Kamis, 17 Mei 2012 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama 



English Version | العربية
 
 
Informasi Umum
Home
Profil
Organisasi
Yurisdiksi
Hisab Rukyat
Peraturan Perundangan
Artikel
Hikmah Badilag
Dapur Redaksi
e-Dokumen
Kumpulan Video
Pustaka Badilag
Arsip Berita
Raker Badilag 2012
Transparansi Peradilan
Putusan PTA
Putusan Perkara Kasasi
Transparansi Anggaran
Statistik Perkara
Info Perkara Kasasi
Justice for All
Pengawasan
Pengumuman Lelang
Laporan Aset
Cek Akta Cerai
Daftar LHKPN
Prosedur Standar
Prosedur Berperkara
Pedoman Perilaku Hakim
Legalisasi Akta Cerai
Internal Badilag
e-Mail
Direktori Dirjen
Setditjen
Dit. Bin. Tenaga Teknis
Dit. Bin. Administrasi PA
Dit. Pratalak
Login Intranet

RSS Feeder





Login Intranet



Online Support

 
 
 
 



FOKUS BADILAG

BUKU ELEKTRONIK : Sebuah Penilaian atas Website Pengadilan tahun 2011 (e-book version) | (14/05)
PENGUMUMAN : SE Pembinaan Hisab Rukyat April 2012 | (10/5)
PENGUMUMAN : Pemanggilan Peserta Pelatihan Hukum Ekonomi Syari'ah ke Arab Saudi | (10/5)
PENGUMUMAN : Daftar 40 Nama Calon Peserta Diklat Ekosyar, Saudi Arabia, Angk. Ke-2 | (04/05)
PENGUMUMAN : Rumusan Bimtek Kompetensi Hakim PA Angkatan II dan III Tahun 2012 | (24/04)
PENGUMUMAN : Publikasi Informasi Perkara | (23/04)
PENGUMUMAN : Hasil Diskusi Forum Bahasa Arab (MLA Episode III) | (20/4)
PENGUMUMAN : Surat Pengembalian Peserta dan Rumusan Bimtek angkata I | (4/4)
PENGUMUMAN : Laporan Realisasi Anggaran DIPA 005.04 Triwulan I Tahun Anggaran 2012 | (3/4)




Akad Mudharabah Pada Perbankan Syariah | Oleh : Drs. Nursidik | (31/1) PDF Cetak E-mail
Selasa, 31 Januari 2012 13:50

AKAD MUDHARABAH PADA PERBANKAN SYARIAH

Oleh : Drs. NURSIDIK

(Hakim pada Pengadilan Agama Kajen)


I.    PENDAHULUAN

Hukum adalah rangkaian peraturan-peraturan mengenai tingkah laku orang-orang sebagai anggota suatu masyarakat dan bertujuan mengadakan tata tertib di antara anggota-anggota masyarakat itu. Ini berarti bahwa anasir - hukum baru dianggap ada, apabila suatu tingkah  laku seorang sedikit banyak menyinggung atau mempengaruhi tingkah laku dan kepentingan orang lain.


Selengkapnya, KLIK DI SINI




 

Akad Mudharabah Pada Perbankan Syariah

TanggalViewsComments
Total6565
Kam. 1710
Rab. 1630
Sel. 1570
Sen. 1430
Ming. 1310
Sab. 1240
LAST_UPDATED2
 

Comments 

 
# Muh. Irfan Husaeni/PA Painan 2012-01-31 14:31
sangat setuju dengan prinsip profit and loss sharing itu yang beda dari konvensional, tulisan yang bagus Pak Nursidik
Reply
 
 
# ayep sm PA Tasikmalaya 2012-01-31 20:29
Boleh lah, asalkan jangan hanya ganti nama saja, padahal isi sama, seperti bank konvensional bunga dan bank syari'ah mudhorobah, padahal isinya sama azzzza khan, tapi mudah-mudahan mudhorobah yang benar-benar dihitung setelah terjadi, buka sebelumnya sudah di patok dengan aqad.
Reply
 
