Jumat, 24 Mei 2013 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama 



English Version | العربية
 
 
Informasi Umum
Home
Profil
Organisasi
Yurisdiksi
Hisab Rukyat
Peraturan Perundangan
Artikel
Hikmah Badilag
Dapur Redaksi
e-Dokumen
Kumpulan Video
Pustaka Badilag
Arsip Berita
Raker Badilag 2012
130th Peradilan Agama
Transparansi Peradilan
Putusan PTA
Putusan Perkara Kasasi
Transparansi Anggaran
Statistik Perkara
Info Perkara Kasasi
Justice for All
Pengawasan
Pengumuman Lelang
Laporan Aset
Cek Akta Cerai
LHKPN
Prosedur Standar
Prosedur Berperkara
Pedoman Perilaku Hakim
Legalisasi Akta Cerai
Internal Badilag
e-Mail
Direktori Dirjen
Setditjen
Dit. Bin. Tenaga Teknis
Dit. Bin. Administrasi PA
Dit. Pratalak
Login Intranet



RSS Feeder

Get our toolbar!






Login Intranet



Online Support
 
 
 
 



FOKUS BADILAG

SURAT EDARAN : Pendaftaran Calon Peserta Program Beasiswa S3 Sudan Tahun 2013 | (20/5)
SURAT EDARAN : Permintaan Persyaratan Biaya Mutasi Pindah Pejabat Kepaniteraan & Kejurusitaan PA | (10/5)
PENGUMUMAN : Pemanggilan Peserta Bimtek Kompetensi Panitera Pengganti PA (Angkatan II) Tahun 2013 | (8/5)
PENGUMUMAN : Ralat Pemanggilan Peserta Bimtek  Administrasi Angkatan III | (7/5)

PENGUMUMAN
: Input data Output Program 04 Ditjen Badilag T.A. 2012 Pada Aplikasi Monev Anggaran Kementrian Keuangan RI | (25/4)
PENGUMUMAN : Kelengkapan Berkas Perkara Kasasi dan PK | (22/4)
PENGUMUMAN : Klarifikasi Akun Facebook "Purwo Susilo" | (20/4)
PENGUMUMAN : Laporan Realisasi Anggaran DIPA 005.04 Triwulan I tahun Anggaran 2013 | (8/4)
PENGUMUMAN : Pelaporan Perkara Mediasi, Sidang Keliling dan Prodeo | (8/4




Tambahkan ke Google Reader
Mutasi Di Pulau Jawa Ibarat Orang Memakai Sarung “Singkrang” | (4/5) PDF Cetak E-mail
Jumat, 04 Mei 2012 15:04

Mutasi Di Pulau Jawa Ibarat Orang Memakai Sarung “Singkrang”

Jakarta|badilag.net (4/5/2012)


Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama, Purwosusilo mengibaratkan permasalahan mutasi yang terjadi di pulau Jawa ibarat orang yang memakai kain sarung singkrang (pendek, red). Kalau ditarik ke atas yang bawah kurang, begitu sebaliknya kalau ditarik kebawah atasnya yang kurang.

Ketika berbincang dengan redaktur badilag.net di ruang kerjanya pekan lalu, Purwosusilo mencontohkan di wilayah PTA Surabaya, untuk mencapai kebutuhan hakim tingkat pertama yang ideal masih kekurangan sekitar 150 hakim dari jumlah hakim yang ada sekarang ini, begitu pula untuk wilayah PTA Bandung.

Untuk menutupi kekurangan tersebut, pihaknya telah mengambil kebijakan dengan cara menambah jumlah hakim ke masing-masing PTA namun tetap saja masih kurang.

“Untuk memenuhi kekurangannya kita tidak bisa serta merta menarik hakim dari luar jawa karena belum terpenuhinya masa kerja dan pangkatnya,” jelas Purwosusilo memberi alasan.

Oleh karena itu, Purwosusilo mengatakan pihaknya sampai saat ini terus melakukan rasionalisasi jumlah hakim berdasarkan jumlah perkara yang ditangani oleh pengadilan agama (PA).

Ingin Promosi Harus Siap Keluar Jawa

Sementara itu dalam hal promosi, Ditjen Badilag mengambil kebijakan, apabila seorang hakim PA selama bertugas belum pernah keluar pulau Jawa, untuk dipromosikan maka yang bersangkutan harus keluar pulau Jawa. “Namun khusus bagi hakim PA kelas IA yang dipromosikan keluar Jawa, apabila kembali lagi ke Jawa yang bersangkutan pasti mempunyai jabatan,” jelas Purwosusilo berjanji.

Kebijakan yang lain, apabila seorang wakil ketua PA dipromosikan menjadi jadi ketua PA maka yang bersangkutan harus keluar dari wilayah PTA sebelumnya, begitu pula ketua PA kelas IB yang dipromosikan menjadi pimpinan PA kelas IA harus keluar PTA kecuali yang bersangkutan pernah bertugas di luar wilayah PTA yang sekarang.

Tidak Perlu Datang ke Ditjen Badilag Meminta Promosi dan Mutasi

Pihaknya telah berulang kali meminta kepada para hakim di daerah agar tidak datang ke Ditjen Badilag hanya untuk meminta promosi dan mutasi. “Tidak usahlah jauh-jauh dari daerah untuk meminta mutasi dengan alasan orang tua sedang sakit, keluarga berada di tempat asal jadi jarang bertemu,” pintanya. Kita akan bekerja secara profesional, kalau memang sudah waktunya pasti akan kita pindahkan,” lanjut Purwosusilo berjanji.

Purwosusilo bercerita, pihaknya banyak mendapatkan kritikan dari ketua PTA karena usulan promosi dan mutasi yang mereka ajukan tidak dipenuhi oleh Ditjen Badilag, pihaknya beralasan karena usulan tersebut tidak sesuai dengan pola promosi dan mutasi yang telah ditentukan oleh Ditjen Badilag.

Namun untuk kebijakan tersebut tidak bisa diterapkan bagi tiga belas PA kelas IA tertentu walaupun hakim yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan pada umumnya. “Untuk menjadi pimpinan disana, hakim yang bersangkutan terlebih dahulu harus lulus fit and propert test yang diadakan oleh Ditjen Badilag, jelasnya.

Ketigabelas PA kelas IA tertentu tersebut ialah seluruh PA di wilayah PTA Jakarta, PA Bandung, PA Semarang, PA Surabaya, PA Yogyakarta, PA Palembang, PA Medan, PA Makassar, dan PA Mataram. (ws)

TanggalViewsComments
Total7244144
Kam. 23160
Rab. 22130
Sel. 21120
Sen. 20180
Ming. 19250
Sab. 18140
LAST_UPDATED2
 

Comments 

 
# fufik 2012-05-04 15:14
umumkanlah tpmnya, sambil berjalan aja disempurnakan
Reply
 
 
# Aunur Rofiq-PA Mimika 2012-05-10 06:19
Jika yg dibicarakan masalah permutasian, pastilah menarik, karena itu banyak tanggapan yang masuk. Saya hanya berharap mudah2an saya termasuk yang tersngkut mutasi ke Jawa. Maklum, sudah lama di wilayah PTA Jayapura.
Reply
 
 
# Hj.Khaeriyah. PA.Kendari 2012-05-04 15:37
Kami sangat2 sepakat "tidak perlu datang ke Badilag untuk meminta Promosi dan mutasi" jika saatnya dipromosi ataupun dimutasi akan datang juga meskipun tanpa diminta.Data sikep siap memantau mana yg saatnya tiba giliran mutasi atau promosi...
Reply
 
 
# Nurhadi, Ms. Lhoksukon 2012-05-04 15:40
Kenapa dari daerah repot-repot datang ke Ditjen hanya minta mutasi, karena sudah terlalu lama tidak dimutasikan, makanya harus ada kepastian berapa tahun seorang hakim baru dpt dimutasikan? 3, 4 atau 5 tahun?
Reply
 
 
# M.Anwarsaleh. PA Atambua 2012-05-04 15:43
harap-harap cemas, apa masuk TPM atau tidak. :zzz
Reply
 
 
# Hikmah, Palu 2012-05-04 15:49
PA kelas IA (banyak perkara) hakimnya 5,termasuk ketua dan wakil.PA kelas II hakimnya 8,perkaranya sedikit.Bagaimana ini?
Reply
 
 
# Arifin PA Kota Malang 2012-05-04 15:50
memang tidak mudah menata mutasi yang tepat dan ideal untuk PA seluruh Indonesia, yang penting mutasinya dilaksanakan sesuai dengan sistem dan ketentuan yang sdh ditetapkan, membawa kesejahteraan dan berkah bagi yang dimutasi, dan yang paling penting dapat membawa kemajuan dan peningkatan kerja pada organisasi PA ybs.
Reply
 
 
# Syafii Thoyyib, PA Bantul - DIY 2012-05-04 15:53
Bulan Mei telah tiba, bulan di mana TPM rencananya akan dilaksanakan. Jantung mulai berdebar-debar...!!!
Reply
 
 
# Arwin el-ponty_PA MAkale 2012-05-04 16:00
bagaimana ngak ke badilag utk minta mutasi klo ternyata sejak thn 2010 hakim di tempat tersebut sudah terlalu banyak dan terus ditambah hingga akhir 2011. Bayangkan saja jika perkara setahun hanya 22-45 perkara sedangkan hakim (trmasuk KPA & WKPA) berjumlah 11......... (4 org diantaranya hakim baru)...
Reply
 
