|
Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah
Oleh : Achmad Fauzi
(Hakim Pengadilan Agama Kotabaru, Kalimantan Selatan)
Artikel ini dimuat di “Koran Kontan” Hari Senin tanggal 6 Februari 2012
Ekonomi syariah kini dan mendatang memiliki prospek terang. Geliatnya terasa sejak dilakukan amandemen terhadap UU No. 7/1992 menjadi UU No. 10/1998 yang memberikan landasan operasi lebih jelas bagi bank syariah. Struktur pasar syariah pun bersifat oligopoly, sehingga iklim persaingan dan daya pacu bank berbasis syariah semakin tinggi. Tapi pada saat bersamaan kemungkinan terjadinya sengketa tidak dapat dielakkan, mengigat lalulintas persaingan antar bank syariah maupun antara bank syariah dengan bank konvensional sangat ketat.
Dua opsi
Saat ini dikenal dua opsi penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah, yakni melalui proses litigasi di pengadilan dan non-litigasi. Pengadilan Agama sebagai lembaga kekuasaan kehakiman memiliki kewenangan absolut untuk memeriksa dan mengadili sengketa ekonomi syariah. Hal ini didasarkan ketentuan Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 50 Tahun 2009 Tentang Peradilan Agama. Sedangkan jalur non litigasi meliputi bentuk alternatif penyelesaian sengketa (Alternative Dispute Resolution) dan arbitrase. Alternative Dispute Resolution (ADR) merupakan lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.
Artikel selengkapnya dapat didownload di sini
Uploaded by Rahmat Arijaya
| Tanggal | Views | Comments |
|---|
| Total | 704 | 6 | | Kam. 17 | 3 | 0 | | Rab. 16 | 1 | 0 | | Sel. 15 | 19 | 0 | | Sen. 14 | 29 | 0 | | Ming. 13 | 5 | 0 | | Sab. 12 | 5 | 0 |
|
Comments