Rabu, 22 Mei 2013 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama 



English Version | العربية
 
 
Informasi Umum
Home
Profil
Organisasi
Yurisdiksi
Hisab Rukyat
Peraturan Perundangan
Artikel
Hikmah Badilag
Dapur Redaksi
e-Dokumen
Kumpulan Video
Pustaka Badilag
Arsip Berita
Raker Badilag 2012
130th Peradilan Agama
Transparansi Peradilan
Putusan PTA
Putusan Perkara Kasasi
Transparansi Anggaran
Statistik Perkara
Info Perkara Kasasi
Justice for All
Pengawasan
Pengumuman Lelang
Laporan Aset
Cek Akta Cerai
LHKPN
Prosedur Standar
Prosedur Berperkara
Pedoman Perilaku Hakim
Legalisasi Akta Cerai
Internal Badilag
e-Mail
Direktori Dirjen
Setditjen
Dit. Bin. Tenaga Teknis
Dit. Bin. Administrasi PA
Dit. Pratalak
Login Intranet



RSS Feeder

Get our toolbar!






Login Intranet



Online Support
 
 
 
 



FOKUS BADILAG


SURAT EDARAN : Pendaftaran Calon Peserta Program Beasiswa S3 Sudan Tahun 2013 | (20/5)
SURAT EDARAN : Permintaan Persyaratan Biaya Mutasi Pindah Pejabat Kepaniteraan & Kejurusitaan PA | (10/5)
PENGUMUMAN : Pemanggilan Peserta Bimtek Kompetensi Panitera Pengganti PA (Angkatan II) Tahun 2013 | (8/5)
PENGUMUMAN : Ralat Pemanggilan Peserta Bimtek  Administrasi Angkatan III | (7/5)

PENGUMUMAN
: Input data Output Program 04 Ditjen Badilag T.A. 2012 Pada Aplikasi Monev Anggaran Kementrian Keuangan RI | (25/4)
PENGUMUMAN : Kelengkapan Berkas Perkara Kasasi dan PK | (22/4)
PENGUMUMAN : Klarifikasi Akun Facebook "Purwo Susilo" | (20/4)
PENGUMUMAN : Laporan Realisasi Anggaran DIPA 005.04 Triwulan I tahun Anggaran 2013 | (8/4)
PENGUMUMAN : Pelaporan Perkara Mediasi, Sidang Keliling dan Prodeo | (8/4)











Tambahkan ke Google Reader
Hakim Tinngi PTA Bandar Lampung Mengikuti Seminar Nasional | (7/5) PDF Cetak E-mail
Senin, 07 Mei 2012 14:09

Hakim Tinngi PTA Bandar Lampung Mengikuti Seminar Nasional

Bandar Lampung | PTA Bandar Lampung

Itu salah satu pernyataan salah satu Narasumber dalam Seminar Nasional di Lampung dengan Tema “EKSISTENSI PERBANKAN SYARIAH DAN PENYELESAIAN SENGKETA DI INDONESIA” yang dilaksanakan di Gedung Utama Universitas Bandar Lampung, Kamis, 26 April 2012.

Seminar Nasional yang dilaksanakan atas kerjasama Program Pasca Sarjana Universitas Bandar Lampung, Bank Indonesia, Bank Syariah Mandiri serta menghadirkan beberapa Pakar Ekonomi Syariah yakni : Halim Alamsyah (Deputi Gubernur Bank Indonesia), Edy Setiadi (Direktur Perbankan Syariah Bank Indonesia), Dr. Setiawan Budi Budi Utomo (Dewan Syariah Nasional), Hanawijaya, SE., MBA (Direktur Bank Syariah Mandiri), Dr. H.Ahmad Fathoni, SH., MHum (Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung), Dr. Tarsisius Murwadji, SH., MH (Akademisi), Mirza Karim, SH (Praktisi Hukum). Peserta seminar adalah Mahasiswa Program Pasca Sarjana Hukum,  Akademisi,  Praktisi Hukum dan Lembaga  Ekonomi Sosial Kemasyarakatan berjumlah kurang lebih 150 orang.

