|
Mutasi Di Pulau Jawa Ibarat Orang Memakai Sarung “Singkrang”
Jakarta|badilag.net (4/5/2012)
Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama, Purwosusilo mengibaratkan permasalahan mutasi yang terjadi di pulau Jawa ibarat orang yang memakai kain sarung singkrang (pendek, red). Kalau ditarik ke atas yang bawah kurang, begitu sebaliknya kalau ditarik kebawah atasnya yang kurang.
Ketika berbincang dengan redaktur badilag.net di ruang kerjanya pekan lalu, Purwosusilo mencontohkan di wilayah PTA Surabaya, untuk mencapai kebutuhan hakim tingkat pertama yang ideal masih kekurangan sekitar 150 hakim dari jumlah hakim yang ada sekarang ini, begitu pula untuk wilayah PTA Bandung.
Untuk menutupi kekurangan tersebut, pihaknya telah mengambil kebijakan dengan cara menambah jumlah hakim ke masing-masing PTA namun tetap saja masih kurang.
“Untuk memenuhi kekurangannya kita tidak bisa serta merta menarik hakim dari luar jawa karena belum terpenuhinya masa kerja dan pangkatnya,” jelas Purwosusilo memberi alasan.
Oleh karena itu, Purwosusilo mengatakan pihaknya sampai saat ini terus melakukan rasionalisasi jumlah hakim berdasarkan jumlah perkara yang ditangani oleh pengadilan agama (PA).
Ingin Promosi Harus Siap Keluar Jawa
Sementara itu dalam hal promosi, Ditjen Badilag mengambil kebijakan, apabila seorang hakim PA selama bertugas belum pernah keluar pulau Jawa, untuk dipromosikan maka yang bersangkutan harus keluar pulau Jawa. “Namun khusus bagi hakim PA kelas IA yang dipromosikan keluar Jawa, apabila kembali lagi ke Jawa yang bersangkutan pasti mempunyai jabatan,” jelas Purwosusilo berjanji.
Kebijakan yang lain, apabila seorang wakil ketua PA dipromosikan menjadi jadi ketua PA maka yang bersangkutan harus keluar dari wilayah PTA sebelumnya, begitu pula ketua PA kelas IB yang dipromosikan menjadi pimpinan PA kelas IA harus keluar PTA kecuali yang bersangkutan pernah bertugas di luar wilayah PTA yang sekarang.
Tidak Perlu Datang ke Ditjen Badilag Meminta Promosi dan Mutasi
Pihaknya telah berulang kali meminta kepada para hakim di daerah agar tidak datang ke Ditjen Badilag hanya untuk meminta promosi dan mutasi. “Tidak usahlah jauh-jauh dari daerah untuk meminta mutasi dengan alasan orang tua sedang sakit, keluarga berada di tempat asal jadi jarang bertemu,” pintanya. Kita akan bekerja secara profesional, kalau memang sudah waktunya pasti akan kita pindahkan,” lanjut Purwosusilo berjanji.
Purwosusilo bercerita, pihaknya banyak mendapatkan kritikan dari ketua PTA karena usulan promosi dan mutasi yang mereka ajukan tidak dipenuhi oleh Ditjen Badilag, pihaknya beralasan karena usulan tersebut tidak sesuai dengan pola promosi dan mutasi yang telah ditentukan oleh Ditjen Badilag.
Namun untuk kebijakan tersebut tidak bisa diterapkan bagi tiga belas PA kelas IA tertentu walaupun hakim yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan pada umumnya. “Untuk menjadi pimpinan disana, hakim yang bersangkutan terlebih dahulu harus lulus fit and propert test yang diadakan oleh Ditjen Badilag, jelasnya.
Ketigabelas PA kelas IA tertentu tersebut ialah seluruh PA di wilayah PTA Jakarta, PA Bandung, PA Semarang, PA Surabaya, PA Yogyakarta, PA Palembang, PA Medan, PA Makassar, dan PA Mataram. (ws)
| Tanggal | Views | Comments |
|---|
| Total | 7244 | 144 | | Kam. 23 | 16 | 0 | | Rab. 22 | 13 | 0 | | Sel. 21 | 12 | 0 | | Sen. 20 | 18 | 0 | | Ming. 19 | 25 | 0 | | Sab. 18 | 14 | 0 |
|
Comments
Tetapi setelah mjd Penentu, apakah beliau dpt mempertahankan komitmennya...
Mdh2n beliau tetap mjd pribadi yg tulus...
Dan Insya Allah ke depannya Badilag akan lbh baik lagi... Amiin.
Walhasil, semoga saja pola mutasi ke depan semakin baik dan menyenangkan!
