Sabtu, 25 Mei 2013 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama 



English Version | العربية
 
 
Informasi Umum
Home
Profil
Organisasi
Yurisdiksi
Hisab Rukyat
Peraturan Perundangan
Artikel
Hikmah Badilag
Dapur Redaksi
e-Dokumen
Kumpulan Video
Pustaka Badilag
Arsip Berita
Raker Badilag 2012
130th Peradilan Agama
Transparansi Peradilan
Putusan PTA
Putusan Perkara Kasasi
Transparansi Anggaran
Statistik Perkara
Info Perkara Kasasi
Justice for All
Pengawasan
Pengumuman Lelang
Laporan Aset
Cek Akta Cerai
LHKPN
Prosedur Standar
Prosedur Berperkara
Pedoman Perilaku Hakim
Legalisasi Akta Cerai
Internal Badilag
e-Mail
Direktori Dirjen
Setditjen
Dit. Bin. Tenaga Teknis
Dit. Bin. Administrasi PA
Dit. Pratalak
Login Intranet



RSS Feeder

Get our toolbar!






Login Intranet



Online Support
 
 
 
 



FOKUS BADILAG

PENGUMUMAN : Surat Permintaan Berkas Kelengkapan Usul Pengangkatan Hakim dan Biaya Pindah | (24/5)
SURAT EDARAN : Pendaftaran Calon Peserta Program Beasiswa S3 Sudan Tahun 2013 | (20/5)
SURAT EDARAN : Permintaan Persyaratan Biaya Mutasi Pindah Pejabat Kepaniteraan & Kejurusitaan PA | (10/5)
PENGUMUMAN : Pemanggilan Peserta Bimtek Kompetensi Panitera Pengganti PA (Angkatan II) Tahun 2013 | (8/5)
PENGUMUMAN : Ralat Pemanggilan Peserta Bimtek  Administrasi Angkatan III | (7/5)

PENGUMUMAN
: Input data Output Program 04 Ditjen Badilag T.A. 2012 Pada Aplikasi Monev Anggaran Kementrian Keuangan RI | (25/4)
PENGUMUMAN : Kelengkapan Berkas Perkara Kasasi dan PK | (22/4)
PENGUMUMAN : Klarifikasi Akun Facebook "Purwo Susilo" | (20/4)
PENGUMUMAN : Laporan Realisasi Anggaran DIPA 005.04 Triwulan I tahun Anggaran 2013 | (8/4)
PENGUMUMAN : Pelaporan Perkara Mediasi, Sidang Keliling dan Prodeo | (8/4




Tambahkan ke Google Reader
Pelanggaran Hukum Keluarga Suatu Kajin Penerapan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dalam Amar Putusan Pengadilan Oleh: H. Taufiq Hamami | (17/7) PDF Cetak E-mail
Selasa, 17 Juli 2012 16:15

Pelanggaran Hukum Keluarga Suatu Kajin Penerapan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dalam Amar Putusan Pengadilan

Oleh: H. Taufiq Hamami*

HUKUM KELUARGA, dalam kajian Fiqh dikenal dengan Al-Ahwal asy Syukhhiyah. Secara harpiyah, al-ahwal berarti keadaan, sedangkan asy-syakhshiyah berarti perorangan atau pribadi. Tentang hal tersebut oleh para ahli dimaksudkannya dengan hukum yang mengatur masalah keluarga, seperti hukumperkawinan, perceraian, warisan dan wasiat. Dalam kajian Fiqh hal tersebut secara spesifik membahas tentang ketentuan-ketentuan Hukum Islam mengenai ikatan keluarga dari awal terbentuknya sampai kepada berbagai implikasinya, ketentuan-ketentuan mengenai distribusi harta warisan dan yang mengatur hubungan  kekerabatan satu sama lain.1 Bahkan pada umumnya kalangan ahli hukum sepakat bahwa cirri utama dari watak suatu bangsa adalah terlihat dari Hukum Keluarga yang berlaku.2

Meskipun pembahasan masalah hukum keluarga dimaksud pada dasarnya tidak hanya mencakup hukum perkawinan dan perceraian, tapi sampai kepada masalah waris dan wasiat, akan tetapi yang dimaksud dengan judul di atas dibatasi hanya yang menyangkut masalah perkawinan dan perceraian sebagaimana diatur oleh Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, Tentang Perkawinan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam.


selengkapnya KLIK DISINI

TanggalViewsComments
Total16765
Sab. 2520
Jum. 2420
Kam. 2350
Rab. 2250
Sel. 2150
Sen. 2020
 

Comments 

 
# Daswir Tanjung PTA Bdg 2012-07-18 07:09
Pasal 19 PP No.9 tahun 1975 mengatur tentang alasan - alasan untuk melakukan perceraian, dari alasan-alasan tersebut, yang paling banyak dijadikan alasan untuk melakukan perceraian adalah pasal 19 huruf f PP No,9 tahun 1975,yo pasal 116 huruf f KHI, dalam pelaksanaan/ praktek sering dilakukan secara sumir, tidak dilakukan secara cermat dan hati- hati serta tidak mencari faktor - faktor yang mendasar penyebab terjadinya perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus tersebut.banyak juga mendasarkan kepada Yurisprodensi yang berkaitan dengan tidak perlu mencari siapa yang menjadi penyebab pecahnya rumah tangga tersebut.Dalam praktek sering bukti yang dipergunakan oleh pihak adalah saksi keluarga.apabila keluarga dijadikan saksi, harus memenuhi syarat formil dan materiil, sebagaimana yang ditentukan pasal 171 dan 172 HIR, akan tetapi dalam praktek syarat formil dan materil saksi sering diabaikan, dan banyak yang mempergunakan kesaksian de auditu yang mendasarkan putusan dengan bukti saksi tersebut.maka ke depan sudah seharusnya kita memahami dengan baik tentang hukum pembuktian terutama bukti saksi dalam memutus perkara perceraian dengan alasan pasal 19 huruf PP No.9 tahun 1975.agar putusan kita lebih baik , berkualitas dan bisa dipertanggung jawabkan secara hukum.
Reply
 
 
# mamiaf 2012-07-18 08:33
Hal-hal mendasar banyak yang tidak mendapat perhatian yang memadai,termasuk yang berkaitan dengan pengetahuan dasar mengenai perceraian. Akibat perceraian secara detail juga belum mendapat pengkajian yang cukup. Artikel yang sangat menarik. Kami menunggu tulisan pak taufiq berikutnya...
Reply
 
 
# Umi-PAJB 2012-07-18 09:23
Dengan membaca artikel pak Taufik semakin menambah ilmu kami, terima ksh atas pencerahannya dan ditunggu buku bpk berikutnya
Reply
 
 
# FAUZI.PA.SUNGAILIAT 2012-07-19 08:01
kenapa tidak bisa diakses tulisan ini ?
Reply
 
 
# ayep sm PA Tasikmalaya / Singaparna 2012-07-20 13:12
Sangat bagus mudah-mudahan bisa dikaji.
Reply
 

Add comment

Security code
Refresh


 
 
 







Pembaruan MA





Pengunjung
Terdapat 1139 Tamu online
Jumlah Pengunjung Sejak 13-Okt-11

Lihat Statistik Pengunjung
Seputar Peradilan Agama

Lihat Index Berita
----------------------------->

 

  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
Term & Condition Peta Situs | Kontak
Copyright © 2006 Ditjen Badilag MA-RI all right reserved.
e-mail : dirjen[at]badilag[dot]net
Website ini terlihat lebih sempurna pada resolusi 1024x768 pixel
dengan memakai Mozilla Firefox browser dan Linux OS