Kamis, 23 Mei 2013 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama 



English Version | العربية
 
 
Informasi Umum
Home
Profil
Organisasi
Yurisdiksi
Hisab Rukyat
Peraturan Perundangan
Artikel
Hikmah Badilag
Dapur Redaksi
e-Dokumen
Kumpulan Video
Pustaka Badilag
Arsip Berita
Raker Badilag 2012
130th Peradilan Agama
Transparansi Peradilan
Putusan PTA
Putusan Perkara Kasasi
Transparansi Anggaran
Statistik Perkara
Info Perkara Kasasi
Justice for All
Pengawasan
Pengumuman Lelang
Laporan Aset
Cek Akta Cerai
LHKPN
Prosedur Standar
Prosedur Berperkara
Pedoman Perilaku Hakim
Legalisasi Akta Cerai
Internal Badilag
e-Mail
Direktori Dirjen
Setditjen
Dit. Bin. Tenaga Teknis
Dit. Bin. Administrasi PA
Dit. Pratalak
Login Intranet



RSS Feeder

Get our toolbar!






Login Intranet



Online Support
 
 
 
 



FOKUS BADILAG

SURAT EDARAN : Pendaftaran Calon Peserta Program Beasiswa S3 Sudan Tahun 2013 | (20/5)
SURAT EDARAN : Permintaan Persyaratan Biaya Mutasi Pindah Pejabat Kepaniteraan & Kejurusitaan PA | (10/5)
PENGUMUMAN : Pemanggilan Peserta Bimtek Kompetensi Panitera Pengganti PA (Angkatan II) Tahun 2013 | (8/5)
PENGUMUMAN : Ralat Pemanggilan Peserta Bimtek  Administrasi Angkatan III | (7/5)

PENGUMUMAN
: Input data Output Program 04 Ditjen Badilag T.A. 2012 Pada Aplikasi Monev Anggaran Kementrian Keuangan RI | (25/4)
PENGUMUMAN : Kelengkapan Berkas Perkara Kasasi dan PK | (22/4)
PENGUMUMAN : Klarifikasi Akun Facebook "Purwo Susilo" | (20/4)
PENGUMUMAN : Laporan Realisasi Anggaran DIPA 005.04 Triwulan I tahun Anggaran 2013 | (8/4)
PENGUMUMAN : Pelaporan Perkara Mediasi, Sidang Keliling dan Prodeo | (8/4




Tambahkan ke Google Reader
Kebijakan Pemerintah Dalam Mengatasi Perbedaan Metode “HISAB” dan “RUKYAT” Oleh PA Nabire | (23/7) PDF Cetak E-mail
Senin, 23 Juli 2012 08:27

Kebijakan Pemerintah Dalam Mengatasi Perbedaan Metode “HISAB” dan “RUKYAT”

Urgensitas :

صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِينَ

Artinya :  “Berpuasalah kalian karena melihatnya (hilal) dan berbukalah kalian karena melihatnya (hilal). Apabila pandangan kalian tersamar (terhalang), maka sempurnakanlah hitungan bulan Sya’ban menjadi 30 hari”. (HR. al-Bukhari No. 1776 dari Abu Hurairah).

 

إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِ رُوا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ

Artinya : “Apabila kamu melihatnya (hila)l, maka berpuasalah; dan apabila kamu melihatnya, maka berbukalah. Jika ada mendung menutupi kalian, maka hitunglah”. (HR. al-Bukhari No. 1767 dari Abu Hurairah)

Problematika perbedaan yang saat ini terjadi di Indonesia dalam bidang kajian ilmu falak, khususnya untuk menentukan awal bulan Ramadhan dan Syawal adalah tidak terlepas dari dua metode yang digunakan dalam penentuannya tersebut, yaitu apa yang biasa kita kenal dengan istilah “Hisab” dan “Rukyat”. Kedua istilah ini merupakan wujud implikasi dari berbagai macam interpretasi (penafsiran) terhadap Hadist-Hadist Nabi tersebut di atas yang intinya bersifat Mu’tabaroh (interpretatif).


selengkapnya KLIK DISINI

TanggalViewsComments
Total12319
Kam. 2320
Rab. 2230
Sel. 2110
Sen. 2010
Ming. 1910
Sab. 1820
 

