|
Akad Mudharabah Pada Perbankan Syariah | Oleh : Drs. Nursidik | (31/1) |
|
|
|
|
Selasa, 31 Januari 2012 13:50 |
AKAD MUDHARABAH PADA PERBANKAN SYARIAH
Oleh : Drs. NURSIDIK
(Hakim pada Pengadilan Agama Kajen)
I. PENDAHULUAN
Hukum adalah rangkaian peraturan-peraturan mengenai tingkah laku orang-orang sebagai anggota suatu masyarakat dan bertujuan mengadakan tata tertib di antara anggota-anggota masyarakat itu. Ini berarti bahwa anasir - hukum baru dianggap ada, apabila suatu tingkah laku seorang sedikit banyak menyinggung atau mempengaruhi tingkah laku dan kepentingan orang lain.
Selengkapnya, KLIK DI SINI
Akad Mudharabah Pada Perbankan Syariah
| Tanggal | Views | Comments |
|---|
| Total | 656 | 5 | | Kam. 17 | 1 | 0 | | Rab. 16 | 3 | 0 | | Sel. 15 | 7 | 0 | | Sen. 14 | 3 | 0 | | Ming. 13 | 1 | 0 | | Sab. 12 | 4 | 0 |
|
|
LAST_UPDATED2 |
Comments
Pernah saya mengikuti sebuah seminar di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang dilaksanakan oleh Himpunan Sarjana Syariah Indonesia, ketika sampai pada pemateri dan dialog tentang kewenangan Pengadilan Agama khususnya Ekonomi Syar'ah, peserta pada umumnya mempersoalkan kewenagan ini sebagai kewenangan semu "boong-boongan" karena pada kenyataannya tak satupun sengketa itu masuk ke Pengadilan Agama pada hal telah banyak sengketa yang layak dikategorokan sebagai sengketa ekonomi syariah, pasalnya karena sebagian besar secara politis ada pihak yang membenci kewenangan itu berada di pengadilan agama, kemudian membangun sebuah gagasan yang melalui lembaga politik membuat Undang-Undang BI yang menunjuk sengketa dan Eksekusi Basarnas merupakan kewenangan peradilan umum, dan beberapa klausula pada perjanjian kredit pada notaris yang menunjuk bila terjadi sengketa maka diadili oleh peradilan umum, secara sekilas sangat melukai perasaan kelembagaan peradilan agama dan aparatnya, Namun kemudian perasaan kecewa saya tersebut sedikit terobati Ketika Prof. DR. A. Gani Abdullah, SH. dalam beberapa uraiannya dalam penjelasan tentang Choise of Law dan Choise of Forum dari dua cara pandang hukum tersebut Ekonomi Syariah adalah kewenangan Pengadilan Agama, AKAN TETAPI pengadilan agma belum siap mengenai Hukum Materil untuk menjadi rujukan dalam mengadili setiap sengketa ekonomi syari'ah tersebut, karena yang siap barulan dalam hal sengketa Perkawinan, Zakat, shadaqah, waqaf dan waris, jadi kalau Hakim Agama akan merujuk kepada Hukum Dagang, KUH Perdata, BW, sebagai Hukum Barat, maka dimana essensi syari'ahnya (spesifukasinya), hal itulah yang membua sedikit perasaan benci saya berkurang, kawan dekat saya hakim peradilan umum pernah berkata Ekonomi syari'ah bukan karena SDM Peradilan Agama Tidak mampu, tetapi hukum materilnya belum tersedia" Ayo para pakar hukum ekonomi syari'ah mana janjimu, buatlah Undang-Undang Materil Ekonomi Syariah Selengkapnya, Kompilasi Hukum Ekonomi Syari'ah belum dimasukkan kedalam salah satu kerangka perundang-undangan minimal dengan sebuah Inpres, Trims.