Sesi pertama Seminar mengangkat pertumbuhan Ekonomi di Indonesia khususnya pergerakan sektor riil yang kini tumbuh terus membaik dan sudah banyak menggunakan jasa Perbankan Syariah. Selaras dengan hal tersebut Bank Indonesia cukup serius dan telah banyak memberikan regulasi atas pertumbuhan, pembinaan dan pengawasan Perbankan Syariah ditanah air khususnya setelah diundangkannya UU Nomor 21 tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.

Karakteristik Perbankan Syariah yang mengedepankan  moral force dan tuntutan etika usaha yang bermartabat dan berkeadilan menjadi daya tarik yang sexy dunia usaha, meskipun pertumbuhannya baru 4% di negeri ini, namun sinyal kuat Perbankan Syariah merupakan mitra usaha yang terpercaya, baik  kalangan muslim maupun non muslim.

Disisi lain yang menjadi realitanya adalah instrumen pendukung clausula akad dalam Perbankan Syari’ah masih banyak yang dipengaruhi pola perjanjian konfensional (vide Pasal 1320, 1335, 1338 dan 1340 KUH-Perdata) disinilah asal muasal timbulnya perbedaan penafsiran hukum dan perbedaan penghitungan flat rate Margin Murabahah dengan Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia dan Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia, yang sekarang tetap berjalan pada perbankan Konfensional dan Perbankan Syariah.

Hal lain yang tidak kalah menarik dibahas adalah Alternatif dan Penyelesaian Sengketa Syari’ah yang dalam Peraturan Bank Indonesia No.7/46/PBI/2005 penyelesaian sengketa tersebut diselesaikan melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS). Sedangkan Pengadilan Agama dalam UU No. 3 Tahun 2006 Pasal 49 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama memiliki kewenangan dibidang : (a) perkawinan; (b) waris; (c) wasiat; (d) hibah; (e) wakaf; (f) zakat; (g) infaq; (h) shadaqah; dan (i) Ekonomi Syariah antar orang-orang yang beragama Islam. Disinilah salah satu Narasumber menyatakan ”Masih meragukan kemampuan Peradilan Agama dalam menangani kasus Ekonomi Syariah” khususnya dibidang sengketa Perbankan Syariah.

Pembicara sesi II Panelis Narasumber dari PTA Bandar Lampung DR. H.Ahmad Fathoni, SH., MH memaparkan Eksistensi Peradilan Agama dalam perkara Ekonomi Syariah dan hasil dari beberapa penelitiannya menyampaikan bahwa Peradilan Agama Well Come dengan Perkara Ekonomi Syari’ah, selain payung hukumnya sudah jelas para Hakim PA telah dididik khusus dalam perkara Ekonomi Syari’ah hal tersebut juga di amini oleh Panelis Narasumber DR. Setiawan Budi Budi Utomo dari DSN (Dewan Syariah Nasional).

Ketua PA Tanjung Karang Kelas 1A Drs. H.Damsy Hanan, MH yang hadir dalam Seminar Nasional tersebut juga memperkuat pernyataan  tersebut dan dari kasus yang ditangani di PA Tanjung Karang tersebut ada yang lebih rumit dari perkara Ekonomi Syariah dengan nilah Milyaran rupiah dapat diselesaikan dengan baik, jadi “Siapa lagi kalau bukan kita dan kapan lagi kalau bukan dari sekarang” untuk menyelesaikan perkara Ekonomi Syariah ke Peradilan Agama.

Selanjutnya dalam sesi tanya jawab Ngadimin, SH Advokat di Bandar Lampung sekaligus Mahasiswa Pasca Sarjana Hukum UBL menanyakan tentang take over Perbankan Konfensional ke Syariah daan juga memberikan share atas beberapa kasus Akad Syariah yang menimbulkan masalah baru bahkan cacat hukum karena ketidakcermatan dalam menuangkan item clausula Akad yang  berakibat menimbulkan kerugian salah satu pihak serta menyarankan agar dibuat clausula dan form akad Syariah yang memiliki karakteristik keIslaman.

