Kamis, 17 Mei 2012 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama 



English Version | العربية
 
 
Informasi Umum
Home
Profil
Organisasi
Yurisdiksi
Hisab Rukyat
Peraturan Perundangan
Artikel
Hikmah Badilag
Dapur Redaksi
e-Dokumen
Kumpulan Video
Pustaka Badilag
Arsip Berita
Raker Badilag 2012
Transparansi Peradilan
Putusan PTA
Putusan Perkara Kasasi
Transparansi Anggaran
Statistik Perkara
Info Perkara Kasasi
Justice for All
Pengawasan
Pengumuman Lelang
Laporan Aset
Cek Akta Cerai
Daftar LHKPN
Prosedur Standar
Prosedur Berperkara
Pedoman Perilaku Hakim
Legalisasi Akta Cerai
Internal Badilag
e-Mail
Direktori Dirjen
Setditjen
Dit. Bin. Tenaga Teknis
Dit. Bin. Administrasi PA
Dit. Pratalak
Login Intranet

RSS Feeder





Login Intranet



Online Support

 
 
 
 



FOKUS BADILAG

BUKU ELEKTRONIK : Sebuah Penilaian atas Website Pengadilan tahun 2011 (e-book version) | (14/05)
PENGUMUMAN : SE Pembinaan Hisab Rukyat April 2012 | (10/5)
PENGUMUMAN : Pemanggilan Peserta Pelatihan Hukum Ekonomi Syari'ah ke Arab Saudi | (10/5)
PENGUMUMAN : Daftar 40 Nama Calon Peserta Diklat Ekosyar, Saudi Arabia, Angk. Ke-2 | (04/05)
PENGUMUMAN : Rumusan Bimtek Kompetensi Hakim PA Angkatan II dan III Tahun 2012 | (24/04)
PENGUMUMAN : Publikasi Informasi Perkara | (23/04)
PENGUMUMAN : Hasil Diskusi Forum Bahasa Arab (MLA Episode III) | (20/4)
PENGUMUMAN : Surat Pengembalian Peserta dan Rumusan Bimtek angkata I | (4/4)
PENGUMUMAN : Laporan Realisasi Anggaran DIPA 005.04 Triwulan I Tahun Anggaran 2012 | (3/4)




Kewajiban Menyampaikan Salinan Putusan Kepada Instansi Terkait | Oleh : Musthofa Sy (25/1) PDF Cetak E-mail
Rabu, 25 Januari 2012 08:27

KEWAJIBAN MENYAMPAIKAN SALINAN PUTUSAN KEPADA INSTANSI TERKAIT

Musthofa Sy


Kewajiban menyampaikan salinan putusan pengadilan kepada pejabat atau instansi terkait telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, tidak sekadar salinan putusan perceraian, ada pula beberapa putusan atau penetapan yang wajib
disampaikan sebagaimana akan dipaparkan dalam tulisan ini, berikut
dengan ketentuan pasal-pasal sebagai dasar hukumnya.


A. Pendahuluan

Kewajiban menyampaikan salinan putusan kepada pejabat atau instansi terkait telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun penerapannya belum optimal sehingga sering menjadi bahan diskusi dalam berbagai forum. Bahkan, rumusan hasil diskusi Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung RI kerap menghasilkan simpulan dan rekomendasi untuk mengoptimalkan kewajiban menyampaikan salinan putusan kepada pejabat atau instansi terkait. Diskusi mengenai kewajiban tersebut masih seputar penyampaian salinan putusan perceraian.


