Jumat, 24 Mei 2013 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama 



English Version | العربية
 
 
Informasi Umum
Home
Profil
Organisasi
Yurisdiksi
Hisab Rukyat
Peraturan Perundangan
Artikel
Hikmah Badilag
Dapur Redaksi
e-Dokumen
Kumpulan Video
Pustaka Badilag
Arsip Berita
Raker Badilag 2012
130th Peradilan Agama
Transparansi Peradilan
Putusan PTA
Putusan Perkara Kasasi
Transparansi Anggaran
Statistik Perkara
Info Perkara Kasasi
Justice for All
Pengawasan
Pengumuman Lelang
Laporan Aset
Cek Akta Cerai
LHKPN
Prosedur Standar
Prosedur Berperkara
Pedoman Perilaku Hakim
Legalisasi Akta Cerai
Internal Badilag
e-Mail
Direktori Dirjen
Setditjen
Dit. Bin. Tenaga Teknis
Dit. Bin. Administrasi PA
Dit. Pratalak
Login Intranet



RSS Feeder

Get our toolbar!






Login Intranet



Online Support
 
 
 
 



FOKUS BADILAG

PENGUMUMAN : Surat Permintaan Berkas Kelengkapan Usul Pengangkatan Hakim dan Biaya Pindah | (24/5)
SURAT EDARAN : Pendaftaran Calon Peserta Program Beasiswa S3 Sudan Tahun 2013 | (20/5)
SURAT EDARAN : Permintaan Persyaratan Biaya Mutasi Pindah Pejabat Kepaniteraan & Kejurusitaan PA | (10/5)
PENGUMUMAN : Pemanggilan Peserta Bimtek Kompetensi Panitera Pengganti PA (Angkatan II) Tahun 2013 | (8/5)
PENGUMUMAN : Ralat Pemanggilan Peserta Bimtek  Administrasi Angkatan III | (7/5)

PENGUMUMAN
: Input data Output Program 04 Ditjen Badilag T.A. 2012 Pada Aplikasi Monev Anggaran Kementrian Keuangan RI | (25/4)
PENGUMUMAN : Kelengkapan Berkas Perkara Kasasi dan PK | (22/4)
PENGUMUMAN : Klarifikasi Akun Facebook "Purwo Susilo" | (20/4)
PENGUMUMAN : Laporan Realisasi Anggaran DIPA 005.04 Triwulan I tahun Anggaran 2013 | (8/4)
PENGUMUMAN : Pelaporan Perkara Mediasi, Sidang Keliling dan Prodeo | (8/4




Tambahkan ke Google Reader
Inspektur Wilayah I Badan Pengawasan MA : Pengawasan Bukan Mencari Kesalahan | (6/7) PDF Cetak E-mail
Jumat, 06 Juli 2012 11:27

Inspektur Wilayah I Badan Pengawasan MA : Pengawasan Bukan Mencari Kesalahan

Bandung | Badilag.net

Memasuki sesi terakhir pelaksanaan Pembinaan Teknis Administrasi Peradilan Agama bagi Hakim Tinggi angkatan III yang sedang berlangsung di Garden Permata Hotel Bandung, tampil sebagai pemateri adalah Inspektur Wilayah I Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Drs. H. Amran Suadi, SH. M. Hum. MM.

Inspektur yang ramah dan murah senyum ini menyampaikan materi dengan topik Tehnik Monitoring dan Pengawasan. Menurut H. Amran Suadi, pengawasan bukan dimaksudkan untuk mencari-cari kesalahan, tetapi semata-mata untuk mencegah supaya tidak terjadi kesalahan, oleh karena mencegah lebih baik dari pada memperbaiki.

Dalam melakukan monitoring dan pengawasan dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu melalui kunjungan lapangan dan pemeriksaan melalui laporan. Dalam melakukan pemeriksaan lapangan harus dipertimbangkan antara kasus yang akan diperiksa dengan biaya perjalanan yang akan dikeluarkan.

“Saya pernah mendapat tugas ke suatu daerah untuk memeriksa seorang pegawai Pengadilan Agama dalam kasus menerima uang dari pihak yang berperkara sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Setelah saya pertimbangkan dengan seksama, akhirnya saya putuskan tidak berangkat dan saya telepon Ketua Pengadilan Agama yang bersangkutan agar terlapor mengembalikan uang kepada pihak yang berperkara dan terlapor diberikan peringatan secara tertulis,” kata H. Amran Suadi.

