Inspektur Wilayah I Badan Pengawasan MA : Pengawasan Bukan Mencari Kesalahan

Bandung | Badilag.net
Memasuki sesi terakhir pelaksanaan Pembinaan Teknis Administrasi Peradilan Agama bagi Hakim Tinggi angkatan III yang sedang berlangsung di Garden Permata Hotel Bandung, tampil sebagai pemateri adalah Inspektur Wilayah I Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Drs. H. Amran Suadi, SH. M. Hum. MM.
Inspektur yang ramah dan murah senyum ini menyampaikan materi dengan topik Tehnik Monitoring dan Pengawasan. Menurut H. Amran Suadi, pengawasan bukan dimaksudkan untuk mencari-cari kesalahan, tetapi semata-mata untuk mencegah supaya tidak terjadi kesalahan, oleh karena mencegah lebih baik dari pada memperbaiki.
Dalam melakukan monitoring dan pengawasan dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu melalui kunjungan lapangan dan pemeriksaan melalui laporan. Dalam melakukan pemeriksaan lapangan harus dipertimbangkan antara kasus yang akan diperiksa dengan biaya perjalanan yang akan dikeluarkan.
“Saya pernah mendapat tugas ke suatu daerah untuk memeriksa seorang pegawai Pengadilan Agama dalam kasus menerima uang dari pihak yang berperkara sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Setelah saya pertimbangkan dengan seksama, akhirnya saya putuskan tidak berangkat dan saya telepon Ketua Pengadilan Agama yang bersangkutan agar terlapor mengembalikan uang kepada pihak yang berperkara dan terlapor diberikan peringatan secara tertulis,” kata H. Amran Suadi.
Pengadilan Tingkat Banding adalah voorpost MA RI
H. Amran Suadi mengingatkan bahwa sesuai dengan Rakernas Mahkamah Agung tahun 2011 yang lalu, pengadilan tingkat banding adalah voorpost Mahkamah Agung dalam pembinaan dan pengawasan terhadap pengadilan tingkat pertama yang berada dalam wilayah hukumnya.
“Hakim Tinggi disamping sebagai tenaga fungsional yang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara juga adalah menjadi Hakim Tinggi pengawas daerah yang bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai dengan daerahnya masing-masing, oleh karena itu lakukanlah pembinaan dan pengawasan tersebut agar pengadilan agama menjadi baik dan profesional,” pinta Inspektur yang kita banggakan ini.
Adapun yang menjadi bahan yang akan diperiksa dalam melakukan monitoring dan pengawasan melalui laporan meliputi prosentase target, realisasi serapan, realisasi kemajuan kegiatan, laporan bulanan, triwulan, kuartal atau semester, memperhatikan catatan kerja, notulen rapat koordinasi dan hasil evaluasi hakim pengawas bidang, memperhatikan program kerja, uraian tugas dan indikator kinerja.
H. Amran Suadi berpesan, bahwa semua kegiatan yang dilakukan dalam aktifitas kerja sehari-hari harus dicatat dan disusun dengan rapi. “Sebenarnya kita telah melakukan kegiatan sesuai dengan uraian tugas, tetapi sering kegiatan tersebut tidak dicatat dan hanya berlalu begitu saja, sehingga ketika tim reformasi birokrasi melakukan pemeriksaan terhadap capaian kinerja, kita kelabakan oleh karena tidak ada buktinya,” tegas H. Amran Suadi, Inspektur yang berasal dari peradilan agama ini. H. Amran Suadi yang telah bertugas pada Badan Pengawasan sejak tahun 2002 ini, tim pemeriksa harus mempersiapkan segala sesuatunya sebelum melakukan pengawasan, termasuk pertanyaan-pertanyaan yang akan diajukan ketika melakukan pengawasan.
Ada 5 (lima) pertanyaan kunci dalam melakukan pengawasan, yaitu masalah-masalah apa yang timbul dalam pelaksanaan kegiatan, apakah kegiaatan berjalan sesuai jadwal, apakah kegiatan menghasilkan output, apakah strateginya berjalan sesuai rencana dan apakah kelompok sasaran terlibat dalam aktifitas sasaran.

Pada ujung pemaparannya, H. Amran Suadi mengajak aparat peradilan agama supaya tidak melakukan perbuatan yang mencederai harkat dan martabat institusi yang menjadi tempat kita bekerja dan berkarir. Saya malu dan prihatin apabila ada teman-teman hakim atau pegawai lainnya yang dilaporkan melakukan perbuatan tercela, oleh karena itu marilah kita bekerja dengan baik sesuai dengan profesi kita masing-masing,” ujar Inspektur yang pandai berceramah ini.
Penutupan
Setelah H. Amran Suadi selesai menyampaikan materi tentang Tehnik Monitoring dan Pengawasan, lalu dilakukan acara penutupan. Kasubdit Statistik dan Dokumentasi Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Drs. H. Iskandar Raja, SH. MH dalam laporan singkatnya menyatakan bahwa semua kegiatan Bimtek telah selesai dan peserta dapat mengikutinya dengan baik.
Iskandar Raja meminta kepada peserta untuk mensosialisasikan hasil-hasil Bimtek di daerah masing-masing sebagaimana tertuang dalam surat Dirjen Badilag No. 1038/DjA.3/PP.00.2/VII/2012 tentang pengembalian peserta Bimtek Administrasi Angkatan III yang menyatakan agar Ketua MS Aceh / PTA seluruh Indonesia memberi kesempatan kepada peserta untuk menerapkan dan mensosialisasikan hasil-hasil yang diperoleh dalam Bimtek sekaligus sebagai kader pembaruan (agent of change) dalam program reformasi birokrasi termasuk implementasi aplikasi SIADPA di daerah masing. Selamat tinggal kota Bandung dan tekad kami menjadikan peradilan agama sebagai peradilan yang agung.
(H. Abd. Hamid Pulungan)
| Tanggal | Views | Comments |
|---|
| Total | 5115 | 28 | | Jum. 24 | 5 | 0 | | Kam. 23 | 19 | 0 | | Rab. 22 | 12 | 0 | | Sel. 21 | 14 | 0 | | Sen. 20 | 22 | 0 | | Ming. 19 | 35 | 0 |
|
Comments
Insya Allah, saya kira Hatibinwasda paham betul bahwa tugas pengawasan itu bukanlah mencari-cari kesalahan, tapi mencegah agar tidak terjadi kesalahan.
Semoga hasil bimtek kali ini bermanfaat bagi institusi PA ke depan.
Selamat berjumpa kembali dengan keluarga di rumah.