Jumat, 24 Mei 2013 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama 



English Version | العربية
 
 
Informasi Umum
Home
Profil
Organisasi
Yurisdiksi
Hisab Rukyat
Peraturan Perundangan
Artikel
Hikmah Badilag
Dapur Redaksi
e-Dokumen
Kumpulan Video
Pustaka Badilag
Arsip Berita
Raker Badilag 2012
130th Peradilan Agama
Transparansi Peradilan
Putusan PTA
Putusan Perkara Kasasi
Transparansi Anggaran
Statistik Perkara
Info Perkara Kasasi
Justice for All
Pengawasan
Pengumuman Lelang
Laporan Aset
Cek Akta Cerai
LHKPN
Prosedur Standar
Prosedur Berperkara
Pedoman Perilaku Hakim
Legalisasi Akta Cerai
Internal Badilag
e-Mail
Direktori Dirjen
Setditjen
Dit. Bin. Tenaga Teknis
Dit. Bin. Administrasi PA
Dit. Pratalak
Login Intranet



RSS Feeder

Get our toolbar!






Login Intranet



Online Support
 
 
 
 



FOKUS BADILAG

PENGUMUMAN : Surat Permintaan Berkas Kelengkapan Usul Pengangkatan Hakim dan Biaya Pindah | (24/5)
SURAT EDARAN : Pendaftaran Calon Peserta Program Beasiswa S3 Sudan Tahun 2013 | (20/5)
SURAT EDARAN : Permintaan Persyaratan Biaya Mutasi Pindah Pejabat Kepaniteraan & Kejurusitaan PA | (10/5)
PENGUMUMAN : Pemanggilan Peserta Bimtek Kompetensi Panitera Pengganti PA (Angkatan II) Tahun 2013 | (8/5)
PENGUMUMAN : Ralat Pemanggilan Peserta Bimtek  Administrasi Angkatan III | (7/5)

PENGUMUMAN
: Input data Output Program 04 Ditjen Badilag T.A. 2012 Pada Aplikasi Monev Anggaran Kementrian Keuangan RI | (25/4)
PENGUMUMAN : Kelengkapan Berkas Perkara Kasasi dan PK | (22/4)
PENGUMUMAN : Klarifikasi Akun Facebook "Purwo Susilo" | (20/4)
PENGUMUMAN : Laporan Realisasi Anggaran DIPA 005.04 Triwulan I tahun Anggaran 2013 | (8/4)
PENGUMUMAN : Pelaporan Perkara Mediasi, Sidang Keliling dan Prodeo | (8/4




Tambahkan ke Google Reader
Wakaf Tunai Sebagai Salah Satu Sistem Perekonomian Islam Oleh: Taufik Rahayu Syam, SHI, MSI. | (30/7) PDF Cetak E-mail
Senin, 30 Juli 2012 13:05

Wakaf Tunai Sebagai Salah Satu Sistem Perekonomian Islam

Oleh: Taufik Rahayu Syam, SHI, MSI.
(Cakim PA Tangerang)



A. Pendahuluan


Islam sebagai ajaran yang lengkap, mempunyai konsep ekonomi untuk mensejahterakan umat. Salah satu sistem ekonomi islam yang  mempunyai peranan penting bagi pengembangan kesejahteaan masayarakat adalah wakaf. Wakaf merupakan Instrumen Ekonomi Islam yang sangat unik dan sangat khas dan tidak dimiliki oleh sistem ekonomi yang lain. Masyarakat non-Muslim boleh memiliki konsep kedermawanan (philanthropy) tetapi ia cenderung 'seperti' hibah atau infaq, berbeda dengan wakaf. Kekhasan wakaf juga sangat terlihat dibandingkan dengan instrumen zakat yang ditujukan untuk menjamin keberlangsungan pemenuhan kebutuhan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat mustahiq.

Potensi wakaf di Indonesia yang sangat besar seharusnya dapat memberikan kontribusi bagi pertumbuhan perekonomian masyarakat, khususnya perkeonomian rakyat kecil. Namun  kenyataannya perwakafan di tanah air kurang diberdayakan, sehingga implikasi dari manfaat wakaf juga kurang dirasakan oleh lapisan masayarakat.


selengkapnya KLIK DISINI


TanggalViewsComments
Total9976
Jum. 2450
Kam. 2310
Rab. 2210
Sen. 2020
Ming. 1910
Sab. 1850
 

Comments 

 
# Khafidatul Amanah PA Bima 2012-07-31 10:26
mari kita memulai melaksanakan wakaf tunai ini karena prosesx tidak terlalu berbelit2 dan langsung disampaikan ke masyarakat sebagai penerima wakaf .
Reply
 
 
# Arrahman 2012-07-31 16:56
Memang potensi wakaf tunai cukup lumayan untuk menggerakan perekonomian rakyat. Lewat tulisan ini pula, qta bisa mempraktekan wakaf tunai supaya ekonomi islam bisa memberikan solusi bagi perekonomian kalangan bawah...
Reply
 
 
# Affan, PA Gresik 2012-08-02 12:54
kalau ummat islam bisa memperdayakan wakaf tunai perkeominian umat islam akan bisa sejahtera
Reply
 
 
# Affan, PA Gresik 2012-08-02 12:55
dengan wakaf tunai yang dilakukan oleh umat islam rakyat islam insyaalloh sejahtera
Reply
 
 
# Affan, PA Gresik 2012-08-02 12:57
kalau wakaf tunai dilaksanakan dengan baik perokominian umat islam akan terangkat
Reply
 
 
# ayep sm PA Tasikmalaya / Singaparna 2012-08-07 07:49
Kita saat ini perlu lembaga yang otonom untuk mengurusinya, sehingga terfokus, dan Zakat saja masih kurang gebyarnya, apalagi masyarakat memerlukan kejujuran oengelola zakat.
Reply
 

Add comment

Security code
Refresh


 
 
 







Pembaruan MA





Pengunjung
Terdapat 1964 Tamu online
Jumlah Pengunjung Sejak 13-Okt-11

Lihat Statistik Pengunjung
Seputar Peradilan Agama

Lihat Index Berita
----------------------------->

 

  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
Term & Condition Peta Situs | Kontak
Copyright © 2006 Ditjen Badilag MA-RI all right reserved.
e-mail : dirjen[at]badilag[dot]net
Website ini terlihat lebih sempurna pada resolusi 1024x768 pixel
dengan memakai Mozilla Firefox browser dan Linux OS