Kamis, 17 Mei 2012 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama 



English Version | العربية
 
 
Informasi Umum
Home
Profil
Organisasi
Yurisdiksi
Hisab Rukyat
Peraturan Perundangan
Artikel
Hikmah Badilag
Dapur Redaksi
e-Dokumen
Kumpulan Video
Pustaka Badilag
Arsip Berita
Raker Badilag 2012
Transparansi Peradilan
Putusan PTA
Putusan Perkara Kasasi
Transparansi Anggaran
Statistik Perkara
Info Perkara Kasasi
Justice for All
Pengawasan
Pengumuman Lelang
Laporan Aset
Cek Akta Cerai
Daftar LHKPN
Prosedur Standar
Prosedur Berperkara
Pedoman Perilaku Hakim
Legalisasi Akta Cerai
Internal Badilag
e-Mail
Direktori Dirjen
Setditjen
Dit. Bin. Tenaga Teknis
Dit. Bin. Administrasi PA
Dit. Pratalak
Login Intranet

RSS Feeder





Login Intranet



Online Support

 
 
 
 



FOKUS BADILAG

BUKU ELEKTRONIK : Sebuah Penilaian atas Website Pengadilan tahun 2011 (e-book version) | (14/05)
PENGUMUMAN : SE Pembinaan Hisab Rukyat April 2012 | (10/5)
PENGUMUMAN : Pemanggilan Peserta Pelatihan Hukum Ekonomi Syari'ah ke Arab Saudi | (10/5)
PENGUMUMAN : Daftar 40 Nama Calon Peserta Diklat Ekosyar, Saudi Arabia, Angk. Ke-2 | (04/05)
PENGUMUMAN : Rumusan Bimtek Kompetensi Hakim PA Angkatan II dan III Tahun 2012 | (24/04)
PENGUMUMAN : Publikasi Informasi Perkara | (23/04)
PENGUMUMAN : Hasil Diskusi Forum Bahasa Arab (MLA Episode III) | (20/4)
PENGUMUMAN : Surat Pengembalian Peserta dan Rumusan Bimtek angkata I | (4/4)
PENGUMUMAN : Laporan Realisasi Anggaran DIPA 005.04 Triwulan I Tahun Anggaran 2012 | (3/4)




Penerapan Prinsip Syariah Dalam Produk Perbankan Syariah | Oleh : Rasyid Rizani, S.HI., M.HI | (31/1) PDF Cetak E-mail
Selasa, 31 Januari 2012 14:59

PENERAPAN PRINSIP SYARIAH DALAM PRODUK PERBANKAN SYARIAH

Oleh : Rasyid Rizani, S.HI., M.HI

(Hakim pada Pengadilan Agama Bajawa Kelas II)

A. PENDAHULUAN

Undang-undang Perbankan Indonesia, yakni Undang-undang No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 10 Tahun 1998 membedakan bank berdasarkan kegiatan usahanya menjadi dua, yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Mengenai ketentuan khusus tentang Perbankan Syariah diatur dalam UU No 21 tahun 2008.


Selengkapnya, KLIK DI SINI

TanggalViewsComments
Total69010
Kam. 1740
Rab. 1660
Sel. 1570
Sen. 1410
Ming. 1330
Sab. 1210
 

Comments 

 
# ayep sm PA Tasikmalaya 2012-01-31 20:42
Setuju pak Rasyid, kalau prinsip hukum Islam diterapkan secara konsisten, jangan hanya ganti nama doang, karena kalau cuma ganti bungkus aza, khan sama dengan menipu Allah, naudzu7billah ya !
Reply
 
 
# Ibnu Sanuki 2012-02-01 07:59
Tulisan anda masih deskriptif, substansi tidak mengambarkan judul tulisan.
Seharusnya anda memiliki kasus akad produk bank syariah, kemiudian dianalisa apakah produktersebut sesuai dengan prinsip syari'at Islam atau tidak.
BAru anda memberikan solusi seharusnya bagaimana perbankan Islam berprilaku dan berkontrak.
Reply
 
 
# Rio PA Sengeti 2012-02-01 08:23
Penerapan prinsip syariah pada bank syariah di Indonesia mesti benar-benar diawasi oleh DSN, kita tidak menginginkan adanya bank tertentu yang mengatasnamakan syariah, tetapi kenyataan pelaksanaan aqad pada bank tersebut masih konvensional.
Reply
 
 
# Alamsyah PA Sengeti 2012-02-01 09:24
dalam praktek akad murabahah, yang perlu dikaji juga adalah mark up harga barang (harga asli plus keuntungan yang dikehendaki)terkadang lebih tinggi dari bunga yang tidak terlepas daripada suku bunga yang ada dalam transaksi kontrak konvensional jual beli secara angsuran.Gimana merubah image bahwa akad tersebut hanya kamuflase menggunakan label syariah
Reply
 
 
# Rasyid Rizani, PA Bajawa, NTT 2012-02-01 12:44
Bank syariah blm sepenuhnya bisa lepas dr bank konvensional,,,
krn berbagai hal, di antaranya, dlm tataran teori model syariah dpt dikatakan matang, tetapi ketika dlm tataran praktik,,,ada berbagai kendala. manajemen resiko jg prl mndpt perhatian agar Bank syariah lbh berkembang ke depannya
Reply
 
 
# Adi Irfan Pa Waingapu 2012-02-02 08:25
Penerapan Prinsip Syariah sejauh yg saya pahami pada Bank Syariah tdk berbeda dgn bank konvensional, seyogyanya dgn qarinah 'syariah' dibelakang nama Bank betul2 mnjdikan beda dgn bank konvensional, jangan sampai bank syariah hanya menterjemahkan term-term bisnis konvensional ke dalam bahasa arab.
Reply
 
 
# rio honorer pa tanggamus 2012-02-02 10:09
Hukum menyimpan uang di bank ribawi hukumnya haram. Kecuali di bank syariah yang dapat menghapus item riba atau nisbah. Bisa di bank Muamalat, BNI Syariah, BRI Syariah atau Bank Syariah Mandiri. Wallahualam... :-|
Reply
 
 
# bukan wali 2012-02-02 12:55
dalam prkatek mirip sama, antara bank syariah maupun, bank konvensional. kemenangan di niat........
Reply
 
 
# amin pta Makassar 2012-02-03 08:03
Tulisan pak Rasyid Rizani patut diapresiasi oleh para pelakuk ekonomi syari'ah. Karena masih banyak kegiatan ekonomi yang berlabel syari'ah, tetapi pada tataran realitasnya belum sepenuhnya menerapkan prinsip-prinsip syari'ah
Reply
 
 
# A. Edi P. 2012-02-04 08:58
Munculnya pemikiran ekonomi syariah dari tahun ke tahun membuktikan bahwa umat islam berbagai kalangan berkeinginan untuk menerapkan secara keseluruhan ajaran agama islam...sebagai sahabat apreasiasi setinggi2nya buat pak Rasyid, salam hangat selalu
Reply
 

Add comment

Security code
Refresh


 
 
 















Pembaruan MA















Pencarian
Polling
Setujukah apabila setiap putusan pengadilan ditampilkan di website
 
Jumlah Pengunjung Sejak 13-Okt-11

Lihat Statistik Pengunjung
Seputar Peradilan Agama

Lihat Index Berita
----------------------------->

 

  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
Term & Condition Peta Situs | Kontak
Copyright © 2006 Ditjen Badilag MA-RI all right reserved.
e-mail : dirjen[at]badilag[dot]net
Website ini terlihat lebih sempurna pada resolusi 1024x768 pixel
dengan memakai Mozilla Firefox browser dan Linux OS