Pengadilan Tingkat Banding adalah voorpost MA RI

H. Amran Suadi mengingatkan bahwa sesuai dengan Rakernas Mahkamah Agung tahun 2011 yang lalu, pengadilan tingkat banding adalah voorpost Mahkamah Agung dalam pembinaan dan pengawasan terhadap pengadilan tingkat pertama yang berada dalam wilayah hukumnya.

“Hakim Tinggi disamping sebagai tenaga fungsional yang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara juga adalah menjadi Hakim Tinggi pengawas daerah yang bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai dengan daerahnya masing-masing, oleh karena itu lakukanlah pembinaan dan pengawasan tersebut agar pengadilan agama menjadi  baik dan profesional,” pinta Inspektur yang kita banggakan ini.

Adapun yang menjadi bahan yang akan diperiksa dalam melakukan monitoring dan pengawasan melalui laporan meliputi prosentase target, realisasi serapan, realisasi kemajuan kegiatan, laporan bulanan, triwulan, kuartal atau semester, memperhatikan catatan kerja, notulen rapat koordinasi dan hasil evaluasi hakim pengawas bidang, memperhatikan program kerja, uraian tugas dan indikator kinerja.

H. Amran Suadi berpesan, bahwa semua kegiatan yang dilakukan dalam aktifitas kerja sehari-hari harus dicatat dan disusun dengan rapi. “Sebenarnya kita telah melakukan kegiatan sesuai dengan uraian tugas, tetapi sering kegiatan tersebut tidak dicatat dan hanya berlalu begitu saja, sehingga ketika tim reformasi birokrasi melakukan pemeriksaan terhadap capaian kinerja, kita kelabakan oleh karena tidak ada buktinya,” tegas H. Amran Suadi, Inspektur yang berasal dari peradilan agama ini.  H. Amran Suadi yang telah bertugas pada Badan Pengawasan sejak tahun 2002 ini, tim pemeriksa harus mempersiapkan segala sesuatunya sebelum melakukan pengawasan, termasuk pertanyaan-pertanyaan yang akan diajukan ketika melakukan pengawasan.

Ada 5 (lima) pertanyaan kunci dalam melakukan pengawasan, yaitu masalah-masalah apa yang timbul dalam pelaksanaan kegiatan, apakah kegiaatan berjalan sesuai jadwal, apakah kegiatan menghasilkan output, apakah strateginya berjalan sesuai rencana dan apakah kelompok sasaran terlibat dalam aktifitas sasaran.

Pada ujung pemaparannya, H. Amran Suadi mengajak aparat peradilan agama supaya tidak melakukan perbuatan yang mencederai harkat dan martabat institusi yang menjadi tempat kita bekerja dan berkarir. Saya malu dan prihatin  apabila ada teman-teman hakim atau pegawai lainnya yang dilaporkan melakukan perbuatan tercela, oleh karena itu marilah kita bekerja dengan baik sesuai dengan profesi kita masing-masing,” ujar Inspektur yang pandai berceramah ini.

Penutupan

Setelah H. Amran Suadi selesai menyampaikan materi tentang Tehnik Monitoring dan Pengawasan, lalu dilakukan acara penutupan. Kasubdit Statistik dan Dokumentasi Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Drs. H. Iskandar Raja, SH. MH dalam laporan singkatnya menyatakan bahwa semua kegiatan Bimtek telah selesai dan peserta dapat mengikutinya dengan baik.

Iskandar Raja meminta kepada peserta untuk mensosialisasikan hasil-hasil Bimtek di daerah  masing-masing sebagaimana tertuang dalam surat Dirjen Badilag No. 1038/DjA.3/PP.00.2/VII/2012 tentang pengembalian peserta Bimtek Administrasi Angkatan III yang menyatakan agar Ketua MS Aceh / PTA seluruh Indonesia memberi kesempatan kepada peserta untuk menerapkan dan mensosialisasikan hasil-hasil yang diperoleh dalam Bimtek sekaligus sebagai kader pembaruan (agent of change) dalam program reformasi birokrasi termasuk implementasi aplikasi SIADPA di daerah masing. Selamat tinggal kota Bandung dan tekad kami menjadikan peradilan agama sebagai peradilan yang agung.

