|
Keadilan Kasuistis dan Keadilan Sosial Oleh : Erfani el Islamiy | (9/8) |
|
|
|
|
Rabu, 08 Agustus 2012 14:56 |
|
Keadilan Kasuistis dan Keadilan Sosial
Oleh : Erfani el Islamiy
Hujatan demi hujatan, hampir menjadi tamu rutin pasca dijatuhkannya sebuah putusan oleh majelis hakim. Apalagi kasus itu sudah terlebihdahulu diadili media atas nama massa. Tudingan 'masuk angin' pun tak terelakkan. Kini keadilan sosial menjadi tema, yang menurut mereka telah diabaikan oleh hukum. Seolah siapa yang diadili itu, adalah representasi dari masyarakat seluruhnya.
Keadilan sosial sebagai aspek dalam putusan hakim, tidaklah bertujuan agar suatu putusan dapat diterima oleh masyarakat. Keadilan sosial dalam putusan hakim harus dimaknai dalam tujuan agar hukum yang berlaku dan hidup (living law) di suatu masyarakat ikut dipertimbangkan dalam sebuah putusan, sementara keadilan tetap mengacu kepada pihak-pihak yang berperkara. Dari sinilah selanjutnya konsep keadilan dalam putusan hakim meniscayakan sifat kasuistis, atau keadilan dalam putusan hakim semestinya mengusung teori keadilan case per case.
selengkapnya KLIK DISINI
| Tanggal | Views | Comments |
|---|
| Total | 702 | 6 | | Rab. 19 | 1 | 0 | | Sel. 18 | 1 | 0 | | Sen. 17 | 2 | 0 | | Ming. 16 | 1 | 0 | | Jum. 14 | 2 | 0 | | Kam. 13 | 1 | 0 |
|
|
LAST_UPDATED2 |
Comments
Putusan-putusan hakim
bukanlah perwujudan aspirasi pribadinya dan bukan merupakan perwujudan dari pendirian
pribadinya dan bukan pula merupakan penerapan filsafat pribadinya, melainkan perwujudan dari
aspirasi, pendirian dan filsafat masyarakat pada waktu dan di mana putusan itu dijatuhkan.