Minggu, 26 Mei 2013 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama 



English Version | العربية
 
 
Informasi Umum
Home
Profil
Organisasi
Yurisdiksi
Hisab Rukyat
Peraturan Perundangan
Artikel
Hikmah Badilag
Dapur Redaksi
e-Dokumen
Kumpulan Video
Pustaka Badilag
Arsip Berita
Raker Badilag 2012
130th Peradilan Agama
Transparansi Peradilan
Putusan PTA
Putusan Perkara Kasasi
Transparansi Anggaran
Statistik Perkara
Info Perkara Kasasi
Justice for All
Pengawasan
Pengumuman Lelang
Laporan Aset
Cek Akta Cerai
LHKPN
Prosedur Standar
Prosedur Berperkara
Pedoman Perilaku Hakim
Legalisasi Akta Cerai
Internal Badilag
e-Mail
Direktori Dirjen
Setditjen
Dit. Bin. Tenaga Teknis
Dit. Bin. Administrasi PA
Dit. Pratalak
Login Intranet



RSS Feeder

Get our toolbar!






Login Intranet



Online Support
 
 
 
 



FOKUS BADILAG

PENGUMUMAN : Surat Permintaan Berkas Kelengkapan Usul Pengangkatan Hakim dan Biaya Pindah | (24/5)
SURAT EDARAN : Pendaftaran Calon Peserta Program Beasiswa S3 Sudan Tahun 2013 | (20/5)
SURAT EDARAN : Permintaan Persyaratan Biaya Mutasi Pindah Pejabat Kepaniteraan & Kejurusitaan PA | (10/5)
PENGUMUMAN : Pemanggilan Peserta Bimtek Kompetensi Panitera Pengganti PA (Angkatan II) Tahun 2013 | (8/5)
PENGUMUMAN : Ralat Pemanggilan Peserta Bimtek  Administrasi Angkatan III | (7/5)

PENGUMUMAN
: Input data Output Program 04 Ditjen Badilag T.A. 2012 Pada Aplikasi Monev Anggaran Kementrian Keuangan RI | (25/4)
PENGUMUMAN : Kelengkapan Berkas Perkara Kasasi dan PK | (22/4)
PENGUMUMAN : Klarifikasi Akun Facebook "Purwo Susilo" | (20/4)
PENGUMUMAN : Laporan Realisasi Anggaran DIPA 005.04 Triwulan I tahun Anggaran 2013 | (8/4)
PENGUMUMAN : Pelaporan Perkara Mediasi, Sidang Keliling dan Prodeo | (8/4




Tambahkan ke Google Reader
Mengkaji Ulang Konsep Ahli Waris Pengganti Dalam Pasal 185 KHI Oleh: Drs. Moh. Mukti | (10/7) PDF Cetak E-mail
Selasa, 10 Juli 2012 09:31

Mengkaji Ulang Konsep Ahli Waris Pengganti Dalam Pasal 185 KHI

Oleh: Drs. Moh. Mukti (Wakil Ketua PA. Manokwari)

 

Pendahuluan.

Hukum suatu bangsa sesungguhnya merupakan perncerminan kehidupan sosial bangsa yang bersangkutan. Dengan demikian layak pula dikatakan bahwa hukum adalah fungsi sejarah sosial suatu masyarakat. Tapi hukum bukanlah bangunan sosial yang statis, melainkan ia bisa berubah dan perubahan ini terjadi karena fungsinya untuk melayani masyarakatnya. Perubahan yang paling nyata terjadi manakala dikikuti sejarah sosial suatu masyarakat dan bagaimana nampaknya terhadap hukum yang berlaku di situ. Termasuk dalam konteks ini hukum kewarisan Islam.

Hukum kewarisan dalam Islam mendapat perhatian besar. Karena pembagian warisan sering menimbulkan akibat-akibat yang tidak menguntungkan bagi keluaga yang ditinggal mati pewarisnya. Naluriah manusia yang menyukai harta benda (QS. Ali Imron: 14) tidak jarang memotivasi seseorang untuk menghalalkan berbagai cara untuk mendapatkan harta benda tersebut, termasuk di dalamnya harta peninggalan pewarisnya sendiri. Kenyataan demikian telah ada dalam sejarah umat manusia, hingga sekarang ini. Terjadinya kasus-kasus gugat waris di Pengadilan, baik Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri menunjukkan fenomena ini.


selengkapnya KLIK DISINI

TanggalViewsComments
Total19517
Sab. 2520
Jum. 2410
Kam. 2360
Rab. 2240
Sel. 2130
Sen. 2020
 

Comments 

 
# Daswir Tanjung PTA Bdg 2012-07-10 09:56
Sebenarnya masalah waris telah diatur secara jelas dan tegas dalam Al-Qur'an dan Hadist, sekarang yang terjadi sudah banyak terjadi penalaran, katanya dikaji secara ilmiah, telah banyak didasarkan kepada pikiran dan perasaan, bahkan ada yang sudah menggugat kehendak Allah SWT,asalkan didasarkan ke imanan dan taqwa kepada Allah SWT, tidak ada yang berpendapat macam- macam, dan juga sudah membicarakan keadilan, tentu keadilan Allah SWT yang lebih tepat, karena Tuhan lebih tahu dengan segala sesuatu termasuk ahli waris Pengganti, sekarang kita kembali kepada Al-Qur'an dan Hadist secara konsekwen.
Reply
 