(H. Abd. Hamid Pulungan)

 

TanggalViewsComments
Total511528
Jum. 2450
Kam. 23190
Rab. 22120
Sel. 21140
Sen. 20220
Ming. 19350
 

Comments 

 
# H. Abd. Rasyid A., MH. PA-Mojokerto 2012-07-06 13:08
Saya sependapat dengan apa yg disampaikan oleh Inspektur Wilayah I Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Drs. H. Amran Suadi, SH. M. Hum. MM.bahwa pengawasan bukan dimaksudkan untuk mencari-cari kesalahan, tetapi semata-mata untuk mencegah supaya tidak terjadi kesalahan, oleh karena mencegah lebih baik dari pada memperbaiki. Selama ini berbagai kasus penyimpangan yg dilakukan oleh aparat karena lemahnya pengawasan. DPR misalnya yg salah satu fungsinya adalah melakukan pengawasan, ternyata institusi tsb justru menjadi sarang kkorupsi. Yg paling penting ditanamkan bagi kita sebagai aparat peradilan adalah bahwa pengawasan yg dilakukan sangatlah terbatas. Pengawasan yg paling sempurna adalah pengawasan malaikat yaitu 'atid dan raqib yg ada di kanan-kiri kita. Yangkinlah kedua malaikat ini adalah membawa mandat dari Allah untuk mengawasi kita. Dia tdk buta dan tidak tulis, serta tidak menerima suap...
Reply
 
 
# ayep sm PA Tasikmalaya / Singaparna 2012-07-06 13:16
Pengawasan adalah satu keharusan, seteliti apapun kita, pasti ada saja keliru, karena itu sangat perlu adanya pengawasan, bahkan pengawasan dari internal dan eksternal sangat perlu.
Reply
 
 
# Daswir Tanjung PTA Bdg 2012-07-06 13:38
Pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan dan Hakim Tinggi Pengawasan daerah memang bukan mencari kesalahan, tetapi apabila menemukan kesalahan untuk diperbaiki, sebenarnya kesalahan ada yang disengaja dan ada yang tidak disengaja, kesalahan yang disengaja, miskipun tahu aturan yang melarangnya, toh dikerjakan juga, maka hal ini perlu diberikan sanksi, akan tetapi kesalahan yang tidak disengaja disebabkan tidak membaca semua aturan yang berlaku, perlu diberikan peringatan. maka sebelum berbuat sesuatu, terutama yang berkaitan dengan keuangan Negara, sebaiknya pahami terlebih dahulu aturannya,mana yang dibolehkan dilarang dan wajib dilaksanakan.maka disini diperlukan banyak membaca.misal Perpres No.54 tahun 2010 dan revisinya tentang pengadaan barang dan jasa milik negara.
Reply
 
 
# Rusliansyah - PA Nunukan 2012-07-06 13:45
Hakim Tinggi biasanya pernah menjabat KPA di suatu tempat, yang tentu saja pernah mengawasi --lebih tepatnya memimpin-- PA yang dipimpinnya. Karena itu, tepat sekali jika MA menjadikan Hakim Tinggi sebagai kawal depan MA di daerah'
Insya Allah, saya kira Hatibinwasda paham betul bahwa tugas pengawasan itu bukanlah mencari-cari kesalahan, tapi mencegah agar tidak terjadi kesalahan.
Semoga hasil bimtek kali ini bermanfaat bagi institusi PA ke depan.
Selamat berjumpa kembali dengan keluarga di rumah.
Reply
 
 
# A.Sayuti PA.Pk.Baru 2012-07-06 14:18
Dalam sistem manejemen pengawasan dan pembinaan mutlak dilakukan untuk memperbaiki kinerja, seringkali dalam prakteknya pengawasan hanya sekedar menjalankan tugas kedinasan sehingga tidak terlalu membawa perubahan yang signifikan terhadap perubahan kinerja, sehingga ada sentilan yang mengatakan pengawasan identik dengan jalan-jalan, semoga dengan pelatihan ini peran hakim tinggi sebagai pengawas daerah semakin baik
Reply
 