 
# Abd.HAmid -PA.Tahuna 2012-05-04 16:00
kapan yaa kira2 hasil TPMnya di umumkan masa kita kalah dengan tetangga sebelah
Reply
 
 
# M.Chanif, PTA Makassar. 2012-05-04 16:02
Wah kalau mendengar penjelasanya pak Direktur, senang sekali kalau sudah waktunya dapat kembali kejawa (bagi orang jawa) tapi kenyataan dilapangan banyak yang bernasib seperti saya sudah bertugas di PA luar jawa 21 tahun, hakin tinggi 6 tahun apa ya belum juga dianggap belum memenuhi syarat? syarat apa lagi?
Reply
 
 
# Abdul Rahman Salam, MH/PA Banggai Kepulauan 2012-05-04 16:04
Setuju Pak jangan lagi layani mereka yg ke Badilag Minta Mutasi agar Badilag tdk tekesan memutasi Hakim yang ada hubungannya dengan WA'ALA ALIHI WASHABIHI.....kami menunggu....smoga suara hati anak pulau didaftar 2012....gantian Pak......yg di pulau di Kota.....yg di Kota ke Pulau biar adil..........
Reply
 
 
# Abdul Rahman Salam, MH/PA Banggai Kepulauan 2012-05-04 16:04
Setuju Pak jangan lagi layani mereka yg ke Badilag Minta Mutasi agar Badilag tdk tekesan memutasi Hakim yang ada hubungannya dengan WA'ALA ALIHI WASHABIHI.....kami menunggu....smoga suara hati anak pulau didaftar 2012....gantian Pak......yg di pulau di Kota.....yg di Kota ke Pulau biar adil.......... :zzz
Reply
 
 
# Abdul Rahman Salam, MH/PA Banggai Kepulauan 2012-05-04 16:04
Setuju Pak jangan lagi layani mereka yg ke Badilag Minta Mutasi agar Badilag tdk tekesan memutasi Hakim yang ada hubungannya dengan WA'ALA ALIHI WASHABIHI.....kami menunggu....smoga suara hati anak pulau didaftar 2012....gantian Pak......yg di pulau di Kota.....yg di Kota ke Pulau biar adil.......... :zzz
Reply
 
 
# Al Fitri - PA Tanjungpandan 2012-05-04 16:08
saya berharap bahwa pola mutasi harus memperhatikan rasionalisasi antara perkara dan hakim, demikian juga juga harus memperhatikan kepentingan hakim tersebut, saya sangat setuju dengan program Pak Direktur, semoga mutasi tidak seperti yang sudah2, siapa yang dekat dengan kekuasaan dia yg ikut mutasi, padahal belum mempunayi masa kerja minimal 2 tahun, semoga Program bapak akan jalan sesuai dengan rancana.
Reply
 
 
# Rasyid Rizani. PA Bajawa 2012-05-04 16:13
ada sebagian PA yang daerahnya minoritas muslim, jumlah hakimnya lebih banyak daripada jumlah perkaranya. jd hakim di daerah tersebut lebih banyak mengabdi kepada masyarakat sebagai imam mesjid atau lembaga sosial lainnya.
Reply
 
 
# Arwin el-ponty_PA MAkale 2012-05-04 22:06
sepakat dg pak Rasyid Rizani. Maka badilag perlu segera melakukan rasionalisasi jumlah hakim agar berbanding lurus dengan jmlah perkaranya
Reply
 
 
# Mazharuddin_Balige 2012-05-04 16:15
Pak Purwo adalah orang Jujur...
Tetapi setelah mjd Penentu, apakah beliau dpt mempertahankan komitmennya...
Mdh2n beliau tetap mjd pribadi yg tulus...
Dan Insya Allah ke depannya Badilag akan lbh baik lagi... Amiin.
Reply
 
 
# djazril darwis.pta babel 2012-05-04 16:20
djazril darwis.pta babel.Hakim luar Jawa untuk pindah ke Jawa kok ada pula persyaratan masa kerja dan pangkat tertentu .....apa nggak diskriminasi nih..
Reply
 
 
# A.Saprudin@PAME 2012-05-04 19:42
Sebaiknya diperjelas lagi tuch mengenai persyaratan masa kerja & panghkat tertentu untuk bisa pindah Ke Jawa, sehingga semua pihak mengetahui ketentuan trsebut... 8)
Reply
 
 
# waluyo pa krui 2012-05-04 16:29
sepakat pak purwo..jadi perlakuannya sama tidak diskriminatif, klo yang datang selalu diprioritaskan mutasinya bagaimana dg yang tidak pernah datang..semoga bukan hanya sekedar teori saja..kita tunggu aksinya..
Reply
 
 
# Daswir Tanjung PTA Bdg 2012-05-04 16:39
Sekarang ! memang sudah mulai ada rasionalisasi yang dilakukan Ditjen Badilag bahwa PA yang banyak perkaranya, juga didukung oleh Hakim yang banyak, sebaliknya PA yang sedikit perkara, juga jumlah Hakim sedikit kalau tidak kan mubazir,dalam promosi terutama di PA Kelas I A pada PTA tertentu ,perlu dilakukan "Fit and Proper Test", pada comment lalu perlu ditest 5 hal, rasanya perlu ditambah satu point, harus punya e-mail, kalau belum punya, harus buat dari sekarang supaya jangan ketinggalan syarat.apabila "fit and proper test " telah dilaksanakan secara teratur, saya yakin kita akan mendapatkan Pimpinan Pengadilan Agama Kelas I A yang berkualitas. Dan dimasa yang akan datang untuk mencari pimpinan PA baik di kelas I maupun Kelas II kemungkinan akan dilakukan Fit and Proper Test di seluruh Nusantara,dari sekarang mari mempersiapkan diri, selamat berjuang.
Reply
 
 
# Masrinedi-PA Painan 2012-05-04 17:26
Ditunggu saja mutasi atau promosi kalau masuk Alhamdulillah, kalau tidak BERSABARLAH DULU :-)
Reply
 
 
# Rizal 2012-05-04 19:28
Badilag gembar gembor IT nya bagus. TPM gak keluar2 Badilum begitu selesai langsung ekspose 1 Mei, orang pun berspekulasi macam2.
Reply
 
 
# ayep sm PA Tasikmalaya 2012-05-04 19:47
Mudah-mudahan, yang promosi itu adalah orang yang lebih senior, sehingga jangan sampai pimpinan kita malah junior kita, bukan apa-apa tidak rasional khan, dan pimpinan yang dibawah kita juga pasti rada ndak enak, kita juga yang jadi bawahan dari pimpinan yang junior, sama ndak enak juga, untuk itu polanya harus benar.
Reply
 
 
# Alimuddin M.Mataram. 2012-05-04 19:54
Sebaiknya kalau ada yang datang ke Badilag untuk urusan mutasi/promosi harus membawa rekomendasi dari KPTA setempat, jadi KPTA merasa tidak dilangkahi. Atau kalau tidak langsung, tetapi melaui surat, harus ada persetujuan dari KPTA-nya. Tapi ini adalah saran/usul yang sangat BIROKRAT.
Walhasil, semoga saja pola mutasi ke depan semakin baik dan menyenangkan!
Reply
 
 
# wahib PA.Soasio 2012-05-04 20:17
Saya yakin keinginan petinggi-petinggi di pusat akan terlaksana dengan baik bahkan sempurna dengan menjalankan sistem mutasi tersebut, saatnya dimutasi harus dimutasikan dan yang belum saatnya harus tetap menunggu giliran tanpa harus ke Badilag.
Reply
 
 
# KaMaLi SINGA RAJAPA 2012-05-08 09:37
Orang di PA magelang koq masih pake PA Soasio.............. minta dikembalikan lagi kesanakan pak ?????
Reply
 
 
# Abinuwas PA.Pekalongan 2012-05-04 21:07
Mengapa untuk minta mutasi dan atau promosi sebagaian dari kita harus datang ke Badilag? Mudah-mudahan pertanyaan tersebut telah terjawab oleh Badilag dan selanjutnya telah ada perobahan kebijakan untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali. Semoga ...
Reply
 
 
# mame sadafal pa sidoarjo 2012-05-04 21:53
Pola promosi mutasi yang telah dicanangkan sedang dan akan dilaksanakan oleh badilag patut diapresiasi karena dapat memberikan penyegaran dan suasana baru bagi para hakim dan tenaga kepaniteraan akan tetapi pola tersebut masih akan terkendala pada tidak seimbangnya rekrutmen hakim dan tenaga kepaniteraan dari tahun ketahun ditambah lagi adanya kebijakan pemerintah moratorium pegawai hingga tahun 2013. Bagi hakim PA menghadapi kondisi seperti tersebut kata kuncinya, bersabar dan bersabar dari pada harus kebadilag meminta mutasi udah mengeluarkan biaya tidak sedikit tujuan tidak tercapai akhirnya kecewa dan semangat kerja menurun.
Reply
 
 
# Toyeb, PA Poso 2012-05-05 03:50
Amin..., mudah-mudahan kami yang di daerah dapat kesempatan yang sama dan bapak dapat mereliasasikannya
Reply
 
