|
Kebijakan Pemerintah Dalam Mengatasi Perbedaan Metode “HISAB” dan “RUKYAT” Oleh PA Nabire | (23/7) |
|
|
|
|
Senin, 23 Juli 2012 08:27 |
|
Kebijakan Pemerintah Dalam Mengatasi Perbedaan Metode “HISAB” dan “RUKYAT”
Urgensitas :
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِينَ
Artinya : “Berpuasalah kalian karena melihatnya (hilal) dan berbukalah kalian karena melihatnya (hilal). Apabila pandangan kalian tersamar (terhalang), maka sempurnakanlah hitungan bulan Sya’ban menjadi 30 hari”. (HR. al-Bukhari No. 1776 dari Abu Hurairah).
إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِ رُوا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ
Artinya : “Apabila kamu melihatnya (hila)l, maka berpuasalah; dan apabila kamu melihatnya, maka berbukalah. Jika ada mendung menutupi kalian, maka hitunglah”. (HR. al-Bukhari No. 1767 dari Abu Hurairah)
Problematika perbedaan yang saat ini terjadi di Indonesia dalam bidang kajian ilmu falak, khususnya untuk menentukan awal bulan Ramadhan dan Syawal adalah tidak terlepas dari dua metode yang digunakan dalam penentuannya tersebut, yaitu apa yang biasa kita kenal dengan istilah “Hisab” dan “Rukyat”. Kedua istilah ini merupakan wujud implikasi dari berbagai macam interpretasi (penafsiran) terhadap Hadist-Hadist Nabi tersebut di atas yang intinya bersifat Mu’tabaroh (interpretatif).
selengkapnya KLIK DISINI
| Tanggal | Views | Comments |
|---|
| Total | 1231 | 9 | | Kam. 23 | 2 | 0 | | Rab. 22 | 3 | 0 | | Sel. 21 | 1 | 0 | | Sen. 20 | 1 | 0 | | Ming. 19 | 1 | 0 | | Sab. 18 | 2 | 0 |
|
Comments
Puasa memang ibadah, menetukan tanggal 1, bukanlah ibadah, tepi termasuk masalah teknis duniawi/taaqquli yang sebenarnya diserahkan kepada manusia (antum a'lamu biumuri dunyakum).
Setelah manusia memandang perlunya membuat kalender, maka dibuatlah kelender itu dengan menggunakan ilmu hisab sebagai dasar penentu.
Kegiatan hisab yang paling penting adalah mencari IJTIMA' (konjungsi), maka yang ilmiyah adalah IJTIMA' itulah pergantian bulan (batas awal dan akhir)bulan. Ini lebih ilmiyah.
Menetukan tanggal 1 tidak memerlukan dalil agama (Al-Qur-an atau As-Sunnah)walaupun ada hadits "shuumu li rukyatihi..." Hadits tersebut substansinya sebagai pembenar awal-bulan saat itu ditandai dengan gejala alam melihat hilal karena saat itu belum ada ilmu hisab.Persis dengan hadits-hadits waktu shalat adalah karena kedudukan matahari, setelah ada hisab maka kedudukan matahari diimplementasikan dengan jam dinding, tidak perlu lagi merukyat matahari cukup "merukyat" jam dinding.
Sebaiknya pemerintah menggunakan sebuah kitab hisab stndar dan ijtima' sebagai penentuan pergantian hilal.
Hadits "rukyat" itu tidak harus dipedomani, sehingga tidak perlu lagi ditambah ketinggian hilal "imkanur rukyat" wujudul hilal dan lain-lain.
Kalau Ijtima' sebagai ketentuan, maka menurut hemat saya "Ijtima' qoblal ghurub" adalah sebagai batas tanggal.