Pasang Surut Peradilan Agama dalam Politik Hukum Indonesia *
Oleh: Wahyu Widiana
A. Pendahuluan
Peran politik dalam pelaksanaan hukum di suatu negara sangatlah menentukan. Demikian pula peran politik hukum di Indonesia sangat mewarnai pasang surut Peradilan Agama, yang nota bene merupakan salah satu lembaga pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia. Jika kita lihat sejak zaman kerajaan Islam, kolonial Belanda, penjajahan Jepang, zaman kemerdekaan, sampai kini, pasang surut Peradilan Agama sangat jelas ditentukan oleh pasang surut politik hukum di Indonesia. Eksistensi dan kewenangan Peradilan Agama dari waktu ke waktu berubah tergantung kepada siapa yang berkuasa dalam waktu tersebut. Jika penguasa menghendaki Peradilan Agama menjadi kerdil atau bahkan hilang keberadaannya, walaupun umat Islam menghendaki sebaliknya, tetap saja kehendak penguasa yang dominan, sebab ia pemegang dominasi politik.
Dalam makalah ini, secara sederhana dikemukakan keberadaan dan kewenangan Peradilan Agama dari waktu ke waktu, sebagai konsekwensi politik yang terjadi pada waktu tersebut. Di akhir makalah, penulis kemukakan prospek Peradilan Agama di masa mendatang sebagai akibat kebijakan politik di masa kini.
Makalah ini di samping untuk memberikan informasi sekilas tentang Peradilan Agama, juga dimaksudkan sebagai pemancing bagi para peserta diskusi untuk memberi masukan dalam rangka pembinaan dan pengembangan Peradilan Agama, di mana penulis merupakan bagian dari orang-orang yang berkewajiban ikut memikirkan pembinaan dan pengembangan Peradilan Agama ke arah yang lebih baik.
selengkapnya KLIK DISINI
* Makalah disampaikan pada acara “Kuliyah Tamu” pada UNISMA Malang, 17 April 2004, dalam rangka Dies Natalis UNISMA. (Sudah direvisi dan dipublikasikan untuk meramaikan Milad Peradilan Agama Ke-130 Tahun pada tanggal 1 Agustus 2012)
| Tanggal | Views | Comments |
|---|
| Total | 2113 | 24 | | Kam. 23 | 14 | 0 | | Rab. 22 | 10 | 0 | | Sel. 21 | 10 | 0 | | Sen. 20 | 7 | 0 | | Ming. 19 | 4 | 0 | | Sab. 18 | 8 | 0 |
|
Comments
Bagus, singkat tetapi padat dan deskriptif sekali sehingga bisa dirasakan seolah kita sedang terlibat dalam kondisi itu secara nyata ...
Bagian Penutup memuat bagian yg sulit diejawantahkan, 'tantangan menjadi peluang', tp insya Allah dg serius, bisa terwujud. Selamat Ulang Tahun Peradilan Agama, selama Islam masih dikandung bumi, selama itu pula Peradilan Akan terus melakukan kemajuan. Tandang ke gelanggang, pantang mundur sebelum menang.
http://www.pa-kotabumi.go.id/karya-ilmiah/481-memperingati-130-tahun-peradilan-agama-menerawang-peradilan-keluarga-di-indonesia-.html