Rabu, 22 Mei 2013 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama 



English Version | العربية
 
 
Informasi Umum
Home
Profil
Organisasi
Yurisdiksi
Hisab Rukyat
Peraturan Perundangan
Artikel
Hikmah Badilag
Dapur Redaksi
e-Dokumen
Kumpulan Video
Pustaka Badilag
Arsip Berita
Raker Badilag 2012
130th Peradilan Agama
Transparansi Peradilan
Putusan PTA
Putusan Perkara Kasasi
Transparansi Anggaran
Statistik Perkara
Info Perkara Kasasi
Justice for All
Pengawasan
Pengumuman Lelang
Laporan Aset
Cek Akta Cerai
LHKPN
Prosedur Standar
Prosedur Berperkara
Pedoman Perilaku Hakim
Legalisasi Akta Cerai
Internal Badilag
e-Mail
Direktori Dirjen
Setditjen
Dit. Bin. Tenaga Teknis
Dit. Bin. Administrasi PA
Dit. Pratalak
Login Intranet



RSS Feeder

Get our toolbar!






Login Intranet



Online Support
 
 
 
 



FOKUS BADILAG


SURAT EDARAN : Pendaftaran Calon Peserta Program Beasiswa S3 Sudan Tahun 2013 | (20/5) Laughing
SURAT EDARAN : Permintaan Persyaratan Biaya Mutasi Pindah Pejabat Kepaniteraan & Kejurusitaan PA | (10/5)
PENGUMUMAN : Pemanggilan Peserta Bimtek Kompetensi Panitera Pengganti PA (Angkatan II) Tahun 2013 | (8/5)
PENGUMUMAN : Ralat Pemanggilan Peserta Bimtek  Administrasi Angkatan III | (7/5)

PENGUMUMAN
: Input data Output Program 04 Ditjen Badilag T.A. 2012 Pada Aplikasi Monev Anggaran Kementrian Keuangan RI | (25/4)
PENGUMUMAN : Kelengkapan Berkas Perkara Kasasi dan PK | (22/4)
PENGUMUMAN : Klarifikasi Akun Facebook "Purwo Susilo" | (20/4)
PENGUMUMAN : Laporan Realisasi Anggaran DIPA 005.04 Triwulan I tahun Anggaran 2013 | (8/4)
PENGUMUMAN : Pelaporan Perkara Mediasi, Sidang Keliling dan Prodeo | (8/4)











Tambahkan ke Google Reader
Kurang Pihak Dalam Gugatan Waris Oleh : Drs. H. Abd. Salam, S.H.M.H. | (6/9) PDF Cetak E-mail
Kamis, 06 September 2012 14:00

Kurang Pihak Dalam Gugatan Waris

Oleh : Drs. H. Abd. Salam, S.H.M.H.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Sidoarjo

Pendahuluan

Dalam menilai terpenuhinya syarat-syarat formil sebuah surat gugat, sering kali menjadi perdebatan dan perbedaan antar hakim. Misalnya dalam sengketa waris, ada hakim yang berpendapat keharusan melibatkan semua ahli-waris dalam sengketa, sehingga kalau ada ahli-waris yang berhak tetapi ia tidak mau menggugat, maka ia harus didudukkan sebagai “turut tergugat”, sebuah istilah baru dan diada-adakan di luar hukum acara. Jika tidak mengikuti patron ini, maka gugatan waris tersebut dinilai sebagai gugatan yang cacat formil sehingga gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklart) karena kurang pihak (plurium litis consortium).


selengkapnya KLIK DISINI

TanggalViewsComments
Total212913
Rab. 2210
Sel. 2120
Sen. 2070
Ming. 1930
Sab. 1840
Jum. 1720
 

