Kamis, 17 Mei 2012 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama 



English Version | العربية
 
 
Informasi Umum
Home
Profil
Organisasi
Yurisdiksi
Hisab Rukyat
Peraturan Perundangan
Artikel
Hikmah Badilag
Dapur Redaksi
e-Dokumen
Kumpulan Video
Pustaka Badilag
Arsip Berita
Raker Badilag 2012
Transparansi Peradilan
Putusan PTA
Putusan Perkara Kasasi
Transparansi Anggaran
Statistik Perkara
Info Perkara Kasasi
Justice for All
Pengawasan
Pengumuman Lelang
Laporan Aset
Cek Akta Cerai
Daftar LHKPN
Prosedur Standar
Prosedur Berperkara
Pedoman Perilaku Hakim
Legalisasi Akta Cerai
Internal Badilag
e-Mail
Direktori Dirjen
Setditjen
Dit. Bin. Tenaga Teknis
Dit. Bin. Administrasi PA
Dit. Pratalak
Login Intranet

RSS Feeder





Login Intranet



Online Support

 
 
 
 



FOKUS BADILAG

BUKU ELEKTRONIK : Sebuah Penilaian atas Website Pengadilan tahun 2011 (e-book version) | (14/05)
PENGUMUMAN : SE Pembinaan Hisab Rukyat April 2012 | (10/5)
PENGUMUMAN : Pemanggilan Peserta Pelatihan Hukum Ekonomi Syari'ah ke Arab Saudi | (10/5)
PENGUMUMAN : Daftar 40 Nama Calon Peserta Diklat Ekosyar, Saudi Arabia, Angk. Ke-2 | (04/05)
PENGUMUMAN : Rumusan Bimtek Kompetensi Hakim PA Angkatan II dan III Tahun 2012 | (24/04)
PENGUMUMAN : Publikasi Informasi Perkara | (23/04)
PENGUMUMAN : Hasil Diskusi Forum Bahasa Arab (MLA Episode III) | (20/4)
PENGUMUMAN : Surat Pengembalian Peserta dan Rumusan Bimtek angkata I | (4/4)
PENGUMUMAN : Laporan Realisasi Anggaran DIPA 005.04 Triwulan I Tahun Anggaran 2012 | (3/4)




Hukum Kewarisan Islam Ahli Waris Pengganti dan Anak Angkat | Oleh : Drs. H. Habiburrahman , SH., S.IP., M. Hum (Hakim Agung MA RI) | (10/2) PDF Cetak E-mail
Jumat, 10 Februari 2012 11:07

Untuk mendownload dalam bentuk PDF, KLIK DI SINI

TanggalViewsComments
Total103615
Kam. 1720
Rab. 1650
Sel. 1580
Sen. 1440
Ming. 1330
Sab. 1250
LAST_UPDATED2
 

Comments 

 
# chazim m Surakarta 2012-02-10 13:20
perbedaan pendapat adalah lumrah dan biasa...
Reply
 
 
# Al Fitri - PA Tanjungpandan 2012-02-10 19:15
Sesungguhnya hukum kewarisan yg dianut oleh KHI sama dengan pemikiran Prof. Hazairin sehingga adanya kewarisan pengganti,,,dan sementara anak angkat tentu hanya diberi wasiat wajibah yg tak melebih 1/3....... :sad:
Reply
 
 
# Abd.Rahman Salam /PA Banggai 2012-02-10 21:19
Persoalan ahli waris termasuk ahli waris pengganti harus diselesaikan secara hati-hati dgn segala Ijtihad Hakim yg dimiliki sebab banyak kasus pembunuhan dlm persoalan ini....Nauzubillah
Reply
 
 
# Pahruddin Ritonga, SHI - PA-Gunugsitoli 2012-02-11 10:06
Persoalan Hukum Kewarisan Islam Ahli Waris Pengganti dan Anak Angkat selalu hangat dibicarakan saat ini, karena berbagai perkembangan hukum yang terjadi ditengah masyarakat. Masalah warisan sering menjadi pemicu pertengkaran dalam keluarga, karena minimnya pengetahuan terlebih lagi ada keinginan untuk menguasai secara sepihak. Mudah2an saja dengan artikel ini masyarakat dan penegak hukum lebih menemukan solusi terbaik, adil utk masyarakat sesuai pula menurut koridor hukum.
Reply
 
 
# ayep sm PA Tasikmalaya 2012-02-11 10:32
Itulah hebatnya KHI, sudah maju seribu langkah, karena itu semua diserahkan kepada ijtiad hakim, karena yang jadi ahli waris saja dengan putusan hakim bisa tidak dapat khan ? karena itu hakim harus ekstra hati-hati, karena 2 dineraka satu disurganya itu, yang membuat kita harus hat-hati.
Reply
 
 
# Bingung,Palu 2012-02-12 22:56
Alangkah bagusnya,kalau penulis makalah ini sekali menulis buku ilmiah,atau disertasi tandingan dengan riset pustaka untuk menolak atau membatalkan hasil pemikiran Prof.Hazairin dalam bukunya tsb.
Reply
 
