|
Direktur Pembinaan Tenaga Teknis PA, Purwosusilo :
"Jangan Meminta Biaya Lain-Lain Apabila Melakukan Pemeriksaan Setempat"
Jakarta|badilag.net
Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama, Purwosusilo meminta kepada semua aparat pengadilan agama agar jangan meminta biaya lain-lain kepada para pihak diluar yang telah ditentukan apabila melakukan pemeriksaan setempat.
Kepada redaktur badilag.net pekan lalu, Purwosusilo mengatatakan pihaknya telah berulang kali mewanti-wanti betul karena sudah banyak yang menjadi korbannya. “Selain biaya transportasi, jangan sekali-kali meminta biaya macam-macam kepada para pihak, itu semua bisa menjadi temuan bagi Badan Pengawasan MA,” pintanya dengan nada tegas.
Bukan tanpa alasan dirinya menyampaikan pesan ini, menurutnya, sampai sekarang banyak sekali laporan dari masyarakat yang masuk ke Badan Pengawasan MA, salah satunya mereka mengeluhkan bahwa masih ada oknum aparat pengadilan agama yang meminta biaya diluar yang telah ditentukan ketika melakukan pemeriksaan setempat.
Dia mencontohkan ada oknum aparat pengadilan agama yang terbukti meminta biaya diluar ketentuan ketika melakukan pemeriksaan setempat dan yang bersangkutan sudah dijatuhi sanksi. “Sudah banyak yang dilaporkan dan diperiksa, mereka yang terbukti melakukan sudah dijatuhi sanksi oleh Badan Pengawasan,” jelas pria yang sebelumnya menjabat sebagai hakim tinggi pengawas.
Oleh karena itu, pihaknya meminta agar hal semacam ini dijadikan sebagai bahan pembinaan dan pengawasan oleh pengadilan tinggi agama dalam membina kepada aparat pengadilan agama.
"Saya merasa sedih apabila mendengar kabar ada oknum aparat peradilan agama yang dijatuhi hukuman gara-gara melakukan hal semacam ini," ucapnya.
Menurutnya, selain merugikan diri sendiri, tindakan semacam ini mencoreng nama baik lingkungan peradilan agama. “Dapatnya tidak seberapa tapi akibatnya sangat merugikan sekali bagi yang bersangkutan, dari peringatan tertulis, diturunkan pangkatnya dan dipotong tunjangan remunerasinya,” pungkasnya. (ws)
| Tanggal | Views | Comments |
|---|
| Total | 6024 | 66 | | Kam. 20 | 4 | 0 | | Rab. 19 | 4 | 0 | | Sel. 18 | 3 | 0 | | Sen. 17 | 6 | 0 | | Ming. 16 | 10 | 0 | | Sab. 15 | 3 | 0 |
|
Comments
jadi, supaya dpt di"cut" macam ini dgn cepat, seyogyanya Dirbinganis Badilag, mengeluarkan surat edaran...biar sampai menyeluruh, termasuk pimpinan yg msh jarang buka internet...(krn kalau hny diinfokan dr bawahan, malah bersikeras dgn yurisfrudensi td, dan yg jd korban lg bawahan...oh nasibmu wahai bawahan)...wassalam
Na'udzubillaah jangan sampai ada diantara kita.
Syukron wal'afwu.
Tapi bgmn kalau tdk diminta, tapi diberi juga...??? ambil nggak ya...???
Dalam kasus kutipan lain diluar biaya resmi/biaya pemeriksaan setempat, tentunya menjadi perhatian serius semua pihak, pimpinan pengadilan agama dan masyarakat. Berani katakan "tidak" dengan memasang pamplet, banner, spanduk di lingkungan kantor masing-masing.