|
Panitera Pengganti, Jabatan Awal Mencapai Karir Tertinggi

Denpasar | badilag.net
Panitera pengganti bukan sekedar jabatan biasa, namun merupakan jabatan awal untuk mencapai karir tertinggi di pengadilan. Selain itu Panitera pengganti juga sebagai jabatan yang penting karena keberadaannya telah ditentukan di dalam Undang-Undang.
Demikian disampaikan Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama, Purwosusilo ketika membuka kegiatan bimbingan teknis kompetensi panitera pengganti pengadilan agama angkatan kedua yang diselenggarakan oleh Ditjen Badan Peradilan Agama (Badilag), bertempat di Grand Whiz Hotel, Denpasar, Senin malam (16/7/2012).
Purwosusilo mengatakan, selama ini, banyak tenaga teknis di daerah menganggap bahwa jabatan panitera pengganti merupakan jabatan yang kurang diperhatikan, namun anggapan tersebut dibantah olehnya.
Dia bercerita tentang awal karirnya di pengadilan agama, tak lain adalah sebagai panitera pengganti. Setelah itu berlanjut menjadi hakim dan sampai sekarang menjadi seorang pejabat eselon dua di Ditjen Badilag.
Purwosusilo memberi contoh, bahwa sebelum menjadi Kepala Biro Perencanaan MA, jabatan Bahrin Lubis adalah Panitera/Sekretaris PTA Jakarta. “Awal karir beliau dulunya juga sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Agama di wilayah PTA Kupang,” jelasnya.

Menurutnya, kedudukan panitera pengganti di pengadilan sangat penting karena jalan tidaknya suatu persidangan tergantung panitera pengganti, hakim tidak bisa bersidang tanpa adanya panitera pengganti.
“Benar tidaknya BAP, cepat lambatnya proses minutasi dan lainnya dapat berjalan dengan baik dan cepat, tergantung keterampilan panitera pengganti,” jelasnya.
Oleh karena itu, Purwosusilo meminta kepada para peserta agar semangat menimba ilmu yang didapat dari kegiatan ini. “Saudara harus bersyukur, serius mengikuti kegiatan ini dan gunakan waktu sebaik-baiknya,” pinta Purwosusilo.
“Saudara juga harus bersyukur karena dari sekitar empat ribu tenaga kepaniteraan yang ada, Anda salah satu yang terpilih mengikuti kegiatan ini,” lanjutnya.
Purwosusilo menjelaskan bahwa para peserta kegiatan kali ini hanya panitera muda dan panitera pengganti pengadilan agama yang mewakili pengadilan tinggi agama di pulau jawa dan sulawesi. Dia beralasan karena sebagian pengadilan tinggi agama telah diikutkan pada kegiatan bimtek kompetensi panitera pengganti pengadilan agama angkatan pertama di Batam bulan Juni kemarin.

Sementara itu, Kasubdit Pengembangan Tenaga Teknis Peradilan, Arjuna selaku sekretaris panitia dalam laporannya mengatakan bahwa kegiatan ini akan berlangsung selama empat hari terhitung mulai hari Senin sampai Kamis mendatang.
Arjuna mengatakan, tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan, kinerja dan profesionalitas Panitera Muda dan Panitera Pengganti Pengadilan Agama.
“Diharapkan bagi para peserta nantinya akan menerapkan ilmu yang telah diperoleh di lingkungan satker masing-masing,” jelas Arjuna.
Arjuna juga menyampaikan bahwa nantinya akan mendapatkan materi yang akan disampaikan oleh Narasumber dari Badan Pengawasan, Pengadilan Tinggi Agama dan Ditjen Badilag sendiri.
“Metode yang akan digunakan dalam kegiatan ini adalah ceramah, diskusi, tanya jawab dan bedah berkas,” jelasnya.
ws
| Tanggal | Views | Comments |
|---|
| Total | 8741 | 49 | | Rab. 19 | 15 | 0 | | Sel. 18 | 10 | 0 | | Sen. 17 | 16 | 0 | | Ming. 16 | 7 | 0 | | Sab. 15 | 10 | 0 | | Jum. 14 | 17 | 0 |
|
Comments
Semoga warga Peradilan Agama diseluruh Indonesia selalu diberkati dan diridhoi dan diberi umur panjang oleh Allah SWT.Amiien.
" tolong jangan dilupakan kalau ada kegiatan bintek Panitera pengganti di bagian barat Indonesia, kita Panitera Pengganti di Indonesia Timur ini juga di ikutkan sebagai peserta " mohon maaf dan terimah kasih Bpk/Ibu Panitia.
Pak Pur dan segenap pikirMan-pikirMan di BADILAG sekarang mungkinkah Panti bisa jadi Hakim ?
laksanakan tugas dan tanggungjawab Mu karena itu amanah Allah yang harus dilaksanakan,.
karena PP dengan hakim ibarat dua sisi mata uang yg tdk bisa dipisahkan dlm pelaksanaan tugasnya dan saling bergantung satu sama lain, namun hal ini di pisahkan oleh terbitnya Peraturan Pemerintah no.94 th 2012 tentang kesejahteraan hakim..
hal inilah yg mempengaruhi banyak para PP ingin menjadi hakim.. karena kesejahteraan hakim jauh di atas dari pada kesejahteraan PP (perpres 24 2007)
andai saja kesejahteraan PP disamakan dengan hakim pasti banya PP yg tidak ingin menjadi hakim dan tetap menjadi PP.. trimakasih