Kamis, 17 Mei 2012 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama 



English Version | العربية
 
 
Informasi Umum
Home
Profil
Organisasi
Yurisdiksi
Hisab Rukyat
Peraturan Perundangan
Artikel
Hikmah Badilag
Dapur Redaksi
e-Dokumen
Kumpulan Video
Pustaka Badilag
Arsip Berita
Raker Badilag 2012
Transparansi Peradilan
Putusan PTA
Putusan Perkara Kasasi
Transparansi Anggaran
Statistik Perkara
Info Perkara Kasasi
Justice for All
Pengawasan
Pengumuman Lelang
Laporan Aset
Cek Akta Cerai
Daftar LHKPN
Prosedur Standar
Prosedur Berperkara
Pedoman Perilaku Hakim
Legalisasi Akta Cerai
Internal Badilag
e-Mail
Direktori Dirjen
Setditjen
Dit. Bin. Tenaga Teknis
Dit. Bin. Administrasi PA
Dit. Pratalak
Login Intranet

RSS Feeder





Login Intranet



Online Support

 
 
 
 



FOKUS BADILAG

BUKU ELEKTRONIK : Sebuah Penilaian atas Website Pengadilan tahun 2011 (e-book version) | (14/05)
PENGUMUMAN : SE Pembinaan Hisab Rukyat April 2012 | (10/5)
PENGUMUMAN : Pemanggilan Peserta Pelatihan Hukum Ekonomi Syari'ah ke Arab Saudi | (10/5)
PENGUMUMAN : Daftar 40 Nama Calon Peserta Diklat Ekosyar, Saudi Arabia, Angk. Ke-2 | (04/05)
PENGUMUMAN : Rumusan Bimtek Kompetensi Hakim PA Angkatan II dan III Tahun 2012 | (24/04)
PENGUMUMAN : Publikasi Informasi Perkara | (23/04)
PENGUMUMAN : Hasil Diskusi Forum Bahasa Arab (MLA Episode III) | (20/4)
PENGUMUMAN : Surat Pengembalian Peserta dan Rumusan Bimtek angkata I | (4/4)
PENGUMUMAN : Laporan Realisasi Anggaran DIPA 005.04 Triwulan I Tahun Anggaran 2012 | (3/4)




Hukum Kewarisan Islam Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) | Oleh : Oleh : Drs. H. Habiburrahman , SH., S.IP., M. Hum (Hakim Agung MA RI) | (10/2) PDF Cetak E-mail
Jumat, 10 Februari 2012 11:15

Untuk mendownload dalam bentuk PDF, KLIK DI SINI

TanggalViewsComments
Total77313
Kam. 1710
Sel. 1550
Sen. 1420
Ming. 1330
Sab. 1230
Jum. 11100
 

Comments 

 
# chazim m Surakarta 2012-02-10 13:11
kompilasi bukan undang-undang,kompilasi tidak sama dengan undang-undang
Reply
 
 
# Al Fitri - PA Tanjungpandan 2012-02-10 18:52
Meskipun KHI bukan UU, namun dapat dipakai dalam rangka kekosongan hukum kewarisan di Indonesia...paling tidk untuk menyatukan corak kewarisan yang beragama macam di Indonesia... :cry:
Reply
 
 
# Abdul Rahman Salam/PA Banggai Kepulauan 2012-02-10 21:23
KHI perlu diperjuangkan stausnya menjadi UU sep UU nO 1/1974 DLL sehingga Membumikan Syariat Islam dgn tdk PERLU merubah Dasar Negara
Reply
 
 
# ayep sm PA Tasikmalaya 2012-02-11 10:35
KHI meskipun bukan undang-undang, kalau dipakai oleh hakim,maka posisinya bisa sejajar dengan undang-undang, dan begitupun sebalikanya, karena itu putusan hakim bisa merubah segalanya, tapi yu kita perjuangkan KHI jadi UU.
Reply
 
 
# Bingung,Palu 2012-02-11 19:10
Wah. Wah. Sepintas membaca makalah Pak Habiburrahman,jadi bingung dan kacau balau rasanya.Perlu diskusi panjang,sebagaimanaa panjangnya waktu pembuatan KHI itu dulu.
Reply
 
 
# Idris Ismail, PTA Palu 2012-02-12 12:47
Al-Quran dan Sunnah bukanlah hanya untuk orang Arab saja, Ia untuk semua golongan manusia dimana pun dan kapan pun setelah Nabi diutus. Ia Rahmatan lil 'alamin. Karena itu adat orang Arab yang Unilateral Patrilinial itu, ya cocok untuk orang Arab, sedangkan kehendak ajaran alQur'an itu adalah Bilateral. Inilah yang klop untuk memenuhi rasa keadilan umat manusia di bumi ini. Rasa keadilan itu adalah fithrah. Inilah yang digali oleh Prof. Hazairin dengan teori ahli waris Pengganti itu. Mujtahid dulu tidak menemukannya, bisa saja karena patron berpikirnya patrilinial. Kita tak perlulah mengembangkan pemikiran Negative thinking, sebab Hazairin itu Muslim Tulen, tidak sama dengan Snouck. Bagi Hakim kiblatnya dalam memutus perkara tidak boleh lepas dari Rasa Keadilan yang fithrah itu, yang diterapkan dengan pola Ijtihad Tathbiqy. Oo,ya, selama itu namanya Fiqh boleh-boleh saja berbeda. Bahkan pendapat para Mujtahid klasik dulu pun berbeda,bahkan Syafi'i sendiri pun ada pendapatnya yang Qadim dan ada pula yang Jadid. apalagi kalau pemikiran itu pernah dikembangkan oleh Syi'iy. Jadikanlah itu sebagai pengayaan pemikiran, dimana perbedaan itu harus selamanya membawa Rahmat. Kenapakah kita berfikir setback dan penuh curiga!? Na'uzubillahi min zalik !!
Reply
 