 
# mame sadafal pa sidoarjo 2012-05-05 04:16
Kebijakan badilag saat ini dalam menerapkan pola Promosi Mutasi patut diapresiasi, namun harus difahami pola rekrutmen Hakim dan tenaga Kepaniteraan khususnya dan Pegawai pada umumnya tidak berbanding dengan kebutuhan.jadi mari kita dukung program pimpinan kita sambil berkarya dan berdoa tapi yang paling penting mari kita percayakan kepada para pimpinan kita dalam hal promosi mutasi, tidak usah rame rame ke Jakarta
Reply
 
 
# Nyong Amboina 2012-05-05 07:15
Kita sangat bangga dan senang di zaman reformasi birokrasi ini setiap saat kita bisa mendapatkan informasi yang segar dari pembuat kebijakan seperti yang diungkapkan oleh Bapak H. Purwo Susilo Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Ditjen Badilag Mahkamah Agung ini tentang skema prosedur mutasi yang akan diterapkan oleh Ditjen Badilag.
Kita berharap dalam setiap proses mutasi yang diproduk oleh Badilag turut mempertimbangkan input-input dari perwakilan resminya di daerah baik yang diajukan melalui surat usul atau yang lansung disampaikan secara lisan dalam forum / rapat khusus untuk itu (bila ada). Akan lebih bijaksana bila tidak hanya mengandalkan database simpeg atau sikep dalam proses mutasi. Database simpeg / sikep gampang memberi tahu senioritas sesorang tapi sulit dalam hal integritas dan kecakapannya, yang hanya dapat diketahui melalui pengamatan dan evaluasi di lapangan. Semoga!
Reply
 
 
# Muhammad Thamrin PA Arso 2012-05-05 09:43
Hakim di Indonesia statusnya sama, oleh karena itu harus dipandang sama dalam hal pemutasian, jangan karena ditempatkan di Bagian Timur Indonesia, atau ditempat lain yg dianggap jauh/terpencil lalu dianggap tdk memiliki kemampuan sama dengan hakim yg ada tempat lain. Ini adlh anggapan tdk adil, Hanya tidak diberikan kesempatan saja. Oleh karena itu mudah2an dgn Direktur sekarang ini mampu melakukan gebrakan baru, sehingga tdk ada lagi perlakuan berbeda kepada hakim di Indonesia. Benar ungkapan Pak Direktur, Mutasi Di Pulau Jawa Ibarat Orang Memakai Sarung “Singkrang".(tdk pernah sempurna). Oleh karena itu selamat kpd Pak Direktur melakukan langka-langkah terbaik.
Reply
 
 
# ibnu bathutah 2012-05-07 10:59
8) saya setuju banyak hakim di jawa pada oon bahkan di jakarta, jangan lihat jawa luar jaawa lihat kemampuan melalui eksaminasi dan catatan trek rekord ybs.
Reply
 
 
# moh.jatim, Plhri 2012-05-05 10:47
betul Pak Direktur, dalam mutasi hakim perlu rasionalisasi antara jumlah hakim dengan jumlah perkara. PA-PA Di Jawa banyak kekurangan hakim terutama PA-PA yang berada di wil PTA Surabaya, yakni PA Sumenep dan PA Sampang padahal perkara cukup banyak berkisar 800 s/d 1000 perkara, sementara hakim menumpuk di luar Jawa, padahal perkaranya tidak sebanyak di Jawa. oleh karenanya perlu mempercepat mutasi hakim dari luar jawa ke Jawa,
Reply
 
 
# Joko, Surabaya 2012-05-05 10:55
Pada umumnya ingin mutasi dekat tempat asal/keluarga, tapi ada sebagian org yg ingin jauh dari keluarganya (baca ortu dan saudara2nya) karena takut "diganggu". Makanya tanyakan sj siapa yg mau tetap di tempat yg jauh dg imbalan dikasi jabatan dan siapa pula yg sebaliknya dg konsekuensi tdk pux jabatan.
Reply
 
 
# moh.jatim, Plhri 2012-05-05 11:09
memang di Jawa kekurangan hakim ditengah derasnya perkara yang masuk, sementara hakim masih banyak diluar Jawa padahal perkaranya tidak sebanyak di Jawa. mutasi adalah jawaban untuk merasionalisasi antara jumlah perkara dengan jumlah hakim. mudahan di bulan ini TPM akan diumumkan. harap-harap cemas
Reply
 
 
# Muhidin Muara Bulian 2012-05-05 11:38
Rasionalisasi jumlah perkara sebagai dasar mutasi hakim sudah lama didengungkan, tidak semudah apa yang disampaikan bpk Direktur, kami hakim di daerah sellu mendukung tapi ingat pak, pertimbangan kesejahteraan yang bersangkutan harus diutamakan.
Reply
 
 
# Abdul Malik - PA. SoE 2012-05-05 11:47
Semoga prosedur mutasi yang dirumuskan merupakan kebijakan yang bijak.
Reply
 
 
# # enturmastur pta kdi # 2012-05-05 14:00
Program yg digulirkan oleh Pak Direktur Pembinaan Tenaga Teknis,ttg pola mutasi dan promosi di lingkungan BADILAG dimana yg ingin promosi akan ditempatkan diluar jawa dan yg sdh pernah diluar jawa akan ditarik kejawa/mendekati jawa bg yg sdh memenuhi sarat, kebijakan ini merupakan angin segar bg kami yg ditugaskan dipulau nun jauh dari jawa. Oki selamat kpd BADI LAG dg harapan Pak Direktur bila hasil TPM sdh ada utk cepat diumumkan, ha ha hhhhh
Reply
 
 
# abd. hakim 2012-05-05 14:25
gak usah terlalu banyak berteorilah pak yang penting ke depan jangan ada lagi pengadilan agama yang minus perkara tapi plus hakimnya atau sebaliknya ada yang plus perkaranya tapi minus hakimnya. kami hakim siap dimutasi ke mana saja asal jangan tinggal di gubuk, karena itu tolong hal ini jadi bahan pertimbangan.trims.
Reply
 
 
# abd. hakim 2012-05-05 14:30
itulah tugas pimpinan itu menyelesaikan masalah dan idealnya tanpa menimbulkan masalah.kenapa harus ragu toh sudah ada aturan mainnya, terapkan aja rule gamenya selesaikan pak.
Reply
 
 
# hamid hassan 2012-05-05 14:51
Aturan harus didukung dengan anggaran pak. kami mau saja promosi dari waka jadi ketua ke pta lain, tapi siap gak biaya mutasdinya. jangan sperti yang lalu-lalu yang mutasi berhutang untuk biaya pindah.
Reply
 
 
# Abd. Salam, PA. Watansoppeng 2012-05-05 17:58
Alhamdulillah,,,, kebijakan itu ideal dan adil, apalagi untuk PA Klas I harus fit and priopertess hal tersebut menghilangkan sak wasangka dan cemburu serta memacu prestasi dan dedikasi, lanjutkan Pak Ditjen ,,,!
Reply
 
 
# komarudin bgi 2012-05-05 19:02
saya setuju dengn gagasan pak direktur ttg mutasi dan kami menunggu kometmen bapak. kami yang terpencil di pulau, cukup jauh dan memerlukan biaya tinggi untuk bisa bertemu dengan bapak.mohon dirolling ke kota pak biar kawan2 merasakan bagaimana indahnya bertugas di kepulauan.tq.
Reply
 
 
# hamba yg terabaikan 2012-05-05 19:44
Memang kebijakan dpt mengalahkan segalanya termasuk undang-undang saja kalah kok dg kebijakan, mau tau banyak....apa yg tdk bs diatur kalau yg bekuasa diatas sono mau mengatur sesuai dg seleranya. jadi sebenarnya pola mutasi dan promosi itu berjalan sesuai selera bos yg mengatur
Reply
 
 
# Pahrurrozi - PA Jaktim 2012-05-05 19:55
seharusnya iya, sudah tidak zamannya lagi setor muka untuk minta promosi dan mutasi, karena zamannya sudah beda.... mudah2an badilag komit dengann ucapannya.....
Reply
 
 
# abu syamuel 2012-05-05 20:09
saya sgt sepakat dgn teman2 yg tiada henti mengkritisi pimpinan di badilag, apalgi soal mutasi...
setahu kami Peradilan Agama menggunakan HIR(utk jawa dan madura) dan R.Bg (utk luar jawa/madura), dan jika R.Bg dianggap "verstek" dlm perkara mutasi, maka hrs diupayakn "verzet"!!!!!...wajar khan....!

cuman saran sy, oleh karena mencermati yurisprudensi sebelumnya...sbg tindakan antisipasif utk teman2 hakim...sikap kritisi tsb, kita barengi terus dgn upaya "tameng yg kuat" krn biasanya siapa yg byk kritik...akan di "blacklist" oleh pimpinan badilag...semoga bmanfaat.wassalam
Reply
 
 
# Andi Muliany Hasyim 2012-05-06 02:57
info yang menggembirakan; sistim dan prosedure semoga dapat diaplikasikan dengan tepat guna dan tepat sasaran
Reply
 
 
# abdoerrahman 2012-05-06 06:45
Banyak Hakim luar jawa pangkat dan masa kerjanya tinggi, namun kenapa gak ditarik aja masuk Jawa,sedangkan mutasi Hakim yang di Jawa saya liat dari pengumuman TPM terdahulu hanya mutar2 di jawa saja ... Mohon pak yang luar jawa (Kalimantan, Sulawesi dan Sumatra) diperkenankan masuk Jawa. Trims
Reply
 
