Kamis, 17 Mei 2012 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama 



English Version | العربية
 
 
Informasi Umum
Home
Profil
Organisasi
Yurisdiksi
Hisab Rukyat
Peraturan Perundangan
Artikel
Hikmah Badilag
Dapur Redaksi
e-Dokumen
Kumpulan Video
Pustaka Badilag
Arsip Berita
Raker Badilag 2012
Transparansi Peradilan
Putusan PTA
Putusan Perkara Kasasi
Transparansi Anggaran
Statistik Perkara
Info Perkara Kasasi
Justice for All
Pengawasan
Pengumuman Lelang
Laporan Aset
Cek Akta Cerai
Daftar LHKPN
Prosedur Standar
Prosedur Berperkara
Pedoman Perilaku Hakim
Legalisasi Akta Cerai
Internal Badilag
e-Mail
Direktori Dirjen
Setditjen
Dit. Bin. Tenaga Teknis
Dit. Bin. Administrasi PA
Dit. Pratalak
Login Intranet

RSS Feeder





Login Intranet



Online Support

 
 
 
 



FOKUS BADILAG

BUKU ELEKTRONIK : Sebuah Penilaian atas Website Pengadilan tahun 2011 (e-book version) | (14/05)
PENGUMUMAN : SE Pembinaan Hisab Rukyat April 2012 | (10/5)
PENGUMUMAN : Pemanggilan Peserta Pelatihan Hukum Ekonomi Syari'ah ke Arab Saudi | (10/5)
PENGUMUMAN : Daftar 40 Nama Calon Peserta Diklat Ekosyar, Saudi Arabia, Angk. Ke-2 | (04/05)
PENGUMUMAN : Rumusan Bimtek Kompetensi Hakim PA Angkatan II dan III Tahun 2012 | (24/04)
PENGUMUMAN : Publikasi Informasi Perkara | (23/04)
PENGUMUMAN : Hasil Diskusi Forum Bahasa Arab (MLA Episode III) | (20/4)
PENGUMUMAN : Surat Pengembalian Peserta dan Rumusan Bimtek angkata I | (4/4)
PENGUMUMAN : Laporan Realisasi Anggaran DIPA 005.04 Triwulan I Tahun Anggaran 2012 | (3/4)




Seputar Masalah Hibah Terhadap Anak Angkat | Oleh : Drs. H. Abd. Rasyid As’ad, M.H. (25/1) PDF Cetak E-mail
Rabu, 25 Januari 2012 08:35

SEPUTAR MASALAH HIBAH TERHADAP ANAK ANGKAT

Oleh : Drs. H. Abd. Rasyid As’ad, M.H.

(Hakim Pengadilan Agama Mojokerto)

Pendahuluan

Salah satu sebab perpindahan hak milik menurut pandangan hukum Islam adalah dengan hibah. Dengan menghibahkan suatu benda berarti  keluarlah sesuatu itu dari wahib  (yang menghibahkan) dan berpindah ke dalam milik mawhub lah  (yang menerima hibah). Dalam Islam, seseorang dianjurkan  untuk suka memberi. Sekurangnya ada dua hal yang hendak dicapai oleh hibah. Pertama, dengan beri memberi akan menimbulkan suasana akrab dan kasih sayang di antara sesama manusia serta akan memperat hubungan silaturrahim.


Selengkapnya, KLIK DI SINI

TanggalViewsComments
Total8407
Kam. 1720
Rab. 1640
Sel. 1590
Sen. 1420
Sab. 1210
Kam. 1010
 

Comments 

 
# Tubagus, PA Painan 2012-01-25 09:14
setuju hikmah hibah dapat menimbulkan keakraban seseorang dalam rangka kasih dan sayang.namun tentunya mengenai jumlah pemberiannya tidak mesti dibatasi tergantung keadaaan..
Reply
 
 
# Basyirun Maha-PA.Sidikalang 2012-01-26 09:08
Bagaimana ini? hibah tidak dibatasi ya karena hibah itu ibadah maka mesti berlandaskan dalil syar'i baik Alqur'an atau Hadits. dan dalam hadits jelas dibatasi maksimalnya tidak melebihi 1/3 .jadi jelas ada batas maksimalnya
Reply
 
 
# endang m, pta mataram 2012-01-25 13:33
Perbuatan hibah adalah demi mengamalkan ajaran dlm salah satu ayat "Wata'aawanuu alal birri wat taqawa, wa la ta'aawanuu alal itsmi wal 'udwan ....
Reply
 
 
# Al Fitri - PA Tanjungpandan 2012-01-25 17:27
Namun masih banyak hibah terhadap anak angkat dilakukan dibawah bantal..
Reply
 
 
# ayep sm PA Tasikmalaya 2012-01-25 20:16
Hibah sebenarnya, bebas kesiapa saja, asal syarat rukunnya terpenuhi, namun yang utama karena anak angkat dalam waris tidak ada, padahal bisa jadi anak angkat yang lebih telaten terhadapnya, karena itu hibah jalan mudah untuk memindahkan hak ke anak angkat, asalkan jangan lebih 1/3.
Reply
 
 
# Mulyadi Pamili, Gorontalo 2012-01-26 11:15
Pemberian hibah kepada anak angkat jika tidak mendapat persetujuan dari anak kandung, atau ahli waris lain, dikemudian hari akan menimbulkan masalah baru....jadi harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku yang mengatur tentang hibah tersebut
Reply
 
 
# Syekh Sanusi PA.Jakbar 2012-01-30 16:34
bagaimanapun anak kndug lebih utama darpda anak angkat, sejelek-jeleknya anak kndg ttp darah daging sendiri, dan sebaik-baiknya anak angkat ya karakternya tdk akan sama. makanya Nabi Saw membatasi hibah kpd anak angkat maksimal 1/3, tidak lbih. Kmi ucapkan slmt atas tulisan yg bgs Bpk Rasyid.....
Reply
 

Add comment

Security code
Refresh


 
 
 















Pembaruan MA















Pencarian
Polling
Setujukah apabila setiap putusan pengadilan ditampilkan di website
 
Jumlah Pengunjung Sejak 13-Okt-11

Lihat Statistik Pengunjung
Seputar Peradilan Agama

Lihat Index Berita
----------------------------->

 

  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
Term & Condition Peta Situs | Kontak
Copyright © 2006 Ditjen Badilag MA-RI all right reserved.
e-mail : dirjen[at]badilag[dot]net
Website ini terlihat lebih sempurna pada resolusi 1024x768 pixel
dengan memakai Mozilla Firefox browser dan Linux OS