadi hak pribadinya”. Selanjutnya pada Pasal 33 KHI menegaskan lagi bahwa:
(1) Penyerahan mahar dilakukan dengan tunai.
(2) Apabila calon mempelai wanita menyetujui, penyerahan mahar boleh ditangguhkan baik untuk seluruhnya atau untuk sebagian. Mahar yang belum ditunaikan penyerahannya menjadi hutang calon mempelai pria.
Berdasarkan ketentuan pasal-pasal KHI di atas dapat dipahami, bahwa mahar yang diberikan oleh calon suami kepada calon isteri adalah sesuai jumlah dan bentuk serta jenis yang telah disepakati oleh kedua belah pihak pada saat sebelum akad nikah. Penyerahannya pada dasarnya dilakukan secara tunai, akan tetapi penyerahannya dapat ditangguhkan untuk seluruh atau sebagian apabila calon isteri menyetujuinya, dan mahar yang belum dilunasi tersebut merupakan hutang bagi calon suami.
selengkapnya KLIK DISINI
| Tanggal | Views | Comments |
|---|
| Total | 926 | 3 | | Rab. 22 | 1 | 0 | | Sen. 20 | 1 | 0 | | Sab. 18 | 5 | 0 | | Jum. 17 | 1 | 0 | | Rab. 15 | 1 | 0 | | Sel. 14 | 2 | 0 |
|
Comments