Jumat, 24 Mei 2013 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama 



English Version | العربية
 
 
Informasi Umum
Home
Profil
Organisasi
Yurisdiksi
Hisab Rukyat
Peraturan Perundangan
Artikel
Hikmah Badilag
Dapur Redaksi
e-Dokumen
Kumpulan Video
Pustaka Badilag
Arsip Berita
Raker Badilag 2012
130th Peradilan Agama
Transparansi Peradilan
Putusan PTA
Putusan Perkara Kasasi
Transparansi Anggaran
Statistik Perkara
Info Perkara Kasasi
Justice for All
Pengawasan
Pengumuman Lelang
Laporan Aset
Cek Akta Cerai
LHKPN
Prosedur Standar
Prosedur Berperkara
Pedoman Perilaku Hakim
Legalisasi Akta Cerai
Internal Badilag
e-Mail
Direktori Dirjen
Setditjen
Dit. Bin. Tenaga Teknis
Dit. Bin. Administrasi PA
Dit. Pratalak
Login Intranet



RSS Feeder

Get our toolbar!






Login Intranet



Online Support
 
 
 
 



FOKUS BADILAG

SURAT EDARAN : Pendaftaran Calon Peserta Program Beasiswa S3 Sudan Tahun 2013 | (20/5)
SURAT EDARAN : Permintaan Persyaratan Biaya Mutasi Pindah Pejabat Kepaniteraan & Kejurusitaan PA | (10/5)
PENGUMUMAN : Pemanggilan Peserta Bimtek Kompetensi Panitera Pengganti PA (Angkatan II) Tahun 2013 | (8/5)
PENGUMUMAN : Ralat Pemanggilan Peserta Bimtek  Administrasi Angkatan III | (7/5)

PENGUMUMAN
: Input data Output Program 04 Ditjen Badilag T.A. 2012 Pada Aplikasi Monev Anggaran Kementrian Keuangan RI | (25/4)
PENGUMUMAN : Kelengkapan Berkas Perkara Kasasi dan PK | (22/4)
PENGUMUMAN : Klarifikasi Akun Facebook "Purwo Susilo" | (20/4)
PENGUMUMAN : Laporan Realisasi Anggaran DIPA 005.04 Triwulan I tahun Anggaran 2013 | (8/4)
PENGUMUMAN : Pelaporan Perkara Mediasi, Sidang Keliling dan Prodeo | (8/4




Tambahkan ke Google Reader
Pasang Surut Peradilan Agama dalam Politik Hukum Indonesia, Oleh: Wahyu Widiana | (1/8) PDF Cetak E-mail
Kamis, 02 Agustus 2012 14:39

Pasang Surut Peradilan Agama dalam Politik Hukum Indonesia *

Oleh: Wahyu Widiana

A. Pendahuluan

Peran politik dalam pelaksanaan hukum di suatu negara sangatlah menentukan. Demikian pula peran politik hukum di Indonesia sangat mewarnai pasang surut Peradilan Agama, yang nota bene merupakan salah satu lembaga pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia. Jika kita lihat sejak zaman kerajaan Islam, kolonial Belanda, penjajahan Jepang, zaman kemerdekaan, sampai kini,  pasang surut Peradilan Agama sangat jelas ditentukan oleh pasang surut politik hukum di Indonesia. Eksistensi dan kewenangan Peradilan Agama dari waktu ke waktu berubah tergantung kepada siapa yang berkuasa dalam waktu tersebut. Jika penguasa menghendaki Peradilan Agama menjadi kerdil atau bahkan hilang keberadaannya, walaupun umat Islam menghendaki sebaliknya, tetap saja kehendak penguasa yang dominan, sebab ia pemegang dominasi politik.

Dalam makalah ini, secara sederhana dikemukakan keberadaan dan kewenangan Peradilan Agama dari waktu ke waktu, sebagai konsekwensi politik yang terjadi pada waktu tersebut. Di akhir makalah, penulis kemukakan prospek Peradilan Agama di masa mendatang sebagai akibat kebijakan politik di masa kini.