Selengkapnya, KLIK DI SINI


TanggalViewsComments
Total86610
Kam. 1710
Rab. 1620
Sel. 1520
Sen. 1420
Jum. 1120
Sen. 0710
 

Comments 

 
# ZULKIFLI SIREGAR, KABANJAHE, MEDAN 2012-01-25 09:48
Alhamdulillah, makasi pak Mus, saya jadi agak ngerti dikit. Mudah-mudahan Allah membalas kebaikan bapak dan terus berkarya. Saya alhamdulillah diberi kenikmatan sebagai penikmat tulisan-tulisan bapak.
Reply
 
 
# ayep sm PA Tasikmalaya 2012-01-25 11:54
Betul hal ini sering kali dianggap tidak penting, padahal itu adalah amanat undang-undang, karena itu kuncinya tetap ada pada pimpinan, jika digenjot yakin tidak ada masalah
Reply
 
 
# Muh Irfan Husaeni-PA Painan 2012-01-25 15:42
Terimakasih Pak....Musthofa Sy....tulisannya mengingatkan kita semua, insyaallah sangat bermanfaat.
Reply
 
 
# Mulyadi Pamili, Gorontalo 2012-01-26 11:12
Penyamapain salinan putusan merupakan kewajiban Pengadilan, melalaikan berarti melanggar ketentuan yang berlaku dan kena sanksi hukuman
Reply
 
 
# Ievhan, PA Tondano 2012-01-30 13:42
Makasih Pak Mus sudah mengingatkan . . .
Salam dari Tondano !!
Reply
 
 
# mukti-pa.manokwari 2012-01-31 07:10
tidak perlu mencantumkan dalam amar putusan dengan alasan pertama kewajiban penyampaian salput adalah wilayah administrasi yudisial bukan teknis yudisial, kedua pencantuman dalam amar merupakan tahsilul khasil karena perintah tersebut berdasar undang-undang jadi bukan perintah ketua majelis, tanpa pencantuman dalam amar putusan tetap merupakan kewajiban untuk sampaikan salput
Reply
 
 
# mukti-pa.manokwari 2012-01-31 07:12
sepakat untuk disampaikan karena perintah undang-undang, yang tidak sepakat adalah apakah harus dicantumkan dalam amar putusan.
Reply
 
 
# M.KAHFI PA KLATEN 2012-01-31 10:57
Kalo itu cerai gugat seyogyanya dicantumkan dalam amar putusan agar eksekutabel, memang bunyi undang-undang, tapi hakim kan pelaksana Undang-undang apasalahnya jika mencantumkan dalam aa putusannya ??? yang aneh adalah putusan Mahkama Agung No.555 K/AG/2009 atas perkara kasasi cerai talak dari perkara PA. Purwodadi. MA memperbaiki putusan PTA Semarang nomor: 54/Pdt.G/2009/PTA Smg tanggal 19 Mei 2009 yang menguatkan putusan PA. Purwodadi, dalam angka 3. Memerintahkan kepada Panitera PA. Purwodadi untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Pemohon dan Temohon dan kepada Pegawai Pencatat nikah ditempat perkawinan Pemohon dan Temohon dilangsungkan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu.
Reply
 
 
# djazrl darwis babel 2012-01-31 14:43
djazril darwis pta babel.aturannya sudah sangat jelas, tinggal lagi petugas dan pihak terkait untuk melaksanakannya dan yang penting pengawasan.
Reply
 
 
# Masrinedi-PA Painan 2012-01-31 17:17
Sekarang tinggal Action dari PA ubtuk melaksanakannya karena aturannya sudah jelas.
Reply
 

Add comment

Security code
Refresh


 
 
 















Pembaruan MA















Pencarian
Polling
Setujukah apabila setiap putusan pengadilan ditampilkan di website
 
Jumlah Pengunjung Sejak 13-Okt-11

Lihat Statistik Pengunjung
Seputar Peradilan Agama

Lihat Index Berita
----------------------------->

 

  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
Term & Condition Peta Situs | Kontak
Copyright © 2006 Ditjen Badilag MA-RI all right reserved.
e-mail : dirjen[at]badilag[dot]net
Website ini terlihat lebih sempurna pada resolusi 1024x768 pixel
dengan memakai Mozilla Firefox browser dan Linux OS