 
# kang ujang ti kawali 2012-05-06 07:40
buatlah sistem (regulasi) mutasi yang berpijak pada hukum dan keadilan, serta publikasikan sistem tersebut secara transparan, kemuadian biarkanlah sistem yang berkuasa, bukan the man behind the gun
Reply
 
 
# suhardi, PA. Sumenep 2012-05-06 08:05
Pro dan kontra ketika memulai suatu kebijakan baru pasti ada, dan pasti ada plus minusnya. Demi menuju kepada penataan sistem promosi mutasi yang lebih bagus, maka kita harus berani memulainya meskipun harus dengan menghadapi berbagai tantangan.
Reply
 
 
# Nursidik, PA Kajen 2012-05-06 08:22
Mudah2an promosi dan mutasi yg sebentar lg diumumkan akan membawa kebaikan, keberkahan dan keadilan bagi semuanya. Amiiin. Dan ke depan sistem promosi dan mutasi akan tambah baik dan sesuai ketentuan yg telah ada. Selamat dan sukses selalu kpd Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama, Bapak Purwosusilo dan jajarannya. Smg senantiasa dlm lindgnNya. Amiin.
Reply
 
 
# Ridhuan Santoso MSy.Aceh 2012-05-06 14:00
Kebijakan tidak boleh bertetangan dengan undang-undang dan Peraturan Pemerintah dan bekerjalah sesuai dengan aturan semoga kita semua selamat, soal mutasi itu ada aturannya semoga saja kita semua dapat memahaminya.
Reply
 
 
# Abd. Salam, PA. Watansoppeng 2012-05-06 14:26
Tarik keatas saja pak Direktur, asal jangan kebuka auratnya,,,, kalau ditarik kebawah terus yang atas kelihatan jadinya gak enak,,,, maka bagusnya ditarik keatas seperti teman-teman "salafiy" pakai celana cingkrang menghindari "ishbal",, http://www.badilag.net/components/com_jcomments/images/smiles/lol.gif
Reply
 
 
# Bisman PA Tanjung Pati 2012-05-06 14:40
Pak Direktur menghimbau,Tidak perlu datang ke Ditjen Badilag untuk minta promosi dan mutasi, saya sangat setuju Pak Direktur. Tetapi Ditjen Badilag juga jangan melayani siapapun jika datang untuk minta promosi dan mutasi.jika mendatangi dilarang yang melayani juga dilarang
Reply
 
 
# Thamrin Habib. pontianak. 2012-05-06 18:44
kita berharap kebijakan bapak Direktur yang akan di terapkan untuk masa - masa mendatang tidak ada yang menyimpangi dan semua semuanya dapat sama merasakan betapa nikmatnya bertugas ditempat yang ramai dengan perhubungan yang lancar dan susahnya bertagas di daerah kepulauan dengan teranspor yang susah.
Reply
 
 
# # H.M.Idris Abdir, KPA Atambua NTT # 2012-05-06 18:49
Untuk tertibnya mutasi dan promosi tenaga teknis, kita hendaknya mempercayakan sepenuhnya kpd bpk Dir.Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama saja, krn kalau masih ada upaya-upaya dan/atau intervensi ttg hal tsb maka dipastikan akan mengacaukan sistem mutasi/promosi yg saat ini sdh dinilai baik dan profesional. Percayakanlah kpd bpk Direktur utk menanganinya,kita tdk perlu panik,kita sebaiknya pasrah dan menunggu saja kapan kita mendapat giliran utk mutasi/promosi,krn hal ini diibaratkan maut (almautu babon) dimana setiap yg bernyawa hrs melaluinya serta akan datang secara bergilir, watawakkal 'alallah!!!
Reply
 
 
# Dahron, PA.Natuna 2012-05-06 19:07
Sy sepakat dengan YM Bp. Purwo, bahwa hakim tidak usah lagi datang minta mutasi ke Jakarta. Apabila kebijakan tersebut dilaksanakan tanpa pandang bulu bahwa hakim tersebut dekat atau tidak dengan pejabat di Badilag, sangat2 ideal. Tapi ada juga sebaliknya akhirnya banyak hakim yang iri.Sudah bertahun-tahun di daerah terluar, tidak dimutasi, tapi tp ada yg baru beberapa tahun sudah digeser/mutasi dengan tempat aslanya. Kami berharap semoga kedepan soal mutasi di komandani YM Bp, Purwo berjalan dengan semestinya. Matur Nuwun
Reply
 
 
# SYAMSUL HADI, PA. GUNUNGSITOLI NIAS 2012-05-06 20:29
Sesuai dgn apa yg dikatakan Bpk tadi, tidak perlu ke Badilag meminta mutasi, akan kami ikuti, tapi kami mohon tolonglah di perhatikan kami dari PA-PA yang di pulau, banyak diantara kami yg sudah 3 tahun, kami butuh penyegaran, apalagi kami dari daerah-daerah yg jauh, Semoga apa yang dikatakan Bpk diatas, menjadi kenyataan...Amin...
Reply
 
 
# Mohammad H. Daud PANegara-Kalsel 2012-05-06 20:38
Pola mutasi yang dibangun oleh Badilag saat ini adalah pola baru bagi warga Peradilan Agama, sehingga yang diperlukan adalah kesiapan mental termasuk menghadapi kemungkinan terburuk. Tapi kita harus percaya bahwa Badilag akan berusaha untuk mengkombinasikan antara kepentingan dinas dan keluarga, sebab bila hal itu tidak dilakukan, maka sia-sialah Badilag melakukan data tenaga tehnis yang suami isteri bekerja di Badan Peradilan Agama.
Reply
 
 
# M.Tobri-PA-kuningan 2012-05-06 21:29
Kita akan bekerja secara profesional, kalau memang sudah waktunya pasti akan kita pindahkan,” semoga pernyataan ini bisa membuat obat tenang, sehingga kegelisahan yang ada saat ini sedikitnya bisa terobati. insya allah........
Reply
 
 
# Paskinar Said PTA Jypr 2012-05-07 06:27
:lol: Kalau Badilag sudah mempunyai suatu aturan tentang mutasi, saya mengharapkan Badilag harus konsekwen dengan aturan tersebut. Jangan hendaknya orang yang dekat api dapat hangatnya dan orang yang dekat air dapat sejuknya. Sehingga kadang-kadang terjadi orang yang dekat dengan api atau air bisa mutasi sekali dalam setahun sehingga belum waktunya sudah kembali lagi ke Jawa sementara yang sudah melintas buana bertahun-tahun di luar Jawa belum bisa juga pindah ke Jawa. Kemudian lagi hakim-hakim yang baru diangkat yang berasal dari Jawa semuanya ditempatkan di luar Jawa dan baru bisa di kembalikan ke Jawa setelah yang bersangkutan berpangkat III/d atau IV/a untuk mengisi PA-PA di Jawa karena PA-PA di Jawa umunya kelas I.A dan I.B. Begitu juga hakim-hakim yang tidak berasal dari Jawa yang sudah mempunyai pangkat IV/a diberi kesempatan untuk masuk ke Jawa. Selanjutnya untuk mengisi hakim-hakim yang masih kurang di Jawa menurut hemat saya banyak Hakim-hakim dilauar Jawa yang berpangkat IV/a untuk dimutasikan ke Jawa dan tidak harus menunggu hakim yang berasal dari Jawa untuk di tarik ke Jawa.
Reply
 
 
# maharnis pta jayapura 2012-05-07 06:30
Menurut hemat saya, apabila kita kembali kepada aturan dan bekerja secara on the track,maka masalah mutasi bukan masalah sulit yang penting Badilag harus konsekuen dengan komitmen yang telah diucapkannya.Tugas kita baik di Jawa maupun di Luar Jawa ini sama, jadi tidak salahnya memutasikan mereka-mereka diluar jawa terutama bagi mereka yang telah telah mandek dipangkatnya, karena PA Klas I sebagian besarnya berada di Jawa sedangkan diluar jawa paling satu dalam satu propinsi. Kita berharap tidak ada disriminasi dalam mutasi kalau masih dalam bingkai NKRI.
Reply
 
 
# Drs. H. Zein Ahsan MH PTA Bdg 2012-05-07 06:39
untuk hakim tinggi yang hampir sepuh, mohon kiranya apabila akan dimutasikan, dinformasikan terlebih dahulu kepada ybs, supaya jangan terjadi ketidak nyamanan bertugas ditempat yang baru.kalau dapat mutasi hakim tinggi itu meningkatkan wawasan dan membangkitkan semangat untuk berkerja lebih baik yang bermuara kepada terujudnya Badan Peradilan Yang Agung.
Reply
 
 
# Daswir Tanjung PTA Bdg 2012-05-07 06:43
Memang rasionalisasi Hakim itu tidak mudah, tapi telah dimulai,hal ini perlu dilakukan, agar kekurangan Hakim di Jawa secara berangsur dapat diatasi miskipun memerlukan waktu lama, dan bagi Hakim yang dipromosikan untuk menduduki pimpinan harus siap di tempatkan di luar jawa, dan pimpinan PA kelas I A dan PTA di Jawa diambil Hakim- Hakim yang memimpin PA kelas I A di luar Jawa dan telah lulus " Fit and proper Test ", dan dalam fit and proper test itu diperlukan diuji tentang kemampuan hukum Acara,wawasan,management kepemimpinan, trek recordnya,kedisiplinan bekerja dan paham tentang IT, sekurang-kurangnya punya e-mail.apabila hal ini kita lakukan , saya yakin peradilan yang agung, dan dihormati akan bisa diraih.
Reply
 
