KOREKSI DALAM PERHITUNGAN KETINGGIAN HILAL
oleh : Dr. Asadurrahman, MH

Hisab Hakiki Wujudul Hilal Muhammadiyah adalah hisab yang perhitungannya sampai dengan tinggi hakiki (bukan tinggi mar’i) karena tidak untuk pelaksanaan rukyat sehingga tidak ada koreksinya. Koreksi-koreksi terhadap tinggi hakiki adalah: paralaks bulan (minus), semi diameter (minus), refraksi (plus) dan kerendahan ufuk (plus). Hitungan Badilag berdasarkan koreksi-koreksi tersebut kecuali kerendahan ufuk karena tempatnya adalah di tepi pantai sehingga ketinggiannya 0 meter di atas permukaan laut. Sebagai bandingan kasar untuk koreksi di atas adalah koreksi paralaks bulan minimal 50’ dan maksimal 1 derajat + sekitar 3 menit. Sedangkan semi diameter bulan adalah sekitar 15 menit. Apabila keduanya dijumlahkan, koreksinya minimal 1 derajat 5 menit. Silakan cek perbedaan HP bulan selama 1 tahun!

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah perbedaan dalam mengoreksi semidiameter bulan, ada yang plus dan ada yang minus. Hitungan kami, koreksinya adalah minus karena pada saat matahari terbenam, hilal berada di atas ufuk sehingga secara logika, hilal yang berkemungkinan terkena sinar matahari adalah piringan bawahnya, bukan piringan atasnya. Darsa Sukartadiredja, ahli astronomi dari Planetarium dan Observatorium Jakarta, berpendapat seperti itu pada pembahasan istilah-istilah hisab rukyat dalam pemaparannya pada Musyawarah Kerja Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Hisab Rukyat sebelum tahun 2000. Sedangkan koreksi plus untuk semi diameter sekedar kebalikan dari koreksi terhadap tinggi matahari.

Selain itu, ketinggian dimaksud adalah tinggi di wilayah Indonesia, dalam hal ini adalah Sabang untuk wilayah paling barat, dan Merauke untuk wilayah paling Timur. Dan tidak selamanya, wilayah paling barat lebih tinggi daripada wilayah paling timur.
(SUBDIT SYARIAH)
untuk melihat dalam versi pdf klik di sini
| Tanggal | Views | Comments |
|---|
| Total | 1657 | 11 | | Rab. 22 | 1 | 0 | | Sel. 21 | 3 | 0 | | Sen. 20 | 1 | 0 | | Ming. 19 | 1 | 0 | | Sab. 18 | 5 | 0 | | Jum. 17 | 3 | 0 |
|
Comments