Pengangkatan Anak (At-Tabanny) Dalam Hukum Islam (Komparasi BW Dengan Hukum Islam)
Oleh : Drs. H. Abd. Salam, SH. MH.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Watansoppeng
Pendahuluan
Secara naluri, setiap pasangan suami-istri berkeinginan untuk mempunyai anak untuk menyambung keturunan dan pelanjut kehidupannya. Al-Qur-an mengabadikan perihal tersebut sebagaimana kisah Nabiyullah Zakarariya (Q.S. Maryam) dan Nabi Ibrahim (Q.S, Ibrahim). Kedua Nabiyullah tersebut sempat gelisah saat di usianya yang sudah senja, tetapi belum juga dikaruniai putra belahan jiwa penerus perjuangan.
Suatu rumah-tangga yang tidak dikaruniai anak, akan terasa gersang dan tidak sempurna keberadaannya. Akan tetapi dalam hidup ini tidak semua keinginan manusia untuk mempunyai anak dapat terwujud karena berbagai factor, kemungkinan karena salah satu pihak atau kedua pasangan suami-istri itu mandul, sakit, cacat dan lain sebab.
Untuk memperoleh anak bagi pasangan suami-istri yang terkendala memperoleh keturunan tersebut, meraka dapat melalui berbagai cara dan yang paling popular diantaranya adalah adopsi, yaitu mengangkat anak orang lain baik dari keluarga sendiri maupun bukan, untuk dipungut menjadi anaknya seperti halnya anak kandung, mengambil nasab darinya, mewarisi harta peninggalannya dan lain-lain.
selengkapnya KLIK DISINI
| Tanggal | Views | Comments |
|---|
| Total | 1108 | 1 | | Rab. 19 | 2 | 0 | | Sel. 18 | 2 | 0 | | Sen. 17 | 2 | 0 | | Ming. 16 | 2 | 0 | | Jum. 14 | 1 | 0 | | Kam. 13 | 1 | 0 |
|
Comments