Rabu, 19 Juni 2013 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama 



English Version | العربية
 
 
Informasi Umum
Home
Profil
Organisasi
Yurisdiksi
Hisab Rukyat
Peraturan Perundangan
Artikel
Hikmah Badilag
Dapur Redaksi
e-Dokumen
Kumpulan Video
Pustaka Badilag
Arsip Berita
Raker Badilag 2012
130th Peradilan Agama
Transparansi Peradilan
Putusan PTA
Putusan Perkara Kasasi
Transparansi Anggaran
Statistik Perkara
Info Perkara Kasasi
Justice for All
Pengawasan
Pengumuman Lelang
Laporan Aset
Cek Akta Cerai
LHKPN
Prosedur Standar
Prosedur Berperkara
Pedoman Perilaku Hakim
Legalisasi Akta Cerai
Internal Badilag
e-Mail
Direktori Dirjen
Setditjen
Dit. Bin. Tenaga Teknis
Dit. Bin. Administrasi PA
Dit. Pratalak
Login Intranet



RSS Feeder

Get our toolbar!






Login Intranet



Online Support
 
 
 
 



FOKUS BADILAG

PENGUMUMAN : Pemanggilan Peserta Orientasi Pemberkasan Perkara Kasasi/PK wilayah PTA Padang | (18/6)
PENGUMUMAN : Pemanggilan Peserta Orientasi Hisab Rukyat wilayah PTA Semarang | (18/6)
PENGUMUMAN : Penunjukan Peserta Semiloka Pengintegrasian UU PKDRT & UU Perlindungan Anak | (27/5) 
PENGUMUMAN : Surat Permintaan Berkas Kelengkapan Usul Pengangkatan Hakim dan Biaya Pindah | (24/5)
SURAT EDARAN : Pendaftaran Calon Peserta Program Beasiswa S3 Sudan Tahun 2013 | (20/5) 
SURAT EDARAN : Permintaan Persyaratan Biaya Mutasi Pindah Pejabat Kepaniteraan & Kejurusitaan PA | (10/5) 
PENGUMUMANInput data Output Program 04 Ditjen Badilag T.A. 2012 Pada Aplikasi Monev Anggaran Kementrian Keuangan RI | (25/4)
PENGUMUMAN : Kelengkapan Berkas Perkara Kasasi dan PK | (22/4)




Tambahkan ke Google Reader
PNS Berkinerja Rendah akan Dikenai Sanksi (5/7) PDF Cetak E-mail
Kamis, 05 Juli 2012 11:36

PNS Berkinerja Rendah akan Dikenai Sanksi


Bogor l Badilag.net

Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk yang bertugas di lembaga peradilan, tidak boleh lagi berkinerja rendah. Sebab, PNS yang berkinerja rendah bakal dijatuhi sanksi.

Hal itu ditegaskan Endar Setiawan, Kasubdit pada Direktorat Rekrutmen dan Kinerja Pegawai BKN, ketika menjadi narasumber pada Orientasi Peningkatan Wawasan Kepemimpinan yang diselenggarakan Bagian Kepegawaian Ditjen Badilag di Bogor, Kamis (5/7/2012). Ia menyampaikan materi tentang PP No. 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS.

Berdasarkan Pasal 3 ayat (12) PP 53 Tahun 2010, setiap PNS wajib mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan. Kemudian disebutkan di Pasal 9 ayat (12), apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya mencapai 25% sampai dengan 50%, seorang PNS dijatuhi hukuman disiplin sedang.

“Dengan demikian, PP 46/2011 ini erat kaitannya dengan PP 53/2010,” tandas Endar Setiawan.

PP 46/2011 ditetapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 30 November 2011 dan harus mulai dilaksanakan pada 1 Januari 2014.

Salah satu pertimbangan lahirnya PP ini ialah karena peraturan sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan hukum dalam pembinaan PNS.

Sebelumnya, pekerjaan seorang PNS dinilai berdasarkan PP Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil. PP inilah yang dijadikan dasar untuk membuat Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan alias DP3.

