Jumat, 24 Mei 2013 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama 



English Version | العربية
 
 
Informasi Umum
Home
Profil
Organisasi
Yurisdiksi
Hisab Rukyat
Peraturan Perundangan
Artikel
Hikmah Badilag
Dapur Redaksi
e-Dokumen
Kumpulan Video
Pustaka Badilag
Arsip Berita
Raker Badilag 2012
130th Peradilan Agama
Transparansi Peradilan
Putusan PTA
Putusan Perkara Kasasi
Transparansi Anggaran
Statistik Perkara
Info Perkara Kasasi
Justice for All
Pengawasan
Pengumuman Lelang
Laporan Aset
Cek Akta Cerai
LHKPN
Prosedur Standar
Prosedur Berperkara
Pedoman Perilaku Hakim
Legalisasi Akta Cerai
Internal Badilag
e-Mail
Direktori Dirjen
Setditjen
Dit. Bin. Tenaga Teknis
Dit. Bin. Administrasi PA
Dit. Pratalak
Login Intranet



RSS Feeder

Get our toolbar!






Login Intranet



Online Support
 
 
 
 



FOKUS BADILAG

SURAT EDARAN : Pendaftaran Calon Peserta Program Beasiswa S3 Sudan Tahun 2013 | (20/5)
SURAT EDARAN : Permintaan Persyaratan Biaya Mutasi Pindah Pejabat Kepaniteraan & Kejurusitaan PA | (10/5)
PENGUMUMAN : Pemanggilan Peserta Bimtek Kompetensi Panitera Pengganti PA (Angkatan II) Tahun 2013 | (8/5)
PENGUMUMAN : Ralat Pemanggilan Peserta Bimtek  Administrasi Angkatan III | (7/5)

PENGUMUMAN
: Input data Output Program 04 Ditjen Badilag T.A. 2012 Pada Aplikasi Monev Anggaran Kementrian Keuangan RI | (25/4)
PENGUMUMAN : Kelengkapan Berkas Perkara Kasasi dan PK | (22/4)
PENGUMUMAN : Klarifikasi Akun Facebook "Purwo Susilo" | (20/4)
PENGUMUMAN : Laporan Realisasi Anggaran DIPA 005.04 Triwulan I tahun Anggaran 2013 | (8/4)
PENGUMUMAN : Pelaporan Perkara Mediasi, Sidang Keliling dan Prodeo | (8/4




Tambahkan ke Google Reader
Dualisme Peradilan Pada Perkara Pengangkatan Anak Yang Diajukan Oleh Pemohon Beragama Islam Oleh : Abdurrahman, S.Ag | (10/7) PDF Cetak E-mail
Selasa, 10 Juli 2012 09:21

Dualisme Peradilan Pada Perkara Pengangkatan Anak

Yang Diajukan Oleh Pemohon Beragama Islam

(Koreksi Terhadap Buku II Perdata Umum)

Oleh : Abdurrahman, S.Ag

a. Pendahuluan

Dalam amandemen pasal 24 ayat (2) UUD 1945 dan pasal 10 ayat (1) UU No.14 tahun 1970 sebagaimana diubah dengan UU NO.35 tahun 1999 dan kini diganti dengan pasal 18 UU No.48 tahun 2009  bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan tata usaha negara dan peradilan militer.

Peraturan perundangan tersebut merupakan landasan sistem peradilan negara (state court system) di Indonesia yang dibagi dan dipisah berdasarkan yurisdiksi atau separation court sytem based on jurisdiction. Secara sederhana yurisdiksi diartikan sebagai kekuasaan atau kewenangan berdasarkan hukum. Yurisdiksi yang dimaksud dari peraturan-peraturan tersebut adalah kewenangan absolut atau dalam bahasa belanda disebut attributive competentie atau attributive jurisdiction. Pada akhirnya masing-masing peradilan diberi kewenangan berdasarkan sengketa atau perkara yang ditanganinya sesuai dengan Undang-Undang yang ada.


selengkapnya KLIK DISINI

TanggalViewsComments
Total11149
Kam. 2310
Rab. 2220
Sen. 2040
Sab. 1820
Jum. 1710
Kam. 1620
 

Comments 

 
# ayep sm PA Tasikmalaya / Singaparna 2012-07-10 14:35
Tulisan membuka wacana kita, terima kasih tulisan bagus
Reply
 
 
# Mazharuddin_Balige 2012-07-10 15:35
Peradilan di Indonesia dibagi dan dipisah berdasarkan yurisdiksi atau kewenangan yg diberikan sesuai dengan Undang-Undang yang ada...
apa-apa yg sdh ditegaskan menjadi kewenangan Pengadilan Agama, seperti Pengangkatan Anak, Ekonomi Syariah, dsb, maka pengadilan lain tidak punya kewenangan menangani perkara2 tsb...
Reply
 
 
# Faizalkamil,KPA.Bengkalis 2012-07-11 19:21
Kita memang tidak boleh lengah, itulah perlu sosialisasi UU.Peradilan Agama,UU.Perlind.Anak dan peraturan per UU-an terkait, kepada masyarakat luas, agar tidak "over laping" kompetensi absolut.
Reply
 
 
# A. Zahri PA. Situbondo 2012-07-12 11:49
Tulisan yang bagus, korektif dan argumentatif. Semoga ditindaklanjuti bagi pihak-pihak yang berkompeten.
Reply
 
 
# irman 2012-07-13 10:34
Mantap bro, ditunggu tulisan berikutnya.
Reply
 
 
# abdurrahman_pa_dompu 2012-07-16 12:41
thanks pak zahri, pak irman dan lainnya
Reply
 
 
# Abd. Salam, PA. Watansoppeng 2012-07-14 09:54
Peraturan perundang-undangan,termasuk Buku I, II, II dan IV MA itu bikinan manusia, bukan Al-Qur-an, sehingga kalau mau diteliti, dikoreksi, dikritisi dan digathuk-gathukkan (jawa) maka akan ditemui kejanggalan. Jika demikian tidaklah haram/tidak salah kalau diralat/diperbaiki oleh yang membuat agar tidak tetap dalam kejanggalannya.he he he
Reply
 
 
# salwi-kualatungkal 2012-07-16 10:38
analisanya bagus, mdh2an jd msukan pd saat rakernas nanti,kita sering dihadapkan kpd aturan tambahan yg justru bisa mengalahkan aturan yg lbh tinggi.smg kedepan aturan tambahan, misalnya buku pedoman (buku II)sifatnya merinci dan mempertegas bukn menambah apalagi mengalahkan UU ?????
Reply
 
 
# kio 2013-01-23 10:51
:-*
Reply
 

Add comment

Security code
Refresh


 
 
 







Pembaruan MA





Pengunjung
Terdapat 1398 Tamu online
Jumlah Pengunjung Sejak 13-Okt-11

Lihat Statistik Pengunjung
Seputar Peradilan Agama

Lihat Index Berita
----------------------------->

 

  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
Term & Condition Peta Situs | Kontak
Copyright © 2006 Ditjen Badilag MA-RI all right reserved.
e-mail : dirjen[at]badilag[dot]net
Website ini terlihat lebih sempurna pada resolusi 1024x768 pixel
dengan memakai Mozilla Firefox browser dan Linux OS