 
# djazril darwis.pta babel 2012-07-06 15:06
djazril darwis.pta babel.Semoga ilmu dan pengalaman yang diperoleh para peserta selama BIMTEK dapat meningkatkan kwalitas BIMWAS di wilayah masing-masing.
Reply
 
 
# Abu Zakia, MA,MM . Kgn 2012-07-06 15:28
Pengadilan Tingkat Banding sebagai voorpost Mahkamah Agung selayaknya mempunyai SDM ( tidak terkecuali Hakim ) yang handal dan kredibel. Tugas tambahan Hakim Tingkat Banding sebagai "voorpost " MA jauh lebih berat dan kompleks ketimbang Hakim Agung sendiri, karena itu selayaknyalah Hakim Tinggi harus diberdayakan, ditingkatkan kemampuan profesionalitasnya, baik knowledge and skills, dan yang tidak boleh dilupakan adalah ditingkatkan " anggran dan fasilitas" untuk kebutuhan sarana dan prasarana penunjangnya. " Berdaya" itu membutuhkan " energi " yang besar, dan energi yang besar hanya akan diperoleh kalau " asupan gizi" tercukupi, mengingat dari sebagian besar mereka adalah sudah berusia lanjut dan secara fisik (maaf ) rawan dan rentan terhadap berbagai penyakit,meski diakui bahwa dintara Beliau Beliau ( Hakim Tinggi ) juga banyak yang energik dan gesit melebihi yuniornya. Semoga terwujud HAKIM TINGGI yang " berwibawa, berdaya, berkualitas, dan tercukupi kebutuhan seta fasilitas penunjangnya. Amin
Reply
 
 
# Cholidul Azhar PTA Makassar 2012-07-06 15:39
Salah satu tugas hakim tinggi adalah memberikan pembinaan dan pengawasan (Binwas). Akan tetapi rata-rata para hakim tinggi minim pengetahuan dan ketrampilan melakukan pengawasan dengan pemeriksaan. Oleh karena itu diperlukan peningkatan kemampuan para hakim tinggi, baik secara otodidak maupun melalui pelatihan-pelatihan guna meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan melaksanakan Binwas.
Reply
 
 
# A.Topurudin, PA Banyumas 2012-07-06 15:47
Setuju pak, pengawasan bukan untuk mencari kesalahan, apa lagi untuk tujuan represif. Justeru misi prefentif dan edukatiflah yang harus dikedepankan, sebab sangat boleh jadi jika ada pegawai melakukan pelanggaran, kesalahan tidak semata-mata di pihak yang bersangkutan, bisa saja akibat kesalahan manajemen, misalnya sikap pimpinan yang kurang bisa mengayomi anak buah atau dianggap kurang baik kepemimpinannya. Kepemimpinan yang baik akan berdampak kepada kebaikan yang sistemik, menyeluruh secara kelembagaan. Begitu juga sebaliknya. Di sinilah peranan pentingnya kepemimpinan.
Reply
 
 
# Masrinedi-PA.Painan 2012-07-06 16:52
Semoga para Hatibinwasda maksimal dan optimal dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan di masing-masing PA binaannya. AMin !!! :-)
Reply
 
 
# Nyong Amboina 2012-07-06 18:33
Pembekalan Tehnik Monitoring dan Pengawasan kepada para Hakim Tinggi sangat penting selain SIADPA, karena pengalaman selama ini dalam pelaksanaan binwas bidang Keuangan dan SIADPA di daerah, HATIBINWAS yang ditunjuk memerlukan bahkan bergantung pada pendaping dari unsur kesekretariatan dan kepaniteraan padahal ketika pelaksanaan binwas di PTA para pendamping ini termasuk yang dibina dan diawasi juga oleh HATIBINWAS tersebut. Kondisi seperti ini dapat mendistorsi kewibawaan HATIBINWASDA/BID itu sendiri.
Reply
 
 
# Tamim PA Linggau 2012-07-06 19:42
Terkadang apa yang kita peroleh dari pelatihan pelatihan itu sulit untuk disosialisasikan kepada teman-teman, karena disamping pekerjaan sudah menumpuk, kesempatan waktu tidak ada juga kurangnya dukungan, Insya Allah kedepan ini tidak ada lagi alasan para pihak untuk tidak menerima pengetahuan walaupun datangnya dari staf atau pegawai rendahan
Reply
 