Makalah ini di samping untuk memberikan informasi sekilas tentang Peradilan Agama, juga dimaksudkan sebagai pemancing bagi para peserta diskusi untuk memberi masukan dalam rangka pembinaan dan pengembangan Peradilan Agama, di mana penulis merupakan bagian dari  orang-orang yang berkewajiban ikut memikirkan pembinaan dan  pengembangan Peradilan Agama ke arah yang lebih baik.


selengkapnya KLIK DISINI


* Makalah disampaikan pada acara “Kuliyah Tamu” pada UNISMA Malang, 17 April 2004, dalam rangka Dies Natalis UNISMA. (Sudah direvisi dan dipublikasikan untuk meramaikan Milad Peradilan Agama Ke-130 Tahun pada tanggal  1 Agustus 2012)

TanggalViewsComments
Total211324
Kam. 23140
Rab. 22100
Sel. 21100
Sen. 2070
Ming. 1940
Sab. 1880
LAST_UPDATED2
 

Comments 

 
# Al Fitri PA Tanjungpandan 2012-08-02 16:13
tapi saya yakin masih ada saja pihak2 yang tidak menginginkan PA eksis di Indonesia bahkan juga ada dari golongan muslim itu sendiri... karena saya pernah mengalaminya sendiri betapa sinisnya maaf gaji hakim PA disamakan dengan gaji yg lainnya...
Reply
 
 
# Hardinal PTA Jypura 2012-08-03 06:05
Insan Peradilan Agama masa kini, juga masa datang tentu tetap komit dan mengharapkan Kompetensi Peradilan Agama tidak lagi diamputasi sebagaimana historis masa silam, sedapatnya diperluas tidak hanya masalah perdata, juga masalah pidana seperti kewenangan MS Aceh yang mengadili masalah Jinayat. Tentu semuanya harus dirintis dari akar rumput dalam menentukan hak politiknya. setiap lima tahun sekali. Asas yang berlaku tentu "jangan memilih kucing dalam karung".
Reply
 
 
# asep dadang pa depok 2012-08-03 07:05
smg kesusksesan yg diraih sekarang tidak menjadikan tenggelam dalam pujian2, akan tetapi menjadikan rasa syukur atas limpahan Rahmat Allah SWT dan lebih memicu untuk lebih jauh lagi menuju keberhasilan yg lebih gemilang, amin
Reply
 
 
# Ardi Yogya 2012-08-03 07:25
Mohon maaf, link artikel terbaru Pak Dirjen belum dapat diakses karena broken (Jum'at, 03/08/12).
Reply
 
 
# Mahrus Abdur Rohim 2012-08-03 10:21
Akh Ardi maaf untuk kekurangnyamanan antum, sekarang udah bisa dibuka. :-) (Badilag.net)
Reply
 
 
# A.Topurudin, PA Banyumas 2012-08-03 07:56
Orang yang mengaku beragama Islam tetapi menghendaki Peradilan Agama menjadi kerdil atau bahkan hilang keberadaannya karena phobia dengan Hukum Islam, sebenarnya dia bukanlah muslim yang sejati, sebab sikap dan perkataan orang yang beriman ialah apabila diseru untuk berhukum dengan hukum Allah dan Rasul-Nya ialah sami'na wa atha'na, kami dengar dan kami taat. Jadi bagi mereka yang memandang sebelah mata terhadap Pengadilan Agama dan Hukum Islam, harus introspeksi, benarkah dirinya betul-betul beriman?
Reply
 
 
# Aly Mhtrm@Tj. Redeb 2012-08-03 09:29
Ni link msh macet...
Reply
 
 
# Mahrus Abdur Rohim 2012-08-03 10:20
Akh Aly udah bisa dibuka, monggo :lol: (Badilag.net)
Reply
 
 
# Aly Mhtrm@Tj. Redeb 2012-08-06 07:24
Iya.. Makasih..Pk Mahrus...!!! :roll:
Reply
 
 
# amin PTA Makassar 2012-08-03 09:50
Gelombang ombak di laut memang pasang surut, tapi semakin tinggi ombak semakin besar pula ikannya. Dalam konteks pasang surut Peradilan Agama, sesungguhnya menjadi spirit tersendiri untuk semakin mematangkan eksistensi Peradilan Agama. Oleh karena itu, seluruh komunitas warga Peradilan Agama harus semakin bersemangat diusia ke 30 tahun.
Reply
 
