Sosialisasi Reformasi Birokrasi Di PA Dumai

Dumai | pa-dumai.go.id
Dalam rangka menindaklanjuti acara Sosialisasi dan Supervisi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Mahkamah Agung RI lingkup Peradilan dalam Wilayah Hukum PT, PTA,PTUN, Pekanbaru” pada hari Rabu (4/4) di Hotel Pangeran Pekabaru, maka pada hari Selasa (10/4) bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Agama Dumai, Ketua Pengadilan Agama Dumai Ibu Dra. Hj. Husni Rasyid, S.H., M.H langsung mengadakan sosialisasi kepada seluruh jajaran Pengadilan Agama Dumai.
Berdasarkan surat Dirjen tanggal 6 Maret 2012 Badilag tentang Persiapan Menghadapi Audit Kinerja menyebutkan bahwa audit kinerja akan diadakan oleh Tim Reformasi Birokrasi Nasional (Tim Penjamin Kualitas / Quality Assurance) yang dibentuk oleh Wakil Presiden, dan untuk lembaga peradilan akan dilaklukan secara acak.
Adapun Audit Kinerja difokuskan pada 8 (delapan) area perubahan yaitu : Pola pikir dan budaya kerja (Manajemen Perubahan); Penataan Peraturan Perundang-undangan; Penataan dan Penguatan Organisasi; Penataan Tatalaksana; Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur; Penguatan Pengawasan; Penguatan Akuntabilitas Kinerja; dan Perningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
Ketua PA Dumai dalam pengarahannya menyampaikan tentang makna Reformasi Birokrasi yang sekarang didengungkan di hampir seluruh instansi termasuk jajaran Pengadilan.
Reformasi Birokrasi dilingkungan peradilan dimaknakan adanya sebuah agenda Pemerintah yang melibatkan BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) untuk menjadi Tim Evaluasi dan Monitoring terhadap 4 lingkunagn Peradilan yang sasarannya adalah “Untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas di Lembaga Peradilan.
Oleh karena itu kepada semua pegawai tanpa kecuali harus mempersiapkan diri dalam menghadapi audit kinerja ini dengan cara memahami betul job masing-masing serta memahamin 8 area perubahan sebagai muatan materi audit kinerja.

Selain itu dalam Reformasi Birokrasi dikenal ada istilah Role Model yakni penilaian terhadap pegawai yang diukur berdasarkan penilaian kejujuran, kedisiplinan, kesetiaan, oleh karena itu Ketua menindaklanjuti ini dengan cara membentuk suatu Tim /Panitia untuk melakukan tugas penilaian tersebut.
Dalam kesempatan tanya jawab dan pembahasan, Wakil Ketua Pengadilan Agama Dumai Drs. H. Asrori, S.H., M.H menambahkan disampingkan mempersiapkan diri dalam rangka audit kinerja yang dimungkinkan PA Dumai yang menjadi obyek audit, PA Dumai pun harus dengan segera melaksanakan SK Ditjen Badilag Nomor: 0156/DjA/Hk.05/SK/III/2012 tentang Pedoman Standarisasi Formulir Administrasi Kepaniteraan Peradilan Agama, sehingga formulir-formulir yang selama ini ada dalam SIADPA harus dengan segera menyesuaikan diri dengan formulir yang dikehendaki oleh SK Dirjen Badilag tersebut. ( Tim IT PA Dumai )
| Tanggal | Views | Comments |
|---|
| Total | 393 | 1 | | Kam. 23 | 1 | 0 | | Sel. 21 | 1 | 0 | | Sen. 20 | 1 | 0 | | Sab. 18 | 1 | 0 | | Kam. 16 | 1 | 0 | | Rab. 15 | 1 | 0 |
|
Comments