 
# Abdul Rahman Salam,MH/PA Banggai Kepulauan 2012-07-06 21:04
Pengawasan penting dilakukan secara rutin dan tepat waktu agar pelaksaan kegiatan dapat diketahui keberhasilannya, masalah, solusi pemecahannya dst....dan evaluasi yg dilakukan Hakim Tinggi sebaiknya satu kata/pedoman tidak interpretasi dst..... :zzz
Reply
 
 
# YB.DLMT MS.ACEH. 2012-07-07 09:25
benar apa yang dikatakan bpk. H.Amran Suadi tersebut, pengawasan harus dilakukan dengan cara berkesinambungan yang bertujuan untuk melakukan pembinaan, bukan untuk mencari kesalahan.seandainya kesalahan banyak ditemukan harus diupayakan untuk meminimalisir keslahan tesebut dengan cara memberikan pembinaan. Tapi tidak heran basih hakim pengawas yang over akting melakukan pengawasan hanya untuk mencari kesalahan dan marah-marah, tidak ada memberi pembinaan.sehingg yang diawasi merasa ketakutan, malah tambah bingung. Semoga untuk kedepan tidak ada Hakim Pengawas yang over akting lagi.
Reply
 
 
# Al Fitri - PA Tanjungpandan 2012-07-08 12:26
yang penting adanya sebuah keseragaman dalam pengawasan, jangan samapai berbeda satu pengwas dengan pengawas yg lainnya..
Reply
 
 
# zulfan alfajari Rangkuti 2012-07-08 23:00
hakim tinggi sebagai pengawas peradilan tk pertama tidak pernah mempersoalkan tentang pengelolaan anggaran di badan peradilan. apakah ini betul2 di pengadilan tidak ada penyelewengan anggaran oleh pansek dan waseknya ? saya2 betul2 kecewa dengan cara pengawasan oleh hakim2 tinggi. makanya korupsi di pengadilan tidak pernah terpublikasi.
Reply
 
 
# asep dadang pa depok 2012-07-09 07:14
hasil BAWAS yg disampaikan kpd para peserta diklat, smg dpt menjadi bahan bagi semua untuk dpt direnungkan dan dpt dilaksanakan dgn baik
Reply
 
 
# Chrisnayeti, Badilag 2012-07-09 08:00
Semoga monitoring dan pengawasan memang bukan untuk mencari kesalahan tapi bertujuan untuk pembinaan dan perbaikan kepada hal yang lebih baik dan agar tidak melakukan pengulangan kesalahan. Semoga hasil dari pengawasan dan pembinaan disampaikan kepada PA yang bersangkutan untuk perbaikan.
Reply
 
 
# Nursal - PA. Muara Bungo 2012-07-09 09:06
tanpa pengawasan tentunya pekerjaan tanpa kontrol,hasilnya tentu teka teki juga..eksis Bawas menentukan keberhasilan lembaga yang terhormat ini ;
Reply
 
 
# Thamrin Habib, PTA.Pontianak 2012-07-09 09:14
selamat bagi peserta bitek administrasi angkatan III yang telah di ikuti oleh para hakim tinggi sebagai kader pembaharuan reformasi berokrasi, ilmu dan pengalaman yang diperoleh untuk disosialisasikan sebagai pedoman pelaksanaan oleh hakim tinggi dalam melakukan tugas pengawasan dan pembinaan.
Reply
 
 
# S.Romlah Humaidy PTA Bdl 2012-07-09 09:16
Pak Iskandar Raja Yth. memang teman-teman yg telah menjalani Bintek harus mensosialisasikan apa2 yg telah diperolehnya selama Bintek tsb. tapi yg merata ya Hakim Tinggi yg dipanggil Bintek, jangan hanya yg kenal-kenal saja sehingga menjadi adil merata ke seluruh Hakim Tinggi yg notabene harus menjadi pengawas dan pembina di daerah pembinaannya.
Reply
 