Comments 

 
# sahril, SHI 2012-07-23 12:03
Menurut pendapat saya terhadap kondisi masyarakat sekarang ini adalah bukan masyarakat tersebut tidak patuh terhadap pemerintah, akan tetapi kenyataannya sering terjadi kebijakan pemerintah tersebut bertentangan hati nurani umat Islam apalagi apabila dibadingkan dengan kebikan kebijakan negara lain yang justru lebih mempersatukan umat Islam di dunia, dalam hal metode hisab-rukyat ini pemerintah harus mengambil kebijakan dalam tataran metode tersebut dengan mempertimbngkan maslahat dan mafsadatnya (contohnya tidak bisakan kalender Hijriah itu ditetapkan satu tahun sekali, sehingga umat Islam dapat mempergnakannya dengan pasti, dan tidak membubazirkan dana yang seharusnya dapat dimanfaatkan bagi warga miskin ketika id fitri, dsb) dan pemerintah juga sangat perlu memperhatikan penetapan negara dimana kita berkiblat (kan aneh orang yang penanggalannya lebih belakangan dari Indonesia ko bisa lebih duluan, oleh karena itu tidak ada salahnya kedepannya pemerintah mempertimbangkan lagi metode yang ditetapkan oleh pemerintah berkaitan dg penetuan kalender Islam ini, (ingat masyarakat semakin realistis apakah realistis itu bertentangan dengan Qur'an dan Sunnah...??) .......... "Waktu solat aja yang tidak kalah wajibnya dengan pusa ditentukan dengan hisab sudah jarang (bahkan tidak ada) orang melihat keadaan matahari dalam menentkan waktu zuhur karena sudah bisa dibuat oleh ulama Islam untuk setahun bahkan sepanjang masa, kecuali di hutan atau laut dan tidak ada jam..." "Solat aja bisa masa puasa ga bisa"....????? Apakah karena solat melihat matahari dan puasa melihat bulan, makanya tidak bisa...???
Reply
 
 
# Lisman PA. Tebing Tinggi 2012-07-23 13:44
saling lihat argumentasi yg benar dan apa asbabunnuzul hadisa yg mengatakn puasa dan berbuka karna melihat bulan, lalu lihat kondisi sekarang sain
Reply
 
 
# marwan bima 2012-07-24 08:13
saya setuju pak lisman...sekarang udah jaman mercy....bukan lagi jaman onta...makanya hadits itu harus difahami konsep asbab al-wwurudnya terutama kondisi ketika situasi nabi menyampaikan hadits itu, bahkan nabi mengakui tidak dapat menulis dan menghisab...dan OLEH KARENA JAMAN SUDAH CANGGIH ,,,,,NGAPAIN LIHAT BULAN DENGAN MATA KEPALA....
Reply
 
 
# abdullah berahim, pta palu 2012-07-23 13:48
untuk mengatasi perbedaan penetapan awal bulan qamariah, khususnya ramadhan dan syawal, juga zulhijah, pemerintah harus tegas menggunakan haknya sebagai ulil amri adalah melarang ormas islam mengumumkan penentuan awal-2 bulan tersebut dengan alasan apapun. keputusan pemerintah bersifat final dan mengikat bagi seluruh rakyat. kalaupun terjadi perbebaan pendapat secara pribadi, silahkan saja dg tidak mengajak orang, sehingga tdk akan berkembang perbedaan itu meluas seperti yg terjadi akhir-2 ini. masyarakat dibingungkan oleh pengumuman ormas disatu pihak dan pemerintah di lain pihak. mana yg mereka ikuti. akan tetapi kalau pemerintah bersikap seperti saat ini, perbedaan yg cukup memalukan umat islam di mata agama lain dan negara lain, percayalah perbedaan itu tdk pernah berhenti. bahkan dimungkinkan akan memicu konflek sosial. tdk ada alasan kebebasan berkeyakinan dlm hal khilafiah apabila pemerintah tkd mengambil sikap tegas demi persatuan dan kesatuan umat. athi'ullah, wa athi'ur rasuula wa ulil amri minkum.
Reply
 
 
# No Name - Nabire 2012-07-24 06:40
Intix adalah dibutuhkan ketegasan dari pemerintah dan pilitical will untuk melegetimasi posisi pemerintah sendiri. bukan hanya dari sisi otoritas, akan tetapi lebih dari legitimasi merangkul semua pendapat untuk kemudian di satukan. tpi hal nitu tidaklah dipandang cukup jika kesadaran dari pribadi masyarakat sendiri tidak muncul akan kesadaranx dalam bernegara..
Reply
 