“Jadi kita masih punya waktu sekitar 1,5 tahun. Sekarang waktunya kita sosialisasikan PP ini sebaik-baiknya,” ujar Endar.

BKN, menurut Endar, sedang menyusun pedoman untuk penilaian kerja PNS. “Nanti masing-masing instansi harus menyusun standarnya berdasarkan pedoman yang kami susun,” imbuhnya.

Unsur-unsur penilaian

Sebagaimana disebutkan di Pasal 4 PP 46/2011, penilaian prestasi kerja PNS merupakan kombinasi antara unsur SKP (sasaran kerja pegawai) dan perilaku kerja. Komposisinya 60 persen-40 persen.

Yang dimaksud dengan SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS. SKP wajib dibuat oleh setiap PNS pada bulan Januari berdasarkan rencana kerja tahunan instansi. SKP memuat kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian. SKP harus nyata dan dapat diukur. PNS yang tidak menyusun SKP sesuai ketentuan akan dijatuhi hukuman disiplin.

Penilaian SKP mencakup aspek kuantitas, kualitas, waktu dan biaya, sesuai dengan karakteristik, sifat, dan jenis kegiatan pada masing-masing unit kerja.

Lalu bagaimana cara menilai SKP seorang PNS? Jawabannya ada di Pasal 8. Penilaian SKP dilakukan dengan cara membandingkan antara realisasi  kerja dan target.

Menurut Endar, kuantitas dan kualitas kerja bisa dihitung. Untuk kuantitas kerja, rumusnya adalah realisasi kuantitas dibagi target kuantitas lalu dikali 100 persen. Sedangkan perhitungan kualitas kerja dilakukan dengan menggunakan rumus: realisasi kualitas dibagi target kualitas dikali seratus persen.

“Semakin sedikit waktu atau biaya, nilainya semakin tinggi,” tandas Endar.

Endar menambahkan, bila seorang PNS mendapat tugas tambahan dari pimpinannya, atau menunjukkan kreativitas yang bermanfaat buat unit kerjanya, maka ia mendapat tambahan poin penilaian.

Itu tadi soal SKP. Bagaimana dengan perilaku kerja? Di Pasal 12 disebutkan, penilaian terhadap perilaku kerja PNS meliputi enam aspek yaitu orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerjasama dan kepemimpinan. Penilaian perilaku kerja itu dilakukan melalui pengamatan oleh pejabat penilai.

Yang menarik, orientasi pelayanan menjadi unsur yang ditekankan. Disebutkan di bagian Penjelasan, yang dimaksud dengan “orientasi pelayanan” adalah sikap dan perilaku kerja PNS dalam memberikan pelayanan terbaik kepada yang dilayani antara lain meliputi masyarakat, atasan, rekan sekerja, unit kerja terkait, dan/atau instansi lain.

Sementara itu, berdasarkan PP 10/1979, penilaian terhadap PNS meliputi delapan unsur, yakni kesetiaan, prestasi kerja, tanggung jawab, ketaatan, kejujuran, kerjasama, prakarsa dan kepemimpinan.

PP 10/1979 sangat menekankan unsur kesetiaan. Seorang PNS akan mendapat penilaian jelek apabila tidak berusaha mempelajari Pancasila, UUD 1945, Haluan Negara, politik pemerintah dan rencana-rencana pemerintah.

“Mengukur pelayanan memang tidak gampang. Kami sedang membuat formulanya,” Endar menambahkan.

Tingkatan nilai

Baik PP 46/2011 maupun PP 10/1979 mengukur kerja PNS dengan angka, dan dijabarkan dalam lima tingkatan. Bedanya, PP 46/2011 tidak mengenal nilai “sedang”, tapi menggantinya dengan nilai “kurang” dan menambahkan nilai baru, yaitu “buruk”.

Lima tingkat nilai menurut PP 10/1979 adalah amat baik (91-100), baik (76-90), cukup (61-75), sedang (51-60) dan kurang (50 ke bawah).

