|
Mengkaji Ulang Konsep Ahli Waris Pengganti Dalam Pasal 185 KHI Oleh: Drs. Moh. Mukti | (10/7) |
|
|
|
|
Selasa, 10 Juli 2012 09:31 |
|
Mengkaji Ulang Konsep Ahli Waris Pengganti Dalam Pasal 185 KHI
Oleh: Drs. Moh. Mukti (Wakil Ketua PA. Manokwari)
Pendahuluan.
Hukum suatu bangsa sesungguhnya merupakan perncerminan kehidupan sosial bangsa yang bersangkutan. Dengan demikian layak pula dikatakan bahwa hukum adalah fungsi sejarah sosial suatu masyarakat. Tapi hukum bukanlah bangunan sosial yang statis, melainkan ia bisa berubah dan perubahan ini terjadi karena fungsinya untuk melayani masyarakatnya. Perubahan yang paling nyata terjadi manakala dikikuti sejarah sosial suatu masyarakat dan bagaimana nampaknya terhadap hukum yang berlaku di situ. Termasuk dalam konteks ini hukum kewarisan Islam.
Hukum kewarisan dalam Islam mendapat perhatian besar. Karena pembagian warisan sering menimbulkan akibat-akibat yang tidak menguntungkan bagi keluaga yang ditinggal mati pewarisnya. Naluriah manusia yang menyukai harta benda (QS. Ali Imron: 14) tidak jarang memotivasi seseorang untuk menghalalkan berbagai cara untuk mendapatkan harta benda tersebut, termasuk di dalamnya harta peninggalan pewarisnya sendiri. Kenyataan demikian telah ada dalam sejarah umat manusia, hingga sekarang ini. Terjadinya kasus-kasus gugat waris di Pengadilan, baik Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri menunjukkan fenomena ini.
selengkapnya KLIK DISINI
| Tanggal | Views | Comments |
|---|
| Total | 1951 | 7 | | Sab. 25 | 2 | 0 | | Jum. 24 | 1 | 0 | | Kam. 23 | 6 | 0 | | Rab. 22 | 4 | 0 | | Sel. 21 | 3 | 0 | | Sen. 20 | 2 | 0 |
|
Comments
Fiqih klasik memahjubkan cucu oleh anak laki-laki juga ijtihad, karena mereka mendasarkan hadits "al-hiqu faraaida ila ahliha, famaa baqiya fa li aula rajulin dzakarin. Cucu juga aula rajulin dzakarin, karena orang tuanya (ayahnya) telah meninggal, maka KHI mengistilahkan ahli-waris pengganti;
Ada riwayat bahwa Umar bin Khatthab adalah ahli linguistik, sampai putus asa ketika dihadapkan dengan masalah "kalalah", ini artinya kita masih perlu berijtihad untuk mencari keadilan dengan beristimbat atas ayat-ayat yang ada diatas;
Hakim diperintah oleh Allah untuk menghukum dengan adil (an tahkumu bil'adli), Dan hukum/Al-Qur-an/keadilan itu adalah untuk manusia dan yang dirasakan manusia, Allah membuat hukum (Al-Qur-an) untuk menusia,Maka perasaan keadilan untuk menusia itulah yang penting.
Silahkan Bapak berIjtihad tapi jangan menyalahkan hukum-hukum yang dipasalkan/diformalkan karena itu juga hasil ijtihad.