 
# AFFAN, PA.Gresik 2012-08-03 11:01
memang politik Hukum di Indonesia membawa dampak pasang surut terhadap peradilan di lingkungan Mahkamah Agung oleh karena itu para hakim dan jajarannya harus tetap konsisten dengan ilmu-ilmu hukumnya
Reply
 
 
# Suhadak PA Mataram 2012-08-03 13:25
Keadaan PA dimasa mendatang tergantung kematangan SDM dan kesiapan kader yg terus berkesinambungan. Banyak warga PA yg intelektualnya tinggi namun tdk punya daya juang alias tidak lincah dan cepat tanggap akibatnya masa depan PA suram. Yg dibutuhkan menejemen yg handal dan punya jiwa pejuang. Persaingan yg sehat kan membawa manfaat bagi kemajuan PA. Saat ini PA menjadi teladan warga PA harus mempertahankan.
Reply
 
 
# Khafidatul Amanah PA Bima 2012-08-03 13:40
Semua masalah kalo sdh masuk keranah politik sudah pasti akan mengalami pasang surut termasuk juga dengan masalah Peradilan Agama tapi mari kita bangkit dengan perjuangan yg tulus semoga kedepan akan semakin jaya amin.
Reply
 
 
# ratu ayu 2012-08-03 14:01
Makalah dipresentasikan sebelum Penulis menjadi Dirjen Badilag ...
Bagus, singkat tetapi padat dan deskriptif sekali sehingga bisa dirasakan seolah kita sedang terlibat dalam kondisi itu secara nyata ...
Bagian Penutup memuat bagian yg sulit diejawantahkan, 'tantangan menjadi peluang', tp insya Allah dg serius, bisa terwujud. Selamat Ulang Tahun Peradilan Agama, selama Islam masih dikandung bumi, selama itu pula Peradilan Akan terus melakukan kemajuan. Tandang ke gelanggang, pantang mundur sebelum menang.
Reply
 
 
# A.Rajab K. PTA Mtr. 2012-08-05 01:37
Benar apa kata pak Dirjen bahwa pasang surut keberadaan Peradilan Agama sangat ditentukan peran politik hukum Indonesia, tdk terkecuali di era reformasi ini,karena itu pesan buat anda penentu politik hukum Indonesia yg insya Allah mayoritas muslim yg beriman utk tetap berpihak kpd eksistensi peradilan agama yg semakin kuat & luas, janganlah berhianat ikut2an dg segelintir orang yg berusaha mengkerdilkan peran/keberadaan peradilan agama, sejarah akan mencatat peran,jasa & kontribusi anda selama memegang kekuasaan(eksekutif/legislatif /yudikatif)apakah anda memihak kpd kebesaran peradilan agama ataukah anda termasuk yg phobia dg hukum Islam yang ikut2an mengerdilkan eksistensi peradilan agama. sekali lagi sejarah akan mencatat kontribusi anda.
Reply
 
 
# akangjajangs/PA Tnk 2012-08-05 13:31
Utk mempertahankan eksistensi sekaligus membangun PA ke depan,setidaknya perlu dua hal: a).Idealisme dan komitmen para Ulama dan para pemegang amanah kekuasaan PA saat ini, b).Kesadaran dan pemahaman yang holistik akan peran dan fungsi PA ditengah kehidupan ummat. Insya-Allah kedepan PA akan terus semakin maju dan modern, kebanggaan ummat. amiin.
Reply
 
 
# Ridhuan Santoso MSy.Aceh 2012-08-06 08:01
Siapa yang menghalangi berlakunya hukum Allah dimuka bumi ini ia pasti hancur karena sampai kapanpun umat islam bila disinggung masalah agamanya pasti akan bangkit tanpa dikomandoi. semoga peradilan Agama keberadaannya tetap dibutuhkan .
Reply
 
 
# Taharuddin PA.Pkc 2012-08-06 08:24
:D Indonesia adalah negara paling demokratis, Peradilan Agama tidak bisa di campur adukkan dengan politik, krn bagaimanapun semakin hari semakin di butuhkan masyarakat, kita sebagai warga PA,hrs berpacu dan bersaing dgn yg lain, terutama SDM, kita hrs optimis.
Reply
 
