Sabtu, 25 Mei 2013 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama 



English Version | العربية
 
 
Informasi Umum
Home
Profil
Organisasi
Yurisdiksi
Hisab Rukyat
Peraturan Perundangan
Artikel
Hikmah Badilag
Dapur Redaksi
e-Dokumen
Kumpulan Video
Pustaka Badilag
Arsip Berita
Raker Badilag 2012
130th Peradilan Agama
Transparansi Peradilan
Putusan PTA
Putusan Perkara Kasasi
Transparansi Anggaran
Statistik Perkara
Info Perkara Kasasi
Justice for All
Pengawasan
Pengumuman Lelang
Laporan Aset
Cek Akta Cerai
LHKPN
Prosedur Standar
Prosedur Berperkara
Pedoman Perilaku Hakim
Legalisasi Akta Cerai
Internal Badilag
e-Mail
Direktori Dirjen
Setditjen
Dit. Bin. Tenaga Teknis
Dit. Bin. Administrasi PA
Dit. Pratalak
Login Intranet



RSS Feeder

Get our toolbar!






Login Intranet



Online Support
 
 
 
 



FOKUS BADILAG

PENGUMUMAN : Surat Permintaan Berkas Kelengkapan Usul Pengangkatan Hakim dan Biaya Pindah | (24/5)
SURAT EDARAN : Pendaftaran Calon Peserta Program Beasiswa S3 Sudan Tahun 2013 | (20/5)
SURAT EDARAN : Permintaan Persyaratan Biaya Mutasi Pindah Pejabat Kepaniteraan & Kejurusitaan PA | (10/5)
PENGUMUMAN : Pemanggilan Peserta Bimtek Kompetensi Panitera Pengganti PA (Angkatan II) Tahun 2013 | (8/5)
PENGUMUMAN : Ralat Pemanggilan Peserta Bimtek  Administrasi Angkatan III | (7/5)

PENGUMUMAN
: Input data Output Program 04 Ditjen Badilag T.A. 2012 Pada Aplikasi Monev Anggaran Kementrian Keuangan RI | (25/4)
PENGUMUMAN : Kelengkapan Berkas Perkara Kasasi dan PK | (22/4)
PENGUMUMAN : Klarifikasi Akun Facebook "Purwo Susilo" | (20/4)
PENGUMUMAN : Laporan Realisasi Anggaran DIPA 005.04 Triwulan I tahun Anggaran 2013 | (8/4)
PENGUMUMAN : Pelaporan Perkara Mediasi, Sidang Keliling dan Prodeo | (8/4




Tambahkan ke Google Reader
Tekor Moral Pengadilan Tipikor, Oleh: Achmad Fauzi | (17/9) PDF Cetak E-mail
Senin, 17 September 2012 09:57

Tekor Moral Pengadilan Tipikor *)

Oleh : Achmad Fauzi **)

 

Isu sangit merebaknya jual beli hukum dan degradasi integritas oknum pengadil di pengadilan tipikor menggiring opini publik pada satu rumusan masalah: Benarkah pengadilan tipikor mengalami pembusukan? Aroma memualkan semakin tajam tercium tatkala Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam penelusurannya menemukan rekam jejak 84 hakim tipikor yang terindikasi melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Bentuk pelanggaran tersebut terklasifikasi dalam tiga aspek dan telah dilaporkan secara tertulis kepada Mahkamah Agung (MA) maupun Komisi Yudisial (KY) untuk ditindak(lanjuti).


selanjutnya  KLIK DISINI


*) Artikel ini dimuat di Harian Jawa Pos tanggal 13 September 2012

**) Hakim Pengadilan Agama Kotabaru, Kalimantan Selatan; penulis buku “Pergulatan Hukum di Negeri Wani Piro”

TanggalViewsComments
Total111211
Sab. 2510
Rab. 2240
Sel. 2110
Sen. 2010
Sab. 1810
Jum. 1710
LAST_UPDATED2
 

Comments 

 
# Alimuddin M.PA.Denpasar 2012-09-17 10:51
Berbagai cara bisa ditempuh guna memperbaiki dan menjadikan hakim Indonesia menjadi HAKIM YANG BAIK dalam ARTI HAKIKI. Tapi ada satu modal terpenting dari semuanya adalah IMAN YANG BENAR, KUAT dan TANGGUH. Apapun yang dilakukan tanpa seorang HAKIM bermodalkan tersebut, hasilnya pasti NIHIL.
Reply
 