 
# Syamsulhadi, PA.Gunungsitoli... 2012-02-13 02:03
ITULAH....hebatnya hakim Pengadilan Agama Di Indonesia...masalah yang sulit aja bisa selesai...cuma masalah keuangan belum selesai......memang benar apa yg dikatakan saudara - saudara diatas. Namun soal perbedaan pendapat antara para Mujtahid, itu sah-sah saja...yang penting..hakim itu tau bahwa mereka berbeda pendapat...yang bahayanya kalo nggak tau....alias ROJULUN LA JADRI ANNAHU LA JADRI......
Reply
 
 
# Suhadak PA Mataram 2012-02-13 12:14
Perbedaan pendapat adalah hal yang lumrah. Persoalan Ahli waris pengganti sudah berjalan dan telah diselesaikan oleh PA bahkan banyak dikuatkan oleh MA, apalagi adanya Pembaruan Hukum Waris tentang anak angkat, ahli waris beda Agama, bagi rata antara anak laki-laki dan perempuan dll. Jika di tinjau ulang apakah Penerapan Hukum di PA tidak dikatakan mundur pak? UU hukum terpan saja belum tuntas tapi adanya KHI malah perlu di tinjau ulang apa tidak rancu? Saya lebih setuju jika Tulisan ilmiah ini di tuangkan dalam bentuk buku ilmiah.
Reply
 
 
# Suhadak PA Mataram 2012-02-13 12:23
Memang terbukanya Ahli waris pengganti untuk menggugat warisan menjadikan perkara waris marak diajukan terutama oleh suku sasak di NTB, rata-rata perkara waris pada tingkat cucu bahkan cicit dan jarang langsung anak. karena hukum adat sasak menerapkan harta waris hanya jatuh pada anak laki-laki tertua, sedang perempuan hanya mendapat warisan perempuan atau dpt hasilnya saja. dan itu telah turun temurun kini setelah pada tingkat cicit baru di gugat? inilah perkara warisan dan perlu penyelesaian. Jika UU hukum terapan telah disahkan maka itu yg kita pedomani, sebelum ada maka KHI dan Yurisprodensi selalu jadi rujukan yg tidak keluar dari syari'at.
Reply
 
 
# Hafid Abuaedah-Makale 2012-02-13 14:06
Kan Nabi SAW bersabda kalau ummatku kuasai faraidl maka mereka kuasai separoh ilmu
Reply
 
 
# Wendri, pa bandung 2012-02-13 16:09
Pak habib, sudah tulis disertasi dan sudah di terbitkan pak, coba bpk bc dl sebelum komentar.biar ngga malu... I
Reply
 
 
# Ahmad Syafruddin 2012-02-14 09:06
Kajian yang disuguhkan di artikel ini adalah terobosan jauh ke depan dalam ilmu hukum kewarisan Islam yang sudah dianggap mapan konstruksinya dalam Kompilasi Hukum Islam. Rekonstruksi hukum terhadap persoalan ini merupakan kemestian disebabkan konstruksi yang ada justru potensial multitafsir, tidak memiliki limitasi yang tegas, dan membuka celah persoalan hukum baru yang menyimpang jauh dari kajian kewarisan Islam itu sendiri. PA. Kabanjahe, 14 Feb 2012.
Reply
 
 
# wasyhudi pa metro 2012-02-14 09:22
untuk ahli waris pengganti setuju dengan pak Habib, perlu ditinjau ulang, sedangkan untuk anak angakt saya berpendapat masih bisa ditolerir karena sepertiga kan batasan maksimal tentu hakim akan mampu mempertimbangkannya secara adil kasus perkasus
Reply
 
 
# Taufiq R - PA Tabanan 2012-02-14 09:33
AWP perlu dipertahankan tapi memang harus dibatasi misalnya khusus sesuai teksnya saja yaitu terbatas pada cucu dari Pewaris (anak dari ahli warus yang meninggal lebih dahulu dari pewaris), karena sering terjadi pertikaian terjadi antar AWP yang sudah jauh karena ikatan persaudaraan yang memang sudah memudar diantara mereka. sedang untuk anak angkat perlu ditambah kata DAPAT dan pemberiannyapun perlu dibatasi yaitu tidak melebihi bagian terkecil dari bagian ahli waris sebagaimana yang disampaikan Beliau Bapak DR Habiburrahman. Teruskan Bapak, ini suatu pencerahan bagi kita semua
Reply
 
 
# mukti-pa.manokwari 2012-05-02 08:43
setuju dengan pendapat bapak tentang AWP....agar dalam mentajdid tidak keluar terlalu jauh dari Qur'an dan hadits.....
Reply
 

Add comment

Security code
Refresh


 
 
 















Pembaruan MA















Pencarian
Polling
Setujukah apabila setiap putusan pengadilan ditampilkan di website
 
Jumlah Pengunjung Sejak 13-Okt-11

Lihat Statistik Pengunjung
Seputar Peradilan Agama

Lihat Index Berita
----------------------------->

 

  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
Term & Condition Peta Situs | Kontak
Copyright © 2006 Ditjen Badilag MA-RI all right reserved.
e-mail : dirjen[at]badilag[dot]net
Website ini terlihat lebih sempurna pada resolusi 1024x768 pixel
dengan memakai Mozilla Firefox browser dan Linux OS