 
# H. Abd. Rasyid A., MH. PA-Mojokerto. 2012-05-07 06:51
Kalau saya menilai mutasi hakim di Pulau Jawa bagai benang kusut. Karena kadang mutasi tidak proporsional. Ada PA yg memiliki hakim yg berlebih sampai ketua PA nya pun "menolak" untuk menerimanya. Tapi ada jg PA yg kekurangan hakim sehingga untuk menormalkan persidangan PA yg bersangkutan harus "ngebon" alias pinjam hakim di PA tetangga. Ke depan dengan SIMPEG Badilag yg sudah on line tidak perlu terjadi hal yg sama. Semoga!
Reply
 
 
# Mustafa PA Soasio 2012-05-07 07:00
3 tahun telah saya lewati bertugas diperantauan, tanpa didampingi anak dan istri, pulang kampungpun harus melalui perjuangan yang berat...jika lewat Pelni 3 hari 3 malam baru sampai, dari Tidore- Namlea- Ambon - Bau-Bau, Raha...Jika via Pesawat..2 hari baru sampai...Ternate - Makassar - Kendari - Raha, Jdwal Pelni 1 bulan 1x..Pesawat tidak ada yang konek...sementara biaya yang dikeluarkan begitu besar sedangkan gaji pas-pasan...Ya Allah semoga saja penderitaan ini berakhir di thn 2012 ini... walau ditempatkan di PA baru asal dalam wilayah PTA Kendari...Amiin...
Reply
 
 
# Rahman - Singaraja 2012-05-07 07:18
Kalau boleh saya mengkritik, menurut saya hakim adalah sebuah jabatan yang hanya pantas dijabat oleh orang yang mampu untuk itu, jadi kalau hanya berpikir, hakim diluar Jawa baru bisa masuk Jawa, setelah memenuhi masa kerja tertentu, atau telah mencapai pangkat tertentu, saya rasa pemikiran ini sangat naif sekali. Saya ambil contoh, teman-teman hakim yang berasal dari pegawai, yang pangkatnya sudah III/d atau IV/a tapi, masa jabatan hakimnya baru 3 atau 4 tahun mereka bisa lebih mudah masuk jawa, sementara teman-teman hakim yang bukan dari pegawai, yang pangkatnya masih III/b atau III/c, dengan masa jabatan hakim 3 atau 4 tahun, masih sulit masuk jawa, seharusnya yang menjadi dasar mutasi adalah kebutuhan dan kemampuan, bukan cuma pangkat, sebab tidak selamanya orang yang belasan tahun jadi hakim dianggap telah cakap dalam tugasnya, dan tidak semua hakim muda yang baru 3 atau 4 tahun dianggap kurang cakap atau kurang pengalaman, semua kembali kepada kemampuan individu dan kemauannya untuk belajar, bukan karena lamanya jadi hakim. Saya sendiri sebagai hakim muda banyak melihat, senior-senior saya yang kadang-kadang bingung menangani perkara, padahal sudah bertahun-tahun jadi hakim. Disamping itu, menurut saya PTA lebih tahu kebutuhan hakim di wilayahnya daripada Badilag, dan kalau Badilag masih berpegang pada pedoman yang Badilag gunakan, saya yakin akan banyak kepincangan, contohnya, PA Bangli perkara dalam 1 tahun yang diterimanya, jarang sekali menyentuh angka 5, tapi memiliki hakim yang jumlahnya jauh lebih banyak dari pada PA Selong yang jumlah perkara tiap bulannya melebihi angka 100
Reply
 
 
# ach.syauqi 2012-05-07 07:20
:-) semua ada ketentuannya, yakin dan percayalah"kalau sudah masanya pasti akan keluar juga" entah harus menunggu sampai kapan
Reply
 
 
# ach.syauqi. PTA KAL-BAR 2012-05-07 07:23
bismilah,..setiap perbaruan yang menuju kebaikan kinerja dan kualitas harus kita dukung..
Reply
 
 
# Mahyuddin_Bantaeng 2012-05-07 07:27
Sekarang sudah tanggal 7 Mei, TPM kapan ya..
Reply
 
 
# Tamim PA Banjarmasin 2012-05-07 07:31
Dalam Hadits disebutkan : "Orang yang meminta jabatan akan dibebani dan orang yang diberi jabatan akan ditolong". "Menentang atasan rugi di dunia dan menetang ulama rugi di akhirat". Camkanlah !!! Kaidah fiqih : "Kebijakan Pemimpin adalah untuk kemashlahatan umum". Wahai Saudaraku ! Bekerjalah dengan sungguh-sungguh bekerja, berjuanglah dengan sungguh-sungguh berjuang dan berdoalah dengan sungguh-sungguh berdoa.!!!
Reply
 
 
# R.A. Said 2012-05-07 07:47
Agar usulan PTA tidak ditolak lagi, maka pola promosi dan mutasi yg dirumuskan Ditjen Badilag, disampaikan ke PTA untuk dijadikan acuan BAPPERJAKAT mengajukan usulan promosi/mutasi.
Reply
 
 
# asep dadang pa depok 2012-05-07 07:50
kebijakan program mutasi Badilag mdh2n dapat terlaksana dengan baik tanpa pandang bulu, dan perlu keaktifan kita semua untuk memantau dan mengikuti aturan tersebut, sehingga kalau ada kekurangan dapat dikoreksi bersama sambil berjalan, smg
Reply
 
 
# Subhan, di Baubau 2012-05-07 07:55
semuanya sudah terpola dengan baik, tapi ujung-ujungnya tetap akan disesuaikan dengan anggaran yang tersedia, oleh karena itu saya berharap tidak ada seseorang yang mendapatkan mutasi atau apalagi promosi lebih dari satu kali hanya dalam hitungan waktu 2 - 3 tahun...
Reply
 
 
# PA. Negara Bali 2012-05-07 07:55
promosi mutasi merupakan barang antik yang selalu menjadi buruan bagi banyak peminat jalan untuk memperolehnya pun dengan berbagai cara yang antik-antik mudahahan-mudahan kebijakannaya tidak diutak atik sehingga yang daerah tidak tergelitik.
Reply
 
 
# Rosyid, PA.Nganjuk 2012-05-07 07:59
semoga promosi dan mutasi d Peradilan Agama semakin obyektif dan proporsional...
Reply
 
 
# M.Yusuf Wk PA Kendari 2012-05-07 08:00
Sebagai Hakim harus siap ditempatkan dimana saja di Wilayah RI.Kapan dan dimana saja dipromosikan selalu siap dan tidak perlu diminta-minta. Malu ah!
Reply
 
 
# Nanu Kotamobagu 2012-05-07 08:01
Diluar pulau Jawa juga kekurangan Hakim loh pak, ;-) ;-) tapi mungkin pada intinya adalah KESEJAHTERAAN, kalau yg satu ini sudah tercapai mungkin para hakim kita ngga terlalu mikir minta mutasi ketempat masing2..........
Reply
 
 
# Suhadak PA Mataram 2012-05-07 08:02
Kalau bahasa pak Direktur bukan "Singkrang" tapi "CINGKRANG" maklum pak wahyu setiawan bukan wong Jowo. Pola Mutasi dan Promosi tertata dan terprogram sesuai regulasi. Saya setuju tidak harus usulan PTA yg dituruti walaupun perlu di pertimbangkan karena PTA sebagai kawal depan yg tahu persis. Tetapi masalah tempat mutlak kewenangan Badilag dan hasil TPM. Pokoknya salut dg pola sekarang.
Reply
 
 
# milda. pa dumai 2012-05-07 08:08
Assalamualaikum.wr.wb..
setuju sekali "tidak perlu ke badilag untuk minta promosi dan mutasi". Tapi pengalaman pribadi pak, sebelum SK suami keluar, kami sudah ngirim berkas, juga udah ke badilag tapi takdir berkata lain, suami malah tambah lebih jauh ke MS Singkil...gimana itu pak?
Reply
 
 
# s.yanto.tn.PTA-Kendari 2012-05-07 08:27
Mudah-mudahan pola pembinaan karier(mutasi/ promosi) di lingkungan Peradilan Agama berjalan sesuai aturan baku yg sdh diprogramkan. Hanya kadang pola pikir kita(jg yg dimutasi) kalau ada yg dimutasikan misal ketua PA klas I.B menjadi wakil ketua klas I.A, terus timbul tanda tanya. Ada apa? Padahal hal tsb kan promosi, tapi begitulah pola pikir selama ini. Inilah (pola pokir sept itu) yg hrs dirobah sehingga mutasi/promosi yg dilakukan tidak menimbulkan gejolak. Semoga Badilag (Dir Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama) dpt mensosialisasikannya. Sukses Badilag, sukses P.Purwo.
Reply
 
 
# naryo krui 2012-05-07 08:32
buktikan ...
Reply
 
 
# moh.jatim, Plhri 2012-05-07 08:37
kita menghormati pimpinan badilag telah menata mutasi dengan baik. tapi faktor krn orangtua yang sakit dan ingin dekat dengan keluarga adalah sisi kemanusian yang perlu diperhatikan oleh pimpinan badilag, karena pola mutasi pada dasarnya tidak membuat seseorang jadi sengsara. selamat semoga badilag segera mengumumkan hasil TPM-nya pada bulan ini, krn tetangga sebelah sudah 2 kali mengadakan TPM.
Reply
 
 
# Dodi / PA. Sijunjung 2012-05-07 08:45
Berita tentang mutasi dan promosi bak magnet yang selalu menarik perhatian dan selalu ditunggu-tunggu para pembaca website badilag.net. Saya sangat sepakat dengan apa yang disampaikan YM Bapak Purwosusilo bahwa untuk promosi dan mutasi tidak perlu datang ke badilag, karena bagaimanapun hal itu akan menjadi stigma yang buruk bagi institusi peradilan agama (dalam hal ini badilag) sehingga akan muncul paradigma yang salah bagi seluruh aparatur peradilan agama bahwa kalau mau mutasi atau promosi datang aja ke badilag.

saya yakin di era pak purwo ini soal mutasi promosi sudah jauh lebih baik. sudah ditetapkan pakem-pakemnya sehingga mempermudah proses TPM.

