Selasa, 18 Juni 2013 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama 



English Version | العربية
 
 
Informasi Umum
Home
Profil
Organisasi
Yurisdiksi
Hisab Rukyat
Peraturan Perundangan
Artikel
Hikmah Badilag
Dapur Redaksi
e-Dokumen
Kumpulan Video
Pustaka Badilag
Arsip Berita
Raker Badilag 2012
130th Peradilan Agama
Transparansi Peradilan
Putusan PTA
Putusan Perkara Kasasi
Transparansi Anggaran
Statistik Perkara
Info Perkara Kasasi
Justice for All
Pengawasan
Pengumuman Lelang
Laporan Aset
Cek Akta Cerai
LHKPN
Prosedur Standar
Prosedur Berperkara
Pedoman Perilaku Hakim
Legalisasi Akta Cerai
Internal Badilag
e-Mail
Direktori Dirjen
Setditjen
Dit. Bin. Tenaga Teknis
Dit. Bin. Administrasi PA
Dit. Pratalak
Login Intranet



RSS Feeder

Get our toolbar!






Login Intranet



Online Support
 
 
 
 



FOKUS BADILAG

PENGUMUMAN : Pemanggilan Peserta Orientasi Pemberkasan Perkara Kasasi/PK wilayah PTA Padang | (18/6)
PENGUMUMAN : Pemanggilan Peserta Orientasi Hisab Rukyat wilayah PTA Semarang | (18/6)
PENGUMUMAN : Penunjukan Peserta Semiloka Pengintegrasian UU PKDRT & UU Perlindungan Anak | (27/5) 
PENGUMUMAN : Surat Permintaan Berkas Kelengkapan Usul Pengangkatan Hakim dan Biaya Pindah | (24/5)
SURAT EDARAN : Pendaftaran Calon Peserta Program Beasiswa S3 Sudan Tahun 2013 | (20/5) 
SURAT EDARAN : Permintaan Persyaratan Biaya Mutasi Pindah Pejabat Kepaniteraan & Kejurusitaan PA | (10/5) 
PENGUMUMANInput data Output Program 04 Ditjen Badilag T.A. 2012 Pada Aplikasi Monev Anggaran Kementrian Keuangan RI | (25/4)
PENGUMUMAN : Kelengkapan Berkas Perkara Kasasi dan PK | (22/4)




Tambahkan ke Google Reader
Eksistensis DNA Sebagai Alat Bukti di Persidangan Penetapan Asal Usul Keturunan Oleh Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I | (10/7) PDF Cetak E-mail
Selasa, 10 Juli 2012 09:09

Eksistensis DNA Sebagai Alat Bukti di Persidangan

Penetapan Asal Usul Keturunan

Oleh

Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I

(Hakim Pratama Madya Pengadilan Agama Tanjungpandan)

1. Latar Belakang Masalah

Eksistensi alat bukti atau lebih dikenal dengan pembuktian merupakan aspek yang sangat urgen dalam proses persidangan pengadilan supaya adanya kepastian dan penegakan  hukum. Sebab akurasi atau kecermatan upaya pembuktian itulah keadilan yang ingin diwujudkan sangatlah bergantung akan adanya kepastian hukum. Pembuktian yang akurat adalah jalan menuju tegaknya akan keadilan. Namun sebaliknya, pembuktian yang tidak akurat maka melahirkan ketidakadilan dan ketidakpastian dalam hukum. Bahkan dengan adanya pembuktian hakim akan mendapat gambaran yang jelas terhadap peristiwa yang sedang menjadi sengketa di pengadilan.[1] Dalam Alquran surat An-Nisaa’ ayat 58 Allah SWT. telah menyuruh dengan tegas dan gamblang kepada umat manusia untuk mewujudkan keadilan dalam setiap upaya penegakan hukum (law enforcement):


selengkapnya KLIK DISINI

 

TanggalViewsComments
Total141210
Sel. 1820
Sen. 1750
Ming. 1630
Sab. 1520
Jum. 1420
Kam. 1310
 

Comments 

 
# Daswir Tanjung PTA Bdg 2012-07-10 10:19
Sekarang kejujuran yang sudah pudar bahkan sudah ada lenyap terutama bagi pelakunya, terutama masalah pergaulan suami isteri, miskipun dilakukan diluar pernikahan, apabila telah terjadi pernikahan lahir anak, biasanya anak itu, ada yang diakui dan ada tidak diakui, maka timbul usaha untuk mencari bukti lain, dengan kecangihan ilmu dan Teknologi, bisa melalui DNA, karena masalah bukti itu diatur dalam hukum Acara baik perdata maupun pidana, apakah DNA telah diatur secara tegas dalam Hukum Acara, apabila sudah ,bisa dijadikan bukti, dan apabila tidak, maka belum bisa.Hukum Acara Perdata yang kita pakai sekarang, dibuat pada masa penjajahan Belanda,beberapa abad lalu tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan masyarakat. miskipun Ahli hukum kita sudah terlalu banyak baik yang ada di Pemerintahan maupun di Dewan tapi kemauan tidak ada, entah kenapa, saya tidak habis pikir , maka dalam praktek di Peradilan tetap kita pakai dan kita banggakan, sedangkan bagi Pejajah sendiri sudah dibuang dan tidak dipakai lagi.
Reply
 