Comments 

 
# Daswir Tanjung PTA Bdg 2012-09-07 10:02
Kurang pihak dalam perkara kewarisan, jelas tidak memenuhi syarat formil, dan putusan harus dinyatakan tidak dapat diterima. sekarang, kita harus tahu, siapa yang dijadikan pihak dalam perkara, tentu orang yang menyatakan dirinya ahli waris, dan juga orang yang menguasai harta warisan, diluar ahli waris, mungkin akibat jual beli, hibah, wakaf dan sebagainya.maka dalam hal ini kita wajib extra hati- hati dan teliti, supaya dikemudian hari tidak menimbulkan masalah, terutama saat eksekusi putusan tersebut.
Reply
 
 
# Nandang Hasanuddin PA T.Tinggi 2012-09-07 11:24
Ass. ww. Bagus sekali tulisan pak Abd. Salam, rasanya belum pernah ada tulisan yg mengupas topik tsb seperti tulisan bpk, karenanya, smg tulisan ini benar-benar menambah wawasan kami. Hanya saja, ada satu persoalan yg masih perlu dikupas, kemanakan bagian waris dari pihak yg tidak menuntut haknya seandainya dlm eksekusi mereka tetap tidak mau menerimanya, bolehkah dimasukkan ke baitul mal ? tapi, lagi-lagi yg namanya baitul mal di negara kita ini di mana adanya ? wsslm. Terimakasih pak dan sukses buat bpk
Reply
 
 
# Abd. Salam, PA Sidoarjo 2012-09-10 12:41
Orang yang tidak mau mengambil haknya pada org lain, tidak bisa di paksa. Menerima hak bukan wajib,malah itulah orang yang mulya.
Biarkan haknya ada pada yang menguasai semula (Tergugat).Juga tidak ke Baitul Maal, karena tdk ada riwayat yang mengajarkan demikian(lihat Fiqhul Mawaris oleh Syaikh Utsaimin).
Hakim harus membiarkan orang yang membiarkan haknya dikuasai orang lain, itulah kebaikan (al-Birr/al-Ihsan) kalau minta eksekusi, laksanakan itu adalah "al-Adlu";
Hakim melaksanakan keadilan dan harus membiarkan orang yang berbuat kebaikan.
Kedudukan Al-Birr/Al-Ihsan lebih baik dari "Al-Adllu";
Reply
 
 
# ahmad 2012-09-10 10:06
Salut tulisan pak abd.salam. Topiknya masalah praktis, sering ditemui dalam praktik, dibahas dengan apik. Bahasanya sederhana, padat, dan ilmiah. Kesimpulannya jelas dan langsung bisa diterapkan. Saya sependapat dg bapak dalam masalah ini. Saya tunggu tulisan yang senada..
Reply
 
 
# Syafrul PA Kisaran 2012-09-11 11:17
ide yang cemerlang, dengan ide ini akan terwujud peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan
Reply
 
 
# H.Ribat/MS Lgs 2012-09-12 08:49
Saya sangat setuju dengan tulisan bapak.menurut hemat saya tidak semua ketentuan formil yang mengatur tentang pihak masuk dalam performa gugatan. bila ketentuan tersebut dijadikan patokan, maka kasus warisan, akan banyak di NO(tidak dapat diterima). oleh karenanya dibutuhkan ketentuan khusus, serta penjabarannya menyangkut sengketa warisan. hal ini dimaksudkan agar upaya menggapai keadilan incasu senketa warisan tidak terhalang oleh si sabar, si tabah, si tawakkal.
Reply
 
 
# marwan bima 2012-09-12 11:09
tulisan yg inspiratif dan dpt menjadi panduan bagi yg ingin berfikir lebih maju dalm implementasi hukum yg hidup dan menghidupkan. lucunya tulisan ini muncul disaat saya dan majelis saya menangani kasus kewarisan seperti dlm tulisan...saya langsung suruh beberapa teman bacaan tulisan ini....
Reply
 