 
# Syamsulhadi, PA.Gunungsitoli... 2012-02-13 02:13
KHI memang bukan UU..tapi isi KHI itu justru lebih hebat dari Undang-Undang yang dibuat orang belanda itu..bayangkan SNOUCK memberlakukan hukum adat, karena takut kalo hukum Islam dipakai ketika itu...tapi sekarang KHI mampu menghanguskan semua itu..Prof Hazairin salah satu orang yang tidak suka dengan SNOUCK...
WALLAHU A'LAM BISSOWAB......
Reply
 
 
# Suhadak PA Mataram 2012-02-13 12:38
Dikala membaca karya ilmiah tentang pembaruan hukum Islam, termasuk didalamnya hukum Kewrisan tentang ahli waris pengganti, anak angkat, ahli waris beda agama, bahkan dalam kasus bagian anak laki-laki dan perempuan bisa sama. Hati menjadi lega... bahkan terfikir prospek PA tak ketinggalan zaman. tapi jika baca tulisan ini, pendapat saya yg masih awam ini adalah langkah mundur yg tidak membangkitkan kreasi ijtihad. Jika di tinjau ulang sahkan dulu hukum terapan nya. Demi kemaslahatan umat saya kurang sependapat, namun sangat hormat dengan pendapat yang mulia, sebab perbedaan adalah suatu rahmat. yg penting niat untuk menjadikan PA semakin kokoh.
Reply
 
 
# Taufiq R - PA Tabanan 2012-02-13 15:31
KHI perlu dipertahankan bahkan diperjuangkan meningkat jadi undang-undang tentunya dengan berbagai koreksi dan penyempurnaan serta penambahan pasal sebagaimana ditawarkan oleh Yang Mulia Bapak DR. Habiburrahman. Terima Kasih kepada beliau Prof. Hazairin dan DR. Habiburrahman telah membuka wawasan kita.
Reply
 
 
# Ahmad Syafruddin 2012-02-14 09:47
Paparan yang disampaikan dalam artikel ini berusaha mengungkap secara ilmiah bagaimana agar "ruang-ruang kosong" yang ada dalam KHI tentang kewarisan dapat diisi lebih sempurna. Artikel ini sekaligus mengelaborasi paradigma bahwa hukum kewarisan Islam itu adalah sesuatu yang stagnan, tetap, dan tidak berkembang melainkan terus bergerak maju dan terbuka untuk dikaji terus menerus. PA. Kabanjahe, 14 Feb 2012.
Reply
 
 
# Ribat R/wk langsa 2012-02-14 11:44
saya salut dengan keberanian pak Habiburrahman membongkar hukum kewarisan islam versi Hazairin yang kemudian diadopsi oleh KHI. hasil kajian dan penelusuran beliau ternyata KHI memilki cacat sejarah yang tidak semua orang mengetahuinya.Bagi saya kita tak usah mengutak-atik dengan dalih ijtihad sesauatu yang sudah mapan dan menjadi hukum yang hidup dimasyarakat.apalagi dengan mengadopsi hukum waris barat dan melabelkannya dengan islam melalui proses legislasi.Hasil rumusan Hazairin dibidang warisan/ahli waris pengganti dll,tidak dikenal dalam kewarisan sunni, dan kitapun tidak ingin memasukkan suatu yang asing dan aneh masuk dalam bangunan rumah kita.
Reply
 
 
# Bingung,Palu 2012-02-14 15:29
Mengapa ahli waris pengganti masuk dalam KHI? padahal tidak pernah ada dalam Kitab Fiqhi?.Perlu ditinjau ulang!!
Mengapa pula harta bersama dalam perkawinan( gonogini,balireso,cakakara) masuk dalam KHI? Apakah juga ada dalam Kitab Fiqhi? Apakah ini perlu juga ditinjau ulang??
Reply
 
 
# Idia PA Jambi 2012-02-14 16:20
Meskipun baru berupa "Kompilasi"' tapi jika materinya dirasa adil untuk diterapkan, kenapa tidak..daripada merujuk fiqh klasik yang belum tentu juga cocok untuk kondisi Indonesia, dan kondisi sekarang.Tokh yang diperselisihkan hanya pada ujung-ujung atau ranting-rantingnya saja, bukan pada cabang atau batang pohonnya. Misalnya, pada huruf a dan c Ketentuan umum,Buku II dijelaskan bahwa "pewaris adalah .. beragama Islam ...." Ahli waris adalah ...beragama Islam...", ini berarti beda agama tetap menghalangi untuk mendapatkan warisan. Pintu ijtihad tidak pernah tertutup...Itulah tugas Hakim, menggali dan menemukan hukum yang tepat dan adil, sehingga maqashid/tujuan hukum Islam, yaitu "kemaslahatan" dapat dicapai. Yang pasti, KHI adalah hasil ijtihad ulama Indonesia yang tau dengan kondisi Indonesia,dan saya berharap statusnya segera menjadi UU. Semoga !
Reply
 

Add comment

Security code
Refresh


 
 
 















Pembaruan MA















Pencarian
Polling
Setujukah apabila setiap putusan pengadilan ditampilkan di website
 
Jumlah Pengunjung Sejak 13-Okt-11

Lihat Statistik Pengunjung
Seputar Peradilan Agama

Lihat Index Berita
----------------------------->

 

  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
Term & Condition Peta Situs | Kontak
Copyright © 2006 Ditjen Badilag MA-RI all right reserved.
e-mail : dirjen[at]badilag[dot]net
Website ini terlihat lebih sempurna pada resolusi 1024x768 pixel
dengan memakai Mozilla Firefox browser dan Linux OS