Hakim Tinngi PTA Bandar Lampung Mengikuti Seminar Nasional

Bandar Lampung | PTA Bandar Lampung
Itu salah satu pernyataan salah satu Narasumber dalam Seminar Nasional di Lampung dengan Tema “EKSISTENSI PERBANKAN SYARIAH DAN PENYELESAIAN SENGKETA DI INDONESIA” yang dilaksanakan di Gedung Utama Universitas Bandar Lampung, Kamis, 26 April 2012.
Seminar Nasional yang dilaksanakan atas kerjasama Program Pasca Sarjana Universitas Bandar Lampung, Bank Indonesia, Bank Syariah Mandiri serta menghadirkan beberapa Pakar Ekonomi Syariah yakni : Halim Alamsyah (Deputi Gubernur Bank Indonesia), Edy Setiadi (Direktur Perbankan Syariah Bank Indonesia), Dr. Setiawan Budi Budi Utomo (Dewan Syariah Nasional), Hanawijaya, SE., MBA (Direktur Bank Syariah Mandiri), Dr. H.Ahmad Fathoni, SH., MHum (Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung), Dr. Tarsisius Murwadji, SH., MH (Akademisi), Mirza Karim, SH (Praktisi Hukum). Peserta seminar adalah Mahasiswa Program Pasca Sarjana Hukum, Akademisi, Praktisi Hukum dan Lembaga Ekonomi Sosial Kemasyarakatan berjumlah kurang lebih 150 orang.
Sesi pertama Seminar mengangkat pertumbuhan Ekonomi di Indonesia khususnya pergerakan sektor riil yang kini tumbuh terus membaik dan sudah banyak menggunakan jasa Perbankan Syariah. Selaras dengan hal tersebut Bank Indonesia cukup serius dan telah banyak memberikan regulasi atas pertumbuhan, pembinaan dan pengawasan Perbankan Syariah ditanah air khususnya setelah diundangkannya UU Nomor 21 tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.
Karakteristik Perbankan Syariah yang mengedepankan moral force dan tuntutan etika usaha yang bermartabat dan berkeadilan menjadi daya tarik yang sexy dunia usaha, meskipun pertumbuhannya baru 4% di negeri ini, namun sinyal kuat Perbankan Syariah merupakan mitra usaha yang terpercaya, baik kalangan muslim maupun non muslim.
Disisi lain yang menjadi realitanya adalah instrumen pendukung clausula akad dalam Perbankan Syari’ah masih banyak yang dipengaruhi pola perjanjian konfensional (vide Pasal 1320, 1335, 1338 dan 1340 KUH-Perdata) disinilah asal muasal timbulnya perbedaan penafsiran hukum dan perbedaan penghitungan flat rate Margin Murabahah dengan Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia dan Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia, yang sekarang tetap berjalan pada perbankan Konfensional dan Perbankan Syariah.
Hal lain yang tidak kalah menarik dibahas adalah Alternatif dan Penyelesaian Sengketa Syari’ah yang dalam Peraturan Bank Indonesia No.7/46/PBI/2005 penyelesaian sengketa tersebut diselesaikan melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS). Sedangkan Pengadilan Agama dalam UU No. 3 Tahun 2006 Pasal 49 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama memiliki kewenangan dibidang : (a) perkawinan; (b) waris; (c) wasiat; (d) hibah; (e) wakaf; (f) zakat; (g) infaq; (h) shadaqah; dan (i) Ekonomi Syariah antar orang-orang yang beragama Islam. Disinilah salah satu Narasumber menyatakan ”Masih meragukan kemampuan Peradilan Agama dalam menangani kasus Ekonomi Syariah” khususnya dibidang sengketa Perbankan Syariah.
Pembicara sesi II Panelis Narasumber dari PTA Bandar Lampung DR. H.Ahmad Fathoni, SH., MH memaparkan Eksistensi Peradilan Agama dalam perkara Ekonomi Syariah dan hasil dari beberapa penelitiannya menyampaikan bahwa Peradilan Agama Well Come dengan Perkara Ekonomi Syari’ah, selain payung hukumnya sudah jelas para Hakim PA telah dididik khusus dalam perkara Ekonomi Syari’ah hal tersebut juga di amini oleh Panelis Narasumber DR. Setiawan Budi Budi Utomo dari DSN (Dewan Syariah Nasional).
Ketua PA Tanjung Karang Kelas 1A Drs. H.Damsy Hanan, MH yang hadir dalam Seminar Nasional tersebut juga memperkuat pernyataan tersebut dan dari kasus yang ditangani di PA Tanjung Karang tersebut ada yang lebih rumit dari perkara Ekonomi Syariah dengan nilah Milyaran rupiah dapat diselesaikan dengan baik, jadi “Siapa lagi kalau bukan kita dan kapan lagi kalau bukan dari sekarang” untuk menyelesaikan perkara Ekonomi Syariah ke Peradilan Agama.
Selanjutnya dalam sesi tanya jawab Ngadimin, SH Advokat di Bandar Lampung sekaligus Mahasiswa Pasca Sarjana Hukum UBL menanyakan tentang take over Perbankan Konfensional ke Syariah daan juga memberikan share atas beberapa kasus Akad Syariah yang menimbulkan masalah baru bahkan cacat hukum karena ketidakcermatan dalam menuangkan item clausula Akad yang berakibat menimbulkan kerugian salah satu pihak serta menyarankan agar dibuat clausula dan form akad Syariah yang memiliki karakteristik keIslaman.

Hal tersebut dijawab oleh para Narasumber secara kolektif sebagaimana diarahkan Moderator. Panitia Seminar Nasional UBL ternyata cukup geliat dan cerdas, dan tanpa dinyana Ngadimin, SH didaulat maju kedepan dan mendapatkan Tiket Umrah dari Bank Syariah Mandiri, meskipun baru berupa uang tabungan pangkal sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Seminar Nasional berakhir pada kesimpulan besar yakni pentingnya semua pihak terus berpihak pada Perbankan Syariah dan mengajak menabung diperbankan Syariah, karena banyak yang orang memahami Bank Syariah namun ternyata tidak memiliki tabungan di Bank Syariah dan terus mendorong sektor riil maju bermitra pada Perbankan Syariah dan menyelesaikan sengketa pada Peradilan Agama. Selanjutnya dipenghujung Seminar diselingi dengan Pemberian cindera mata dari panitia Penyelenggara pada para Narasumber dan Foto bersama.
Tim : IT M.Iqbal
| Tanggal | Views | Comments |
|---|
| Total | 376 | 4 | | Rab. 22 | 2 | 0 | | Sel. 21 | 1 | 0 | | Sen. 20 | 2 | 0 | | Ming. 19 | 1 | 0 | | Sab. 18 | 1 | 0 | | Jum. 17 | 1 | 0 |
|
Comments
Selamat dan salam khusus saya buat pak Asni Falah (YM DR. H.Ahmad Fathoni, SH., MH) yang telah ikut berkontribusi sebagai Pembicara sesi II Panelis Narasumber dari PTA Bandar Lampung.Smoga bapak SUKSES TERUSSS
lampung yg tlh ikut berperan sbg Narasumber. Kegiatan tsb merupakan kegiatan gayung bersambut ant produsen, konsumen dan pihak lembaga pemutus
(Prdlan),smg menghasilkan imfut dan aut fut yg bermanfaat bg pelaku ekonomi dan masyarakat luas shg tertarik dan nyaman bertransaksi dg lembaga Syari'ah. Amin