Satu hal mungkin yang perlu digarisbawahi adalah bahwa proporsionalitas jumlah hakim mutlak diperlukan, jangan ada lagi PA yang sedikit perkaranya kelebihan hakim dan PA yang banyak perkaranya justru malah kekurangan hakim. Jadi kalau memang di Jawa kurang hakimnya jangan dulu mutasikan hakim-hakim di jawa ke tempat lain tapi tambah dulu hakim2nya dari luar jawa yang sudah cukup syaratnya untuk menambah kekurangan, sekalipun hakim yang dimutasikan dari luar jawa itu bukan orang jawa, biar semua ikut merasakan mutasi ke daerah lain yang jauh dari kampung halamannya. Trims.
Reply
 
 
# Ahmad Luthfi. Ms.Ksg. 2012-05-07 08:45
Kalau saya enggak usah mutasi2 lagi enggak apa2, yang lain ajalah. banyak repotnya mutasi.
Reply
 
 
# Putra Kelana 2012-05-07 08:53
Yach ... tapi harus diperhatikan juga banyak hakim-hakim yang sejak diangkat sampai mau pensiun tetap saja tugasnya di luara jawa ..... kata kawan-kawan dia lahir sbg HIR tapi wafat dlm RBg. 8) 8) 8) 8)
Reply
 
 
# Nursal- PA.Muara Bungo 2012-05-07 08:53
semoga komitmen Pak Direktur dapat terwujud secara profesional," tak usah datang ke Badilag, tiba waktunya dimutasi" saya mendoakan semoga Allah juga mengabulkannya.dan Pak Direktur diberikan kesehata slalu.. amn.semoga bisa bersatu dengan keluarga ( isteri ) juga PNS Depag di Solok/Padang.. amn ya Rabb.
Reply
 
 
# Rahmani, PA. kotamobagu 2012-05-07 08:56
kebijakan ditjen badilag terhadap mutasi/promosi seperti tsb di atas patut diapresiasi, karena kebijakan seperti itakan memenuhi syarat obyektivitas standar penilaian kinerja seorga karyawan (hakim)yg pada gilirannya melahirkan kinerja yg ouput dan produktivitas kerja meningkat, semangat kerja tinggi. Karena dirasakan tidak adanya mutasi pormosi yg didasarkan dg kekeluargaan, pendekatan, suka atau tidak suka (spoil system).
Reply
 
 
# Tahrir Adnan-Kebumen 2012-05-07 08:56
Saya ikut berdoa, mudah2an kebijakan yang sedang dan akan dilakukan oleh Badilag melalui Direktur Pranata akan memberikan perbaikan yang signifikan. Orang tidak akan bisa puas dengan kebijakan sebaik apapun,dituntut kepada kita untuk belajar memepunyai kebesaran hati disertai dengan keikhlasan untuk menerima kebjakan. Kapada Pak Direktur Pranata, monggo kebijakan yang baik dilanjutkan, tidak usah terganggu dengan komentar2---yang mungkin----tidak setuju dengan kebijakan yang Bapak lakukan. Semoga Alloh SWT. tetap membimbing Bapak dalam setiap langkah.
Reply
 
 
# askonsri pa kotobaru 2012-05-07 08:58
kami sangat mendukung apapun kebijakan badilag tentang mutasi akan tetapi mohon di fitkan betul pola mutasi yang akan di terapkan mungkin 3 tahun harus sudah mutasi . kami rasa apabila hal itu sudah berjalan tidak akan ada lagi hakim 2 daerah yang datang ke badilag minta mutasi dan promosi. Sukses buat badilag.
Reply
 
 
# Zulkifli PA Pwl 2012-05-07 08:59
Kalau boleh usul....ketika akan memutasi hakim, badilag juga harus melihat jumlah perkaranya dulu...jangan sampai tempat barunya itu sebenarnya tidak memerlukan hakim baru kerena perkaranya cuma sedikit dan hakimnya sudah kebanyakan.
Reply
 
 
# zulfadli-PA,Natuna 2012-05-07 09:05
semoga tpm berjalan lebih lancar dan tidak tidak ada lagi pegawai yg dinas di tempatnya melebihi waktu 4 tahun,,,,,, dan khusus di daerah kepulauan semoga bisa lebih lancar... karna yg dikepulauan juga pengen tugas di daratan...
Reply
 
 
# zulfadli-PA,Natuna 2012-05-07 09:08
sekedar pemberitahuan.... di PA. Natuna hakim berjumlah 10 orang, panitera 1 orang, wapan 1 orang dan panmud gugatan 1 orang.... jumlah perkara sekitar 400 pertahun... hakimnya menumpuk, tapi panitera sangat sedikit.... tak masuk logika.....
Reply
 
 
# Mawardi Lingga/PA Sidikalang 2012-05-07 09:10
Kalau memang sistem yg berlaku, kita semua epakat dan mendukung, namun kalau kebijakan yg berlaku disini sering terjadi ketidak adilan, siapa yg dekat ke dapur tentu dialah yg sering dapat hidangan enak dan siapa yg tidak pernah ke dapur sampai kapanpun tak kan dapat kesempatan merasakan nikmatnya mutasi, tetapi kami yakin Ditjen Badilag sudah komit untuk menerapkan sistem yg benar.
Reply
 
 
# akangjajangs/PA.Tnk 2012-05-07 09:17
Mutasi yang lancar terencana,proforsinal, dan objekjetif,akan membangun dinamika yang sehat. Maaf saya punya kesan, jabatan pimpinan PA sepertinya jabatan se-umur hidup,meskipun idealisme,komitmen dan kinerja-nya kurang.Mungkinkah ke depan bisa diterapkan pembatasan masa jabatan? Semoga kebijakan apapun yg diambil, adalah yg terbaik untuk eksistensi PA. Amiin.
Reply
 
 
# # m.s.pta babel. 2012-05-07 09:29
saya setuju pola mutasi,tdk perlu minta dan datang ke badilAG,artinya yg dimutasi siapkan diri dimana ditugaskan,hanya sja untk hakim masuk jawa dan tdk masuk jawa jangan sampai terkesan disriminasilah,karena kewenangan mengadili sama diluar jawa dan diluar jawa.
Reply
 
 
# Bambang Supriastoto PA Ngawi 2012-05-07 09:38
Kebijakan yang memang bijak dari BADILAG khususnya bagian Tatalaksana, karena mutasi sekarang memperhatikan sekali data di simpeg sehingga dapat ditentukan secara cermat dan adil, semoga mutasi dapat berjalan lancar. Amien.
Reply
 
 
# syehbakir PTA Mataram 2012-05-07 09:54
Bagus sekali terobosan yang perlu diacungkan jempol, tidak perlu susah payah ke Jakarta membuang biaya hanya meminta dipindahkan, jadi kalo sudah waktunya pasti bergeser .setujuuuuuuulah .saya doakan semoga lancar.
Reply
 
 
# MASALAN BAINON 2012-05-07 10:19
Assalamu'alaikum.wr.wb..
saya simpati dengan inovasi dan semangat reformasi pak Direktur Binganis..melalui ini sy saran dengan hormat kpd Bapak... FIT and PROPERT TEST adalah upaya terbaik untuk menempatkan tempat tugas yg layak bagi seorang Hakim,syukur-syukur yg diutamakan adalah "DIPANDANG CAKAP" bukan sekedar memenuhi syarat Pangkat/golongan, semoga kedepan masalah Promosi dan Mutasi akan berjalan dengan Jujur, transparan dan Profesional serta Cepat..BarokAllohu lana...
Reply
 
 
# Izzami PA.Ma-Bulian 2012-05-07 10:27
Duch gimana ya gini hari masih minta-minta, pengemis kaleeee. fit and propert test adalah salah satu cara tepat untuk memilih pimpinan masa depan, jangan mentang-mentang senior mesti didahulukan, boleh sih tapi ada isinya nggak..
Reply
 
 
# Asni Falah PTA BDL 2012-05-07 10:57
Pimpinan Badilag atau MARI selalu bilang, "jangan datang jauh-jauh hanya untuk meminta jabatan/promosi". Yang sebenarnya mereka datang jauh-jauh karena sudah lelah usulan tidak pernah kunjung datang, hanya untuk minta pindah bukan untuk promosi kok malah tidak diperhatikan. Malahan teman yang lain kok sudah enak pindah ke Jawa.