Sedangkan lima tingkat nilai menurut PP 46/2011 adalah sangat baik (91 ke atas), baik (76-90), cukup (61-75), kurang (51-60) dan buruk (50 ke bawah).

“PNS yang nilainya buruk inilah yang mendapat hukuman disiplin sedang,” ujar Endar.

Sanksi buat Pejabat Penilai

PP 46/2011 dan PP 10/1979 mewajibkan pejabat penilai untuk melakukan penilaian terhadap pegawai yang menjadi bawahannya, memberikan hasil penilaian itu kepada pegawai yang dinilai, menerima keberatan atas hasil penilaian dan menyampaikan hasil penilaian itu kepada atasan pejabat penilai.

Dua PP itu berbeda dalam hal ancaman sanksi. PP 10/1979 tidak secara eksplisit mengatur sanksi apabila pejabat penilai tidak membuat DP3 PNS yang berada di unit kerjanya. Sebaliknya, PP 46/2011 menyebutkan, pejabat penilai yang tidak melaksanakan penilaian prestasi kerja terhadap bawahannya dijatuhi hukuman disiplin.

Rahasia vs Transparan

Ada satu perbedaan mencolok antara dua PP yang lahir di zaman yang berbeda itu mengenai dokumen penilaian kerja PNS.

Berdasarkan Pasal 6 PP 10/1979, DP3 bersifat rahasia. Penjelasannya: DP3 hanya dapat diketahui oleh Pejabat Penilai Yang tertinggi, Atasan Pejabat Penilai, Pejabat penilai, PNS yang dinilai, dan/atau pejabat lain yang karena tugas atau jabatannya mengetahui DP3 itu.

Sebaliknya, berdasarkan Pasal 3 PP 46/2011, salah satu prinsip penilaian prestasi kerja PNS adalah transparan. Dalam penjelasan disebutkan, transparan berarti seluruh proses dan hasil penilaian prestasi kerja bersifat terbuka dan tidak bersifat rahasia.

“Jadi, nanti antar pegawai pun bisa tahu berapa nilai yang diperoleh teman-temannya,” kata Endar.

(hermansyah)

TanggalViewsComments
Total683342
Rab. 1940
Sel. 18240
Sen. 17180
Ming. 1670
Sab. 15100
Jum. 14150
LAST_UPDATED2
 

Comments 

 
# lila levy dicky azka 2012-07-05 11:48
sebuah kewajaran tapi tentunya harus konsekwen antara yang dinilai dan yang menilai....
Reply
 
 
# A.Topurudin, PA Banyumas 2012-07-05 11:50
Penilaian dalam DP 3 selama ini memang sepertinya hanyalah formalitas, tidak jelas tolok ukurnya. Perlu dirumuskan format penilaian yang lebih konkrit mengacu kepada PP 46/2011 di instansi peradilan yang memiliki spesifikasi dan karakteristik kinerja yang berbeda dengan birokrasi lain, harus obyektif, adil dan akuntabel, itulah ciri khas lembaga peradilan.
Reply
 
 
# Masrinedi-PA.Painan 2012-07-05 11:55
Semoga dengan kehadiran PP No. 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS dapat merubah persepsi dan paradigma PNS kepada paradigma PNS bekerja berorientasi untuk memberikan pelayanan yang prima kepada yang dilayaninya, bukan sebaliknya minta dilayani.Amin !
Reply
 
 
# Muh. Irfan Husaeni/PA Painan 2012-07-05 11:58
Berita yang informatif. Terimakasih bocorannya Cak... :-)
Reply
 
 
# Daswir Tanjung PTA Bdg 2012-07-05 12:25
Seharusnya demikian, yang bekerja baik diberikan penghargaan dan yang bekerja rendah, mungkin karena tidak disiplin,pemalas, dan SDM yang tidak memadai tapi tidak mau merobah minsednya diberikan sanksi. sebenarnya apabila salah satu fungsi management " Reward dan punishment " dijalankan dengan baik dan bertanggung jawab , saya yakin tidak ada yang tidak bisa dibina ke arah yang lebih baik.hanya tinggal manusianya.
Reply
 
