|
POTENSI SENGKETA DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
Oleh: Drs. H. T a r s i, S.H., M.HI
(Ketua Pengadilan Agama Pelaihari, Kalsel)
A. PENDAHULUAN
Salah satu prasarana yang mutlak dibutuhkan sekarang adalah “jaminan hari tua” atau pensiun. Jaminan hari tua pada hakikatnya adalah memberikan kesejahteraan di hari tua dalam time frame lanjut usia, yang akan dinikmati oleh mereka yang saat ini masih muda, dan wujud nyata dari jaminan hari tua adalah program pensiun.
Program pensiun terdapat pada lembaga keuangan konvensional dan lembaga keuangan syariah. Akan tetapi di dalam lembaga keuangan syariah yang mempunyai program ini hanyalah PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk.
Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama menyatakan: Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, warisan, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syariah.
selengkapnya KLIK DISINI
| Tanggal | Views | Comments |
|---|
| Total | 959 | 2 | | Jum. 24 | 1 | 0 | | Kam. 23 | 2 | 0 | | Rab. 22 | 2 | 0 | | Sel. 21 | 1 | 0 | | Sen. 20 | 2 | 0 | | Ming. 19 | 1 | 0 |
|
Comments