|
Kurang Pihak Dalam Gugatan Waris Oleh : Drs. H. Abd. Salam, S.H.M.H. | (6/9) |
|
|
|
|
Kamis, 06 September 2012 14:00 |
|
Kurang Pihak Dalam Gugatan Waris
Oleh : Drs. H. Abd. Salam, S.H.M.H.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Sidoarjo
Pendahuluan
Dalam menilai terpenuhinya syarat-syarat formil sebuah surat gugat, sering kali menjadi perdebatan dan perbedaan antar hakim. Misalnya dalam sengketa waris, ada hakim yang berpendapat keharusan melibatkan semua ahli-waris dalam sengketa, sehingga kalau ada ahli-waris yang berhak tetapi ia tidak mau menggugat, maka ia harus didudukkan sebagai “turut tergugat”, sebuah istilah baru dan diada-adakan di luar hukum acara. Jika tidak mengikuti patron ini, maka gugatan waris tersebut dinilai sebagai gugatan yang cacat formil sehingga gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklart) karena kurang pihak (plurium litis consortium).
selengkapnya KLIK DISINI
| Tanggal | Views | Comments |
|---|
| Total | 2129 | 13 | | Rab. 22 | 1 | 0 | | Sel. 21 | 2 | 0 | | Sen. 20 | 7 | 0 | | Ming. 19 | 3 | 0 | | Sab. 18 | 4 | 0 | | Jum. 17 | 2 | 0 |
|
Comments
Biarkan haknya ada pada yang menguasai semula (Tergugat).Juga tidak ke Baitul Maal, karena tdk ada riwayat yang mengajarkan demikian(lihat Fiqhul Mawaris oleh Syaikh Utsaimin).
Hakim harus membiarkan orang yang membiarkan haknya dikuasai orang lain, itulah kebaikan (al-Birr/al-Ihsan) kalau minta eksekusi, laksanakan itu adalah "al-Adlu";
Hakim melaksanakan keadilan dan harus membiarkan orang yang berbuat kebaikan.
Kedudukan Al-Birr/Al-Ihsan lebih baik dari "Al-Adllu";