Kamis, 17 Mei 2012 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama 



English Version | العربية
 
 
Informasi Umum
Home
Profil
Organisasi
Yurisdiksi
Hisab Rukyat
Peraturan Perundangan
Artikel
Hikmah Badilag
Dapur Redaksi
e-Dokumen
Kumpulan Video
Pustaka Badilag
Arsip Berita
Raker Badilag 2012
Transparansi Peradilan
Putusan PTA
Putusan Perkara Kasasi
Transparansi Anggaran
Statistik Perkara
Info Perkara Kasasi
Justice for All
Pengawasan
Pengumuman Lelang
Laporan Aset
Cek Akta Cerai
Daftar LHKPN
Prosedur Standar
Prosedur Berperkara
Pedoman Perilaku Hakim
Legalisasi Akta Cerai
Internal Badilag
e-Mail
Direktori Dirjen
Setditjen
Dit. Bin. Tenaga Teknis
Dit. Bin. Administrasi PA
Dit. Pratalak
Login Intranet

RSS Feeder





Login Intranet



Online Support

 
 
 
 



FOKUS BADILAG

BUKU ELEKTRONIK : Sebuah Penilaian atas Website Pengadilan tahun 2011 (e-book version) | (14/05)
PENGUMUMAN : SE Pembinaan Hisab Rukyat April 2012 | (10/5)
PENGUMUMAN : Pemanggilan Peserta Pelatihan Hukum Ekonomi Syari'ah ke Arab Saudi | (10/5)
PENGUMUMAN : Daftar 40 Nama Calon Peserta Diklat Ekosyar, Saudi Arabia, Angk. Ke-2 | (04/05)
PENGUMUMAN : Rumusan Bimtek Kompetensi Hakim PA Angkatan II dan III Tahun 2012 | (24/04)
PENGUMUMAN : Publikasi Informasi Perkara | (23/04)
PENGUMUMAN : Hasil Diskusi Forum Bahasa Arab (MLA Episode III) | (20/4)
PENGUMUMAN : Surat Pengembalian Peserta dan Rumusan Bimtek angkata I | (4/4)
PENGUMUMAN : Laporan Realisasi Anggaran DIPA 005.04 Triwulan I Tahun Anggaran 2012 | (3/4)




Penyelesaian Sengketa EkonomiSyariah | Oleh Achmad Fauzi (9/2/2012) PDF Cetak E-mail
Kamis, 09 Februari 2012 19:59

Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah

Oleh : Achmad Fauzi

(Hakim Pengadilan Agama Kotabaru, Kalimantan Selatan)

Artikel ini dimuat diKoran KontanHari Senin tanggal 6 Februari 2012


Ekonomi syariah kini dan mendatang memiliki prospek terang. Geliatnya terasa sejak dilakukan amandemen terhadap UU No. 7/1992 menjadi UU No. 10/1998 yang memberikan landasan operasi lebih jelas bagi bank syariah. Struktur pasar syariah pun bersifat oligopoly, sehingga iklim persaingan  dan daya pacu bank berbasis syariah semakin tinggi. Tapi pada saat bersamaan kemungkinan terjadinya sengketa tidak dapat dielakkan, mengigat lalulintas persaingan antar bank syariah maupun antara bank syariah dengan bank konvensional sangat ketat.

 

Dua opsi

Saat ini dikenal dua opsi penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah, yakni melalui proses litigasi di pengadilan dan non-litigasi. Pengadilan Agama sebagai lembaga kekuasaan kehakiman memiliki kewenangan absolut untuk memeriksa dan mengadili sengketa ekonomi syariah.  Hal ini  didasarkan ketentuan Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 50 Tahun 2009 Tentang Peradilan Agama. Sedangkan jalur non litigasi meliputi bentuk alternatif penyelesaian sengketa (Alternative Dispute Resolution)  dan arbitrase. Alternative Dispute Resolution (ADR) merupakan lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.