 
# Rahmani, PA.kotamobagu 2012-09-12 13:50
Tulisan teman ini sangat menarik, karena berbeda dg pendapat pd umumnya.Namun, perlu diingat kembali bahwa suatu putusan dimaksudkan menyelesaikan masalah secara komperhensif. Namun jika pendapat bp ini diterapkan tdk menutup kemungkinan justru menimbulkan perkara baru. Karena perkara kewarisan tidak mungkin klier "pembagiannya" jikaada ahli waris tdk dilibatkan/dimasuskkan sebagai pihak "meskipun turut tergugat". Karena keberadaan/ketiadaan seorg apalagi bbrp org ahli waris mempengaruhi bagian ahli waris yg lain. Demikian pendapat teman p.salam dr Watansoppeng.
Reply
 
 
# AFFAN PA GRESIK 2012-09-13 11:24
dalam gugatan waris sebaiknya semua ahli waris dilibatkan baik sebagai Penggugat, Tergugat maupun turut Tergugat dan semua harta juga harus disebutkan sebab dengan menyebut semua ahli waris dan semua harta permasalahan menjadi jelas dan tidak ada yang tersembunyi akhirnya putusan hakim bisa menjadi adil
Reply
 
 
# AFFAN PA GRESIK 2012-09-13 13:27
KURANG PIHAK ATAU KURANG OBYEK DALAM PERKARA WARIS MAKA GUGATANNYA BISA DI NO
Reply
 
 
# Alimuddin M.PA.Denpasar 2012-09-13 14:04
intinya adalah: tidak ada kewajiban bagi siapapun untuk memaksakan suatu hak harus diterima oleh si empunya hak. Jadi hakim cukup menentukan bagian ahli waris yang berhak, soal mau terima atau tidak, itu soal lain. terima kasih Pak A.Salam.
Reply
 
 
# hudaibi 2012-09-14 09:57
Putusan MA yang menguatkan putusan tingkat pertama yang tidak menjadikan ahli waris sebagai pihak pernah terjadi yaitu pada kasus di PA Aceh. kasusnya seorang anak menggugat ibunya agar harta peninggalan dibagi wariskan. yang jadi pihak Penggugat dan tergugat yaitu ibu kandungnya. adapun ahlu waris yang lai tidak dijadikan pihak hanya disebutkan dalam positanya saja. yaitu masing berumur 2 dan 5 tahun. Hakim KASASI TIDAK MEMBATALKAN PUTUSAN TINGKAT KARENA KURANG PIHAK, bahkan menguatkan putusan tingkat pertama, dengan menyatakan, PENGADILAN TINGKAT PERTAMA TIDAK SALAH DALAM MENERAPKAN HUKUM. jadi memang benar semua ahli waris tidak perlu didudukan sebagai pihak, tetapi harus disebutkan dalam posita. artinya Pewaris itu meninggalkan siapa saja. hanya saja saya tidak sependapat dengan penulis dalam kesimpulan poin terakhir, menurut saya Hakim WAJIB menetapkan bagian masing2 semua ahli waris agar semua ahli waris tahu akan haknya,mau diambil atau tidak terserah kepada ahli waris yang bersangkutan. menrut saya menyebutkan semua ahli waris dalam posita adalah hal yang imperatif.
Reply
 
 
# Alimuddin M.PA.Denpasar 2012-09-19 14:22
saya setuju dengan pendapat bahwa yang terpenting semua ahli waris disebutkan, meskipun tidak dilibatkan sebagai pihak, karena melibatkan mereka sebagai pihak bukan penentu berapa bagian yang mereka harus peroleh.
Reply
 

Add comment

Security code
Refresh


 
 
 







Pembaruan MA





Pengunjung
Terdapat 1873 Tamu online
Jumlah Pengunjung Sejak 13-Okt-11

Lihat Statistik Pengunjung
Seputar Peradilan Agama

Lihat Index Berita
----------------------------->

 

  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
Term & Condition Peta Situs | Kontak
Copyright © 2006 Ditjen Badilag MA-RI all right reserved.
e-mail : dirjen[at]badilag[dot]net
Website ini terlihat lebih sempurna pada resolusi 1024x768 pixel
dengan memakai Mozilla Firefox browser dan Linux OS