 
# Musthofa sy. 2012-09-17 11:31
Saya selalu membaca artikel Panjenengan di Japos, salut!
Reply
 
 
# Daswir Tanjung PTA Bdg 2012-09-17 14:00
Tulisan ini sangat menarik untuk disimak dan dihayati dengan mendalam, bahwa Hakim Tipikor yang menjadi pilar yang sangat penting dalam pemberantasan korupsi, wajib diambil dari orang - orang yang tred recordnya teruji dan bersih, dan tidak salah Hakim - Hakimnya diambil dari Hakim karier yang pintar, cerdas dan berani serta mempunyai tred record yang baik, dan tidak perlu dari non karier,dalam pemilihan dan penentuan Hakim-hakimnya wajib melalui seleksi yang ketat, dan kalau perlu penyaringan yang berlapis, dan kalau seperti sekarang, sulit didapatkan Hakim yang diharapkan, juga para Hakimnya diberikan pasilitas yang memadai, gaji yang tinggi, disediakan perumahan dalam komplek Hakim, dan dijaga keamanan diri dan keluarganya.serta masih banyak Hakim karier yang baik dan memiliki hati nurani
Reply
 
 
# Muh.Hasbi PA Kotabaru 2012-09-17 14:01
makna yang bisa kita ambil, bahwa :
1.kejujuran harus tetap kita pegang teguh;
2.propesional dalam bekerja;
3.peningkatan SDM.
kami tunggu tulisan selanjutnya Akhy....
Reply
 
 
# h.masruri, ptk 2012-09-17 15:04
Hakim Tipikor wajib melalui seleksi yang ketat, dan kalau perlu penyaringan yang berlapis, Semoga dengan pasilitas yang memadai, gaji yang tinggi, perumahan dalam komplek dan dijaga keamanan diri dan keluarganya, maka tekor moral akan tereliminir dengan sendirinya dan terbentuk menjadi Hakim yang baik dan memiliki hati nurani
Reply
 
 
# Kurthubi-pa balikpapan 2012-09-18 08:37
Mantap artikelnya, walaupun tempat tugas di suatu pulau terpencil di sebuah Propinsi Kalimantan Selatan, ternyata ada tersimpan mutiara di Pulau Laut, terus berkarya.
Reply
 
 
# husni.syam. pta babel 2012-09-18 09:27
Semua oknum Pengadil harus pertahankan IMEJ ( Iman Mesti Engkau Jaga ), la imana liman laa amanata lah.
Reply
 
 
# Drs. Mame Sadafal, MH, Kediri Kab 2012-09-18 09:29
Hakim ibarat wakil Tuhan, karna bisa mematikan orang dengan putusanya, terus apa jadinya kalau, hidup mati bisa di beli kepada Hakim????
Reply
 
 
# Rusliansyah - PA Nunukan 2012-09-18 12:27
Hakim menulis "perilaku hakim" terasa lebih mengena dan mengingatkan kepada diri sendiri untuk tidak berbuat maksiat kepada Allah Swt seperti yang dilakukan hakim2 bermasalah itu.
Selamat, teruslah menulis saudaraku Fauzi.
Reply
 
 
# # enturmastur pta bjm # 2012-09-18 15:05
Moral perlu menjadi pertimbangan pertama, yang lain menyusul.
Reply
 
 
# Trubus W PTA Mtrm 2012-09-24 09:16
dengan sangat gencarnya disosialisasikan Reformasi Birokrasi (RF)oleh Mahkamah Agung dgn segenap jajarannya,agar mendapatkan pengakuan positip publik, demi meningkatkan kesejahteraan, ternyata masih ada juga tambahan PR yang serius dari teman2 Hakim Tipikor ya........,mdh2n tidak menjadikan terpengaruh karenanya.......,
Reply
 

Add comment

Security code
Refresh


 
 
 







Pembaruan MA





Pengunjung
Terdapat 961 Tamu online
Jumlah Pengunjung Sejak 13-Okt-11

Lihat Statistik Pengunjung
Seputar Peradilan Agama

Lihat Index Berita
----------------------------->

 

  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
Term & Condition Peta Situs | Kontak
Copyright © 2006 Ditjen Badilag MA-RI all right reserved.
e-mail : dirjen[at]badilag[dot]net
Website ini terlihat lebih sempurna pada resolusi 1024x768 pixel
dengan memakai Mozilla Firefox browser dan Linux OS