Diskusi Hukum Wilayah I PTA Bandar Lampung

Bandar Lampung | PTA Bandar Lampung
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung Drs. SUDIRMAN MALAYA, S.H., M.H. Jumat (13/4) membuka Diskusi Hukum Wilayah I. Dengan peserta diskusi : Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung, Hakim Pengadilan Agama Tanjungkarang Klas IA, Hakim Pengadilan Agama Kalianda, Hakim Pengadilan Agama Tanggamus .
Diskusi Hukum yang bertempat diruang terbuka dihalaman gedung Kantor Pengadilan Agama Tanjungkarang, mengambil tema “ Nafkah iddah dalam perkara cerai gugat” dengan pemakalah Drs.Masiran Malkan dan Pembanding AHMAD SATIRI,S.Ag Notulen Miftah Ulhaq T.Murad, SHi, MH. Dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 113 dan UU No.1 Tahun 1974 pasal 38 bahwa putusnya pernikahan dapat disebabkan oleh Kematian, perceraian dan Atas putusan Pengadilan.
Pembahasan diskusi ini adalah Perceraian yang terkait dengan hak nafkah bagi mantan isteri. Perceraian yang mengakibatkan timbulnya massa iddah bagi mantan istri sehingga mantan suami wajib memberi nafkah selama sang istri menjalani massa iddah. Isteri yang mengggugat cerai suaminya tidak selalu dihukum nusyuz. Meskipun gugatan perceraian diajukan oleh isteri tetapi jika tidak terbukti telah berbuat nusyuz maka secara ex officio suami dapat dihukum untuk memberi nafkah ‘iddah kepada bekas isterinya, dengan alasan bekas isteri harus menjalani massa iddah yang tujuannya antara lain untuk istibra’ yang menyangkut kepentingan suami.
Hakim bisa saja menetapkan putusan secara ex officio dalam perkara cerai gugat dengan dasar pertimbangan yang benar dan tepat sebagai hasil dari konstatir, kualifisir dan konstituir dari perkara yang diajukan kepadanya. Apapun putusan yang dijatuhkan maka dianggap benar selama para pihak menyatakan tidak keberatan terhadap putusan tersebut. Manakalah pihak berperkara merasa tidak tepat maka proses perbaikan dapat dilakukan upaya hukum yang ada.
Diskusi yang dimulai dari jam 13.30 s.d 16.00 wib setelah pemakala menyampaikan paparan diskusi. Peserta diberikan kesempatan untuk menyampikan makala pembanding dan satu persatu peserta diskusi menyampaikan pendapatnya tentang Nafkah iddah dalam perkara cerai gugat. Diskusi yang diakhiri dengan mendengarkan pendapat Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung (Edi/dian)
| Tanggal | Views | Comments |
|---|
| Total | 418 | 6 | | Sel. 18 | 1 | 0 | | Ming. 16 | 2 | 0 | | Jum. 14 | 2 | 0 | | Kam. 13 | 1 | 0 | | Sel. 11 | 2 | 0 | | Sen. 10 | 1 | 0 |
|
Comments
Semoga membawa manfaat yang banyak.Amin !!!!!
Bagus sekali fotonya yang ditampilkan 'gambar bergantian' sehingga banyak informasi yang dapat dibaca dari gambar-gambar tersebut.