 
# M.Kahfi PA. Klaten 2012-07-05 12:46
Selangkah demi selangkah asalkan ditindak lanjuti Insya Allah akan ada peningkatan. Yang paling pokok ada kemauan untuk maju dan komitmen untuk menuju ke arah yang lebih baik daripada era sebelum PP 53 tahun 2010...
Reply
 
 
# DH PTA Banten 2012-07-05 13:13
Semoga dengan terbitnya PP 46 Tahun 2011, indikator penilaian kinerja PNS yang berbasis prestasi menjadi semakin jelas, terukur dan mendorong obyektivitas yang konkrit. Jika 'image' yang selama ini ada yakni semua PNS sama, bekerja total atau bersantai-santai ria tetap dihargai (gaji) sama, maka dengan adanya penilaian yang lebih konkrit, mudah-mudahan profesionalitas betul-betul terwujud dan image negatif tersebut tidak ada lagi.
Reply
 
 
# Al Fitri - PA Tanjungpandan 2012-07-05 13:26
apakah hakim juga termasuk dalam aturan PP yang baru apa tidak ya..
Reply
 
 
# Ridhuan Santoso MSy.Aceh 2012-07-05 13:37
Pelaksanaan PP.46/2011 sustu pemicu untuk PNS. agar bekerja punya rencana yang jelas untuk selama satu tahun kerja kedepan sehingga dapat terukur program sudah tercapai dan juga yang belum tercapai, semoga pemberdayaan PNS kedepan semakin baik.
Reply
 
 
# mudzakkir-tebuireng-jombang 2012-07-05 13:38
ada kalanya pembuatan undang-undang dan/atau peraturan itu karena faktor kegelisahan, dengan tetap berprasangka baik (husnudhan)terbitnya PP No. 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS, telah melalui ikhtiar yang cermat dan mendalam, sehingga kelak ketika PP No. 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS tersebut disosialisasikan dan kemudian direalisasikan mesti harus diterapkan dengan istiqamah dan tanpa pandang bulu, semoga sukses menjadi abdi negara yang (minimal) amanah dan fathonah, amin.
Reply
 
 
# Bachrul PA. Kendari 2012-07-05 14:00
ngeri.....
Reply
 
 
# Rusliansyah - PA Nunukan 2012-07-05 14:10
Remunerasi adalah tunjangan kinerja, bukan tunjangan masuk kerja.
Jika aturan mengenai remunerasi ini diterapkan secara utuh, maka institusi pengadilan adalah yang pertama menerapkan aturan PP ini tanpa menunggu 1,5 tahun lagi.
Semoga PP ini dapat meningkatkan kinerja para PNS kita.
Reply
 
 
# izzuddin.hm@gmail.com 2012-07-05 16:02
Reward and punishmen sudah seharusnya diterapkan agar kinerja dan prestasi yang diharapkan oleh instansi atau organisasi benar benar dapat tercapai.namun demikian tentunya juga harus diselaraskan dengan hak hak yang wajar yang harus pns terima.gaji dan upah yang pns terima cukup memenuhi keluarga dan tidak harus mencari tambahan diluar tugas pokoknya.semoga. . .
Reply
 
 
# Drs. Cece Rukmana Ibrahim, SH. WK.PA. Tigaraksa 2012-07-05 16:44
Semoga saja para PNS terus dapat meningkatkan kinerjanya seiring dengan meningkatnya pekerjaan kita, karenanya kita harus bersyukur dalam rangka menopang peningkatan kerja Pemerintah/Negera memberikan penghargaan dengan yang namanya REMUNRASI.
Reply
 
 
# Tamim PA Linggau 2012-07-05 21:01
Kalau menyimak paparan tsb diatas, tentu untuk memberikan sanksi atau promosi kepada bawahan harus ada batasan yang pasti, sehingga KPA itu punya wibawa dan tau persis orang/pegawai yang akan duduk dalam jabatan tertentu yang dia pimpin,
Reply
 
