|
Problematika Upaya Hukum Luar Biasa Peninjauan Kembali (PK) Pada Perkara Perceraian Di Peradilan Agama | Oleh : Taufik Rahayu Syam | (31/1) |
|
|
|
|
Selasa, 31 Januari 2012 14:29 |
PROBLEMATIKA UPAYA HUKUM LUAR BIASA PENINJAUAN KEMBALI (PK) PADA PERKARA PERCERAIAN DI PERADILAN AGAMA
Oleh: Taufik Rahayu Syam
A. Pendahuluan
Tiap manusia mempunyai sifat, watak dan kehendak sendiri-sendiri. Seringkali keperluan itu searah serta berpadanan satu sama lain, sehingga dengan kerjasama tujuan manusia untuk memenuhi keperluan itu akan lebih mudah dan lekas tercapai. Akan tetapi, seringkali kepentingan-kepentingan itu berlainan bahkan ada juga yang bertentangan, sehingga menimbulkan pertikaian yang mengganggu keserasian hidup bersama. Dalam hal ini orang atau golongan yang kuat menindas orang atau golongan yang lemah untuk menekankan kehendaknya.
Selengkapnya, KLIK DI SINI
| Tanggal | Views | Comments |
|---|
| Total | 732 | 5 | | Kam. 17 | 3 | 0 | | Rab. 16 | 3 | 0 | | Sel. 15 | 3 | 0 | | Sen. 14 | 8 | 0 | | Ming. 13 | 4 | 0 | | Jum. 11 | 1 | 0 |
|
Comments
YAng jadi pertanyaan apakah cerai yang sudah terjadi tidak boleh dibatalkan dalam hukum Islam, menurut saya belum tentu, karena ada yurisprudensi Nabi Muhammad yang menyuruh Ibnu Umar yang mentalak istrinya karena tidak sesuai dengan syariat untuk kembali kepada istrinya, dan operceraiannnya agar dilakukan sesuai syariat.
Hadits itupun perlu pengkajian lebih mendalam karena kasus itu dalam bidang talak bagai mana jika terjadi dalam cerai gugat. selamat mengkaji ulang.