Hal tersebut dijawab oleh para Narasumber secara kolektif sebagaimana diarahkan Moderator. Panitia Seminar Nasional UBL ternyata cukup geliat dan cerdas, dan tanpa dinyana Ngadimin, SH didaulat maju kedepan dan mendapatkan Tiket Umrah dari Bank Syariah Mandiri, meskipun baru berupa uang tabungan pangkal sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Seminar Nasional berakhir pada kesimpulan besar yakni pentingnya semua pihak terus berpihak pada Perbankan Syariah dan mengajak menabung diperbankan Syariah, karena banyak yang orang memahami Bank Syariah namun ternyata tidak memiliki tabungan di Bank Syariah dan terus mendorong sektor riil maju bermitra pada Perbankan Syariah dan menyelesaikan sengketa pada Peradilan Agama. Selanjutnya dipenghujung Seminar diselingi dengan Pemberian cindera mata dari panitia Penyelenggara pada para Narasumber dan Foto bersama.

Tim : IT M.Iqbal

TanggalViewsComments
Total3764
Rab. 2220
Sel. 2110
Sen. 2020
Ming. 1910
Sab. 1810
Jum. 1710
 

Comments 

 
# Masrinedi-PA Painan 2012-05-07 14:35
Selamat dan sukses buat panitia Seminar Nasional di Lampung dengan Tema “EKSISTENSI PERBANKAN SYARIAH DAN PENYELESAIAN SENGKETA DI INDONESIA”
Selamat dan salam khusus saya buat pak Asni Falah (YM DR. H.Ahmad Fathoni, SH., MH) yang telah ikut berkontribusi sebagai Pembicara sesi II Panelis Narasumber dari PTA Bandar Lampung.Smoga bapak SUKSES TERUSSS :-) dan slalu aktif meramaikan komentar di www.badilag.net ini. Amin !!!!!
Reply
 
 
# # enturmastur pta kdi # 2012-05-08 08:28
Selamat atas terselenggaranya Seminar Nas. dg thema "EKSISTENSI PERBANKAN SYARI'AH DAN PENYELESAIAN SENGKETA DI INDONESIA" yg diselengarakan atas kerjasama Prog Pasca Sarajana UB, Bank Syari'ah Mandiri, BI dan PTA Bandar
lampung yg tlh ikut berperan sbg Narasumber. Kegiatan tsb merupakan kegiatan gayung bersambut ant produsen, konsumen dan pihak lembaga pemutus
(Prdlan),smg menghasilkan imfut dan aut fut yg bermanfaat bg pelaku ekonomi dan masyarakat luas shg tertarik dan nyaman bertransaksi dg lembaga Syari'ah. Amin
Reply
 
 
# Faizal Kamil, KPA.Bengkalis 2012-05-08 14:20
Semoga Hakim dilingkungan Peradilan Agama semakin berkibar, dengan ruh jihadnya...benar-benar menjadikan Peradilan Agama sebagai lembaga yang bermanfaat bukan dibidang hukum keluarga saja, tetapi aspek hukum ekonomi, in clude Ekonomi Syari'ah, serta masyarakat luas pada umumnya...amin
Reply
 
 
# Asni Falah PTA BDL 2012-05-08 16:12
Dalam diskusi tsb berkembang ketidak percayaan pelaku bisnis yang mempergunakan PA sebagai wadah satu-satunya penyelesaian sengketa ekonomi syariah, mengingat fakta perkara yang masuk hanya sedikit. Asumsi ini tidak juga benar, karena sengketa tsb sudah dapat diselesaikan via musyawarah pada bank tempat sengketa dan BASYARNAS. Hakikatnya penerapan sistem syariah pada aktifitas muamalah (bisnis), didasari pada maqashid syariah dan ruh jihad Islam untuk menata kehidupan ini dalam konsep rahmatan lil'alamin. Kita sebagai pelaksana dihadapkan kepada pelayanan yang prima disatu sisi pengetahuan praktis disisi lain, agar putusan kita benar-benar dibutuhkan masyarakat ekonomi bisnis. Insya Allah.
Reply
 

Add comment

Security code
Refresh


 
 
 







Pembaruan MA





Pengunjung
Terdapat 1385 Tamu online
Jumlah Pengunjung Sejak 13-Okt-11

Lihat Statistik Pengunjung
Seputar Peradilan Agama

Lihat Index Berita
----------------------------->

 

  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
  • Berita Keluarga
Term & Condition Peta Situs | Kontak
Copyright © 2006 Ditjen Badilag MA-RI all right reserved.
e-mail : dirjen[at]badilag[dot]net
Website ini terlihat lebih sempurna pada resolusi 1024x768 pixel
dengan memakai Mozilla Firefox browser dan Linux OS