 
# Iskhaq - PA Pekalongan 2012-07-05 21:05
Agar PNS tidak berkinerja rendah selain didorong dengan tata aturan dan ancaman sanksi juga perlu didorong dengan kesejahteraan yang memadahi.
Reply
 
 
# asep dadang pa depok 2012-07-05 21:21
pelaksanaan PP 46/2011 dan PP 10/1979 menerapkan prinsip " tidak ada dusta diantara kita" artinya mewajibkan pejabat penilai untuk melakukan penilaian terhadap pegawai yang menjadi bawahannya, memberikan hasil penilaian itu kepada pegawai yang dinilai, menerima keberatan atas hasil penilaian dan menyampaikan hasil penilaian itu kepada atasan pejabat penilai. smg dpt terlaksana dgn baik
Reply
 
 
# Muhdi Kholil Kangean 2012-07-05 21:55
Lahirnya PP NO 41 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS yang berbasis Kinerja dan Pelayanan Publik, sungguh merupakan suatu kemajuan dalam upaya Reformasi Birokrasi saat ini. PNS yang berkinerja baik layak mendapat reward dan PNS yang berkinerja buruk harus mendapat punishment. Karena itu tidak ada lain bagi PNS yang ingin maju dan berprestasi mendapat promosi, ia tidak harus menjilat atasan dengan menunjukkan kesetiaan yang tinggi tapi kinerjanya buruk, Sebaliknya jika ia kenerjanya baik maka otomatis loyalitasnya tinggi, baik kepada atasan, rekan kerja dan masyarakat yang dilayaninya. Semoga dengan lahirnya PP. No 46 Tahun 2011 tersebut bisa merubah paradigma baru PNS dan perilakunya ke arah yang lebih baik. Amin
Reply
 
 
# Rio PA Sengeti 2012-07-06 08:13
Penilaian yang ketat harus berbanding lurus dengan pembinaan. Sistem penilaian yang baru harus disosialisasikan, agar dipahami oleh tingkat penilai dan yang akan dinilai.
Reply
 
 
# Rosdiana PA. Mamuju 2012-07-06 08:39
Lahirnya PP No. 46 tahun 2011 merupakan harapan baru buat kita semua, dengan penerapan PP tersebut dalam menilai prestasi kerja PNS akan dapat menjadikan SDM PNS akan meningkat karena tentu PNS dengan sendirinya akan berlomba untuk mencapai target yang tinggi.Bila prestasi kerja memang dinilai secara obyektif tentu kita semua akan lebih bersemangat untuk memacu diri dalam memperbaiki kinerja dan meningkatkan SDM masing-masing, namun sebaliknya bila penilaian prestasi kerja dilakukan dengan tidak obyektif tentu akan membuat PNS tidak bersemangat bekerja bahkan bisa prustasi. semoga PP 46 2011 dapat benar-benar diterapkan dalam menilai kinerja pegawai terutama dilingkungan Peradilan. Aaamin.
Reply
 
 
# A.Sayuti PA.Pk.Baru 2012-07-06 09:39
Salah satu kelemahan birokrasi pemerintahan adalah rendahnya kwalitas SDM, lemahnya pengawasan,dan sistim manajemen menjadi salah satu penyebabnya.Mudah-mudah2an dengan keluarnya PP yang baru tidak hanya sekedar aturan diatas kertas tetapi dapat diimplementasikan dengan baik, aturan hukum di Indonesia boleh dikatakan sudah cukup lengkap tetapi pelaksanaannya yang masih lemah sehingga tidak membawa manfaat yang signifikan.
Reply
 
 
# mhd dongan 2012-07-06 09:46
apresiasi patut diberikan kepada PP no 46 2011 sehingga keterbukaan yang bermuara pada peningkatan prestasi akan segera tercipta, semoga pns dan pejabat negara ini semakin terbiasa dengan keterbukaan, DP3 dibuat atas fakta bukan atas likes and dislikes, selama ini sering penjilat walau tak berprestasi mendapat Rewards.
Reply
 
