Kamis, 17 Mei 2012 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama 



English Version | العربية
 
 
Informasi Umum
Home
Profil
Organisasi
Yurisdiksi
Hisab Rukyat
Peraturan Perundangan
Artikel
Hikmah Badilag
Dapur Redaksi
e-Dokumen
Kumpulan Video
Pustaka Badilag
Arsip Berita
Raker Badilag 2012
Transparansi Peradilan
Putusan PTA
Putusan Perkara Kasasi
Transparansi Anggaran
Statistik Perkara
Info Perkara Kasasi
Justice for All
Pengawasan
Pengumuman Lelang
Laporan Aset
Cek Akta Cerai
Daftar LHKPN
Prosedur Standar
Prosedur Berperkara
Pedoman Perilaku Hakim
Legalisasi Akta Cerai
Internal Badilag
e-Mail
Direktori Dirjen
Setditjen
Dit. Bin. Tenaga Teknis
Dit. Bin. Administrasi PA
Dit. Pratalak
Login Intranet

RSS Feeder





Login Intranet



Online Support

 
 
 
 



FOKUS BADILAG

BUKU ELEKTRONIK : Sebuah Penilaian atas Website Pengadilan tahun 2011 (e-book version) | (14/05)
PENGUMUMAN : SE Pembinaan Hisab Rukyat April 2012 | (10/5)
PENGUMUMAN : Pemanggilan Peserta Pelatihan Hukum Ekonomi Syari'ah ke Arab Saudi | (10/5)
PENGUMUMAN : Daftar 40 Nama Calon Peserta Diklat Ekosyar, Saudi Arabia, Angk. Ke-2 | (04/05)
PENGUMUMAN : Rumusan Bimtek Kompetensi Hakim PA Angkatan II dan III Tahun 2012 | (24/04)
PENGUMUMAN : Publikasi Informasi Perkara | (23/04)
PENGUMUMAN : Hasil Diskusi Forum Bahasa Arab (MLA Episode III) | (20/4)
PENGUMUMAN : Surat Pengembalian Peserta dan Rumusan Bimtek angkata I | (4/4)
PENGUMUMAN : Laporan Realisasi Anggaran DIPA 005.04 Triwulan I Tahun Anggaran 2012 | (3/4)




Problematika Upaya Hukum Luar Biasa Peninjauan Kembali (PK) Pada Perkara Perceraian Di Peradilan Agama | Oleh : Taufik Rahayu Syam | (31/1) PDF Cetak E-mail
Selasa, 31 Januari 2012 14:29

PROBLEMATIKA UPAYA HUKUM LUAR BIASA PENINJAUAN KEMBALI (PK) PADA PERKARA PERCERAIAN DI PERADILAN AGAMA

Oleh: Taufik Rahayu Syam

A. Pendahuluan

Tiap manusia mempunyai sifat, watak dan kehendak sendiri-sendiri. Seringkali keperluan itu searah serta berpadanan satu sama lain, sehingga dengan kerjasama tujuan manusia untuk memenuhi keperluan itu akan lebih mudah dan lekas tercapai. Akan tetapi, seringkali kepentingan-kepentingan itu berlainan bahkan ada juga yang bertentangan, sehingga menimbulkan pertikaian yang mengganggu keserasian hidup bersama. Dalam hal ini orang atau golongan yang kuat menindas orang atau golongan yang lemah untuk menekankan kehendaknya.


Selengkapnya, KLIK DI SINI

TanggalViewsComments
Total7325
Kam. 1730
Rab. 1630
Sel. 1530
Sen. 1480
Ming. 1340
Jum. 1110
 

Comments 

 
# ayep sm PA Tasikmalaya 2012-01-31 20:36
Hebring bener tuh, tulisannya ya kita sependapat, karena selain itu ada lagi masalah, meskipun belum pada nikah, kalau salah satu pihak tidak mau kumpul sebagai suami isteri, apa perlu di eksekusi ? khan tidak bisa dipaksakan kalau masalah hati, nah gimana lagi tuh, yu kita berfikir .... !
Reply
 
 
# amboasse@rocketmail.com 2012-01-31 21:18
Menulislah sepanjang pengetahuanmu hari itu dipandang benar, jangan ragu menuangkan fikiranmu, kalau tulisanmu itu dikemudian hari dipandang oleh orang lain kalau terdapat kekeliruan atau kesalahan lakukanlah perbaikan atau revisi, hal itu lazim pada sebuah tulisan bahkan pada sebuah buku resmipun telah diterbitkan masih terus dilakukan revisi bahkan ada telah direvisi sampai berbuluh kali tidak apa-apa(demikian rahasia menulis yang saya terima dari guru saya Ibu DR.Retno Wulan) ketika saya menanyakan rahasia suksesnya menjadi Pengarang buku-buku literatur hukum dan Hakim Agung dalam tahun 1999 di Hotel Sahid Makassar) Dan Dalam pandangan beliau bagi seorang ilmuan bahwa "berbeda pandangan atau pikiran bukan lawan, tetapi teman berfikir"
Reply
 
 
# Taufik el Syam 2012-02-08 10:13
betul sekali pak...saran bapak sangat berharga sekali..
Reply
 
 
# Ibnu Sanuki 2012-02-01 07:42
Saya setuju dengan tulisan anda, anda telah membuat tulisan yang analitis ada problem, ada teori dan ada solusi.
YAng jadi pertanyaan apakah cerai yang sudah terjadi tidak boleh dibatalkan dalam hukum Islam, menurut saya belum tentu, karena ada yurisprudensi Nabi Muhammad yang menyuruh Ibnu Umar yang mentalak istrinya karena tidak sesuai dengan syariat untuk kembali kepada istrinya, dan operceraiannnya agar dilakukan sesuai syariat.
Hadits itupun perlu pengkajian lebih mendalam karena kasus itu dalam bidang talak bagai mana jika terjadi dalam cerai gugat. selamat mengkaji ulang.
Reply
 
 
# frima 2012-02-02 12:40
setuju dengan idenya
Reply
 

Add comment

Security code
Refresh


 
 
 















Pembaruan MA















Pencarian
Polling
Setujukah apabila setiap putusan pengadilan ditampilkan di website
 
Jumlah Pengunjung Sejak 13-Okt-11

Lihat Statistik Pengunjung
Seputar Peradilan Agama

Lihat Index Berita
----------------------------->

 

  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
Term & Condition Peta Situs | Kontak
Copyright © 2006 Ditjen Badilag MA-RI all right reserved.
e-mail : dirjen[at]badilag[dot]net
Website ini terlihat lebih sempurna pada resolusi 1024x768 pixel
dengan memakai Mozilla Firefox browser dan Linux OS