Rabu, 22 Mei 2013 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama 



English Version | العربية
 
 
Informasi Umum
Home
Profil
Organisasi
Yurisdiksi
Hisab Rukyat
Peraturan Perundangan
Artikel
Hikmah Badilag
Dapur Redaksi
e-Dokumen
Kumpulan Video
Pustaka Badilag
Arsip Berita
Raker Badilag 2012
130th Peradilan Agama
Transparansi Peradilan
Putusan PTA
Putusan Perkara Kasasi
Transparansi Anggaran
Statistik Perkara
Info Perkara Kasasi
Justice for All
Pengawasan
Pengumuman Lelang
Laporan Aset
Cek Akta Cerai
LHKPN
Prosedur Standar
Prosedur Berperkara
Pedoman Perilaku Hakim
Legalisasi Akta Cerai
Internal Badilag
e-Mail
Direktori Dirjen
Setditjen
Dit. Bin. Tenaga Teknis
Dit. Bin. Administrasi PA
Dit. Pratalak
Login Intranet



RSS Feeder

Get our toolbar!






Login Intranet



Online Support
 
 
 
 



FOKUS BADILAG


SURAT EDARAN : Pendaftaran Calon Peserta Program Beasiswa S3 Sudan Tahun 2013 | (20/5) Laughing
SURAT EDARAN : Permintaan Persyaratan Biaya Mutasi Pindah Pejabat Kepaniteraan & Kejurusitaan PA | (10/5)
PENGUMUMAN : Pemanggilan Peserta Bimtek Kompetensi Panitera Pengganti PA (Angkatan II) Tahun 2013 | (8/5)
PENGUMUMAN : Ralat Pemanggilan Peserta Bimtek  Administrasi Angkatan III | (7/5)

PENGUMUMAN
: Input data Output Program 04 Ditjen Badilag T.A. 2012 Pada Aplikasi Monev Anggaran Kementrian Keuangan RI | (25/4)
PENGUMUMAN : Kelengkapan Berkas Perkara Kasasi dan PK | (22/4)
PENGUMUMAN : Klarifikasi Akun Facebook "Purwo Susilo" | (20/4)
PENGUMUMAN : Laporan Realisasi Anggaran DIPA 005.04 Triwulan I tahun Anggaran 2013 | (8/4)
PENGUMUMAN : Pelaporan Perkara Mediasi, Sidang Keliling dan Prodeo | (8/4)











Tambahkan ke Google Reader
Kajian Yuridis Tentang Mahar Oleh: Drs. Husaini, SH. | (5/7) PDF Cetak E-mail
Rabu, 04 Juli 2012 10:27

Kajian Yuridis Tentang Mahar

Oleh: Drs. Husaini, SH.

(Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Calang)

A. Pendahuluan

Pasal 30 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI) menegaskan: “Calon mempelai pria wajib membayar mahar kepada calon mempelai wanita yang jumlah, bentuk dan jenisnya disepakati oleh kedua belah pihak”.

Pasal 32 KHI juga menyebutkan: “Mahar diberikan langsung kepada calon mempelai wanita, dan sejak itu menjadi hak pribadinya”. Selanjutnya pada Pasal 33 KHI menegaskan lagi bahwa:

(1)  Penyerahan mahar dilakukan dengan tunai.

(2) Apabila calon mempelai wanita menyetujui, penyerahan mahar boleh ditangguhkan baik untuk seluruhnya atau untuk sebagian. Mahar yang belum ditunaikan penyerahannya menjadi hutang calon mempelai pria.

Berdasarkan ketentuan pasal-pasal KHI di atas dapat dipahami, bahwa mahar yang diberikan oleh calon suami kepada calon isteri adalah sesuai jumlah dan bentuk serta jenis yang telah disepakati oleh kedua belah pihak pada saat sebelum akad nikah. Penyerahannya pada dasarnya dilakukan secara tunai, akan tetapi penyerahannya dapat ditangguhkan untuk seluruh atau sebagian apabila calon isteri menyetujuinya, dan mahar yang belum dilunasi tersebut merupakan hutang bagi calon suami.


selengkapnya KLIK DISINI


 

TanggalViewsComments
Total9263
Rab. 2210
Sen. 2010
Sab. 1850
Jum. 1710
Rab. 1510
Sel. 1420
LAST_UPDATED2
 

Comments 

 
# H. Barmula PTA Ambon 2012-07-05 06:33
Kebanyakan dari kita ( Suami )sudah mengetahui bahwa pemberian Mahar kepada isteri merupakan suatu kewajiban, tetapi dibalik itu masalah mahar banyak disepelekan adakalanya menjadi hutang sampai perkawinan telah bercucu ini suatu pukulan yg tidak baik. Olehnx itu bagi calon2 suami yg membaca comment ini dapat lebih giat membaca KHI secara berulang-ulang.
Reply
 
 
# husni syam pta babel 2012-07-05 11:21
Sudah semua mengetahui bahwa mahar/mas kawin yg diberikan kepada mempelai wanita merupakan suatu kewajiban bagi mempelai pria, supaya mahar tsb tidak berhutang atau memberatkan si pria tidak perlu harga yg mahal tapi sesuaikan lah dg kemampuan dan dimusyawarahkan terlebih dahulu serta langsung disediakan sebelum acr pernikahan digelar yg penting mahar itu berkesan.
Reply
 
 
# ayep sm PA Tasikmalaya / Singaparna 2012-07-06 13:20
Mahar memang harus dibayar, tapi itu bukan rukun, karena itu isteri boleh menolak digauli jika mahar belum dibayar.
Reply
 

Add comment

Security code
Refresh


 
 
 







Pembaruan MA





Pengunjung
Terdapat 1542 Tamu online
Jumlah Pengunjung Sejak 13-Okt-11

Lihat Statistik Pengunjung
Seputar Peradilan Agama

Lihat Index Berita
----------------------------->

 

  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
Term & Condition Peta Situs | Kontak
Copyright © 2006 Ditjen Badilag MA-RI all right reserved.
e-mail : dirjen[at]badilag[dot]net
Website ini terlihat lebih sempurna pada resolusi 1024x768 pixel
dengan memakai Mozilla Firefox browser dan Linux OS