|
Finalisasi Buku Statistik Perkara | (17/7) |
|
|
|
|
Selasa, 17 Juli 2012 10:17 |
Subdit Statistik dan Dokumentasi Finalisasikan Buku Statistik Perkara
Validitas Data Jadi Perhatian Utama
Serang | badilag.net (16/7)
Subdirektorat Statistik dan Dokumentasi, Senin (16/7) mulai menggelar acara finalisasi buku Himpunan Statistik Perkara.
Dalam acara yang direncanakan selesai selama empat hari di Serang Banten itu, Kasubdit Statistik dan Dokumentasi, Drs. H. Iskandar Raja, SH., MH. saat memandu acara mengemukakan bahwa poin utama dalam penyusunan buku tersebut adalah validitas data perkara.
Menurutnya, meskipun penghimpunan dan pengolahan data perkara sudah menjadi tugas keseharian dari Subdit yang dipimpinnya, tapi tidak menutup kemungkinan terjadi beberapa kekeliruan data.
Selama ini pengiriman data perkara dari satker daerah dilakukan melalui email. Kesalahan data bisa terjadi pada saat rekapitulasi data di Subdit Statistik dan Dokumentasi, dan juga di satker pengirim. Jika terjadi di satker pengirim, biasanya satker mengirim ulang data perkaranya.
“Yang penting koreksi akurasi dan validitas data” tegasnya.
Sebagai gambaran, Buku Statistik Perkara ini berisi informasi yang lengkap mengenai data perkara Peradilan Agama pada tingkat pertama, tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali meliputi data perkara yang diterima dan diputus dan persentase penyelesaian perkara.
Lebih spesifik, diinformasikan juga tentang data perkara perceraian dan perkara lainnya yang diterima dan diputus dan faktor-faktor penyebab terjadinya perceraian.Data perkara diurutkan juga berdasarkan besar kecilnya perkara berikut persentase jenis perkaranya.
Disamping itu, buku Statistik Perkara memuat juga fluktuasi jumlah perkara yang diterima dan diputus dari tahun 2006 hingga 2011. Untuk memberikan kemudahan dalam pemahaman, dilengkapi juga dengan grafik-grafik.
Iskandar Raja berharap buku itu dapat memberikan kontribusi positif yang lebih maksimal bagi institusi Peradilan Agama dalam merumuskan kebijakan dan menyusun perencanaan guna membangun dan mengembangkan institusi Peradilan Agama, sekaligus meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat. (h2)
| Tanggal | Views | Comments |
|---|
| Total | 3835 | 18 | | Jum. 24 | 10 | 0 | | Kam. 23 | 9 | 0 | | Rab. 22 | 12 | 0 | | Sel. 21 | 18 | 0 | | Sen. 20 | 13 | 0 | | Ming. 19 | 32 | 0 |
|
|
LAST_UPDATED2 |
Comments
tolong dong disebutkan, jenis data mana yang dikoreksi dan di validasi dan bagaimana bentuk memvalidasinya?
Yang memvalidasi Badilag atau PA?
Sebagai warga Pengadilan Agama semakin bingung baca berita kegiatan tersebut
Emang beda yak data yang di email dengan yang dikirim? Kok bisa? sebutkan donk