Rabu, 19 Juni 2013 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama 



English Version | العربية
 
 
Informasi Umum
Home
Profil
Organisasi
Yurisdiksi
Hisab Rukyat
Peraturan Perundangan
Artikel
Hikmah Badilag
Dapur Redaksi
e-Dokumen
Kumpulan Video
Pustaka Badilag
Arsip Berita
Raker Badilag 2012
130th Peradilan Agama
Transparansi Peradilan
Putusan PTA
Putusan Perkara Kasasi
Transparansi Anggaran
Statistik Perkara
Info Perkara Kasasi
Justice for All
Pengawasan
Pengumuman Lelang
Laporan Aset
Cek Akta Cerai
LHKPN
Prosedur Standar
Prosedur Berperkara
Pedoman Perilaku Hakim
Legalisasi Akta Cerai
Internal Badilag
e-Mail
Direktori Dirjen
Setditjen
Dit. Bin. Tenaga Teknis
Dit. Bin. Administrasi PA
Dit. Pratalak
Login Intranet



RSS Feeder

Get our toolbar!






Login Intranet



Online Support
 
 
 
 



FOKUS BADILAG

PENGUMUMAN : Pemanggilan Peserta Orientasi Pemberkasan Perkara Kasasi/PK wilayah PTA Padang | (18/6)
PENGUMUMAN : Pemanggilan Peserta Orientasi Hisab Rukyat wilayah PTA Semarang | (18/6)
PENGUMUMAN : Penunjukan Peserta Semiloka Pengintegrasian UU PKDRT & UU Perlindungan Anak | (27/5) 
PENGUMUMAN : Surat Permintaan Berkas Kelengkapan Usul Pengangkatan Hakim dan Biaya Pindah | (24/5)
SURAT EDARAN : Pendaftaran Calon Peserta Program Beasiswa S3 Sudan Tahun 2013 | (20/5) 
SURAT EDARAN : Permintaan Persyaratan Biaya Mutasi Pindah Pejabat Kepaniteraan & Kejurusitaan PA | (10/5) 
PENGUMUMANInput data Output Program 04 Ditjen Badilag T.A. 2012 Pada Aplikasi Monev Anggaran Kementrian Keuangan RI | (25/4)
PENGUMUMAN : Kelengkapan Berkas Perkara Kasasi dan PK | (22/4)




Tambahkan ke Google Reader
Pengangkatan Anak (At-Tabanny) Dalam Hukum Islam Oleh : Drs. H. Abd. Salam, SH. MH. | (24/7) PDF Cetak E-mail
Selasa, 24 Juli 2012 08:21

Pengangkatan Anak (At-Tabanny) Dalam Hukum Islam (Komparasi BW Dengan Hukum Islam)

Oleh : Drs. H. Abd. Salam, SH. MH.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Watansoppeng

Pendahuluan

Secara naluri, setiap pasangan suami-istri berkeinginan untuk mempunyai anak untuk menyambung keturunan dan pelanjut kehidupannya. Al-Qur-an mengabadikan perihal tersebut sebagaimana kisah Nabiyullah Zakarariya (Q.S. Maryam) dan Nabi Ibrahim (Q.S, Ibrahim).  Kedua Nabiyullah tersebut sempat gelisah saat di usianya yang sudah senja, tetapi belum juga dikaruniai putra belahan jiwa penerus perjuangan.

Suatu rumah-tangga yang tidak dikaruniai anak, akan terasa gersang dan tidak sempurna keberadaannya. Akan tetapi dalam hidup ini tidak semua keinginan manusia untuk mempunyai anak dapat terwujud karena berbagai factor, kemungkinan karena salah satu pihak atau kedua pasangan suami-istri itu mandul, sakit, cacat dan lain sebab.

Untuk memperoleh anak bagi pasangan suami-istri yang terkendala memperoleh keturunan tersebut, meraka dapat melalui berbagai cara dan yang paling popular diantaranya adalah adopsi, yaitu mengangkat anak orang lain baik dari keluarga sendiri maupun bukan, untuk dipungut menjadi anaknya seperti halnya anak kandung, mengambil nasab darinya, mewarisi harta peninggalannya dan lain-lain.


selengkapnya KLIK DISINI


TanggalViewsComments
Total11081
Rab. 1920
Sel. 1820
Sen. 1720
Ming. 1620
Jum. 1410
Kam. 1310
LAST_UPDATED2
 

Comments 

 
# Affan, PA Gresik 2012-07-27 13:09
pengangkatan anak di pengadilan agama dikenal hadhonah dan banyak perkara masuk di pengadilan agama yang menyelesaikan/memutus tentang hadhonah
Reply
 

Add comment

Security code
Refresh


 
 
 







Pembaruan MA





Pengunjung
Terdapat 1176 Tamu online
Jumlah Pengunjung Sejak 13-Okt-11

Lihat Statistik Pengunjung
Seputar Peradilan Agama

Lihat Index Berita
----------------------------->

 

  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
Term & Condition Peta Situs | Kontak
Copyright © 2006 Ditjen Badilag MA-RI all right reserved.
e-mail : dirjen[at]badilag[dot]net
Website ini terlihat lebih sempurna pada resolusi 1024x768 pixel
dengan memakai Mozilla Firefox browser dan Linux OS