 
# amboasse@rocketmail.com 2012-01-31 21:47
Ambo Asse /PA. Tangerang ;
Pernah saya mengikuti sebuah seminar di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang dilaksanakan oleh Himpunan Sarjana Syariah Indonesia, ketika sampai pada pemateri dan dialog tentang kewenangan Pengadilan Agama khususnya Ekonomi Syar'ah, peserta pada umumnya mempersoalkan kewenagan ini sebagai kewenangan semu "boong-boongan" karena pada kenyataannya tak satupun sengketa itu masuk ke Pengadilan Agama pada hal telah banyak sengketa yang layak dikategorokan sebagai sengketa ekonomi syariah, pasalnya karena sebagian besar secara politis ada pihak yang membenci kewenangan itu berada di pengadilan agama, kemudian membangun sebuah gagasan yang melalui lembaga politik membuat Undang-Undang BI yang menunjuk sengketa dan Eksekusi Basarnas merupakan kewenangan peradilan umum, dan beberapa klausula pada perjanjian kredit pada notaris yang menunjuk bila terjadi sengketa maka diadili oleh peradilan umum, secara sekilas sangat melukai perasaan kelembagaan peradilan agama dan aparatnya, Namun kemudian perasaan kecewa saya tersebut sedikit terobati Ketika Prof. DR. A. Gani Abdullah, SH. dalam beberapa uraiannya dalam penjelasan tentang Choise of Law dan Choise of Forum dari dua cara pandang hukum tersebut Ekonomi Syariah adalah kewenangan Pengadilan Agama, AKAN TETAPI pengadilan agma belum siap mengenai Hukum Materil untuk menjadi rujukan dalam mengadili setiap sengketa ekonomi syari'ah tersebut, karena yang siap barulan dalam hal sengketa Perkawinan, Zakat, shadaqah, waqaf dan waris, jadi kalau Hakim Agama akan merujuk kepada Hukum Dagang, KUH Perdata, BW, sebagai Hukum Barat, maka dimana essensi syari'ahnya (spesifukasinya), hal itulah yang membua sedikit perasaan benci saya berkurang, kawan dekat saya hakim peradilan umum pernah berkata Ekonomi syari'ah bukan karena SDM Peradilan Agama Tidak mampu, tetapi hukum materilnya belum tersedia" Ayo para pakar hukum ekonomi syari'ah mana janjimu, buatlah Undang-Undang Materil Ekonomi Syariah Selengkapnya, Kompilasi Hukum Ekonomi Syari'ah belum dimasukkan kedalam salah satu kerangka perundang-undangan minimal dengan sebuah Inpres, Trims.
Reply
 
 
# Ibnu Sanuki 2012-02-01 07:27
Sebagai masukkan untuk judul tulisan anda sebaiknya anda mengkplor bagaimana praktek akad mudharabah di perbankan sayri'ah khususnya di Indonesia. Kemudian diperbandingkan dengan teori dalam kitab fikih dan praktek perbankan di negara luar apakah praktek mudharabah di perbankan syariah di nusantara sesuai dengan ketentuan fikih atau tidak, karena banyak terjadi, sebagai contoh dalam akad Murabahah perbankan syariah menyimpang dari konsep syari'ah setidaknya konsep fikih.
Reply
 
 
# tmr gitu looh 2012-02-02 12:24
Tull....sekalai perangkat hukum materilnya belum tersedia dan bagaimana untuk mencari solusinya,kedepan....jangan sampai sengketa ekonomi syari'ah ....sudah banyak untuk di selesaikan Oleh Pengadilan Agama.....akan tetapi Pengadilan Agama belum mempunyai perangkat perundang-undangan materil/Hukum acara untuk menyelesaikan sengketa ekonomi syariáh.....Dalam hal ini untuk memberi kepercayaan kepada perbankan syari'ah...bahwasannya Peradilan Agama mampu dan siap untuk menangani sengketa-sengketa ekonomi syariáh......Memberikan kepercayaan pada pihak perbankan syariáh.....harus dibuktikan dengan ketersediannya perangkat perundangan materil didalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah.....agar kedepan tidak ada keragu-raguan didalam mempertimbangkan dan memutus perkara sengketa ekonomi syariáh.........Bisnis perbankan syariáh sudah lama menunggu....kesiapan tersebut...
Reply
 

Add comment

Security code
Refresh


 
 
 















Pembaruan MA















Pencarian
Polling
Setujukah apabila setiap putusan pengadilan ditampilkan di website
 
Jumlah Pengunjung Sejak 13-Okt-11

Lihat Statistik Pengunjung
Seputar Peradilan Agama

Lihat Index Berita
----------------------------->

 

  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
Term & Condition Peta Situs | Kontak
Copyright © 2006 Ditjen Badilag MA-RI all right reserved.
e-mail : dirjen[at]badilag[dot]net
Website ini terlihat lebih sempurna pada resolusi 1024x768 pixel
dengan memakai Mozilla Firefox browser dan Linux OS