Kamis, 17 Mei 2012 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama 



English Version | العربية
 
 
Informasi Umum
Home
Profil
Organisasi
Yurisdiksi
Hisab Rukyat
Peraturan Perundangan
Artikel
Hikmah Badilag
Dapur Redaksi
e-Dokumen
Kumpulan Video
Pustaka Badilag
Arsip Berita
Raker Badilag 2012
Transparansi Peradilan
Putusan PTA
Putusan Perkara Kasasi
Transparansi Anggaran
Statistik Perkara
Info Perkara Kasasi
Justice for All
Pengawasan
Pengumuman Lelang
Laporan Aset
Cek Akta Cerai
Daftar LHKPN
Prosedur Standar
Prosedur Berperkara
Pedoman Perilaku Hakim
Legalisasi Akta Cerai
Internal Badilag
e-Mail
Direktori Dirjen
Setditjen
Dit. Bin. Tenaga Teknis
Dit. Bin. Administrasi PA
Dit. Pratalak
Login Intranet

RSS Feeder





Login Intranet



Online Support

 
 
 
 



FOKUS BADILAG

BUKU ELEKTRONIK : Sebuah Penilaian atas Website Pengadilan tahun 2011 (e-book version) | (14/05)
PENGUMUMAN : SE Pembinaan Hisab Rukyat April 2012 | (10/5)
PENGUMUMAN : Pemanggilan Peserta Pelatihan Hukum Ekonomi Syari'ah ke Arab Saudi | (10/5)
PENGUMUMAN : Daftar 40 Nama Calon Peserta Diklat Ekosyar, Saudi Arabia, Angk. Ke-2 | (04/05)
PENGUMUMAN : Rumusan Bimtek Kompetensi Hakim PA Angkatan II dan III Tahun 2012 | (24/04)
PENGUMUMAN : Publikasi Informasi Perkara | (23/04)
PENGUMUMAN : Hasil Diskusi Forum Bahasa Arab (MLA Episode III) | (20/4)
PENGUMUMAN : Surat Pengembalian Peserta dan Rumusan Bimtek angkata I | (4/4)
PENGUMUMAN : Laporan Realisasi Anggaran DIPA 005.04 Triwulan I Tahun Anggaran 2012 | (3/4)




Peluang dan Tantangan Sarjana Syari’ah dalam Pemberian Bantuan Hukum dan Mediasi di Lingkungan Peradilan Agama | Oleh : Oleh : Drs. H. Habiburrahman , SH., S.IP., M. Hum (Hakim Agung MA RI) | (10/2) PDF Cetak E-mail
Jumat, 10 Februari 2012 11:22

Untuk mendownload dalam bentuk PDF, KLIK DI SINI

TanggalViewsComments
Total68710
Kam. 1710
Rab. 1620
Sel. 1510
Sen. 1410
Jum. 1110
Rab. 0910
 

Comments 

 
# chazimmaksalina@rocketmail.com 2012-02-10 13:08
tantangan selalu lebih besar dan lebih pelik daripada peluang, bagaimana mengubah tantangan menjadi peluang, perlu pemecahan...
Reply
 
 
# amin pta Makassar 2012-02-10 15:41
Mediator adalah juru damai, sehingga diperlukan kepekaan spiritualitas religiusitas dari para mediator. Hal ini tentu dimiliki oleh sarjan syari'ah. Namun tantangan berat karena komleksitas persoalan yang dialami oleh para pihak juga semakin kompleks. Sehingga sarjana syari'ah perlu dibekali pengetahuan yang multi disipliner.
Reply
 
 
# Al Fitri - PA Tanjungpandan 2012-02-10 17:59
Praktek mediasi di pengadilan sebagai peluang yang sangat menjajikan sarjana syariah, leh sebab itu materi mata kuliah harus disajikan di Fak. Syariah atau kapan perlu progran study advokasi dn mediasi....... :oops:
Reply
 
 
# Abd.Rahman Salam /PA Banggai 2012-02-10 21:02
Suatu kepuasan tersendiri bagi hakim yang menjadi mediator & berhasil mendamaikan para pihak yg tadinya bermusuhan kembali lagi seperti pengantin baru....
Reply
 
