|
”Pengawasan Hakim Dalam Perspektif Filsafat Pancasila Dan Implementasinya Dalam Lembaga Peradilan Indonesia” Oleh; DR. H. Sirajuddin Sailellah, SH,. M.HI | (25/7) |
|
|
|
|
Rabu, 25 Juli 2012 08:35 |
”Pengawasan Hakim Dalam Perspektif Filsafat Pancasila Dan Implementasinya Dalam Lembaga Peradilan Indonesia”
Sebuah Desertasi untuk meraih gelar Doktor
Oleh;
DR. H. Sirajuddin Sailellah, SH,. M.HI
1. Pengertian dan Perkembangan Pengawasan Hakim di Indonesia.
Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/080/SK/VIII/2006 tentang Pedoman Pengawasan di Lingkungan Lembaga Peradilan menggariskan sebagai berikut;
“Pengawasan merupakan salah satu fungsi pokok manajemen untuk menjaga dan mengendalikan agar tugas-tugas yang harus dilaksanakan dapat berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan rencana dan aturan yang berlaku” (Mahkamah Agung RI, 2007: 1).
Hakim yang dimaksud adalah hakim pada Mahkamah Agung dan hakim pada badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung termasuk di dalamnya hakim adhoc dari empat lingkungan peradilan, yakni Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Militer dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut (Pasal 1 ayat (5) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009).
Pengertian pengawasan dan hakim di atas memberikan pemahaman bahwa pengawasan hakim berupaya membetulkan kesalahan arah tugas dan fungsi hakim dan karena itu harus dikembalikan pada jalur yang benar. Pengawasan hakim memeriksa apakah pekerjaan yang dilaksanakan hakim telah sesuai dengan arah tujuan yang sudah ditetapkan. Tiga aspek yang menjadi target pengawasan tingkah laku hakim meliputi; 1) aspek kelembagaan; 2) aspek substansi atau acuan yang dipergunakan untuk melakukan pengawasan; dan 3) aspek metode atau mekanisme kerjanya (Mahkamah Agung dan USAID, 2003: 90).
Sejarah berdirinya Mahkamah Agung tidak dapat dilepaskan dari masa penjajahan di Indonesia. Terbukti, hukum di Indonesia sebagian besar belum dapat meninggalkan hukum yang ditinggalkan oleh Belanda dan sebagian lagi oleh Pemerintah Inggris serta terakhir oleh Pemerintah Jepang. Oleh karena itu perkembangan peradilan di Indonesiapun tidak luput dari pengaruh penjajahan selama kurun waktu tersebut.
selengkapnya KLIK DISINI
| Tanggal | Views | Comments |
|---|
| Total | 1483 | 16 | | Sel. 21 | 2 | 0 | | Sen. 20 | 3 | 0 | | Ming. 19 | 2 | 0 | | Sab. 18 | 5 | 0 | | Jum. 17 | 1 | 0 | | Kam. 16 | 5 | 0 |
|
|
LAST_UPDATED2 |
Comments