Begitulah kisah hakim pada masa lalu, karena pak direktur sendiri juga belum pernah (lama) di luar Jawa. Jadi rasa diasingkan, dibiarkan dan ditelantarkan "kurang merasa". Tapi kita dukung program bapak direktur kita ini mudah-mudahan lancar dan berkesinambungan.
Reply
 
 
# Moh.Zuhri PA Purwodadi 2012-05-07 11:35
Saatnya promosi dan mutasi hakim di lingkungan PA pakai standar yang rasional, proprsional dan profesional, Oye! kami sangat setuju kebijakan Pak Pur
Reply
 
 
# jeje.PA.tgrs 2012-05-07 11:42
Mutasi dan promosi adalah masalah, maka pakailah slogan pegadaian " Mengatasi masalah tanpa masalah "
Reply
 
 
# MOH KHAZIN KPA Sampang 2012-05-07 12:29
Saya sangat setuju dengan statemen Pak Direktur, dan seyogyanya hakim/Ketua yang sudah tenang bertugas di tempat tugas itu tidak perlu lagi di utak atik untuk pindah ke Wilayah lain, kecuali untuk Promosi dan kepentingan lembaga Peradilan kalo yang bersangkutan menyetujui
Reply
 
 
# PP_PAjakarta 2012-05-07 12:39
Yang dimaksud mungkin Cingkrang tapi bukan Singkrang.
Reply
 
 
# Mumu_kpg_pa_pdlg 2012-05-07 14:14
sudah dibuat program untuk itu, karenanya percayakan saja masalah promosi dan mutasi kepada badilag, karena kita yakin badilag sudah bekerja scara secara profesional..
Reply
 
 
# Bahrul Maji_PA Merauke 2012-05-07 14:21
as wb, PROMOSI DAN MUTASI selalu di tunggu, KAPAN YA......?
Reply
 
 
# Abdul Muis Tang PA Sengkang 2012-05-07 14:27
Masalah mutasi tidak perlu terlalu dipikir, kata almarhum Gusdur begitu aja kok repot, biar saja mutasi berjalan tidak perlu terlalu dipikir, nanti denyut nadi tambah kecang akhirnya strok. Sebagai hakim propesional siap ditempatkan dimana saja karena itu adalah risiko pilihan kerja. wassalam.
Reply
 
 
# Abdul Muis Tang PA Sengkang 2012-05-07 14:50
Masalah mutasi jangan terlalu dipikir, kata alamarhum Gusdur begitu aja kok repot biar saja mutasi berjalan, tidak perlu terlalu dipikir nanti denyut nadi tambah kencang akhirnya strok. Sebagai hakim propesional siap melaksanakn tugas dimana saja ditempatkan .
Reply
 
 
# Abd. Choliq - PTA Mataram 2012-05-07 20:09
Kata yg bernilai dari P.Direktur "Para Hakim agar tdk datang ke Badilag minta promosi dan mutasi" Otak atik pikir : Bg yg minta promosi barangkali agar ada peningkatan karier, bg yg minta mutasi barangkali suatu kebutuhan.... jika direnungkan... manusiawi juga P.Direktur, karena siapapun manusia punya keinginan dan kebutuhan dalam hidup didunia.

persoalan ini pasti ada dan selalu ada seirama dengan berputarnya bumi yg jadi tempat tinggal manusia....tepat juga P. Direktur nyambung kata...Kita akan bekerja Profesional...kalau orang yg minta promosi itu cerdas....sebenarnya yg diminta P. Direktur adalah bekerjalah yg profesional. Ukuran Profesional diantaranya juga ya TAK SUKA MINTA promosi.....mafhum mukholafahnya adalah orang yg suka minta promosi diragukan keprofesionalannya dan diragukan pula untuk mampu menggulirkan perubahan... selamat berjuang P. Direktur (P. Pur).
Reply
 
 
# Dahron, PA.Natuna 2012-05-07 20:15
Minta mutasi lain dengan minta jabatan! maka siapapun YM para Hakim halal meminta mutasi ketempat asal atau dekat dengan tempat asal. Bagi yg ingin jabatan/menjabat ya sumonggo kerso....itu urusan pribadi masing2.
Reply
 
 
# Muhammad Ali 2012-05-08 01:52
sangat setuju sekali "tdk perlu dtg ke badilag, apalagi utk meminta jabatan, tetapi bapak harus tetap konsekwen dengan program "untuk mendahulukan senior atas yunior", krn msh ada yunior diusulkan menduduki jabatan, padahal seniornya belum, celakanya lagi yunior tersebut kinerjanya dan kemampuannya sangat buruk, dan bapak harus dapat berkata tidak meskipun ada intervensi dari atasan (dan sy harap tidak ada lg pada promosi dan mutasi sekarang) ingat pak "kullu raa'in mas'uulun 'an ra'iyyatih
Reply
 
 
# S.Rosyid Sby 2012-05-08 06:44
Semoga pola mutasi, khususnya syarat-syarat untuk promosi sesuai dengan undang-undang Peradilan Agama. Selamat untuk Pak Direktur ...
Reply
 
 
# paniai 2012-05-08 06:49
cutting the past !
Reply
 
 
# Chrisnayeti, Badilag 2012-05-08 08:25
Semoga dengan rasionalisasi maka kebutuhan hakim bisa tertata dengan baik sesuai dengan perkara yang ada pada suatu PA. Selayaknya para hakim selalu siap ditempatkan dimana saja dan sabar menunggu waktunya untuk mutasi, jadi tidak harus dengan meminta agar segera dimutasi.
Reply
 
 
# SEMBRONO 2012-05-08 09:05
Atasan sebaiknya tidak hanya berfikir kemana memindahkan orang,tapi bagaimana nasibnya setelah dipindahkan. Seharusnya Infrastrukturnya dipersiapka lebih dahulu, sehingga yang dipindah tidak alih profesi jadi kontrkator atau malah jadi doktor (mondok di kantor)
Reply
 
 
# Masnun PA Tasikmalaya 2012-05-08 09:25
Barabgkali wajar kalau Para Ketua PTA banyak yang mengkritik kebijakan Ditjen Badilag Terkait Mutasi dan Promosi, karena untuk apa disetiap PTA ada Tim Baperjakat, kalau usulan-usulannya tidak diperhatikan kalau hal ini tetap berlaku saya hawatir terjadi disharmonisasi
Reply
 
 
# H.A.Musa Hsb,MH.PA Sidikalang 2012-05-08 10:51
Sebenarnya kalau pola mutaSI DI pa SUDAH TERPOLA SECARA BAIK BERAPA TAHUN HARUS PINDAH? kelas mana yang bisa diisi oleh hakim ? DAN ATURAN TELAH BAKU, DIDAERAH RASANYA PUN TIDAK PERLU DATANG KE badilag. TAPI KADANG KADANG ADA seORANG hakim BARU 2 TAHUN DITEMPAT BARU ITU SUDAH PINDAH LAGI YANG CELAKANYA ada hakim DITEMPAT TERPENCIL LAGI SUDAH 7 TAHUN disana TETAPI TIDAK JUGA IKUT PINDAH, KASIHAN DEH..... Maka terpaksa datang ke situlah...mohon maklum aja kalau datang tidak merasa malu lagi karena sudah terpaksa....
Reply
 
 
# Sangkuriang 2012-05-08 11:09
yang dari pegawai, cakim sampai jadi hakim tdk pernah tugas ke luar jawa, alangkah enaknya, apalagi megang pimpinan pula di jawa...sementara saya sdh puluhan tahun di luar pulau jawa tdk juga mutasi ke p jawa..saya mau bukti dari pernyataan pak Purwo....
Reply
 
 
# Dodi / PA. Sijunjung 2012-05-08 13:46
betul itu.. biar adil yang belum pernah keluar pulau jawa dimutasikan / dipromosikan juga ke luar jawa....
Reply
 
 
# umi-pajb 2012-05-08 12:57
Di setiap PTA ada Tim Baperjakat, dan Kepegawaian Badilag mempunyai daftar mengenai mutasi dan promosi pegawai alangkah baiknya apabila hal ini dipadukan , sesuai dengan kebijakan Badilag, seperti setiap pejabat struktural paling lama 3 tahun dalam jabatannya di tenpat tersebut, hal ini untuk menghilangkan kejenuhan .Dan jangan adalagi pengangkatan atasan dimana golongannya lebih rendah dari bawahannya
Reply
 
 
# Muliyamah Pa. Sengeti 2012-05-08 14:37
kalau semua berjalan sesuai dengan aturan yang ada insya Allah tidak kan pernah ada masalah, yang bisa jd masalah kalau ada penyimpangan dr aturan,
Reply
 
 
# Zulkifli Siregar, Kabanjahe 2012-05-08 14:38
"Ya Allah anugerahkanlah kepada pak Purwosusilo, kesehatan, umur panjang dan komitmen yang kontiniu dalam mengurus mutasi/promosi. Kalau seandaunya pak Purwo cepat promosi, promosikanlah beliau ke tempat yang lebih tinggi dan tempatkanlah pengganti beliau seorang pejabat yang dapat melanjutkan kerja beliau agar lembaga kami benar-benar diisi orang-orang yang "right man in the riht place." Amiin ya Allah!
Reply
 