 
# syamsul bahri ms-bna 2012-07-06 09:46
penilaian terhadap PNS khususnya di lembaga peradilan jangan hanya formalitas belaka, hanya berdasarkan laporan ABS (asal bapak senang) atau yes bos atau yang sejenisnya, seharusnya apa yang terjadi di lapangan atau kenyataan, banyak PNS, selama 5 hari kerja, setelah jam istirahat kembali ke kantor pada saat jam kerja akan berakhir, fenomena ini harus diberantas habis, karena tidak bisa dibina maka harus dibinasakan, karena akan mengganggu kinerja yang lain
Reply
 
 
# MROISAR PAKDR 2012-07-06 10:24
Perobahah memang harus selalu dilandasi kejujuran.Perobahan harus ada keberanian. Perobahan perlu keteladanan dan juga harus ada ketegasan. :roll:
Reply
 
 
# radja_hina 2012-07-06 11:23
salut :-)
Reply
 
 
# Jeje PA.Tigarks 2012-07-06 15:56
Semoga pedomannnya segera disusun, agar penilaian tersebut betul-betul obyektif, rasional, valid dan tidak hanya formalitas saja.
Reply
 
 
# Nyong Amboina 2012-07-06 19:47
Lahirnya PP No. 53 Tahun 2010 dan PP No. 46 Tahun 2011 tentu berkaitan erat dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, yang meletakkan tujuh asas penyelenggaraan negara yang baik atau prinsip-prinsip good governance. Asas-asas ini meliputi asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profesionalitas, dan asas akuntabiltas. Tiga pilar utama good governance adalah partisipasi masyarakat (asas kepentingan umum), akuntabilitas, dan transparansi
(asas keterbukaan). Mudah-mudahan semua aturan yang sudah sangat baik itu tidak hanya menjadi macan kertas, tetapi bebenar dilaksanakan oleh setiap individu tanpa kecuali agar tercapai sasaran dan outcome yang diinginkan.
Reply
 
 
# bujang organ 2012-07-07 19:17
jangan hanya omongan kosong...beri tindakan dan sanksi yang berlaku......
Reply
 
 
# Chrisnayeti, Badilag 2012-07-09 07:53
Terkadang sulit menerapkan aturan karena banyaknya pertimbangan termasuk sering menggunakan rasa kasihan. Yang penting pimpinan mulai memberi contoh dan juga memberikan pembelajaran kepada bawahannya, selain itu SK yang sudah dibuat agar segera dilaksanakan jangan sampai SK Dirjen atau pimpinan tumpul.
Reply
 
 
# #as ad PTA Surabaya 2012-07-09 08:00
dengan adanya PP 46/2011 tidak membuat para PNS menjadi takut, akan tetapi PP tersebut akan menjadikan para PNS lebih giat dan lebih berinofasi dengan pekerjaan pekerjaannya, dan bila memang ada yang kurang maka memang lebih baik diberi peringatan/hukuman sesuai PP dimaksud;
Reply
 
 
# Nursal - PA. Muara Bungo 2012-07-09 09:29
PP terbaru tentang DP3 PNS semoga memberikan gerak untuk bekerja secara profesional dikarenakan penilaian secara transparan bukan rahasia lagi...
Reply
 
 
# hakim 2012-07-09 09:52
semoga dengan lahirnya peraturan yang baru ini pejabat penilai benar-benar bisa memberikan penilaian yang objektif atas bawahannya dan tidak didasarkan atas likes and dislikes ataupun karena dikaitkan dengan utang budi atau jilat menjilat tapi benar-benar sesuai adanya, dan juga tidak dikaitkan dengan kepintaran bawahan dalam ngomong sementara kinerjanya sangat tidak sesuai dengan yang diharapkan, sekarang kita tunggu
Reply
 
 
# UMI PA-JB 2012-07-09 11:39
Dengan ketentuan yang jelas maka baik punishment maupun reward benar benar dilaksanakan, sehingga setiap pegawai termotifasi dan tdk hanya berfantasi
Reply
 