 
# # Sakdullah, PA Labuan Bajo NTT 2012-07-09 09:37
Harapan kami di daerah, agar semua hasil bintek segera disosialisakan didaerah asal tugas masing-masing peserta bintek, sehingga dalam pelaksanaan tugas terdapat keselarasan langkah dan arah, sehingga dapat mencapai output maksimal dari pelaksanaan tugas2 dan fungsi masing-masing
Reply
 
 
# M.Yusuf wk PA Kendari 2012-07-09 12:49
Sangat setuju dengan pak Inspektur Wil.I bahwa pengawasan itu bukan mencari-cari kesalahan.Sejatinya pengawasan harus mengedepankan unsur penilaian terhadap kinerja manajemen dan unsur perbandingan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya.Semaoga setelah bintek benar-benar ilmu yang ditelorkan pak Ispektur Wil.I bisa diimplementasika di daerah masing2. Jangan lupa kunci2 pertanyaannya ya.....
Reply
 
 
# A.Topurudin, PA Banyumas 2012-07-10 06:54
Setuju pak Inspektur, bahwa pengawasan itu bukan mencari-cari kesalahan, apa lagi untuk tujuan represif. Harus diutamakan misi preventif dan edukatif, sebab boleh jadi orang melanggar itu bukan semata-mata kesalahan yang bersangkutan, tetapi akibat dari kesalahan manajemen, yakni buruknya kepemimpinan. Pemimpin yang baik akan berdampak kebaikan secara sistemik, Pemimpin buruk juga berdampak keburukan secara sistemik, jadi kalau ada pelanggaran yang dilakukan anak buah, pemimpin harus introspeksi.
Reply
 
 
# UMI PA-JB 2012-07-10 07:46
Setuju sekali, bahkan PTA sebagai kawal depan MA paling tidak melakukan pemeriksaan 1 tahun 2 X, 2x Face to face (persemester) dan waskat yg setiap saat dapat dilakukan melalui website, terutama utk perkara bukankah telah dilakukan info perkara secara online, sehingga apabila ada PA yang perkaranya tdk valid bpk/ibu hakim tinggi yg membawahi wilayah PA tersebut dapat menegur melalui telepon atau chating. namanya juga jaman IT
Reply
 
 
# m.Tobri-PA Kuningan 2012-07-10 09:08
pengawasan bukan dimaksudkan untuk mencari-cari kesalahan, tetapi semata-mata untuk mencegah supaya tidak terjadi kesalahan, oleh karena mencegah lebih baik dari pada memperbaiki. betuil pak, tapi kalau obyek yang diperiksanya tidak ditemukan kesalahan atau kekurangan, kadang-kadang suka dicari-cari kesalahan, sehingga senjata makan tuan, yang dikatakan salah karena tidak sesuai aturan, padahal sudah sesuai dengan petunjuk Buku II, atau peraturan lainnya. semoga dengan adanya Bintek ini, bisa merubah pola pikir kita semua.
Reply
 
 
# IYAM - PA Cianjur 2012-07-11 10:40
janganlah sekali kali takut salah krn dari kesalahan bisa menuju suatu kebenaran dengan evaluasi dan introspeksi... jangan selalu ingin benar tanpa melihat kesalahan karena kebenaran yang secara terus menerus bukan lah suatu keindahan... tak ada yg sempurna.... pengawasan adalah suatu kewajiban
Reply
 
 
# Khafidatul Amanah PA Bima 2012-07-17 09:51
Semoga apa yg menjadi temuan dr hakim pengawas langsung diperbaiki supaya tidak terjadi lagi kesalan yg sama terhadap satu masalah yg sama pula.
Reply
 

Add comment

Security code
Refresh


 
 
 







Pembaruan MA





Pengunjung
Terdapat 993 Tamu online
Jumlah Pengunjung Sejak 13-Okt-11

Lihat Statistik Pengunjung
Seputar Peradilan Agama

Lihat Index Berita
----------------------------->

 

  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
Term & Condition Peta Situs | Kontak
Copyright © 2006 Ditjen Badilag MA-RI all right reserved.
e-mail : dirjen[at]badilag[dot]net
Website ini terlihat lebih sempurna pada resolusi 1024x768 pixel
dengan memakai Mozilla Firefox browser dan Linux OS