 
# pa sampang 2012-05-08 18:15
setuju tidak perlu kebadilag untuk minta mutasi,demi pemerataan,
Reply
 
 
# agus gn pa kuala tungkal 2012-05-09 04:34
Org bilang "tanah jawa tanah sorga", susah masuk susah keluar. Doeloe saat msh di Depag terbiasa dg "wa alihi wa ashhabihi baru ajmain", bagi "org jawa" yg msk kategori "ajmain" nyaris ngendap di luar jawa-apalagi "non-jawa". Smg pak Dirktr yg baru lbh rasional demi kepentingan institusi dan pelayanan publik di bid hkm.
Reply
 
 
# Yanto PTA Yogya 2012-05-09 05:01
Perencanaan promosi dan mutasi yang disusun dengan matang dapat berjalan dengan mulus asal telah disepakati rancangan tersebut oleh segenap Tim TPM dan tidak ada lagi kepentingan-kepentingan yang lain lain kecuali kepentingan institusi.Dan tolong pak Ditjen agar ada pemerataan mutasi promosi khusus bagi pejabat tenaga teknis (hakim atau panitera) yang belum pernah keluar jawa dapat menikmati tugas diluar jawa. Mutasi promosinya bukan lagi bagai kain sarung singkrang tapi bak obat nyamuk.Semoga pak Ditjen selalu dalam keadaan sehat agar rencana yang mulia ini dapat terlaksana dengan baik, amin
Reply
 
 
# mukti-pa.manokwari 2012-05-09 06:21
dari cpns sampai mau pensiun di jawa terus....apa gak bosen toooo.....mana keadilannya....mohon mutasi bukan tipe obat nyamuk..muter2 melingkar....
Reply
 
 
# mukti-pa.manokwari 2012-05-09 06:25
kita bisa meniru tetangga sebelah dalam proses mutasi....gak usah malu2...supaya tidak banyak protes dan keluhan...sebab keluhan karena perlakuan tidak adil menimbulkan kinerja menurun....
Reply
 
 
# mukti-pa.manokwari 2012-05-09 06:44
agar tidak mandek pangkat...mohon pa.manokwari dinaikkan kelas dari II menjadi I B....salah satu solusi promosi dan mutasi....
Reply
 
 
# Nurhayati. Bulukumba 2012-05-09 07:37
Pak, bagaimana dengan Hakim Perempuan berapa lama di daerahnya orang, terus berapa kali mutasi???? kapan bisa kembali ke daerah masing-masing?? mohon petunjuknya
Reply
 
 
# hamba 2012-05-09 07:52
RBg.....HIR..
dan misteri sarung Cingkrang
Bajawa NTT. Paniai Papua, Soe
Reply
 
 
# Niray.Cbn 2012-05-09 08:35
wah banyak banget peminat mutasi, sehingga yang berkomentpun luar biasa. kalau saya sih tak banyak yang dipinta, tapi bagaimana caranya agar setiap hari bisa melayani suami dengan baik, bisa shalat berjamaah, menyajikan teh yang hangat di pagi hari, menyajikan pasakan yang lezat buat suami, menemani di waktu malam dan suami bisa tampil style yakin karena bajunya disetrika isteri...ah kapankah semuanya terwujud?
Reply
 
 
# Irfan PA Waingapu 2012-05-09 10:00
Komitmen dari pejabat di pusat dan semua lapisan sangat diperlukan agar sistem promosi dan mutasi sesuai dgn ketentuan; ditempat saya sdh ada hakim yg masuk tahun kelima tp blm dapat giliran mutasi :cry:
Reply
 
 
# Ilman Hasjim, PA Andoolo 2012-05-09 10:29
Mutasi bagi sebagian orang adalah sesuatu yang wajar dilakukan. Tapi bagi yang lain, bahkan mungkin sebagian besar hakim, adalah momok yg 'menakutkan', apalagi harus berpisah jauh dengan keluarga. Bagi sy, yg harus dipikirkan matang2 adalah bagaimana menjadikan program mutasi menjadi kebutuhan hakim dan enjoy jika dilaksanakan. Kapanpun waktunya dan kemana perginya tidak jadi masalah. Apakah itu berkaitan dengan sarana prasana, maupun tingkat kesejahteraan...Kebijakan mutasi sangat manusiawi, maka solusinya pun harus yg manusiawi...
Reply
 
 
# sarilestari.tte 2012-05-09 10:56
Komitmen dari pejabat di pusat dan semua lapisan sangat diperlukan agar sistem promosi dan mutasi lancar..setuju pak
Reply
 
 
# Muhdi Kholil Waka PA Kangean 2012-05-09 12:22
Promosi dan Mutasi yang dilakukan secara sistemik , profesional dan Terpola sebagaimana Dikatakan Pak Derektur sangat baik dan bisa memenuhi harapan kearah pengembangan dan Kaderarisasi yang optimal. Semoga bisa terlaksana dengan baik pada setiap Promosi dan Mutasi dimasa yang akan datang. Amin
Reply
 
 
# Mukholik PA.Cirebon 2012-05-09 14:35
ketika kita paham bahwa jabatan itu adalah amanah dan ladang pahala bagi kita....insya Allah dimanapun kita dimutasi....senyuman manis akan selalu menghiasinya
Reply
 
 
# Drs. Cece Rukmana Ibrahim, SH.,MH WK. PA. Tigaraksa 2012-05-09 14:48
Sutau program mutasi dan promosi yang sangat bagus yang sedang digagas oleh BADILAG, mari kita doakan semoga program ini berjalan lancar, dan kita yang akan diprogram siap saja apa yang sudah menjadi ketetapan dan kebijakan pimpinan.
Reply
 
 
# MUHAMMAD 2012-05-11 07:51
Jika serius melakukan reformasi birokrasi, rekruitmen pimpinan baik PA maupun PTA (tidak hanya Kelas IA, perlu dibuat pola dan standarisasi yang yang jelas, transparan dan terencana agar diperoleh calon pimpinan yang berkualitas. Untuk memperoleh pimpinan yang berkualitas, perlu dipersiapkan sejak dini dengan menjaring calon-calon pimpinan dari berbagai daerah melalui sebuah sistem yang baik dan tidak cukup hanya berdasarkan informasi KPTA yang seringkali sarat dengan kepentingan.

Selain itu untuk terlaksananya regenerasi yang baik perlu ada pembatasan umur bagi pimpinan PA/PTA tanpa menutup kemungkinan perpanjangan bagi yang berkualitas.
Ketua PA yang tidak berkualitas tidak perlu diangkat menjadi hakim tinggi. Biarkan pensiun sebagai hakim biasa di tingkat pertama.

Sedang untuk KPTA bisa diadakan tempat di MA atau BADILAG semisal staf khusus/staf ahli.
Reply
 
 
# rahmi m.a. 2012-05-15 15:09
"Ditjen Badilag mengambil kebijakan, apabila seorang hakim PA selama bertugas belum pernah keluar pulau Jawa, untuk dipromosikan maka yang bersangkutan harus keluar pulau Jawa"
kenapa kebijakan ini masih diberlakukan jika memang kebijakan ini akan berdampak pada ketidakseimbangan jumlah hakim dengan jumlah perkara di pulau Jawa. toh jika dipaksakan pola mutasi dan promosi harus keluar jawa atau harus keluar daerah, ternyata memang ada PA yang jumlah hakimnya lebih banyak dari jumlah perkaranya per tahun??? jika memang ada hakim daerah yang siap untuk ditempatkan di pulau jawa, paling itu hanya beberapa (dan mungkin di jajaran pimpinan saja), karena yang saya dengar, hakim-hakim senior lebih banyak yang ingin berkumpul dengan keluarganya saja, apalagi hakim perempuan yang tinggal di daerah ogah untuk berpisah dengan keluarganya.
kemudian ada hakim jawa yang awalnya ditempatkan di luar jawa, ingin kembali ke Jawa, sungguh sangat susah, padahal kenapa perlu dipersulit atau terikat dengan "belum memenuhi syaratnya" jika memang jawa lebih membutuhkan banyak hakim. mau menarik hakim daerah pun, mereka kebanyakan tidak mau ke jawa, meskipun ini ada hubungannya nanti dengan jabatan dan kepangkatan.
Reply
 
 
# kasim.bone@yahoo.co.id 2012-05-16 07:03
@kasim- Bantaeng
*Sangat setuju untuk tidak datang ke Badilag, tapi kapan mutasi sudah 11 tahun lebih di Bantaeng?????? tinggal nunggu sampai pensiun ???????
Reply
 

Add comment

Security code
Refresh


 
 
 







Pembaruan MA





Pengunjung
Terdapat 1300 Tamu online
Jumlah Pengunjung Sejak 13-Okt-11

Lihat Statistik Pengunjung
Seputar Peradilan Agama

Lihat Index Berita
----------------------------->

 

  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
Term & Condition Peta Situs | Kontak
Copyright © 2006 Ditjen Badilag MA-RI all right reserved.
e-mail : dirjen[at]badilag[dot]net
Website ini terlihat lebih sempurna pada resolusi 1024x768 pixel
dengan memakai Mozilla Firefox browser dan Linux OS