 
# ayep sm PA Tasikmalaya / Singaparna 2012-08-07 07:53
Maju mundurnya PA di masa lalu dan dimasa yang akan datang, sebenarnya tergantung pelakuknya dalam hal ini pucuk pimpinannya, jika tidak ada kreatif kurang silaturahmi. bahkan masa bodoh, yakin PAS kedepan akan suram, tapi jika dipimpin oleh pimpinan setipe Pak Dirjend, maka insya Allah kedpan PA semakin jaya di mata ummat.
Reply
 
 
# Abd. Salam, PA Watansoppeng 2012-08-07 10:48
Dalam perspektif Fiqih Daulah, Indonesia termasuk "DARUL AHDI" : Negara Perjanjian antara Muslimin dengan ummat lain yang diikat dg Konstitusi ibarat "ring-tinju", maka kalau ingin menegakkan hukum Islam harus bermain diatas "ring" yang disediakan. Kalau tidak maka kita akan berhadapan dengan kekuatan negara. Hukum yang berlaku dalam suatu negara adalah eksistensi dari POLICAL STRAGEL.
Reply
 
 
# isna wahyudi 2012-08-07 11:42
Sekedar pelengkap:
http://www.pa-kotabumi.go.id/karya-ilmiah/481-memperingati-130-tahun-peradilan-agama-menerawang-peradilan-keluarga-di-indonesia-.html
Reply
 
 
# Hasanuddin PA. Bulukumba 2012-08-07 20:35
Lanjutkan perjuangan..... tidak ada kata berhenti, Peradilan Agama harus tetap Eksis
Reply
 
 
# Jasman, PA. Kabanjahe 2012-08-08 09:24
Betapa sulitnya perjalanan Peradilan Agama mulai dari masuk ajaran Islam ke Indonesia pada abad 1 Hijjriyah,zaman Hindia Belanda dan seterusnya sampai saat ini, selalu mendapat mendapat tantangan yang amat berat dari orang-orang yang tidak menyukai keberadaan Peradilan Agama, Dan sampai saat ini masih ada usaha-usaha untuk menghilangkan peradilan Agama, padahal kita tahu bahwa di Negara Republik Indonesia ini Islam adalah agama yang mayoritas dianut pada penduduknya, tetapi entah kenapa para wakil-wakil kita yang mayoritas tersebut tidak dapat berbuat banyak dalam memperjuangan tegaknya hukum Islam di Negara yang kita cintai ini, semoga kewenagan Peradilan Agama di masa yang akan datang betul-betul dapat diberikan seutuhnya, dengan kata lain hal-hal yang menyangkut hukum Islam dapat dipercayakan penyelesaiannya di Pengadilan Agama. Semoga dengan terwujudnya Manajemen Peradilan Agama yang baik, SDM yang berkualitas, serta meningkatkan pelayan kepada masyarakat dapat menumbuhkan dan mengangkat martabat Peradilan Agama dari waktu kewaktu. Amin Yarabbal Alamin.
Reply
 
 
# saiful fadhlanie di semarang 2012-08-09 05:04
tentunya sebagai orang yg belum begitu lama didunia peradilan agama tidak mengalami masa masa surut yg diraakan masa pasang dan pasang terus dan insya ALLAH kedepan peradilan agama akan semakin pasang terima kasih kepada para pendahulu kami bertekad untuk terus melangkah kedepan hingga terwujud peradilan agama yang agung insya Allah
Reply
 

Add comment

Security code
Refresh


 
 
 







Pembaruan MA





Pengunjung
Terdapat 988 Tamu online
Jumlah Pengunjung Sejak 13-Okt-11

Lihat Statistik Pengunjung
Seputar Peradilan Agama

Lihat Index Berita
----------------------------->

 

  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
Term & Condition Peta Situs | Kontak
Copyright © 2006 Ditjen Badilag MA-RI all right reserved.
e-mail : dirjen[at]badilag[dot]net
Website ini terlihat lebih sempurna pada resolusi 1024x768 pixel
dengan memakai Mozilla Firefox browser dan Linux OS