 
# M.Yusuf wk PA Kendari 2012-07-09 13:28
Semoga dengan ketentuan yang baru itu menjadi sumber inspirasi bagi seluruh PNS untuk meningkatkan kinerjanya, sebab kalau tidak khawatir menjadi korban pertama dari pemberian sanksi yang agak berat itu.semoga jangan dan waspadalah...
Reply
 
 
# khafidatul amanah PA Bima 2012-07-09 14:27
setuju asal jujur bagi yg menilai dan yg di nilai.
Reply
 
 
# azm,,pta mksr 2012-07-09 15:34
Mau maningkatkan kinerja ??? datang ke badilag,, berguru sama Pa Ali,, berees
Reply
 
 
# m.Tobri-PA Kuningan 2012-07-10 08:54
bila seorang PNS mendapat tugas tambahan dari pimpinannya, atau menunjukkan kreativitas yang bermanfaat buat unit kerjanya, maka ia mendapat tambahan poin penilaian. semoga bukan nlai angkanya saja yang diterimanya, sementara karirnya duduk ditempat tidak pernah beranjak ke jenjang yang layak, mudah-mudahan dengan PP ini bisa mengantarkan kawan-kawan yang disiplin , pintar, menduduki jabatan sesuai profesinya.
Reply
 
 
# itna- PA.Gs 2012-07-10 09:29
Dengan akan diterbitkannya PP baru yg menyangkut kinerja pegawai, semoga akan menjadi pemicu PNS untuk bekerja dg baik, kreatif, inovatif dan bertanggung jawab... 8)
Reply
 
 
# Mohammad H. Daud PA Negara KalselKalsel 2012-07-10 12:12
Pelaksanaan PP 46/2011 harus diikuti dengan ketentuan yang mengatur tentang pensiun dini sebagai jalan keluar bagi PNS yg tidak mencapai SKP.
Reply
 
 
# Istantri-PA.Bengkayang 2012-07-11 15:08
Dengan akan diberlakukannya PP baru tersebut semoga menambah semangat bagi PNS yang telah memiliki disiplin tinggi dan loyalitas serta tanggung jawab sebab seorang atasan akan mmberikan penilaian yg objektif dan transparan tanpa tebang pilih yg menimbulkan kecemburuan sosial.
Reply
 
 
# Isolih PA. Cms 2012-07-16 12:46
"PNS yang berkinerja rendah akan dikenai sanksi" tema yang sangat sejalan dengan semangat RB (Reformasi Birokrasi), mudah2an dengan lahirnya Peraturan Pem,erintah no. 46/2011 makin mendorong para PNS untuk bekerja lebih giat dan terukur dan mempunyai target capaian yang terukur pula, karena akhir-akhir ini disinyalir kinerja para PNS jauh merosot dibandingkan dengan para tenaga honorer, rata-rata para tenaga honorer untuk masuk kesuatu lembaga atau instansi dituntut adanya skil/ ketrampilan tertentu, mereka kerja dengan memiliki keahlian tertentu, dan semoga saja dengan keberadaan PP No.46/2011 ini makin memacu para PNS untuk lebih giat lagi dalam bekerja, amien.
Reply
 
 
# Maharnis pta Jayapura 2012-07-17 05:25
sangat setuju sekali dengan program tersebut,bukan hanya sekedar melanggar aturan, tapi berkinerja rendahpun harus dikenai sanksi. Mudaha-mudahan merupakan cambuk sekali memotivasi untuk meningkatkan skill kinerja, terima kasih Pak Endar Setiawan
Reply
 

Add comment

Security code
Refresh


 
 
 







Pembaruan MA





Pengunjung
Terdapat 1387 Tamu online
Jumlah Pengunjung Sejak 13-Okt-11

Lihat Statistik Pengunjung
Seputar Peradilan Agama

Lihat Index Berita
----------------------------->

 

  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
Term & Condition Peta Situs | Kontak
Copyright © 2006 Ditjen Badilag MA-RI all right reserved.
e-mail : dirjen[at]badilag[dot]net
Website ini terlihat lebih sempurna pada resolusi 1024x768 pixel
dengan memakai Mozilla Firefox browser dan Linux OS