Kita berharap dalam setiap proses mutasi yang diproduk oleh Badilag turut mempertimbangkan input-input dari perwakilan resminya di daerah baik yang diajukan melalui surat usul atau yang lansung disampaikan secara lisan dalam forum / rapat khusus untuk itu (bila ada). Akan lebih bijaksana bila tidak hanya mengandalkan database simpeg atau sikep dalam proses mutasi. Database simpeg / sikep gampang memberi tahu senioritas sesorang tapi sulit dalam hal integritas dan kecakapannya, yang hanya dapat diketahui melalui pengamatan dan evaluasi di lapangan. Semoga!
setahu kami Peradilan Agama menggunakan HIR(utk jawa dan madura) dan R.Bg (utk luar jawa/madura), dan jika R.Bg dianggap "verstek" dlm perkara mutasi, maka hrs diupayakn "verzet"!!!!!...wajar khan....!
cuman saran sy, oleh karena mencermati yurisprudensi sebelumnya...sbg tindakan antisipasif utk teman2 hakim...sikap kritisi tsb, kita barengi terus dgn upaya "tameng yg kuat" krn biasanya siapa yg byk kritik...akan di "blacklist" oleh pimpinan badilag...semoga bmanfaat.wassalam
setuju sekali "tidak perlu ke badilag untuk minta promosi dan mutasi". Tapi pengalaman pribadi pak, sebelum SK suami keluar, kami sudah ngirim berkas, juga udah ke badilag tapi takdir berkata lain, suami malah tambah lebih jauh ke MS Singkil...gimana itu pak?
saya yakin di era pak purwo ini soal mutasi promosi sudah jauh lebih baik. sudah ditetapkan pakem-pakemnya sehingga mempermudah proses TPM.
Satu hal mungkin yang perlu digarisbawahi adalah bahwa proporsionalitas jumlah hakim mutlak diperlukan, jangan ada lagi PA yang sedikit perkaranya kelebihan hakim dan PA yang banyak perkaranya justru malah kekurangan hakim. Jadi kalau memang di Jawa kurang hakimnya jangan dulu mutasikan hakim-hakim di jawa ke tempat lain tapi tambah dulu hakim2nya dari luar jawa yang sudah cukup syaratnya untuk menambah kekurangan, sekalipun hakim yang dimutasikan dari luar jawa itu bukan orang jawa, biar semua ikut merasakan mutasi ke daerah lain yang jauh dari kampung halamannya. Trims.
saya simpati dengan inovasi dan semangat reformasi pak Direktur Binganis..melalui ini sy saran dengan hormat kpd Bapak... FIT and PROPERT TEST adalah upaya terbaik untuk menempatkan tempat tugas yg layak bagi seorang Hakim,syukur-syukur yg diutamakan adalah "DIPANDANG CAKAP" bukan sekedar memenuhi syarat Pangkat/golongan, semoga kedepan masalah Promosi dan Mutasi akan berjalan dengan Jujur, transparan dan Profesional serta Cepat..BarokAllohu lana...
Begitulah kisah hakim pada masa lalu, karena pak direktur sendiri juga belum pernah (lama) di luar Jawa. Jadi rasa diasingkan, dibiarkan dan ditelantarkan "kurang merasa". Tapi kita dukung program bapak direktur kita ini mudah-mudahan lancar dan berkesinambungan.
persoalan ini pasti ada dan selalu ada seirama dengan berputarnya bumi yg jadi tempat tinggal manusia....tepat juga P. Direktur nyambung kata...Kita akan bekerja Profesional...kalau orang yg minta promosi itu cerdas....sebenarnya yg diminta P. Direktur adalah bekerjalah yg profesional. Ukuran Profesional diantaranya juga ya TAK SUKA MINTA promosi.....mafhum mukholafahnya adalah orang yg suka minta promosi diragukan keprofesionalannya dan diragukan pula untuk mampu menggulirkan perubahan... selamat berjuang P. Direktur (P. Pur).
dan misteri sarung Cingkrang
Bajawa NTT. Paniai Papua, Soe
Selain itu untuk terlaksananya regenerasi yang baik perlu ada pembatasan umur bagi pimpinan PA/PTA tanpa menutup kemungkinan perpanjangan bagi yang berkualitas.
Ketua PA yang tidak berkualitas tidak perlu diangkat menjadi hakim tinggi. Biarkan pensiun sebagai hakim biasa di tingkat pertama.
Sedang untuk KPTA bisa diadakan tempat di MA atau BADILAG semisal staf khusus/staf ahli.
kenapa kebijakan ini masih diberlakukan jika memang kebijakan ini akan berdampak pada ketidakseimbangan jumlah hakim dengan jumlah perkara di pulau Jawa. toh jika dipaksakan pola mutasi dan promosi harus keluar jawa atau harus keluar daerah, ternyata memang ada PA yang jumlah hakimnya lebih banyak dari jumlah perkaranya per tahun??? jika memang ada hakim daerah yang siap untuk ditempatkan di pulau jawa, paling itu hanya beberapa (dan mungkin di jajaran pimpinan saja), karena yang saya dengar, hakim-hakim senior lebih banyak yang ingin berkumpul dengan keluarganya saja, apalagi hakim perempuan yang tinggal di daerah ogah untuk berpisah dengan keluarganya.
kemudian ada hakim jawa yang awalnya ditempatkan di luar jawa, ingin kembali ke Jawa, sungguh sangat susah, padahal kenapa perlu dipersulit atau terikat dengan "belum memenuhi syaratnya" jika memang jawa lebih membutuhkan banyak hakim. mau menarik hakim daerah pun, mereka kebanyakan tidak mau ke jawa, meskipun ini ada hubungannya nanti dengan jabatan dan kepangkatan.
*Sangat setuju untuk tidak datang ke Badilag, tapi kapan mutasi sudah 11 tahun lebih di Bantaeng?????? tinggal nunggu sampai pensiun ???????