 
# Abd. Salam, PA. Watansoppeng 2012-07-24 12:36
Kewajiban puasa ramadlan itu artinya wajib puasa sejak tgl 1 sampai 29/30 Ramadlan.
Puasa memang ibadah, menetukan tanggal 1, bukanlah ibadah, tepi termasuk masalah teknis duniawi/taaqquli yang sebenarnya diserahkan kepada manusia (antum a'lamu biumuri dunyakum).
Setelah manusia memandang perlunya membuat kalender, maka dibuatlah kelender itu dengan menggunakan ilmu hisab sebagai dasar penentu.
Kegiatan hisab yang paling penting adalah mencari IJTIMA' (konjungsi), maka yang ilmiyah adalah IJTIMA' itulah pergantian bulan (batas awal dan akhir)bulan. Ini lebih ilmiyah.
Menetukan tanggal 1 tidak memerlukan dalil agama (Al-Qur-an atau As-Sunnah)walaupun ada hadits "shuumu li rukyatihi..." Hadits tersebut substansinya sebagai pembenar awal-bulan saat itu ditandai dengan gejala alam melihat hilal karena saat itu belum ada ilmu hisab.Persis dengan hadits-hadits waktu shalat adalah karena kedudukan matahari, setelah ada hisab maka kedudukan matahari diimplementasikan dengan jam dinding, tidak perlu lagi merukyat matahari cukup "merukyat" jam dinding.
Sebaiknya pemerintah menggunakan sebuah kitab hisab stndar dan ijtima' sebagai penentuan pergantian hilal.
Hadits "rukyat" itu tidak harus dipedomani, sehingga tidak perlu lagi ditambah ketinggian hilal "imkanur rukyat" wujudul hilal dan lain-lain.
Kalau Ijtima' sebagai ketentuan, maka menurut hemat saya "Ijtima' qoblal ghurub" adalah sebagai batas tanggal.
Reply
 
 
# yadi kusmayadi PA Kota Tasik 2012-07-24 12:52
Yang saya heran, tidak ada hadits yang mengemukakan imkanurruyat tapi itu-itu terus yang dibahas, jaman Rasul kalau ada orang yang melihat dan mau disumpah, Rasul menerimanya, sekarang sekalipun ada yang sudah disumpah tapi berbeda ormas dengannya tidak diterima, ahli ru'yat kalau mau sholat ko tidak lihat matahari dulu yah, padahal dari hadisnya juga yg disebut kan bayang-bayang. ????
Reply
 
 
# # Sakdullah, PA Labuan Bajo NTT 2012-07-27 14:36
Pemerintah sebagai ulil amri harus tegas dan berani menindak organisasi keagamaan yang membuat embrio kesremawutan dan kebingungan umat yang dengan vulgaar suka mengumumkan awal Romadhon dan Syawal terlebih dahulu....demi kesatuan umat...kalau dibiarkan terus maka keadaan akan menjadi lebih parah.
Reply
 
 
# sahril, SHI 2012-07-30 08:48
Menurut pendapat saya terhadap kondisi masyarakat sekarang ini adalah bukan masyarakat tersebut tidak patuh terhadap pemerintah, akan tetapi kenyataannya sering terjadi kebijakan pemerintah tersebut bertentangan dg hati nurani sebagian umat Islam apalagi apabila kebijakan itu dibandingkan dengan kebijakan negara lain yang justru lebih mempersatukan umat Islam di dunia, dalam hal metode hisab-rukyat ini pemerintah harus mengambil kebijakan dalam tataran metode tersebut dengan mempertimbangkan maslahat dan mafsadatnya (contohnya tidak bisakah kalender Hijriah itu ditetapkan satu tahun sekali, sehingga umat Islam dapat mempergunakannya dengan pasti, dan tidak membubazirkan dana yang seharusnya dapat dimanfaatkan bagi warga miskin ketika id fitri, dsb) dan pemerintah juga sangat perlu memperhatikan penetapan negara dimana kita berkiblat (kan aneh orang yang penanggalannya lebih belakangan dari Indonesia ko bisa lebih duluan, oleh karena itu tidak ada salahnya kedepannya pemerintah mempertimbangkan lagi metode yang ditetapkan oleh pemerintah berkaitan dg penetuan kalender Islam ini, (ingat masyarakat semakin realistis apakah realistis itu bertentangan dengan Qur'an dan Sunnah...??) .......... "Waktu solat aja yang tidak kalah wajibnya dengan pusa ditentukan dengan hisab sudah jarang (bahkan tidak ada) orang melihat keadaan matahari dalam menentukan waktu zuhur karena sudah bisa dibuat oleh ulama Islam untuk setahun bahkan sepanjang masa, kecuali di hutan atau laut dan tidak ada jam..." "Solat aja bisa masa puasa ga bisa"....????? Apakah karena solat melihat matahari dan puasa melihat bulan, makanya tidak bisa...???
Reply
 

Add comment

Security code
Refresh


 
 
 







Pembaruan MA





Pengunjung
Terdapat 1448 Tamu online
Jumlah Pengunjung Sejak 13-Okt-11

Lihat Statistik Pengunjung
Seputar Peradilan Agama

Lihat Index Berita
----------------------------->

 

  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
Term & Condition Peta Situs | Kontak
Copyright © 2006 Ditjen Badilag MA-RI all right reserved.
e-mail : dirjen[at]badilag[dot]net
Website ini terlihat lebih sempurna pada resolusi 1024x768 pixel
dengan memakai Mozilla Firefox browser dan Linux OS