Minggu, 26 Mei 2013 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama 



English Version | العربية
 
 
Informasi Umum
Home
Profil
Organisasi
Yurisdiksi
Hisab Rukyat
Peraturan Perundangan
Artikel
Hikmah Badilag
Dapur Redaksi
e-Dokumen
Kumpulan Video
Pustaka Badilag
Arsip Berita
Raker Badilag 2012
130th Peradilan Agama
Transparansi Peradilan
Putusan PTA
Putusan Perkara Kasasi
Transparansi Anggaran
Statistik Perkara
Info Perkara Kasasi
Justice for All
Pengawasan
Pengumuman Lelang
Laporan Aset
Cek Akta Cerai
LHKPN
Prosedur Standar
Prosedur Berperkara
Pedoman Perilaku Hakim
Legalisasi Akta Cerai
Internal Badilag
e-Mail
Direktori Dirjen
Setditjen
Dit. Bin. Tenaga Teknis
Dit. Bin. Administrasi PA
Dit. Pratalak
Login Intranet



RSS Feeder

Get our toolbar!






Login Intranet



Online Support
 
 
 
 



FOKUS BADILAG

PENGUMUMAN : Surat Permintaan Berkas Kelengkapan Usul Pengangkatan Hakim dan Biaya Pindah | (24/5)
SURAT EDARAN : Pendaftaran Calon Peserta Program Beasiswa S3 Sudan Tahun 2013 | (20/5)
SURAT EDARAN : Permintaan Persyaratan Biaya Mutasi Pindah Pejabat Kepaniteraan & Kejurusitaan PA | (10/5)
PENGUMUMAN : Pemanggilan Peserta Bimtek Kompetensi Panitera Pengganti PA (Angkatan II) Tahun 2013 | (8/5)
PENGUMUMAN : Ralat Pemanggilan Peserta Bimtek  Administrasi Angkatan III | (7/5)

PENGUMUMAN
: Input data Output Program 04 Ditjen Badilag T.A. 2012 Pada Aplikasi Monev Anggaran Kementrian Keuangan RI | (25/4)
PENGUMUMAN : Kelengkapan Berkas Perkara Kasasi dan PK | (22/4)
PENGUMUMAN : Klarifikasi Akun Facebook "Purwo Susilo" | (20/4)
PENGUMUMAN : Laporan Realisasi Anggaran DIPA 005.04 Triwulan I tahun Anggaran 2013 | (8/4)
PENGUMUMAN : Pelaporan Perkara Mediasi, Sidang Keliling dan Prodeo | (8/4




Tambahkan ke Google Reader
Pengadilan Agama dan Hukum Islam di Indonesia Oleh Wahyu Widiana dan Mahrus | (5/7) PDF Cetak E-mail
Rabu, 04 Juli 2012 10:20

Pengadilan Agama dan Hukum Islam di Indonesia

Oleh: Wahyu Widiana dan Mahrus AR

 

A. Pendahuluan

Pengadilan dan hukum memiliki kaitan yang erat. Demikian Pengadilan Agama memiliki kaitan langsung dengan Hukum Islam di Indonesia. Hukum tidak ada artinya kalau tidak dilaksanakan. Hukum tidak ada artinya kalau tidak ditegakkan. Ketika seorang remaja muslim mencapai usia akil balig atau ketika seorang dewasa menyatakan dua kalimat syahadat memeluk agama Islam, maka secara otomatis berkewajiban manaati hukum Isam. Seorang muslim harus mengerjakan perintah-perintah yang diwajibkan dalam hukum Islam. Sebagaimana dia harus meninggalkan larangan-larangan yang diharamkan dalam hukum Islam. Seorang muslim yang melanggar hukum Islam akan berurusan dengan pengadilan agama.


selengkapnya KLIK DISINI




TanggalViewsComments
Total10147
Sab. 2530
Jum. 2440
Kam. 2310
Rab. 2240
Sel. 2110
Sen. 2010
LAST_UPDATED2
 

Comments 

 
# Nyong Amboina 2012-07-05 07:34
Sayang sampai saat ini saya belum membaca seluruh isi artikel ini. Ketika saya klik untuk membacaz selengkapnya muncul pemberitahuan "Not Found > Error 404". Mohon admin badilag yang menupload berita ini untuk recheck article linknya. Terima kasih.
Reply
 
 
# Moh.yasya 2012-07-05 10:35
Saya ingin sekali membaca artikel duet antara Pak Dirjen dan Pak Mahrus tapi sayangnya ketika hendak dibuka halaman berikutnya selalu gagal ( lagi error ) oki tolong kepada admin badilag untuk checking kembali. tks
Reply
 
 
# mwiaty@msaceh 2012-07-05 11:16
Artikel duet Pak Dirjen dan Pak Mahrus ini sangat menarik minat utk membacanya sayang saya belum berhasil untuk membuka halaman berikutnya selalu error, tolooong la admin badilag utk check ulang tanks.
Reply
 
 
# Ridhuan Santoso MSy.Aceh 2012-07-05 14:07
Kalau di Aceh bagi orang Islam melanggar Hukum Islam/Qanun sudah ada yang ditindak dan dilakukan eksekusi dengan Hukum cambuk, semoga saja Hukum Islam bisa dilakukan seluruh Indonesia terutama tentang perkara jinayahnya, kalau muamalat sudah berjalan terutama bidang Kewarisan perkawinan, hibah, wasiat dll.Berhubung data lengkapnya tidak bisa dibuka walau sudah beberpa kali dicoba tidak mau mendnlod.
Reply
 
 
# helmy thohir/pta banten 2012-07-06 07:21
iya, khok gak bisa sich dibukanya, padahal saya ingin sekali baca tulisan rekan saya dengan pak Dirjen......3
Reply
 
 
# Hj. KHAERIYAH.PA.Kendari 2012-07-06 07:54
Apa yang dialami Bpk.Nyong Amboina n Bpk Moh.Yasya sama dgn kami di Kendari,,, pingin baca lengkap tp setelah klik selengkapx yg muncul Not Found, Error 404.. apa masalahx ya pak admin ?
Reply
 
 
# # Sakdullah, PA Labuan Bajo NTT 2012-07-06 08:43
aduh artikel ini pasti berbobot...eee sayang tdk bs dikilik selengkapnya...ini g mana yaa mas!!!!!
Reply
 

Add comment

Security code
Refresh


 
 
 







Pembaruan MA





Pengunjung
Terdapat 830 Tamu online
Jumlah Pengunjung Sejak 13-Okt-11

Lihat Statistik Pengunjung
Seputar Peradilan Agama

Lihat Index Berita
----------------------------->

 

  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
Term & Condition Peta Situs | Kontak
Copyright © 2006 Ditjen Badilag MA-RI all right reserved.
e-mail : dirjen[at]badilag[dot]net
Website ini terlihat lebih sempurna pada resolusi 1024x768 pixel
dengan memakai Mozilla Firefox browser dan Linux OS