 
# FAUZI. PA.SUNGAILIAT 2012-07-10 11:38
semoga tulisannya menambah khazanah ilmu pengetahuan bagi hakim dalam menyelesaikan perkara keluarga Islam terutama masalah keturunan.
Reply
 
 
# samsul bahri 2012-07-10 14:20
alat bukti itu pernah saya praktikkan beberapa tahun yang lalu. waktu saya tugas di PA pekalongan, memeriksa gugat cerai ada "gugat balik" pengingkaran anak dari tergugat. tergugat mengajukan bukti hasil tes DNA dari fakultas kedokteran undip. dalam keterangannya disebutkan bahwa anak "sengketa" bukan anak biologis dari tergugat..... Catatan ternyata tes DNA Undip tersebut dikirm ke Belgia dan hasilnya dikembalikan ke Undip dan Undip membuat catatan hari hasil tes DNA tersebut...
Reply
 
 
# A. Rahim Upuolat. PA Msh. 2012-07-11 07:35
DNA sebagai pengembangan alat bukti nasab di dalan Hukum Islam, begitupun rekaman CCTV atau photo didalam hukum pidana bukan merupakan alat bukti tapi dapat dijadikan petunjuk untuk memperkuat alat bukti materil.
Reply
 
 
# ayep sm PA Tasikmalaya / Singaparna 2012-07-10 14:29
Semoga menambah wawasan kita
Reply
 
 
# SUPRIYANTO 2012-07-10 16:44
menurut saya Hasil Tes DNA termasuk bukti surat yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang sehingga mempunyai kekuatan hukum sempurna, dan apabila ditambah dengan keterangan dokter ahlinya maka dokter merupakan saksi ahli yang termasuk alat bukti saksi yang mempunyai kekuatan hukum bebas.
Jadi menurut saya Hasil Tes DNA sudah termasuk alat bukti dalam payung hukum pembuktian Pengadilan di Indonesia.
Reply
 
 
# Faizalkamil,KPA.Bengkalis 2012-07-11 19:02
Hakim dalam menerapkan kebenaran formil (perdata) tetap bisa menggunakan DNA (Deoxy Ribonucleic Acid) untuk kasus diatas, karena DNA= cetak birunya manusia, yang sangat menentukan nasab untuk
,nantinya secara efek domino terkait soal waris, wali nikah, dll. (Hukum Keluarga)
Reply
 
 
# Abd. Salam, PA. Watansoppeng 2012-07-12 10:15
HIR dan RBG sekarang telah bergeser seperti buku hukum bukan seperti kitab undang-undang,sehingga alat bukti dalam kedua buku tersebut telah autgehold (tergerogoti)hasil tes DNA tidak ada dalam HIR dan RBG, tetapi dalam praktek telah diterima sebagai alat bukti; Benar Pak Daswir Tanjung, pasal-pasal tentang alat-alat bukti dan pembuktian dalam HIR,RBg. RV dan BW, di belanda sudah banyak berubah. Legislatif kita malas/enggan membuat undang-undang Hukum Acara Perdata, sehingga sampai sekarang kita tidak punya Unifikasi Kitab Hukum Acara Perdata; Padahal HIR dan RBg dahulu hanya dibuat oleh seorang bangsa belanda;
Reply
 
 
# faizalkamil,KPA.Bengkalis 2012-07-12 12:29
Untuk jenis perkara Perdata, meskipun mewujudkan kebenaran Formil, namun Hakim dituntut untuk mewujudkan kebenaran haqiqi, secara Judex Factie, shingga DNA = Deoxy Ribonucleic acid, adalah merupakan cetak birunya manusia dapat dibuktikan secara aktual dan faktual
Reply
 
 
# hendrik simangunsong 2012-11-05 09:38
harus tetap berpedoman pada ketentuan undang-undang, jika tidak diatur seharusnya jangan di pedomani sebagai alat bukti agar hukum tetap fair play walau bagaimanapun akuratnya kebenaran sesuatu tersebut tetap gak boleh jd alat bukti jika tidak diatur dalam UU sbg alat bukti. jika tidak dmkian maka jadilah peradilan suka-suka atau peradilan praduga praduga untuk memutus perkara....bahaya lhooooo ? atau legalkan saja main hakim sendiri klo kita anggap seseorang bersalah !! jd yang harus dikerjakan adalah ciptakan dulu sessuatu yang dianggap layak sebgai alat bukti tersebut menjadi alat bukti yang diatur dalam UU. geto aja kok repoooot........!
Reply
 

Add comment

Security code
Refresh


 
 
 







Pembaruan MA





Pengunjung
Terdapat 1625 Tamu online
Jumlah Pengunjung Sejak 13-Okt-11

Lihat Statistik Pengunjung
Seputar Peradilan Agama

Lihat Index Berita
----------------------------->

 

  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
Term & Condition Peta Situs | Kontak
Copyright © 2006 Ditjen Badilag MA-RI all right reserved.
e-mail : dirjen[at]badilag[dot]net
Website ini terlihat lebih sempurna pada resolusi 1024x768 pixel
dengan memakai Mozilla Firefox browser dan Linux OS