 
# ayep sm PA Tasikmalaya 2012-02-11 10:38
Sarajana syari'ah sebenarnya lebih unggul dari sarjana hukum, karena ia bisa mengetahui hukum islam dan hukum umum, terkadang tidak sebaliknya, karena itu syarjana syariah lebih berpeluang untuk lebih berhasil dalam memberikan bantuan hukum dan dalam melakukan mediasi, maju ssarjana syari'ah kalain lebih unggul
Reply
 
 
# Syamsulhadi, PA.Gunungsitoli... 2012-02-13 01:47
ASSLAMU'alaikum.....
Mendamaikan itu bukan sekedar menjalankan Peraturan MA no:01 tahun 2008 saja, tapi juga menjalankan perintah Allah SWT..menjalankan hukum-hukum Allah yang termaktub dalam banyak ayat dalam alqur'an..maka filosofi dari Mediator adalah orang yang mendamaikan antara orang-orang yang bersengketa yang hukumnya adalah wajib...
Al-Hujurat ayat 10 Allah berfirman:
Sesungguhnya org2 mukmin itu bersaudara, maka sebab itu damaikan/perbaikilah hubungan antara kedua saudaramu, dan takutlah kepada Allah, agar kamu mendapat Rahmat.kepekaan spiritualitas religiusitas dari para mediator merupakan suatu keharusan...karena berpengaruh kepada orang yang didamaikan...antara mau atau enggan berdamai,,,persoalan Sarjana Syari'ah atau non Syari'ah...saya pikir tidak ada masalah...hanya saja tentunya orang-orang yang tahu syari'ah lah yang sangat tepat menjadi seorang Mediator....wassalam...
Reply
 
 
# Suyadi Hs PATA 2012-02-13 08:04
Semestinya, berembuglah Peradi, KAI dan seluruha kelompok Advokad lainnya, dan tirulah Organisasi di MA, itulo, jadi ada KMA. dibantu Tuada2, sehingga semua dapat diakui semua. Harus juga diadakan semacam pemilu, untuk menduduki pucuk pimpinan, kayak kemarin itu. .........
Reply
 
 
# M.Iqbal PTA Lampung 2012-02-13 09:53
Perlu ada keberanian dan terobosan APSI (Asosiasi Pengacara Syari'ah Indonesia) sbb hak akses dalam UU 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, Syarjana Syariah sejajar dengan Disiplin Ilmu Hukum S.1 baik Sarjana Hukum, Sarjana Ilmu Kepolisian maupun Hukum Militer.untuk memberikan jasa bantuan hukum dalam brperkara pada Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Pengadilan TUN, dlm perkara yg menjadi kewenangan masing2 Peradilan tsb. APSI diharpkan lebih proaktif memaksimalkan fungsi keilmuan & Pemberdayaan anggotanya dan terus membangun Akses dalam Pemberian Bantuan Hukum pada Masyarakat/pihak yang membutuhkanya.
Reply
 
 
# Suhadak PA Mataram 2012-02-14 09:20
Sarjana syari'ah kini dan akan datang sangat layak sebagai pemberi bantuan hukum, paling tidak untuk praktek di PA. harapan besar agar Mahkamah Agung melalui PT dan PTA memberi peluang sarjana syariah untuk jadi Advokad, syaratnya menguasai hukum di Indonesia. semoga peluang selalu ada.
Reply
 
 
# Haeruddin PA. Tahuna 2012-02-15 09:42
Terbuka peluang bagi sarjana syari'ah baik sebagai advokat maupun mediator tentunya dengan memenuhi persyaratan yang maksimal sehingga dapat bersaing dengan advokat maupun mediator selain sarjana syari'ah
Reply
 

Add comment

Security code
Refresh


 
 
 















Pembaruan MA















Pencarian
Polling
Setujukah apabila setiap putusan pengadilan ditampilkan di website
 
Jumlah Pengunjung Sejak 13-Okt-11

Lihat Statistik Pengunjung
Seputar Peradilan Agama

Lihat Index Berita
----------------------------->

 

  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
Term & Condition Peta Situs | Kontak
Copyright © 2006 Ditjen Badilag MA-RI all right reserved.
e-mail : dirjen[at]badilag[dot]net
Website ini terlihat lebih sempurna pada resolusi 1024x768 pixel
dengan memakai Mozilla Firefox browser dan Linux OS