|
Dualisme Peradilan Pada Perkara Pengangkatan Anak Yang Diajukan Oleh Pemohon Beragama Islam Oleh : Abdurrahman, S.Ag | (10/7) |
|
|
|
|
Selasa, 10 Juli 2012 09:21 |
|
Dualisme Peradilan Pada Perkara Pengangkatan Anak
Yang Diajukan Oleh Pemohon Beragama Islam
(Koreksi Terhadap Buku II Perdata Umum)
Oleh : Abdurrahman, S.Ag
a. Pendahuluan
Dalam amandemen pasal 24 ayat (2) UUD 1945 dan pasal 10 ayat (1) UU No.14 tahun 1970 sebagaimana diubah dengan UU NO.35 tahun 1999 dan kini diganti dengan pasal 18 UU No.48 tahun 2009 bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan tata usaha negara dan peradilan militer.
Peraturan perundangan tersebut merupakan landasan sistem peradilan negara (state court system) di Indonesia yang dibagi dan dipisah berdasarkan yurisdiksi atau separation court sytem based on jurisdiction. Secara sederhana yurisdiksi diartikan sebagai kekuasaan atau kewenangan berdasarkan hukum. Yurisdiksi yang dimaksud dari peraturan-peraturan tersebut adalah kewenangan absolut atau dalam bahasa belanda disebut attributive competentie atau attributive jurisdiction. Pada akhirnya masing-masing peradilan diberi kewenangan berdasarkan sengketa atau perkara yang ditanganinya sesuai dengan Undang-Undang yang ada.
selengkapnya KLIK DISINI
| Tanggal | Views | Comments |
|---|
| Total | 1114 | 9 | | Kam. 23 | 1 | 0 | | Rab. 22 | 2 | 0 | | Sen. 20 | 4 | 0 | | Sab. 18 | 2 | 0 | | Jum. 17 | 1 | 0 | | Kam. 16 | 2 | 0 |
|
Comments
apa-apa yg sdh ditegaskan menjadi kewenangan Pengadilan Agama, seperti Pengangkatan Anak, Ekonomi Syariah, dsb, maka pengadilan lain tidak punya kewenangan menangani perkara2 tsb...