|
Eksistensis DNA Sebagai Alat Bukti di Persidangan Penetapan Asal Usul Keturunan Oleh Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I | (10/7) |
|
|
|
|
Selasa, 10 Juli 2012 09:09 |
|
Eksistensis DNA Sebagai Alat Bukti di Persidangan
Penetapan Asal Usul Keturunan
Oleh
Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I
(Hakim Pratama Madya Pengadilan Agama Tanjungpandan)
1. Latar Belakang Masalah
Eksistensi alat bukti atau lebih dikenal dengan pembuktian merupakan aspek yang sangat urgen dalam proses persidangan pengadilan supaya adanya kepastian dan penegakan hukum. Sebab akurasi atau kecermatan upaya pembuktian itulah keadilan yang ingin diwujudkan sangatlah bergantung akan adanya kepastian hukum. Pembuktian yang akurat adalah jalan menuju tegaknya akan keadilan. Namun sebaliknya, pembuktian yang tidak akurat maka melahirkan ketidakadilan dan ketidakpastian dalam hukum. Bahkan dengan adanya pembuktian hakim akan mendapat gambaran yang jelas terhadap peristiwa yang sedang menjadi sengketa di pengadilan.[1] Dalam Alquran surat An-Nisaa’ ayat 58 Allah SWT. telah menyuruh dengan tegas dan gamblang kepada umat manusia untuk mewujudkan keadilan dalam setiap upaya penegakan hukum (law enforcement):
selengkapnya KLIK DISINI
| Tanggal | Views | Comments |
|---|
| Total | 1412 | 10 | | Sel. 18 | 2 | 0 | | Sen. 17 | 5 | 0 | | Ming. 16 | 3 | 0 | | Sab. 15 | 2 | 0 | | Jum. 14 | 2 | 0 | | Kam. 13 | 1 | 0 |
|
Comments
Jadi menurut saya Hasil Tes DNA sudah termasuk alat bukti dalam payung hukum pembuktian Pengadilan di Indonesia.
,nantinya secara efek domino terkait soal waris, wali nikah, dll. (Hukum Keluarga)