 


Artikel selengkapnya dapat didownload di sini

 


 

Uploaded by Rahmat Arijaya

TanggalViewsComments
Total7046
Kam. 1730
Rab. 1610
Sel. 15190
Sen. 14290
Ming. 1350
Sab. 1250
LAST_UPDATED2
 

Comments 

 
# Al Fitri - PA Tanjungpandan 2012-02-10 11:14
Kenyataannya bahwa bank yang berbasis syariah salah satu contohnya dalam perjanjian akadnya justru jika terjadi perselisihan opsinya tetap ke PN...sehingga sampai hari ini sengketa ekonomi syariah di PA boleh dikatakan nihil...meskipun ada beberapa perkara yg masuk... :-x
Reply
 
 
# Pahruddin Ritonga, SHI - PA-Gunugsitoli 2012-02-11 09:57
Saat ini jika ada terjadi sengketa ekonomi syari'ah, maka diajukan ke PA, walaupun telah ada payung hukumnya, namun dalam prakteknya belum seperti apa yang diharapkan, ini dikarenakan masih minimnya sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku perbankan syari'ah. Sehingga kedepan diharapkan agar sosialisasi lebih diperluas lagi.Kemudian aparat peradilan juga harus dibekali keterampilan menangani sengketa ekonomi syari'ah dalam berbagai pelatihan khusus.
Reply
 
 
# ayep sm PA Tasikmalaya 2012-02-11 10:28
Sebenarnya, kalau kita PA bersifat pasif, kemana kah dia mengajukan sengketa sdyari'ah, bukan urusan, akan tetapi untuk lebih kaafahnya itu, memang ekonomi syari'ah seharusnya tetap di PA, akan kenyataan dalam aqad memilih ke PN, maka yang menjadi tugas kita adalah memberi pemahaman kepada masyarakat tentang itu dan bank itu sendiri seharusnya tunduk.
Reply
 
 
# tmr gitu looh 2012-02-12 22:11
Karena Bank Syariah belum sepenuhnya murni melaksanakan Hukum Syariah, hanya berupa kulitnya...mereka masih takut untuk diselesaiakan oleh PA, mengingat perangkat Hukum Positifnya belum ada seperti Hukum Acara Ekonomi syariah. Dan lagi perlu diatur oleh Undang-undang atau peraturan lain yang sejenisnya seperti Peraturan/UU tentang Kepailitan Syariah, UU tentang Obligasi Syariah, UU tentang Industri/Perkapalan Syariah,UU tentang Gadai Syariah, UU tentang Jual Beli/Kredit Syariah atau kelengkapan lainnya yang mengatur kesyariahan. Dan lagi perlu adanya sosialisasi serta koordinasai antara Perbankan syariah, Direktorat syariah yang berada dbawah BI serta PN dan PA untuk mengatur mana-mana yang merupakan kewenangan PN atau kewenangan Pa agar tidak terjadinya kontra kewenangan. Mengapa demikian ! yaitu untuk memberi kepercayaan kepada Masyarakat Ekonomi Syariah dan Perbankan Syarah, Bahwa Peradilan Agama sudah siap dengan perangkat hukum syariah berserta Hukum Acara Syariah.
Reply
 
 
# Syamsulhadi, PA.Gunungsitoli... 2012-02-13 02:25
menyimak persoalan diatas...maka BADILAG sebagai Induk PA-PA seIndonesia...harus banyak melaksanakan pelatihan-pelatihan tentang ekonomi syari'ah...terhadap hakim-hakim PA. sehingga kita/mereka yg sudah mempunyai bekal sedikit.dengan adanya pelatihan-pelatihan tersebut akan menambah wawasan ilmu bagi hakim khususnya dan bagi para pegawai PA umumnya. Badilag juga harus banyak mengadakan seminar tentang ekonomi syariah...dan elemen masyarakat diundang, baik eksekutif, legislatif, sehingga mereka tau, bahwa Ekonomi syari'ah itu adalah Kompetensi Absolute nya Pengadilan Agama..... :lol:
Reply
 
 
# Khafidatul Amanah pa Bima 2012-02-14 08:45
walaupun adanya pilihan hukum dalam kasus ekonomi syariah tdk akan merubah kewenamgan pa dengan catatan warga pa hrs segera mensoalisasikan kpd masyrt beserta BI yang mewilahi bank2 syariah di bawahnya,
Reply
 

Add comment

Security code
Refresh


 
 
 















Pembaruan MA















Pencarian
Polling
Setujukah apabila setiap putusan pengadilan ditampilkan di website
 
Jumlah Pengunjung Sejak 13-Okt-11

Lihat Statistik Pengunjung
Seputar Peradilan Agama

Lihat Index Berita
----------------------------->

 

  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
Term & Condition Peta Situs | Kontak
Copyright © 2006 Ditjen Badilag MA-RI all right reserved.
e-mail : dirjen[at]badilag[dot]net
Website ini terlihat lebih sempurna pada resolusi 1024x768 pixel
dengan memakai Mozilla Firefox browser dan Linux OS