 
# Abd. Salam, PA. Watansoppeng 2012-07-12 09:46
Bapak Daswir hukum waris Islam, sebagian besar diproduk dari Ijtihad, ayat Al-Quran yang membimbing kita hanya 3 ayat saja yaitu An-Nisa' 11, 12 dan 13, kemudian penjelasan tentang kalalah ayat 176; maka sejak zaman sahabat telah banyak timbul perbedaan, kita bisa lihat masalah khimariyah, ummu aramil, kalalah, jad maal ihwah, dll bahkan "rad" dan "aul" juga tidak ada dalam Al-Qur- andan tidak pernah dilakukan oleh nabi, rad dan aul ada hasil ijtihad Umar.Jangan memandang negatif hasil IJTIHAD JAMA'IY dalam Kompilasi Hukum Islam.
Fiqih klasik memahjubkan cucu oleh anak laki-laki juga ijtihad, karena mereka mendasarkan hadits "al-hiqu faraaida ila ahliha, famaa baqiya fa li aula rajulin dzakarin. Cucu juga aula rajulin dzakarin, karena orang tuanya (ayahnya) telah meninggal, maka KHI mengistilahkan ahli-waris pengganti;
Ada riwayat bahwa Umar bin Khatthab adalah ahli linguistik, sampai putus asa ketika dihadapkan dengan masalah "kalalah", ini artinya kita masih perlu berijtihad untuk mencari keadilan dengan beristimbat atas ayat-ayat yang ada diatas;
Hakim diperintah oleh Allah untuk menghukum dengan adil (an tahkumu bil'adli), Dan hukum/Al-Qur-an/keadilan itu adalah untuk manusia dan yang dirasakan manusia, Allah membuat hukum (Al-Qur-an) untuk menusia,Maka perasaan keadilan untuk menusia itulah yang penting.
Silahkan Bapak berIjtihad tapi jangan menyalahkan hukum-hukum yang dipasalkan/diformalkan karena itu juga hasil ijtihad.
Reply
 
 
# ayep sm PA Tasikmalaya / Singaparna 2012-07-10 14:40
Tergantung kita melihgatnya dari mana, memanag ada maslahatnya dan ada madlaratnya, namun kalau di kaji yakin lebih banyak manfaatnya.
Reply
 
 
# Abdul Malik - PA.SoE 2012-07-12 06:49
Kalau ingin berbuat kebaikan dalam pembagian harta warisan, jangan lantas dibarengi dengan menggugat Allah SWT. Masih banyak cara yang diberikan Allah untuk berbuat kebaikan kepada sesama.
Reply
 
 
# Marzuqi / PTA Bjm 2012-07-12 07:58
Sebagai bahan renungan untuk menegakkan Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Apakah adil bila cucu sudah mendapatkan warisan dari bp/ibunya kemudian mendapatkan lagi dari kakek/neneknya, sementara paman/bibi ( anak daari kakek/nenek )hanya mendapat warisan dari bp/ibunya tidak mendapat dari sdr ( ayah/ibu cucu tadi ).
Reply
 
 
# Mansur Muda Nst PTA Bkl 2012-07-12 15:27
Memang mengenai Waris mal-Waris ini diuraikan secara terperinci didlm Al-Qur'an, namun masih banyak pertentangan pendapat dlm pelaksanaannya, contoh mawaaliya an-Nisa'33, masyalah musyarokah, Dzawil arham, Waris banci, wanita hamil dsbnya, begitu juga ahli waris pengganti yg digagas oleh Ulama Indonesia. Kalau dilihat pada tujuan syari'at itu utk kemaslahatan umat dan juga Asbabun nuzul an-Nisa' ayat 11 yg sepertinya menekankan supaya keturunan itu mendapat bahagian, ahli waris pengganti ini sudah tepat, apalagi seperti dikampung-kampung, harta itu masih terfokus pd harta org tua, kalau tdk dr org tua, sianak tdk punya harta, kemudian kalau dulu org fokus dgn anak yatim, sekarang harta anak yatimpun dimakan. Jadi kalau tdk ada ahli waris pengganti dari mana anak yatim bisa hidup, karena tdk banyak lagi yg peduli dgn anak yatim.
Reply
 
 
# ujang jamaludin pa kuningan 2012-07-15 22:50
rumusan ahli waris pengganti dalam KHI adalah hasil ijtihad para ulama dan para intelektual muslim Indonesia yang diformulasikan dalam bentuk ijma' dalam bingkai keppres sebagai hukum positif
Reply
 

Add comment

Security code
Refresh


 
 
 







Pembaruan MA





Pengunjung
Terdapat 952 Tamu online
Jumlah Pengunjung Sejak 13-Okt-11

Lihat Statistik Pengunjung
Seputar Peradilan Agama

Lihat Index Berita
----------------------------->

 

  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
Term & Condition Peta Situs | Kontak
Copyright © 2006 Ditjen Badilag MA-RI all right reserved.
e-mail : dirjen[at]badilag[dot]net
Website ini terlihat lebih sempurna pada resolusi 1024x768 pixel
dengan memakai Mozilla Firefox browser dan Linux OS