|
Pelanggaran Hukum Keluarga Suatu Kajin Penerapan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dalam Amar Putusan Pengadilan Oleh: H. Taufiq Hamami | (17/7) |
|
|
|
|
Selasa, 17 Juli 2012 16:15 |
|
Pelanggaran Hukum Keluarga Suatu Kajin Penerapan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dalam Amar Putusan Pengadilan
Oleh: H. Taufiq Hamami*
HUKUM KELUARGA, dalam kajian Fiqh dikenal dengan Al-Ahwal asy Syukhhiyah. Secara harpiyah, al-ahwal berarti keadaan, sedangkan asy-syakhshiyah berarti perorangan atau pribadi. Tentang hal tersebut oleh para ahli dimaksudkannya dengan hukum yang mengatur masalah keluarga, seperti hukumperkawinan, perceraian, warisan dan wasiat. Dalam kajian Fiqh hal tersebut secara spesifik membahas tentang ketentuan-ketentuan Hukum Islam mengenai ikatan keluarga dari awal terbentuknya sampai kepada berbagai implikasinya, ketentuan-ketentuan mengenai distribusi harta warisan dan yang mengatur hubungan kekerabatan satu sama lain.1 Bahkan pada umumnya kalangan ahli hukum sepakat bahwa cirri utama dari watak suatu bangsa adalah terlihat dari Hukum Keluarga yang berlaku.2
Meskipun pembahasan masalah hukum keluarga dimaksud pada dasarnya tidak hanya mencakup hukum perkawinan dan perceraian, tapi sampai kepada masalah waris dan wasiat, akan tetapi yang dimaksud dengan judul di atas dibatasi hanya yang menyangkut masalah perkawinan dan perceraian sebagaimana diatur oleh Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, Tentang Perkawinan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam.
selengkapnya KLIK DISINI
| Tanggal | Views | Comments |
|---|
| Total | 1676 | 5 | | Sab. 25 | 2 | 0 | | Jum. 24 | 2 | 0 | | Kam. 23 | 5 | 0 | | Rab. 22 | 5 | 0 | | Sel. 21 | 5 | 0 | | Sen. 20 | 2 | 0 |
|
Comments